Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Predator Gelar Dialok Bertajuk Problema Hukum dan Peran Kaum Muda dalam Perjuangan Mempertahankan Lahan Pertanian

Predator Gelar Dialok Bertajuk Problema Hukum dan Peran Kaum Muda dalam Perjuangan Mempertahankan Lahan Pertanian

Posted by fimny on Senin, 20 April 2015

Kulonprogo, FIMNY.org – Persatuan Pemuda Anti Diktator (Predator) menyelenggarakan Dialok persoalan Hukum yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, terkhusus di persoalan hukum di yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Dialog ini bertajuk “Problema Hukum dan Peran Kaum Muda dalam Perjuangan Mempertahankan Lahan Pertanian”, yang berlangsung pada 28 Maret 2015 di Kabupaten Kulonprogo.

Sekedar diketahui, “Predator adalah sebuah organisasi masyarakat (Pemuda) yang bergerak bersama WTT (Wahana Tri Tunggal) dalam melawan pembangunan bandara yang akan menghancurkan lingkungan di wilayah kecamatan temon, kabupaten kulon progo. karena sesunggunhnya pembangunan bandara di kulon progo merupakan awal dari kehancuran kulon progo karena lebih dari 1000 hektar lahan produktif dan lebih dari 11000 jiwa terdampak dalam permbangunan bandara tersebut, tidak hanya lahan produktif yang akan hancur, namun juga beberapa situs bersejarah dan sektor pariwisata yang akan hilang”, sebagaimana diwartakan di blog resmi Predator.

Hadir sebagai pemateri dalam dialog ini yakni, Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014 saudara Sugiarto, S.H., dengan didampingi oleh Zoul Motti sebagai moderator.

“Tujuan Dialog ini untuk membangun dan membangkitkan kesadaran kaum muda untuk brjuang menolak perampasan tanah dengan rencna pembangunan bandara dipesisir Kulonprogo. Diskusi ini dihadiri oleh 50 pemuda yang tergabung dalam Predator.”, ungkap Sugiarto, S.H. yang juga bertindak sebagai Pemateri dalam Dialog tersebut.

Dalam dialog itu pemateri menyampaikan pendapatnya, “bahwa Indonesia adalah negara agraris dan setiap lahan pertanian harus dilindungi dan harus dimajukan akan tetapi hal ini tidak terjadi di lahan pertanian pesisir Kulonprogo yang akan dirampas tanahnya dengan legitimasi hukum dengan tujuan didirikan bandara, amnat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 dalam satu pointnya menyebutkan bahwasannya bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah, waktu semakin mendekat rencana pembangunan bandara akan siap dieksekusi maka dengan adanya dialog ini sebagai wadah untuk memberikan bekal tentang strategi perjuangan kedepan khusus kaum muda untuk menjadi pelopor pengerak di WTT.” Terang Sugiarto.

Dialog berlangsung dengan meriah, yang mana diantara para pemateri dan para peserta saling berinteraksi untuk mencari solusi-solusi terkait persoalan yang ada di Kulonprogo, terutama persoalan-persoalan yang berkaitan tengan tajuk tema yang diangkat.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com