Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Arsip Blog

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

BNPB dan SAR Akhiri Pencarian Mahasiswa UMY, Lalu Muncul SAR Tandingan

Situasi relawan di sela-sela penyisiran berlangsung
Yogyakarta, FIMNY.org – Salah satu Aktifis senior Sekretaris Bersama (SEKBER) yang juga Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Sugiarto, S.H. mengatakan bahwasannya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan search and rescue (SAR) mengakhiri pencarian mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang Terseret Ombak di Pantai Bugel, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Sabtu, 27 Desember 2014 pada tanggal 31 Desember 2014.

“BNPB dan SAR mengakhiri pencarian hari ini tanggal 31 Desember 2014 padahal target yang dicari belum ditemukan, akibat itu relawan membentuk SAR tandingan”, ungkap Salah satu Aktifis senior Sekretaris Bersama (SEKBER), saudara Sugiarto, S.H. melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 31 Desember 2014 malam hari.

Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, karena BNPB dan SAR mengakhiri pencarian maka keluarga dan dibantu relawan yang menyatakan diri SAR Tandingan (Posko Induk Relawan Bugel) untuk melanjutkan penyisiran secara independen. Posko Induk Relawan Bugel ini mempunyai slogan ‘pantang kembali sebelum tercapai gelombang kepastian’. Posko Induk Relawan Bugel ini juga menyayangkan Tim SAR yang kurang sigap dalam bekerja, karena terlihat datangnya lama dan jarang kelihatan ketika saat penyisiran berlangsung. Selain menyesalkan sikap Tim SAR, Posko Induk Relawan Bugel juga menyesalkan kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) belum membantu secara logistik atau pendanaan hingga posko induk inisiatif galang dana dikampus UMY dengan cara ngecrek menggunakan kardus meminta dari kelas kekelas untuk biaya operasional penyisiran. “Posko Induk Relawan Bugel menyayangkan tim SAR yang kurang sigap dalam bekerja, itu terlihat datangnya lama dan jarang kelihatan dalam penyisiran. UMY juga belum membantu secara logistik atau pendanaan sehingga posko Induk berinisiatif masuk di kelas-kelas untuk mintai dana seikhlasnya pada mahasiswa”, keluh Sugiarto.

Selain itu, Sugiarto juga mengatakan, tadi malam (30-12-2014) baru terbentuk posko induk dari 4 posko relawan (SEKBER, UNISI, Asrama Daerah Maluku dan Garuda/Pemuda Pesisir), dengan koordinator umum (Kordum) Posko Induk pak Manto. Tadi pagi (31-12-2014, red) penyisiran dilakukan dengan dibagi 5 titik. Waktunya mulai pukul 4 pagi sampai 9 pagi, lalu istrahat 5 jam dan dilanjutkan pukul 14.00 sampai dengan pukul 18.00. jadwal penyisiran tersebut akan dilakukan tiap hari kedepan sampai gelombang kepastian dicapai. Dan pada hari Kamis malam (malam ini, 01 Januari 2015, red) akan diadakan Sholat Ghoib dan baca surat Yasin serta tahlil bersama di Masjid pesisir Bugel. SAR tandingan itu sendiri merupakan SAR independen yang dibentuk oleh posko induk relawan bugel jawaban dari penyisiran sampai menemukan titik terang.

FIMNY Prihatin Atas Insiden Pesawat Air Asia

Pesawat Air Asia. Foto: wartalima.com
Yogyakarta, FIMNY.org – Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) ikut prihatin atas insiden yang terjadi pada pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ8501 yang hilang kontak beberapa hari yang lalu yakni sejak Minggu 28 Desember 2014 sore hari.
  
Sekedar informasi, Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) merupakan organisasi mahasiswa kedaerahan yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. FIMNY keanggotaannya berasal dari desa Ncera, kecamatan Belo, kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada dan kuliah di kota Gudeg Yogyakarta.

Salah satu senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) mengucapkan prihatin atas kejadian yang menimpa pesawat Air Asia beberapa hari lalu. “kami atas nama keluarga besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), ikut perihatin terhadap insiden yang menimpa pesawat Air Asia kemarin 28 Desember 2014, semoga jejak pesawat segera ditemukan keberadaannya”, ungkap salah satu senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara M. Jamil, S.H. saat ditemui FIMNY.org pada tanggal 29 Desember 2014 malam hari.
   
Lebih lanjut lelaki alumni S1 dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan, dengan adanya kejadian ini, kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk turut mendoakan agar semua penumpang didalamnya selamat. “Untuk seluruh rakyat, mari kita mendoakan mereka. Mengingat saat ini sudah memasuki era tekhnologi, kami juga mengharapkan para masyarakat yang telah ahli dalam dunia tekhnologi agar memanfaatkan ilmunya untuk turut andil melacak keberadaan pesawat Air Asia, biar sedikit membantu pemerintah untuk mempercepat temukan pesawat tersebut”, cetus M. Jamil.

Menurut informasi dari koran lokal di Nusa Tenggara Barat, bahwasannya di dalam pesawat Air Asia terdapat 10 orang warga Nusa Tenggara Barat, yakni 3 orang warga Kabupaten Dompu dan 7 orang warga Kabupaten Bima. [MJ]

Eks Ketua DPC PERMAHI DIY Andil dalam Pencarian Mahasiswa UMY yang Terseret Ombak di Pantai Bugel Kulonprogo

Yogyakarta, FIMNY.org – Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Sugiarto, S.H. ikut andil dalam pencarian mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang Terseret Ombak di Pantai Bugel, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Sabtu, 27 Desember 2014.

Menurut informasi dari Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Sugiarto, S.H., bahwasannya saat ini yang diterjunkan di Pantai Bugel Kulonprogo berjumlah 30 orang, yang dibagi menjadi 2 Posko. Posko pertama di tempat Muri terdiri dari 15 orang. Posko Kedua di Posko Pleret terdiri dari 15 orang. Saat ini juga dibutuhkan cewe yang akan ditempatkan di dapur umum untuk masak dalam targetan waktu evakuasi 10 hari lagi kedepan, dari tanggal 30 Desember 2014 sampai 10 hari kedepan. Area dapur umum bertempat di rumah Pak Manto. Saat ini logistik yang dibutuhkan yakni  beras, sayur-sayuran dan lauk pauk, suplemen vitamin, sabun, susu, rokok, dan bumbu dapur. “jumlah orang yang terjun dalam pencarian sebanyak 30 orang, yang dibagi menjadi 2 Posko. Posko Muri terdiri dari 15 orang dan Posko Pleret 15 orang, besok saya juga akan ke lokasi lagi untuk ikut andil dalam pencarian itu”, ungkap Sugiarto, S.H., melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 29 Desember 2014 sore hari.

Menurut laporan bahwasannya sampai saat ini yang bersangkutan masih belum ditemukan. Tim evakuasi tetap menyisir setiap hari siang dan malam. Namun sampai saat ini Tim kekurangan logistik, dan apabili ada yang berkehendak ingin membantu, mohon uluran tangannya demi kemanusiaan, dan dapat menyalurkannya melalui Britha dengan Nomor HP 085654116227 dan saudara Sugi dengan nomor HP 0816612361. [MJ]

Suasana Posko di Lokasi Pencarian di Pantai Bugel Kulonprogo

DPC PERMAHI DIY Ikut Mendoakan Atas Musibah Mahasiswa UMY yang Terseret Ombak di Pantai Bugel Kulonprogo

Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, pada tanggal 29 Desember 2014 mengatakan ikut prihatin dan mendoakan atas insiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang terseret ombak di Pantai Bugel Kulonprogo pada hari Sabtu, 27 Desember 2014 pagi hari.

“Atas nama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), kami ikut perihatin dan mendoakan korban yang hilang di pantai Bugel Kulonprogo, mudah-mudahan cepat ditemukan. Amin”, ungkap ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 29 Desember 2014 siang hari.

Lebih lanjut mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan, bahwasannya kejadian itu terjadi saat makram organisasi daerah Maluku Utara yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. “sampai saat ini saudara Indra Akbar M. Ali yang terseret ombak di Pantai Bugel Kulonprogo belum ditemukan, kejadian itu saat acara makrab komunitas daerah Maluku Utara”, cetus Dedi Purwanto.

Menurut informasi yang diperoleh FIMNY.org tanggal 29 Desember 2014 pada saudara Sugiarto, S.H. sebagai Central Informasi Kota Yogyakarta, bahwasannya targetan waktu evakuasi pencarian akan berlangsung 10 hari lagi kedepan. “Targetan waktu evakuasi 10 hari lagi”, ungkap Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Sugiarto, S.H. yang kebetulan sebagai central informasi di Kota Yogyakarta, melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 29 Desember 2014 sore hari. [MJ]

DPC PERMAHI DIY Ucapkan Selamat Atas Wisuda Bagus Anwar Alumni PERMAHI di Pascasarjana FH UII

Yogyakarta, FIMNY.org – Salah satu Alumni Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Bagus Anwar Hidayatullah, S.H., M.H., pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 diwisuda oleh Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Menurut penelusuran FIMNY.org, saudara Bagus Anwar Hidayatullah merupakan alumni S1 dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Semasa wisuda S1 saudara Bagus Anwar Hidayatullah diwisuda dengan predikat Cumlaude dengan masa studi 3 tahun lebih dan pada saat wisuda S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kali ini juga mendapatkan predikat Cumlaude dengan masa studi 1 tahun lebih.

