Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » DPC PERMAHI DIY Gelar Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY

DPC PERMAHI DIY Gelar Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY

Posted by fimny on Sabtu, 20 Desember 2014

Panitia di sela-sela acara berlangsung.
Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada Hari Selasa, 16 Desember 2014 menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY yang berlangsung di ruang lantai 1 Convention Hall Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengatakan bahwasannya acara ini terselenggara atas kerjasama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) dengan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PMI). “Acara ini terselenggara atas kerjasama DPC PERMAHI DIY dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PMI)”, ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto saat dihubungi media FIMNY.org pada Hari Selasa, 16 Desember 2014 usai acara berlangsung.

Lebih lanjut Dedi Purwanto mengatakan bahwasannya tema yang diangkat dalam rangka Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum di DIY ini yakni “Quo Vadis Penegakan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta”. “Tema yang kami angkat di acara ini yaitu ‘Quo Vadis Penegakan Hukum di DIY’, dengan adanya refleksi akhir tahun ini, setidaknya kita dapat menakar sejauh mana berjalannya penegakan hukum yang terjadi selama tahun 2014 ini, dan tentunya agar dapat menjadi salahsatu pijakan para penegak hukum dalam menyelesaikan semua persoalan-persoalan penegakan hukum yang terjadi di DIY”, cetus Dedi Purwanto.

Acara dimulai pada pukul 07.30 s/d Selesai, menghadirkan para pemateri yang memang kompeten dalam bidangnya yakni, pemateri Pertama, Hifdzil Alim, S.H.,LL.M. (Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada), pemateri kedua, Prof. Jawahir Thontowi, Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), pemateri ketiga, Zahru Arkom, S.H., M.H.Lit. (Tim Penasehat Hukum Florence Sihombing), pemateri keempat, Agustinus Hutajulu S.H., M.H. (Praktisi Hukum). Selain keempat pemateri diatas, diundang juga jaksa Loeke Larasati S.H,M.M. (Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta), namun jaksa itu tidak berkesempatan hadir.  Untuk memperlancar berjalannya diskusi dimoderatori oleh Prayoga (Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta).

Prof. Jawahir Thontowi mengatakan bahwasannya adanya hukum itu harus muncul untuk menyadarkan masyarakat. “Jika hukum tidak bisa menyadarkan masyarakat, maka menjadi intutif law”, ungkap Bapak Prof. Jawahir Thontowi, Ph.D. saat menyampaikan materinya. Dalam kesempatan itu berjalannya diskusi sangat alot, yang mana ada interaksi yang aktif dari para pemateri dan para peserta yang hadir. [MJ]

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com