Atas diwisudanya saudara Bagus Anwar Hidayatullah, S.H., M.H., ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, mengucapkan selamat atas diwisudanya.

“Atas nama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), kami ucapkan selamat dan sukses atas diwisudanya kakanda Bagus Anwar Hidayatullah, S.H., M.H. pada Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, semoga gelar yang diperoleh mendapatkan keberkahan”, ungkap ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 27 Desember 2014 sore hari.

Selain ucapan ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, ucapan yang sama juga dilontarkan oleh Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara M. Jamil, S.H.

“Selamat ya buat rekan Bagus Anwar Hidayatullah, S.H., M.H., kini satu gelar lagi telah kamu raih, semoga dengan adanya gelar baru ini rekan dapat ikut sumbangsih pemikiran dan gagasan tentang hukum untuk kemajuan bangsa dan negara ini, semoga kesuksesan-kesuksesan lain juga menghampirimu lagi. Amin” ungkap Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara M. Jamil, S.H. melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 27 Desember 2014 sore hari. [MJ]

Bagus Anwar Hidayatullah, S.H., M.H.

DPC PERMAHI DIY Ikut Prihatin Atas Musibah Pesawat Air Asia

Pesawat Air Asia. Foto: wartalima.com
Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, pada tanggal 29 Desember 2014 mengatakan ikut prihatin atas insiden pesawat AirAsia berkode penerbangan QZ8501 yang hilang kontak sejak Minggu 28 Desember 2014 sore hari.

“Atas nama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), kami ikut perihatin terhadap musibah yang menimpa pesawat Air Asia kemarin 28 Desember 2014”, ungkap ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada tanggal 29 Desember 2014 siang hari.

Lebih lanjut putra Bima Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, atas nama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengatakan prihatin atas kecelakaan ini dan mendoakan agar semua dapat ditemukan serta dapat selamat. “DPC PERMAHI DIY ikut prihatan atas kecelakan dan mendoakan semoga semua dapat ditemukan. Amin”, cetus Dedi Purwanto.

Selain ikut prihatin dengan insiden pesawat Air Asia yang terjadi, ketua DPC PERMAHI DIY juga mendesak  pemerintah agar segera mungkin menyelesaiakan pencarian jejak pesawat ini sampai tuntas, agar para keluarga yang menumpangi pesawat itu mendapatkan kepastian atas musibah ini. “Serta mendesak pemerintah agar sesegera mungkin menyelesaiakan pencarian jejak pesawat ini. Karena menyangkut kepastian buat keluarga-keluarga korban”, terang Dedi Purwanto dalam kalimat terakhirnya.

Seperti yang wartakan kompas.com 29 Desember 2014, dalam rilisnya 28 Desember 2014, Kementerian Perhubungan menyebutkan, pesawat diperkirakan jatuh di perairan Tanjung Pandan dan Pontianak. Pesawat tersebut mengangkut 155 penumpang dan 7 kru, yang sebagian besar berasal dari Indonesia. Sementara itu, warga asing yang terdapat dalam penerbangan tersebut antara lain dari Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat. [MJ]

Selamat Hari "Ibu"

Disetiap detik ku merindukanmu
Disetiap Langkah Raga ku Menanti
Disetiap ku bersujud Jiwaku Memanggilmu
Bahkan disetiap ku Sakit pun
Jiwa ini menanti belaian Ibu

Tak ada yang bisa mengalahkannya selain tuhanku
Tak ada yang bisa menggantikan posisinya
Tak ada yang bisa sepertinya
Dan bahkan takkan ada yang bisa Memiliki rasa yang begitu mendalam

Ibu
Adalah Perhiasan Duniaku
Adalah Pelindung disetipku melangkah selain Tuhanku
Adalah Jiwa dan ragaku

Ibu
Setiapku berkata tak ingin rasanya mengalahkanmu
Ibu maafkanlah diriku
Cinta Kasih Sayangku Hanya untuk Ibu
I Love Ibu


Yogyakarta, 22 Desember 2014
Karya: Nurhaidah

Ibuku

Engkau mengandungku
Kau pertaruhkan nyawa, demi buah hati
Kau bangun dikala ku menangis tengah malam
Ibuku, engkaulah ibuku

Merawatku
Membesarkanku
Dengan kasih sayangmu
Demi buah hatimu
Oh ibuku, engkaulah ibuku

Dengan apa ku membalas
Dengan apa ku membayar
Dengan apa ku menebus
Ku tahu apa yang kau beri
Tak mampu dibalas
Tak mampu ku bayar
Dan tak mampu ku tebus
Dengan apa pun jua

Satu kata yang bisa ku beri
Yang bisa ku suguhkan
Untukmu ibuku
Satu kata itu "DOA"
Ibuku,,
Engkaulah ibuku

Ibuku
Kau belahan jiwaku

Tiada nasehat yang selalu ku ingat
Hanya nasehatmu
Tiada wajah yang selalu ku kangenin
Hanyalah wajahmu
Ibuku, itulah ibuku

Ibu kau ratu kehangatan
Dengan dekapanmu
Dengan belaianmu
Dengan kasih sayangmu
Mampu menghilangkan kebekuan hati
Ibuku, itulah ibuku

Kaulah sang mentari
Yang hanya bisa memberi
Tanpa mengharap balasan suatu pun
Kau sang rembulan
Mampu menerangi gelapnya malam
Kau laksana air di padang pasir
Mampu menghilangkan rasa dahaga
Kau, engkaulah ibuku

Selamat Hari Ibu, 22 Desember 2014

By Anakmu yang selalu merindukanmu


Yogyakarta, 25 Januari 2010
Karya: M. Jamil

Maafkan Daku Ibu

Ibu maafkanlah anak mu ini ibu
Maafkan atas semua kesalahan perbuatan ku
Hanya kata maaf yang dapat terucap dari ku
Tiada kata lain yang bisa ku ucap selain kata maaf

Maafkan anak mu yang belum bisa membuat mu bahagia
Maafkan anak mu yang belum bisa membalas jasa mu
Maafan anak mu yang belum bisa memenuhi kewajiban
Maafkan anak mu yang belum bisa membuat mu tersenyum

Ibu kau adalah malaikat dan bidadari pelindungku
Ibu kau pahlawan dari keterpurukan ku
Ibu kau bagai lilin yang menerangi gelap malam ku
Ibu kau bagai embun yang sejuk pada pagi hari

Maafkan aku yang selalu membuatmu menangis
Maafkan aku yang selalu membuat mu sedih
Aku janji ibu, aku akan menganti air mata sedih mu
Menjadi air mata sebuah kebahagian untuk mu

Selamat Hari Ibu, 22 Desember 2014

Yogyakarta, 15 November 2014
Karya: Intan Kurniati
















Surat Cinta Untuk Ibu “Ibuku Wanita Terhebat Sedunia”

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Serindu kasih Penuh bayang akan wajahmu, ku ambil pena, ku rangkai kata-kata paling indah dengan iringan derai air mata. Ku coretkan seuntaian kata rindu untuk Ibu tercinta. Begitu banyak pertanyaan yang inginku untaikan dan ananda tulis melalui mimbar hati. Bagaimana kabar ibu di kampung? apakah ibu sehat selalu? Semoga ibu sehat selalu.

Ibuku tercinta…

Mungkin kata-kata yang ananda rangkai dalam lembar surat ini tak seindah muara kasihmu, namun dengan surat ini ananda ingin sampaikan gejolak kerinduan di hati yang ingin mendengar suara ibu, melihat wajah yang penuh keikhlasan yang tak harap kembali dan kasih sayang ibu yang tidak bisa di gantikan dengan banyaknya teman dan pengaruh alat-alat modern, atau wajahmu sekarang sudah tambah keriput seiring bertambahnya umur? Ananda sangat merindukan belaian hangat kasihmu ibu sejak pergi merantau, meninggalkan keluarga dan kampung halaman demi cita-cita dan harapan bersama serta jihad dalam kebenaran hidup untuk mencari karunia Sang Illahi.

Ibuku tersayang, kasihmu selalu bersinar bagai lentera kehidupan yang tak akan pernah padam, bagai rembulan yang bersinar terang. Kaulah anugrah terindah dan wanita terhebat yang ananda miliki ibu…Ia bagiku melebihi dunia dan seisinya.

Ibu, melalui surat ini pula, ananda ingin menyampaikan kata maaf pada ibu. Maaf, ketika tingkah laku nakal ananda membuat air matamu selalu membasahi relung jiwamu, selalu mengecewakan ibu atas sikap ananda yang menantang bahkan membentak, kata-kata yang tak sepantasnya ananda ucapkan terhadapMu.

Ibuku yang sangat ananda cintai,

Kini tak ingin tetesan air matamu terulang karena tingkah nakal bahkan mengingkari. Ibu yang sangat ananda rindukan, kebodohan masa lalu inginku obati dengan belajar keras menjadi intelektual, terutaman menguasai jurusan yang ku embang. Sisakan air mata ibu untuk menangis bahagia ketika saatnya pulang ke kampung esok dengan gelar sarjana.

Yakinkan ibu, mulai saat ini usaha ibu menyekolahkan anakmu tidak akan pernah sia-sia, semua akan terbalaskan ibu, walau mungkin perjuangan, pengorbanan dan ketulusan kasihmu tak mampu ananda bayar sepenuhnya sekalipun dengan beribu harta dan dunia seisinya.namun dengan niat tulus ananda ingin membahagiakan ibu, membawa ibu ke tanah suci. Insya allah ibu, do’akan. Maafkan ananda yang sering menyakiti hati ibu, dan tak jarang meneteskan air mata ibu, bermarahan dan saya mengeluh dengan perintahMu.

Ibuku tercinta, titip salam hormat dan rinduku untuk Ayah tercinta yang selalu memberi nafkah dan nan perkasa! sampaikan, jangan terlalu bekerja keras sihingga membuatmu sakit. Jagalah kesehatan ibu dan ayah. Sampaikan pula kepada ayah, jangan terlalu mengkhawatirkan kondisi anak gadisnya di tanah rantau. Ananda baik-baik saja ibu, anak laki-laki ibu juga di sini baik-baik saja, kami berdua sehat selalu di sini ibu, berkat do’a ibu, kami sehat, pesan dan nasehat ibu selalu ananda ingat. Seperi “Maja labo Dahu di Dana ro Rasa Dou” (Malu dan Takut di Tanah Rantauan). Do’a ibu dan keluarga selalu mengalir di nadiku untuk ananda. Ananda sayang ibu, kaulah wanita terhebat di dunia ini, biarpun ada seribu kata indah yang di rangkai oleh para penyair, tak kan mampu menyaingi kehebatan dan kelembutan kasihmu. Karena dirimu memiliki tingkat derajat tertinggi dan mulia, yang sosoknya tak pernah tergantikan oleh siapapun, sekalipun dia adalah seorang nyai atau ratu yang menguasai tahta kerajaan.

Salam rindu yang tiada tara untukmu ibu
Dari anakmu yang slalu setia mencari dan mencari pengetahuan !!
SELAMAT HARI IBU UNTUKMU IBU....

Wassalam;
Surat Terbuka Buat Ibu tersayang di Hari Ibu.

Yogyakarta, 22 Desember 2014





Tertanda

Wahyuningsih

Di Hari Solidaritas Kemanusiaan Sedunia, DPC PERMAHI DIY Kirim Tim Ke Lokasi Bencana Banjarnegara

Pengurus DPC PERMAHI DIY disela-sela penggalangan dana
Yogyakarta, FIMNY.org – Bertepatan pada Hari Solidaritas Kemanusiaan Sedunia, yang jatuh pada Hari Sabtu, 20 Desember 2014, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), mengirimkan tim untuk turun langsung kelokasi longsor bencana alam di Banjarnegara.

“Hari ini merupakan Hari Kesetiakawanan Sosial, dan juga Hari Solidaritas Kemanusiaan Sedunia, di hari ini juga kami dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengirimkan Tim untuk turun langsung membawa hasil galangan dana kelokasi longsor bencana alam di Banjarnegara. Indonesia kini berduka dengan kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Banjarnegara, oleh karena itu kami juga tergerak hati untuk sebisa mungkin membantu meringankan beban-beban derita yang saudara kita saat ini alami”, ungkap  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), Dedi Purwanto saat ditemui FIMNY.org beberapa jam setelah melepas Tim untuk bergegas menuju Banjarnegara.

Lebih lanjut Dedi Purwanto mengatakan bahwasannya, sudah beberapa hari yang lalu kami dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) menggalang dana untuk para saudara-saudara kita di Banjarnegara. Walau gerimis dan hujan tidak menghalang semangat rekan-rekan PERMAHI untuk menggalang dana untuk kemanusiaan. Dan tadi hasil galangan dana itu sudah dibawa langsung ke Banjarnegara oleh Tim dari DPC PERMAHI DIY kurang lebih 8 orang, diantaranya rekan Aan Dwi Saputra, Ade, Abdul, Asep Ilham, David, Julian, Rayga dan Zulfa. “kurang lebih 3 hari kami dari DPC PERMAHI DIY telah mengumpulkan dana sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), dan uang itu telah dibawa oleh rekan-rekan DPC PERMAHI DIY yang ke Banjarnegara yakni rekan Aan, Ade, Abdul, Asep, David, Julian, Rayga dan Zulfa.” Cetus Dedi Purwanto menerangkan.

Beberapa saat kemudian, ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto menulis dalam status BlackBerry Messenger (BBM) untuk para rekan-rekannya yang ke Banjarnegara agar berhati-hati di jalan. “Hati-hati di jalan rekan-rekan semuanya. Semoga perjuangan kita mendapatkan ridho. Puji Tuhan. PrayForBanjarnegara”, tulis Dedi Purwanto dalam BBM-nya.

“Hujan-hujanan demi Banjarnegara”, tulis salahsatu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudari Dima Santika Ambardi, yang tertera dalam akun facebooknya “Dhimmaa Santhikaa” pada tanggal 18 Desember 2014 Pukul 23:49 malam hari disela-sela penggalangan dana berlangsung. [MJ]

Narsis-narsis disela Penggalangan dana berlangsung. hehehe.

Eks BPH DPC PERMAHI DIY 2012-2014 Hadir Jadi Pemateri MAPERCA XVII DPC PERMAHI DIY

Foto para BPH (Jamil, Sugi dan Joko)
Yogyakarta, FIMNY.org – Eks Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, pada Hari Sabtu, 06 Desember 2014 hadir jadi Pemateri masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), yang berlangsung di Gedung Youth Center, Gedung Pemuda dan Olahraga Jombor Yogyakarta.

Para Eks Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, yang hadir jadi Pemateri masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) tersebut diantaranya, Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, Sugiarto, S.H.; Eks Ketua I Bagian Internal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, Joko Upoyo Wicaksono, S.H.; dan Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, M. Jamil, S.H.

“Terimakasih kepada para BPH periode sebelumnya karena sempatkan waktunya untuk hadir dan memberi materi pada masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) kali ini, itu merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami penerus organisasi kader profesi ini”, ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, melalui keterangannya persnya yang diterima FIMNY.org pada hari Minggu, 07 Desember 2014 sore hari.

Lebih lanjut, Dedi Purwanto membeberkan materi-materi yang telah disampaikan oleh para Eks Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014 yang telah hadir jadi pemateri dalam acara masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Tahun 2014. “Para BPH yang hadir menyampaikan materi-materi sebagai diantaranya, materi tentang “Manajemen Organisasi Mahasiswa Hukum” disampaikan oleh kakanda Sugiarto, S.H.; materi tentang “Pentingnya Organisasi Bagi Mahasiswa Hukum” disampaikan oleh kakanda Joko Upoyo Wicaksono, S.H.; dan materi tentang “Manajemen Kepemimpinan dan Organisasi disampaikan oleh kakanda M. Jamil, S.H.”, terang Dedi Purwanto.

Satu persatu dari Eks Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014 memberikan materi. Pemaparan pertama disampaikan oleh M. Jamil, S.H.; pemaparan kedua disampaikan oleh Joko Upoyo Wicaksono, S.H.; dan pemaparan terakhir disampaikan oleh Sugiarto, S.H. serta pada saat berjalannya acara yang bertindak menjadi moderator untuk memperlancar berjalannya diskusi yakni saudari Mahardika Rodliyatul Khalis.

“PERMAHI merupakan ladang emas untuk rekan-rekan calon anggota baru, karena di dalam organisasi PERMAHI kita akan diterpa untuk menjadi calon-calon penegak hukum yang militan, selain aktif dalam diskusi-diskusi, pengabdian dalam masyarakat, kader PERMAHI juga harus mampu menuangkan ide dan gagasannya dalam bentuk tulisan, karena apa yang kita diskusikan/perdebatkan akan berlalu begitu saja, dan apabila hasil diskusi atau hasil yang di perdebatkan itu kita langsung menulisnya, maka akan abadi. Oleh karena itu, budaya menulis juga itu sangat perlu, biar dikenang sejarah”, ungkap Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, M. Jamil, S.H., saat memberikan materi kepada para peserta masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015 disela-sela acara berlangsung. [MJ]

DPC PERMAHI DIY Gelar Maperca Ke-XVIII

Foto para peserta dan pengurus DPC PERMAHI DIY
Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengadakan masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII untuk menyambut para calon anggota baru pada Sabtu dan Minggu 06-07 Desember 2014, berlangsung di Gedung Youth Center, Gedung Pemuda dan Olahraga Jombor Yogyakarta.

“Acara tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang profesi hukum dengan mengangkat tema ‘Terbinanya Mahasiswa Hukum Yang Berwawasan Pancasila Demi Terwujudnya Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan’,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto melalui siaran pers yang diterima FIMNY.org pada 07 Desember 2014.  

Dedi Purwanto menjelaskan rangkaian MAPERCA XVIII DPC PERMAHI DIY ini diisi dengan materi-materi yang bisa menopang mahasiswa hukum sebagai calon anggota DPC PERMAHI DIY kepada profesi-profesi penegakan hukum. Materi tersebut diantaranya, materi tentang Notaris yakni “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kenotariatan)”. Materi tentang Advokat yakni “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Advokat)”. Materi tentang Kejaksaan yakni “Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia”. Materi tentang PERMAHI yakni “Sejarah Lahir dan Perkembagan Organisasi PERMAHI”. Materi bedah kasus yakni “Membedah Kasus-Kasus Hukum di Indonesia”.

Selain diisi dengan materi-materi yang berkaitan dengan profesi hukum, diberikan juga materi tentang organisasi, diantanya materi tentang “Manajemen Organisasi Mahasiswa Hukum”; materi tentang “Pentingnya Organisasi Bagi Mahasiswa Hukum”; dan materi tentang “Manajemen Waktu Bagi Mahasiswa Hukum”.

Pada rangkaian acara masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) XVIII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), yang menjadi ketua panitia yakni saudara Adhi Tiya Windu Tri Atmaja, dan didampingi oleh sekretaris panitia saudari Sari Wulandari.

Acara MAPERCA Ke-XVIII tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri oleh 150 peserta, yang terdiri dari calon anggota PERMAHI, tamu undangan, dan juga anggota DPC PERMAHI DIY. Acaranya pun  berlangsung  dengan meriah disebabkan antusias para peserta yang tertarik dengan persoalan- persoalan hukum yang terjadi saat ini, terutama yang terjadi di Yogyakarta. [MJ]

DPC PERMAHI DIY Gelar Bedah Buku Nahdlatul Wathan

Suasana saat acara berlangsung.
Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada Hari Sabtu, 20 Desember 2014 menyelenggarakan Bedah Buku “Nahdlatul Wathan Di Era Reformasi: Agama, Konflik Komunal dan Peta Rekonsuliasi” yang berlangsung di ruang lantai 1 Convention Hall Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengatakan bahwasannya acara ini terselenggara atas kerjasama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum Program Studi Ilmu Hukum (BEM-PS IH) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), dan Gema Nahdlatul Wathan. “Acara ini terselenggara atas kerjasama DPC PERMAHI DIY, BEM-PS IH UIN Sunan Kalijaga, FIMNY dan Gema NW”, ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto saat dihubungi media FIMNY.org pada Hari Sabtu, 20 Desember 2014 usai acara berlangsung.

Lebih lanjut Dedi Purwanto mengatakan bahwasannya pada kesempatan bedah buku ini, hadir juga Bupati Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, serta penulisnya yang lebih mengetahui seluk beluk dari Nahdlatul Wathan. “Bupati Lombok Timur dan juga penulis bukunya hadir dalam bedah buku ini”, cetus Dedi Purwanto.

Di undang sebagai Keynote Speaker yakni Dr. K.H. TGH. M. Zainul Madji, M.A. (Gubernur Nusa Tenggara Barat), dengan membawakan materi tentang “Nahdlatul Wathan di Era Reformasi”. Selai Gubernur NTB, diundang juga Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), dengan materi “Konstitusionalitas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia”. Namun dalam kesempatan ini Gubernur NTB dan Hakim MK berhalangan Hadir.

Hadir sebagai pembedah yakni, pertama, Dr. Saipul Hamdi, MA (Penulis Buku), kedua, Prof. Noorhaidi Hasan, MA., M.Phil., Ph.D. (Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta), ketiga, Dr. Zully Qodir, M.A. (Sosiolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), keempat,  Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan, S.H., M.H. (Bupati Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat), kelima, Drs. H. Asmusi, M.A. (Pengamat Nahdlatul Wathan). Serta dimoderatori oleh Fathurrahman, S.H.I., M.Si. (Sosiolog Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Hadir pula dalam acara tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum Program Studi Ilmu Hukum (BEM-PS IH) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, saudara Badrun Rusi. Kader Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudari Siti Hawa dan Intan Kurniati, dan Gema Nahdlatul Wathan, saudara AQJ, serta dari kalangan mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta. [MJ]

DPC PERMAHI DIY Gelar Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY

Panitia di sela-sela acara berlangsung.
Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada Hari Selasa, 16 Desember 2014 menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY yang berlangsung di ruang lantai 1 Convention Hall Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengatakan bahwasannya acara ini terselenggara atas kerjasama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) dengan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PMI). “Acara ini terselenggara atas kerjasama DPC PERMAHI DIY dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PMI)”, ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto saat dihubungi media FIMNY.org pada Hari Selasa, 16 Desember 2014 usai acara berlangsung.

Lebih lanjut Dedi Purwanto mengatakan bahwasannya tema yang diangkat dalam rangka Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY ini yakni “Quo Vadis Penegakan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta”. “Tema yang kami angkat di acara ini yaitu ‘Quo Vadis Penegakan Hukum di DIY’, dengan adanya refleksi akhir tahun ini, setidaknya kita dapat menakar sejauh mana berjalannya penegakan hukum yang terjadi selama tahun 2014 ini, dan tentunya agar dapat menjadi salahsatu pijakan para penegak hukum dalam menyelesaikan semua persoalan-persoalan penegakan hukum yang terjadi di DIY”, cetus Dedi Purwanto.

Acara dimulai pada pukul 07.30 s/d Selesai, menghadirkan para pemateri yang memang kompeten dalam bidangnya yakni, pemateri Pertama, Hifdzil Alim, S.H.,LL.M. (Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada), pemateri kedua, Prof. Jawahir Thontowi, Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), pemateri ketiga, Zahru Arkom, S.H., M.H.Lit. (Tim Penasehat Hukum Florence Sihombing), pemateri keempat, Agustinus Hutajulu S.H., M.H. (Praktisi Hukum). Selain keempat pemateri diatas, diundang juga jaksa Loeke Larasati S.H,M.M. (Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta), namun jaksa itu tidak berkesempatan hadir.  Untuk memperlancar berjalannya diskusi dimoderatori oleh Prayoga (Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta).

Prof. Jawahir Thontowi mengatakan bahwasannya adanya hukum itu harus muncul untuk menyadarkan masyarakat. “Jika hukum tidak bisa menyadarkan masyarakat, maka menjadi intutif law”, ungkap Bapak Prof. Jawahir Thontowi, Ph.D. saat menyampaikan materinya. Dalam kesempatan itu berjalannya diskusi sangat alot, yang mana ada interaksi yang aktif dari para pemateri dan para peserta yang hadir. [MJ]

Asuransi Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Dalam Perspektif Hukum Kontrak (Law Agreement)

Hasrul Buamona,SH.,M.H.
Kebutuhan perbaikan atas kesehatan merupakan hal mendasar yang dibutuhkan bagi setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan baik promoif, kuratif, preventif dan rehabilitasi.  Dalam Pasal 28 H UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal tersebut menunjukan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan paripurna tidak hanya dalam bentuk fisik, namun juga jaminan atas pelayanan kesehatan masyarakat  (asas welfare state) melalui alat kelengkapan negara atau badan usaha milik negara.

Lahirnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai badan usaha milik negara pada 1 Januari 2014 sehingga secara hukumpun menghilangkan jaminan asuransi kesehatan terdahulu seperti halnya PT ASKES, sehingga memberi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan  yang lebih baik.  Perlu diketahui dalam UU No 24 Tahun 2011 mengatur bahwa BPJS tidak bisa dipailitkan dan BPJS sendiri merupakan sistem asuransi sosial kepada masyarakat. Namun dalam kesempatan ini penulis akan mengkaji BPJS sebagai asuransi dalam Hukum Perikatan perdata, karena dalam perjalanannya BPJS sendiri tidak bisa jauh dari permasalahan hukum khusus tertanggung yang dalam hal ini adalah pasien serta BPJS sebagai penanggung asuransi.

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1992 Tentang Asuransi mengatur “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Tertanggung adalah seseorang yang membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan asuransi dan mengikatkan dirinya sendiri dengan hubungan hukum tertentu yang diatur di dalam kontrak. Sedangkan, penanggung adalah pihak yang berkewajiban menanggung risiko yang ditransferkan kepadanya dan mereka berhak untuk mengklaim pembayaran premi kepada tertanggung. Penanggung harus merupakan badan hukum, bisa dalam bentuk perusahaan, perseroan terbatas, dan lain sebagainya. (Abdulkadir Muhammad: 1999)

Hubungan asuransi yang terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah mengikat secara sah yang didasarkan pada perjanjian. Hubungan tersebut didasarkan kesukarelaan dari kedua belah pihak yakni penanggung dan tertanggung untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing terhadap satu dengan yang lain secara timbal balik, yang berarti sejak perjanjian asuransi mencapai persetujuan dari kedua belah pihak, tertanggung terikat dan tertanggung berkewajiban untuk membayar premi asuransi kepada penanggung. Maka dari itu, penanggung menerima transfer risiko (transfer of risk). Apabila risiko yang tidak pasti (evenement) di kemudian hari terjadi dan menyebabkan kerugian objek asuransi, penanggung berkewajiban untuk membayar sebesar kerugian yang dialami sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam polis asuransi. Meskipun demikian, apabila evenement tidak terjadi, maka premi yang telah dibayarkan menjadi hak milik penanggung(Abdulkadir Muhammad:1999).

Kontrak/Perjanjian asuransi termasuk kedalam jenis Perjanjian Bersyarat yang diatur dalam Pasal 1253-1271 KUHPerdata. Perjanjian Bersyarat adalah sebuah perjanjian yang didasarkan suatu hal di masa depan yang belum pasti terjadi. Terdapat dua unsur  dalam perjanjian bersyarat, yaitu sebagai berikut: Pertama, Sebuah perjanjian yang bergantung pada (afhangen) peristiwa atau kejadian di masa depan (toekomstig). Kedua, Kejadian atau peristiwa tersebut belum pasti terjadi (onzekere gebeurtenis). ( Yahya Harahap:1986)

Namun demikian, perjanjian asuransi jiwa hanya memiliki unsur pertama, yaitu sebuah perjanjian yang bergantung pada peristiwa atau kejadian di masa depan. Terkait dengan kondisi tertanggung (pasien) tersebut sakit dan bahkan mengalami dimana bagian dari hal yang pasti terjadi, hanya waktu sakit dan bahkan kematiannya saja yang tidak dapat diprediksi. Maka dari itu, perjanjian asuransi kesehatan adalah perjanjian ketetapan waktu (punctuality agreement /met tijdsbepaaling), bukan perjanjian bersyarat (conditional agreement).

Karena hubungan asuransi adalah hubungan perjanjian, agar hubungan perjanjian tersebut mengikat dan sah secara hukum, maka sudah seharusnya memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu : 1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak; 2) Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; 3) Adanya objek; 4) Adanya kausa yang halal.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1992, asuransi diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941).  Ada beberapa jenis masalah yang kerap muncul dalam perjanjian, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekeliruan, atau diperolehnya dengan paksaan, atau penipuan”. Dalam praktik asuransi, tertanggung (pasien) berkewajiban untuk memberitahu yang sejujurnya kepada Perusahaan Asuransi dalam hal ini ialah sebagai penanggung, tentang kondisi dirinya begitu juga barang-barang maupun harta kekayaan yang akan diasuransikannya atau kondisi jiwa seseorang yang ingin diasuransikan olehnya. Ketentuan lain diluar KUHPerdata yang mengatur perjanjian asuransi adalah KUHD (kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Menurut Pasal 246 KUHD  yang diperlukan dalam perjanjian asuransi adalah sebagai berikut: Pertama, Perjanjian asuransi dibuat secara tertulis dalam bentuk akta atau disebut juga dengan polis (Pasal 255 KUHD); Kedua, Perjanjian asuransi belum dianggap sah jika premi yang menjadi kewajiban tertanggung belum dibayar oleh tertanggung atau pihak yang menanggungkan (Pasal 257 KUHD); Ketiga, Perjanjian asuransi hanya mengikat pada dua pihak saja, yaitu tertanggung dan penanggung, kecuali secara formal pihak ketiga tertulis dalam polis sebagai pihak yang diberi hak untuk menerima penggantian kerugian.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam setiap perjanjian terkandung hak dan kewajiban para pihak. Begitu pula dalam perjanjian asuransi kesehatan antara tertanggung dengan penanggung terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Tidak dilaksanakannya kewajiban oleh salah satu pihak akan berakibat pada pelaksanaan perjanjian asuransi yang telah dibuat. Suparman Sastrawidjaja (1997) dalam bukunya yang berjudul “Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga” membagi Hak dan kewajiban tersebut antara lain adalah: Pertama, Hak dan Kewajiban Tertanggung; Kedua, Hak dan Kewajiban Penanggung.

Hak dan Kewajiban Tertanggung
Hak dan Kewajiban Tertanggung, terdiri dari Hak Tertanggung dan Kewajiban Tertanggung. Hak Tertanggung diantaranya, Pertama, Menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (Pasal 259 KUHD); Kedua, Menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (Pasal 260 KUHD); Ketiga, Meminta ganti kerugian kepada penanggung karena pihak yang disebut terakhir lalai menandatangani dan menyerahkan polis, sehingga menimbulkan kerugian kepada penanggung; Keempat, Menuntut pengembalian premi, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila perjanjian asuransi batal atau gugur, dengan catatan tertanggung bertitikad baik, sedangkan penanggung belum menanggung risiko (Pasal 281 KUHD); Kelima, Menuntut ganti kerugian apabila peristiwa yang diperjanjikan dalam polis terjadi.

Sedangkan Kewajiban Tertanggung diantaranya, Pertama, Membayar premi kepada penanggung (Pasal 246 KUHD); Kedua, Memberikan keterangan yang benar kepada penanggung, mengenai objek yang diasuransikan (Pasal 251 KUHD); Ketiga, Mengusahakan atau mencegah, agar peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap objek yang diasuransikan tidak terjadi atau dapat dihindari (Pasal 283 KUHD); Keempat, Memberitahukan kepada penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang menimpa objek yang diasuransikan, berikut usaha pencegahannya.

Hak dan Kewajiban Penanggung
Hak dan Kewajiban Penanggung terdiri dari Hak Penanggung dan Kewajiban Penanggung. Hak Penanggung diantaranya, Pertama, Menuntut pembayaran premi kepada tertanggung sesuai perjanjian; Kedua, Meminta keterangan yang benar dan lengkap kepada tertanggung yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan kepadanya; Ketiga, Memiliki premi dan bahkan menuntutnya dalam hal peristiwa yang diperjanjikan terjadi, tetapi disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD); Keempat, Memiliki premi yang sudah diterima dalam hal asuransi batal atau gugur, yang disebabkan oleh perbuatan curang dari tertanggung (Pasal 282 KUHD); Kelima, Melakukan asuransi kembali (reinsurance / herveszekering), kepada penanggung yang lain, dengan maksud untuk membagi risiko yang dihadapinya (Pasal 271 KUHD).

Sedangkan Kewajiban Penanggung diantaranya, Pertama, Memberikan ganti kerugian atau memberikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan terjadi, kecuali jika terdapat hal yang dapat menjadi alasan untuk membebaskan dari kewajiban; Kedua, Menandatangani dan menyerahkan polis kepada tertanggung (Pasal 259, 260 KUHD); Ketiga, Mengembalikan premi kepada tertanggung jika asuransi batal atau gugur, dengan syarat tertanggung belum menanggung risiko sebagian atau seluruhnya (Pasal 281 KUHD); Keempat, Agar perjanjian asuransi kesehatan berjalan dengan baik, maka masing-masing pihak dituntut untuk melakukan perjanjian berdasarkan prinsip itikad baik (utmost good faith) yang merupakan prinsip penting dalam perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Pada prinsip utmost good faith tertanggung pada saat melakukan mengajukan form aplikasi penutupan asuransi berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan dirinya atau objek yang diasuransikan serta tidak berusaha dengan sengaja untuk mengambil untung dari penanggung. Dengan kata lain tertanggung tidak menyembunyikan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai cacat tersembunyi atau menutupi kelemahan dan kekurangan atas diri atau objek yang dipertanggungkan, mengingat hal ini berkaitan erat dengan risiko, penetapan pembayaran premi serta kewajiban penanggung jika terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung. Prinsip ini jika dicermati juga sesuai dengan implementasi Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian yang dibuat harus berdasarkan atas dasar sebab yang halal serta persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Swady Halim:2000).

Apabila terjadi klaim karena meninggalnya tertanggung,maka bagian pertanggungan pihak asuransi akan melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap penyebab kematian baik terhadap ahli waris tertanggung maupun terhadap pihak-pihak terkait seperti dokter, mengenai sebab kematian tertanggung, termasuk mengenai riwayat kesehatan tertanggung. Klarifikasi dan investigasi diperlukan untuk memastikan kebenaran klaim, dan pembayaran faedah uang asuransi. Di samping itu untuk mengetahui ada atau tidak unsur pelanggaran utmost good faith dalam klaim asuransi. Pada dasarnya penyelesaian sengketa yang terjadi akibat adanya klaim asuransi yang dikemudian hari diketahui terdapat cacat tersembunyi harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 1992 Tentang Asuransi, KUHPerdata, dan KUHD. Apabila dalam hubungan hukum tersebut ada hak dan kewajiban baik dari pihak tertanggung dan penanggung tidak dijalankan, khususnya penanggung dalam hal ini Asuransi yang dilaksanankan BPJS, maka tertanggung dapat menggunakan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum, baik yang diatur dalam KUHP ataupun KUHPerdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1239 KUHPerdata.


Penulis :
*Hasrul Buamona,SH.,M.H. (Advocates & Health Law Consultant pada HB and Partners Attorney At Law) / Eks Ketua I Bagian Internal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2011-2012.
*Rr. Noor’aini Dyah Rahmawati, SH. (Mahasiswa S2 Hukum Universitas Leiden Belanda dan Legal Consultant pada HB and Partners Attorney At Law)

Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana (Criminal Crime)

Hasrul Buamona,S.H.,M.H.
Upaya Menteri Kesehatan untuk mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Aborsi beberapa saat lalu mendapatkan sorotan utama baik dari kalangan pro dan kontra terkait Permenkes tersebut. Menteri Kesehatan sendiri memberi alasan hadirnya Permenkes tersebut bertujuan untuk melindungi kaum perempuan dalam hal ada indikasi darurat medis proses persalinan ataupun kehamilan yang diakibatkan pemerkosaan. Namun, dalam kesempatan berbeda Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 21 Juli 2014. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi menjadi legal akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan, selain itu Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya" (Tempo.co Kamis 14 Agustus 2014).

Dari penjelasan diatas terlihat bahwa masih ada perbedaan pendapat antara Menteri Kesehatan yang lebih cenderung melindungi hak kaum perempuan, sedangkan Komisi Perlindungan Anak lebih mengarahkan pada perlindungan anak baik yang masih dalam kandungan ataupun telah dilahirkan. Menurut penulis rancangan Permenkes terkait aborsi dikemudian hari akan salah dimanfaatkan oleh para pasangan yang tidak bertanggung jawab, serta oknum-oknum yang diberi wewenang untuk menjalankan Permenkes, karena telah kita ketahui bersama tanpa Permenkes Aborsi tersebut dibuat, praktik aborsi di negara ini semakin marak terjadi, walaupun tindakan aborsi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan medis yang telah ditentukan baik oleh dokter dan kementerian kesehatan.

Terlepas dari penjelasan diatas terkait dengan permasalahan aborsi baik dari pihak yang pro ataupun  kontra terkait rancangan Permenkes aborsi tersebut. Pada kesempatan ini penulis akan memaparkan aborsi dalam perspektif hukum pidana (criminal crime). Aborsi sendiri telah dikenal sejak lama, aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode baik itu natural atau herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya (Achadiat Charisdiono: 2007). Istilah populer lainya adalah pengguguran kandungan. Walaupun dari sudut hukum pidana menggugurkan kandungan tidak sama persis artinya dengan praktik aborsi, karena dari sudut hukum pidana pada praktik aborsi terdapat 2 (dua) bentuk perbuatan. Pertama, perbuatan menggugurkan (afdrijven) kandungan. Kedua, perbuatan mematikan (dood’doen) kandungan (Ari Yunanto:2010).

Aborsi terbagi dalam 3 (tiga) bagian yakni aborsi yang terjadi secara alamiah, aborsi yang terjadi karena ada indikasi medis, dan aborsi yang terjadi karena tindakan medis yang tidak dibenarkan oleh hukum pidana. Di Indonesia pada saat sekarang ada 2 (dua) hukum positif yang mengatur aborsi yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana aborsi yang diakui yakni abortus provocatus medicalis sedangkan yang dilarang oleh hukum positif yakni abortus provocatus criminalis.

Dalam Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan melarang setiap orang melakukan aborsi tersebut, namun ada pengecualian ketika aborsi tersebut dilakukan dengan adanya indikasi medis dimana dapat mengancam nyawa ibu ataupun janin, serta kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menggangu psikologis korban pemerkosaan. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) Aborsi diatur dalam Pasal 346, dan 348 KUHP. Dimana dalam KUHP setiap motif tindakan aborsi dengan indikasi apapun dan dengan cara apapun adalah bentuk kejahatan, dikarenakan menghilangkan nyawa manusia (subjek hukum) sehingga harus dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 346 KUHP yang mengatur bahwa “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun” dan Pasal 348 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Dalam ketentuan Pasal 346 KUHP dokter dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana ketika menjalankan perintah wanita (pasien) tersebut, namun bukan sebagai pelaku utama (dader) tindakan aborsi, akan tetapi yang menjadi pelaku utama adalah wanita (pasien) tersebut, dimana kedudukan dokter dalam Pasal 346 KUHP hanya sebagai pembuat pelaksana (pleger) sesuai Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yang mengatur “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,atau dengan memberi kesempatan,sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Sedangkan perbedaan dengan Pasal 348 KUHP terletak pada inisiatif tindakan aborsi bukan berasal dari wanita (pasien) akan tetapi dari pembuat (dader), apabila pembuat adalah dokter, maka dokter kedudukannya sebagai pembuat tindak pidana (dader), selain itu informed consent yang dibuat oleh dokter telah melawan hukum positif, dikarenakan persetujuan dalam Pasal 348 KUHP motifnya untuk melakukan kejahatan.

Apabila tindakan aborsi ditinjau dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 KUHP maka aborsi tersebut dilakukan dengan sengaja (dolus), yang mana sengaja itu terlihat dengan telah diketahui akan adanya risiko matinya janin tersebut, namun proses aborsi tetap dilakukan. Kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan  (schuld ) dalam hukum pidana. Konteks sengaja yang dimaksud dalam hukum pidana ialah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan yang dilarang oleh hukum pidana. Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana kesalahan terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni kesengajaan (dolus) dan kealpaan(culpa), dalam kedudukannya dalam hukum pidana kesengajaan (dolus) berada pada posisi terberat dalam ancaman hukumnya.

 Menurut penulis, dalam kasus aborsi hal yang perlu dibuktikan adalah sifat sengaja (dolus) melakukan aborsi tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui motifasi tindakan aborsi tersebut dilakukan, dan untuk menentukan kesalahan serta membuktikan tindakan aborsi tersebut. Apabila aturan mengenai tindakan aborsi dalam Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 KUHP  dihubungkan maka hal yang menjadi kajian utama bukan hanya tindakan aborsi tersebut, namun yang terpenting  motifasi melakukan tindakan aborsi tersebut, dikarenakan berkaitan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimana setiap orang dilarang melakukan aborsi, namun dapat dikecualikan berdasarkan : a). indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b). kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan". Perlu diketahui bahwa kedudukan KUHP dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan merupakan korelasi antara aturan hukum yang bersifat lex generalis (umum) dan lex spesialis (khusus). Dimana KUHP kedudukannya sebagai aturan yang bersifat umum dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan kedudukannya sebagai aturan yang bersifat khusus.

Menurut penulis, apabila tindakan aborsi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka tindakan aborsi tersebut dikategorikan sebagai abortus provocatus medicalis sehingga wanita (pasien) dan dokter dalam kedudukannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum pidana sebagaimana Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 KUHP. Namun apabila dalam tindakan aborsi tersebut tidak ada indikasi medis untuk mengharuskan aborsi sebagaimana Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Maka aborsi tersebut dapat diketegorikan sebagai abortus provocatus criminalis sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana sebagaimana Pasal 346 KUHP dan 348 KUHP.


Penulis: Hasrul Buamona,S.H.,M.H.
Lawyer and Health Law Consultant / Eks Ketua I Bagian Internal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2011-2012.

Andai Ajal Itu Datang

Terputus napasku selamanya
Tersisa jasadku tanpa daya
Kemana tempat untuk jiwa
Adakah ruang menerima

Sucikan ragaku
Sholatkan aku saudaraku
Kuburkan jasadku di liang lahatku
Jangan sia siakan air mata mu
Hanya untuk kepergian diriku
Akan menambah siksa kuburku

Ayah bundaku
Sahabat sahabatku
Saudara semuslimku
Maafkan semua kesalahanku
Semua tiada mungkin dapat menemaniku
Tersendiri dalam gelap menghimpitku
Inilah sesungguhnya awal kehidupanku

Seluruh tubuh ini menjadi saksi
Tak akan berdusta dihadapan Rabbi
Amal dan dosa tertera jelas
Aku tak sanggup melihat siksa neraka
Namun sadar raga tak pantas di surga

Aku menangis
Aku tersadar
Aku terbangun dari mimpi
Mimpi yang bukan sekedar bunga tidur

Andai ajal itu datang
Alhamdulillah masih tersisa usiaku
Meningkatkan iman dan takwaku


Yogyakarta, 23 September 2014
Karya: Nurul Kiftian

FIMNY, Selamat Atas Wisudanya Bang Syamsudin di UNY

Yogyakarta, FIMNY.org – Terlihat dengan jelas dalam raut wajah para wisudawan-wisudawati Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada hari Sabtu, 06 Desember 2014. Wajah ceriah itu, juga terpancar dari raut salah satu Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), yakni kakanda Syamsudin, S.Or., M.Or., karena pada hari itu juga akan diwisuda. Tempat Wisuda berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Diwisudanya kakanda Syamsudin, S.Or., M.Or. menjadi orang pertama Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), yang mendapatkan gelar Magister Olahraga (M.Or., red), pada Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan juga baru satu-satunya orang Ncera yang telah menamatkan kuliahnya di Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

“Selamat dan sukses atas diwisudanya kakanda Syamsudin semoga kedepannya makin sukses lagi, amin”, ungkap Ketum Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara Dedi P. saat ditemui FIMNY.org pada hari Sabtu, 06 Desember 2014.

“Selamat ya bang atas gelar baru yang di embannya, semoga berkah dan kedepannya dihampiri sukses-sukses selanjutnya. amin”, ungkap salahsatu Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara M. Jamil, S.H. pada FIMNY.org hari Kamis, 23 Oktober 2014, usai acara wisuda berlangsung.

Lebih lanjut M. Jamil mengatakan, kami sebagai adik-adik dari Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) mengucapkan beribu-ribu maaf kepada kakanda Syamsudin, S.Or., M.Or. karena saat wisudanya saat ini tidak semua kader FIMNY hadir, itu semua bukan karena adanya faktor kesengajaan, penyebabnya adalah karena bertepatan pada hari ini juga ada agenda wajib Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), yakni agenda Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) yang diperuntukkan para mahasiswa baru atau calon penerus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) kedepannya, kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) ini berlangsung pada hari Jumat-Minggu tanggal 05-07 Desember 2014. Walaupun para kader-kader FIMNY tidak sempat hadir, namun doa dan ucapan selamat untuk kakanda Syamsudin, S.Or., M.Or. tetap diucapkan.

Berbagaimacam ucapan selamat yang dilontarkan para kader  Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) yang hadir dalam acara wisuda kakanda Syamsudin, S.Or., M.Or. yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pada hari Sabtu, 06 Desember 2014. 

Hadir dalam acara wisuda Syamsudin, S.Or., M.Or. yakni Snior-senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), diantaranya Jamaludin, S.E.I., M.Ec.Dev., M. Jamil, S.H., Syamsul, Sahrudin, S.E., M.Ec.Dev., serta para kader-kader Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) lainnya.

Selamat Tinggal Kasih

Saat kita berpisah kau memandang kedua mata ku
Seakan kau tak rela aku meninggalkan mu
Aku lihat wajah sedih dan penuh harapan
Seakan-akan ku tak tega meninggalkan mu

Aku melihat cucuran air mata yang jatuh di pipimu
Kau menangis di depan ku sambil menatap ku
Tapi aku harus tega meninggalkan mu
Karna ini semua demi kebahagian mu kasih

Selamat tinggal kenangan dan kasih tersayang ku
Maafkan aku yang harus pergi meninggalkan mu
Bukan aku tidak mencintai dan menyayagimu
Ini semua aku lalukan demi kebahagianmu

Biarkan aku pergi dengan membawa sejuta luka
Luka yang kau torehkan dalam hatiku
Yang membuat ku harus pergi dari sisi mu
Maafkan diri ku kasih yang harus pergi


Yogyakarta, 16 November 2014
Karya: Intan Kurniati

Untuk Apa Hidup Ini?

Pernahkah kita berpikir
Dari mana kita berasal
Untuk apa kita hidup didunia ini

Mau kemana kita menuju
Jalan apa yang kita pilih

Sudahkah
Kita impikan
Kita bayangkan
Bagaimana akhir dari kehidupan kita


Yogyakarta, 23 September 2014
Karya: Juraidah

Malam Hampa

Dalam gelap malam
Aku hanya diam memandang bulan
Aku memandangnya di balik jendela
Memandangnya dengan penuh harapan
Harapan yang terlintas sebelum ku ternyenyak

Dia bulan yang menghilang di balik awan hitam
Menghilang hingga tak terlihat lagi
Aku menutup semua pintu
Tenggelam dalam keseendirian sepi

Suasana malam ku tak pernah berubah
Selalu saja penuh gelisah
Berkawal hati yang bergemuruh
Disempurnakan oleh rindu bercampur resah


Yogyakarta, 17 Desember 2014
Karya: Nurul Kiftiah

Hari Guru, Didikan Harus Pada Pembentukan Moralitas

Foto: eyriqazz.com
Kudus, FIMNY.org – Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Pemeringatan Hari Guru Nasional. Hari ini, Selasa 25 November 2014 kita sudah bertemu dengan hari itu (Hari Guru Nasional, red). Hampir semua daerah diseluruh Nusantara memperinyati Hari Guru Nasional. Secara nasional pun acara memperinyati Hari Guru Nasional di gelar. Salahsatu daerah yang menyelenggarakan Peringatan Hari Guru Nasional adalah daerah Kudus, Jawa Tengah.

Salahsatu calon guru dari lulusan Kudus mengungkapkan harapan-harapan untuk guru kedepannya dilakukan pelatihan-pelatihan yang intens, dan harus mendidik muridnya terutama pada pembentukan moralitas. “Diadakan pelatihan-pelatihan bagi pengajar muda yang dibekali dengan berbagai keterampilan soft skill ataupun hard skill, terlebih lagi didikan-didikan itu harus pada pembentukan moralitas anak didik (murid, red)”, ungkap alumnus Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, saudari Anita Rahmawati, S.Pd. melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada hari Selasa 25 November 2014 siang hari.

Lebih lanjut perempuan lulusan sarjana Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) ini mengatakan, untuk menghasilkan murid yang terampil tidak serta merta hanya membutuhkan seorang guru, tapi lebih dari itu harus juga adanya dukungan dari keluarga, lingkungan serta yang lainnya. “Tapi itu semua tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang wali kelas (guru, red) saja tetapi semua komponen secara holistik, terlebih peran orang tua, teman-teman dan masyarakat di lingkungan sekitar siswa”, cetus Anita Rahmawati.

Tugas guru, selain mendidik, mengajar, juga salahsatu yang diharapkan murit itu adalah guru yang mampu memberi inspirasi-inspirasi dari apa yang disampaikan  untuk murid-muridnya.

Lebih jauh perempuan kelahiran Pati, Jawa Tengah ini mengungkapkan keprihatinannya terkait adanya pengajar-pengajar bayangan yang tidak sesuai ahlinya. “Terkadang saya cemas dan khawatir dengan kualitas guru-guru bayangan yang mengajar tidak sesuai dengan profesinya, karena itu berpengaruh besar dengan tujuan hasil belajar peserta didik, tapi sistem dan otonomi pada sekolah yang membuat kebijakan dengan memasukkan para pengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya itu telah menjamur, alhasil tujuan dari pendidikan dan kualitas dari sekolah itu tidak tercapai dan cenderung stagnan”, ungkap Anita Rahmawati dalam kalimat terakhirnya. [MJ]

Hari Guru, Makna Positif Dibalik Pepatah “Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari”, Yukk di Simak..!

Foto: melvister.com
Kutai Kartanegara, FIMNY.org – Pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 guru di seluruh Nusantara memperinyati Hari Guru Nasional. Para guru di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur juga memperingatinya (Perinyati Hari Guru Nasional, red).

Peringati hari guru, salahsatu guru Sekolah Dasar Muhammadiyah Tenggarong Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwasannya guru-guru harus terus berinofatif, cerdas dan kreatif. “Teruslah berinofatif, intinya guru itu harus cerdas dan kreatif serta peka dengan perkembanan jaman, guru yang ideal adalah guru yang terus belajar dan mengajar, menjadi guru bukan hal yang gampang namun tidak berarti sulit. Penting untuk memiliki amunisi yang memadai. Ketika guru diharapkan untuk menjadi inspirator maka dengan sendirinya mengharuskan guru untuk memiliki kecerdasan dan kreatifitas dalam makna yang umum”, ungkap salahsatu guru sekolah dasar (SD) Muhammadiyah Tenggarong Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saudari Hamisyah, S.Pd. melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada hari Selasa 25 November 2014 siang hari.

Lebih lanjut perempuan lulusan sarjana Teknologi Pendidikan ini menggamparkan ulang pepatah yang berbunyi ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’. “Guru yang cerdas dan kreatif (seperti yang telah disebutkan diatas, red) akan melahirkan pula output murid-murid yang cerdas dan kreatif pula. Bukankah ada pepatah mengatakan “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”?. Jika logikanya kita balik dengan sesuatu yang bermakna positif, maka “Guru yang mengajar dengan cerdas dan kreatif, murid akan mendapatkan quantum kecerdasan dan kreatif yang berlipat pula”, cetus Hamisya.    

Guru berdarah kelahiran desa Ncera, kecamatan Belo, Kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat ini lebih jauh mengatakan, keberadaan guru sejauh ini bukan perihal mudah, dalam perjalanannya pasti juga ditemui kendala-kendala yang melingkupinya, walau kendala itu tidak begitu mencolok. “Kendala dalam diri pendidik sendiri tidak begitu berarti, hanya saja tanggung jawab pendidikan yang besar ini kemudian dilimpahkan kepada guru semata itu sangat fatal, karena trilogi pendidikan yang digaungkan tidak berjalan dalam satu rel yang selaras”, keluh Hamisya. 

Lebih jauh perempuan kelahiran 1989 ini mengatakan prihatin dengan permasalahan kondisi moral para siswa-siswi dewasa ini. “Menjadi permasalahan besar peserta didik saat ini adalah dekadensi moral yang semakin hari semakin memprihatikan, karena tidak didukung dengan pendidikan yang baik dilingkungan keluarga dan masyarakat, maka para peserta didik ini akhirnya memiliki kepribadian ganda yang sangat destruktif. Pertanyaannya adalah dari mana peradaban itu bermula?”, beber Hamisya.

Pada kalimat penutupnya, guru salah satu sekolah piloting di Kalimantan ini menanyakan tentang perihal apabila murid gagal, siapa yang harus dipersalahkan, “ketika melihat kegagalan murid dalam hal ini, lantas gurukah yang dinilai tidak mampu? Saya berani mengatakan tidak”, cetus Hamisya dalam kalimat penutupnya.

Itulah yang akan menjadi pekerjaan rumah kita semua dalam upaya melahirkan anak bangsa yang mampu bersaing di kancah global. Pekerjaan rumah itu bukan semata-mata seorang guru yang harus bertanggungjawab, tetapi semua kalangan (masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya) harus bahu membahu dalam mewujudkan cita-cita besar yang mulia itu. [MJ]

Refleksi Peringatan Hari Guru Nasonal 2014

Intan Kurniati
FIMNY.org – Guru mempunyai peran penting dalam perkembangan proses belajar dan mengajar, juga berjasa sangat besar terhadap pemberian pengetahuan siswa dalam menuntut ilmu. Pada saat-saat ini perkembangan guru pada tiap tahunnya masih saja kurang terlihat tonjolannya di mata orang tua wali/masyarakat setempat, contohnya  bisa di lihat pada sekolah-sekolah tertentu. Persoalan ini terbukti masih ada siswa-siswi yang kurang berpengetahuan/ mengetahui sesuatu dan juga kurang mengetahui perkembangan tekhnologi atau pun alat-alat bermodel canggih lainnya seperti, computer, dll. Ini semua dikarenakan kurangnya fasilitas yang ada pada suatu sekolah, adapun fasilitas yang masih banyak berkurang di setiap sekolahan seperti ruang laboratriun, leb bahasa, lapangan basket, lapangan voly, multi media, jaringan internet, alat-alat olah raga, di unit kesehatan sekolah (UKS) masih kekurangan obat-obatan, dan lain-lainya.     

Kurangnya fasilitas tentu saja berpengaruh pada perkembangan pola berfikir siswa itu sendiri, jika siswa hanya membaca dan menerima penjelasan saja dari yang di sampaikan seorang guru tanpa melakukan praktek pada ruang laboratorium ataupun di lapangan dan sebagainya, kemungkinan siswa  masih banyak yang susah  memahami, mengerti dan menangkap secara cermat apa yang di sampaikan dan di jelaskan oleh seorang guru tanpa melakukan suatu bimbingan praktek langsung.

Peran guru di sini sangatlah penting untuk memenuhi kebutuhan belajar siswanya. Mungkin yang masih banyak kekurangan seperti ini hanya terjadi pada sekolah-sekolah yang berada di pelosok-pelosok saja seperti halnya di Kabupaten Bima tepatnya di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) 3 Belo, Bima, NTB. Sekolah ini merupakan sekolah yang baru saja di bangun beberapa tahun  lalu (2012/2013) yang belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah untuk  menjamin dan memenuhi kebutuhan belajar siswa-siswinya, padahal siswa sangat membutuhkan fasilitas untuk mengembangkan pengetahuan, kurangnya fasilitas seperti  ini diakibatkan karena  kurangnya perhatian pemerintah terhadap sekolah-sekolah itu sendiri.

Kurangnya fasilitas seperti diatas tentu saja akan menghalangi dan mempengaruhi prestasi siswa yang mempunyai bakat kreatif dalam keahlian-keahlian tertentu, seperti bidang olah raga ataupun bakat lainnnya. Bakat yang demikian pasti tidak akan bisa di kembangkan atau berkembang, otomatis mereka akan kesusahan untuk mengapresiasikan/memperlihatkan bakat tersebut pada orang lain, itu semata-mata di sebabkan karena kurang memadainya fasilitas yang mendukung prestasi dan perkembangan siswa pada sekolah, dan guru pun akan kesusahan dalam melakukan bimbingan terhadap siswa. Pada kenyataannya fasilitas sangat berperan penting dalam menunjang kemajuan ilmu pengetahuan dalam membantu proses belajar mengajar antara guru dan siswa.
   
Berpijak dalam gambaran kenyataan diatas, maka peran guru pada tiap tahun kurang berkembang, kurang menegaskan ajuan dana bantuan dan laporan terhadap pemerintah setempat agar memperhatikan, memperbaiki, serta membantu sekolah agar siswa-siswi tidak ketinggalan pelajaran, dan sampai saat sekarang pun fasilitas di sekolah SMPN 3 Belo masih belum di perhatikan dan masih sangat banyak kekurangan fasilitas. Pada momentum peringatan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2014 ini, semoga kedepan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya memperhatikan fasilitas-fasilitas penunjang dan juga memperhatikan lagi kesejahteraan para guru. Karena dari hasil didikan seorang guru murid bisa menjadi Polisi, dari hasil didikan seorang guru murid bisa menjadi menteri bahkan dari hasil didikan seorang guru murid juga bisa menjadi Presiden.


Oleh: Intan Kurniati
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2014/ Kader Baru Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY).

Hari Guru, Bukan Semata Tugas Profesi Saja Melainkan Sebuah Panggilan Jiwa

Foto: eyriqazz.com
Kutai Kartanegara, FIMNY.org – Hari Guru merupakan hari yang pas untuk kita mengungkapkan rasa terimakasih kepada para guru-guru yang telah mendidik para muridnya dengan kasih sayang dan penuh rasa cinta. Di negara Indonesia diperingati pada tanggal 25 November pada tiap tahunnya, dan hari ini, 25 November 2014 guru di seluruh Nusantara memperinyatinya, termasuk di Kutai Kartanegara.
       
Di negara yang satu dan negara yang lainnya momentum peringati hari guru berbeda-beda, seperti contoh negara-negara di wilayah Benua Eropa. Negara Albania, momentum hari guru di peringati setiap tanggal 7 Maret. Negara Ceko, momentum hari guru di peringati setiap tanggal 28 Maret. Negara Rusia, momentum hari guru di peringati setiap 5 Oktober. Negara Polandia, momentum hari guru di peringati setiap tanggal 14 Oktober. Sedangkan di negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia diperingati pada tanggal 25 November setiap tahunnya.

Dalam rangka peringati hari guru, salahsatu guru sekolah dasar (SD) Muhammadiyah Tenggarong Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengungkapkan harapan-harapannya. “Harapan itu telah ada dan akan tetap selalu ada. implementasi mengajar dan mendidik dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai”, ungkap lulusan sarjana Teknologi Pendidikan, yang saat ini mengabdi pada sekolah dasar (SD) Muhammadiyah Tenggarong Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saudari Hamisyah, S.Pd. melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada hari Selasa 25 November 2014 siang hari.

Lebih lanjut, guru asal kelahiran desa Ncera, kecamatan Belo, Kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, bahwasannya menjadi seorang edukator itu bukan semata-mata untuk tugas profesi semata melainkan sebuah rutinitas itu karena panggilan jiwa. “Semua itu akan terwujud jika tenaga edukasi kita memiliki kecerdasan emosional dan spiritual yang mumpuni serta sadar akan tanggung jawabnya bahwa menjadi edukator bukan semata-mata untuk tugas profesi saja melainkan sebuah panggilan jiwa, itu semua tidak hanya pada pendidik tapi juga provesi-provesi lainnya”, cetus Hamisyah. [MJ]

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com