Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Ubalah Hidupmu dengan Mulai Membaca

Intan Kurniati.
Mengapa perlu membaca di kumandangkan terus-menerus bahkan senantiasa di dengung-dengunkan agar menajadi kebiasaan. Dengan membaca orang lebih terbuka cakrawakala pemikirannya dengan membaca seseorang melakukan refleksi dan meditasi, sehingga budaya baca terarah pada budaya intelektual, dengan membaca seseorang tidak hanya mendapat pencerahan tetapi bisa muncul inspirasi.

Membaca adalah salah satu aktivitas paling penting yang akan mengantarkan kita menjadi pribadi yang lebih unggul dan berkualitas. Membaca juga dapat meningkatkan pengetahuan dan ilmu kita, Namun untuk menumbuhkan rasa ingin atau senang untuk membaca tidaklah mudah dan memerlukan waktu untuk berfikir-fikir dalam meluangkan waktu. Inilah suatu hal yang sering dirasakandi kalangan masyarakat, anak-anak dan lainya. Hal itu wajar karena kebanyakan orang tidak tahu caranya bagaimana menumbuhkan minat membaca pada dirinya sendiri.

Meningkatkan minat baca harus dimulai dengan motivasi diri dalam membaca. Bagi penulis, selintas pandangan di atas sudah cukup untuk membantu pengetahuan tentang  akan pentingnya membaca bagi masyarakat, sebab itu adalah sebuah keharusan bila kita ingin menguasai pengetahuan dan  dunia. Dengan membaca, pandangan kita menjadi terbuka terhadap hal-hal baru yang tidak kita ketahui sebelumnya.

Dalam membaca pun di butuhkan kesungguhan dan keihklasan, Siapapun orang yang bersungguh-sungguh dalam membaca, maka manfaatnya pun akan diraih. Sekarang coba tanyakan pada diri sendiri, selama ini sudahkah  bersungguh-sungguh dalam membaca? Kalau sudah saya mengucapkan selamat, semoga manfaat besar akan segera raih. Jika seandainya belum, maka mulai detik ini segeralah rubah kebiasaan itu, mulailah mengambil sebuah tanggung jawab besar bahwa dengan membaca hidup anda dan hidup orang lain akan lebih bahagia dan bermanfaat.

Minat baca harus dipicu dari diri kita untuk menumbuhkan rasa ingin tahu. Kita harus membuat pertanyaan setiap hal yang ada di sekitar kita dan carilah jawabannya di buku atau dimanapun. Atau bisa juga melihat-lihat buku di toko atau perpustakaan dan cobalah pertanyakan, “Apasih isi buku ini?” Biasanya rasa ingin tahu dan penasaran sangat efektif untuk menggerakkan diri ini untuk melakukan sesuatu hal.

Membaca bukanlah hanya aktivitas mata saja, tapi melibatkan aktivitas pikiran dan hati. Jika seseorang membaca buku tanpa tujuan dan maksud tertentu, maka apa yang dibacanya hanya akan mendapat sedikit saja manfaantnya. Berbeda dengan orang yang memiliki sebuah tujuan yang jelas dia akan mendapat manfaat dari suatu bacaan yang di bacanya. Sebelum membaca buku ia tahu betul buku mana yang dibutuhkan dan manfaat apa yang bisa diambil dari buku yang akan dibaca. Hal inilah yang selama ini kurang dipahami oleh banyak orang, sehingga mereka pun sulit menumbuhkan minat membaca dalam dirinya.

Mungkin alasan mereka kurang membaca buku dikarenakan kesibukan dan tidak punya waktu, itu merupakan suatu alasan yang sering diungkapkan oleh anak-anak dan orang dewasa sekalipun, ketika ditanya tentang membaca buku. Mungkin memang benar, karena kesibukan terkadang membuat capek, lemas dan ingin beristrahat, dibandingkan dengan seseorang yang aktivitasnya kurang padat. Namun, itu bukanlah suatu alasan kenapa seseorang malas membaca buku. Sebenarnya waktu itu banyak, hanya saja seseorang kurang bisa mengatur waktunya. Sekarang kalau kita mau jujur dalam sehari pastilah kita memiliki waktu luang, meskipun hanya  beberapa menit saja. Benar bukan?, intinya adalah  kenali waktu luang anda dan gunakan itu untuk membaca, kalau perlu bawalah selalu buku kemana pun anda berada, sehingga kapan saja ada waktu luang anda bisa membacanya.

Sebaiknya kita memanfaatkan saja fasilatas yang ada di sekitar kita contonya, jika di sekolah atau di rumah ada perpustakaan maka manfaatkan sarana itu dengan baik. Tentunya tidak semua orang punya koleksi buku bacaan yang banyak dan bermanfaat. Karena itulah sarana yang ada itu harus di manfaatkan dengan baik jika sarana atau perpustakaan sekolah tidak ada, maka yang bisa dilakukan misalnya dengan membeli buku, atau anda cari buku elektronik, atau dengan membaca majalah dan koran. Di situ pun bisa mendapatkan banyak bahan bacaan yang bagus dan bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita.

Satu masalah utama yang sering dihadapi di kalangan anak-anak pada saat ini adalah krisis keteladanan, sebagai orang tua dan guru, apakah selama ini kita sudah memberikan contoh-contoh perilaku yang kita harapkan kepada anak-anak didik?, kalau kita ingin agar anak-anak giat belajar, sebaiknya kita menampilkan perilaku giat juga agar mereka mau meniru dan mengikuti cara kita. Dengan seperti itu kemaun anak-anak akan lebih menonjol dan akan ada dalam benak mereka untuk berprestasi dalam hidup atau lingkungannya. Dan menajadi contoh yang baik untuk teman-temannya yang lain. Sebaiknya orang tua dan guru berperan penting dalam membantu meningkatkan prestasi dan minat baca terhadap anak-anak didiknya serta memberikan contoh yang baik.

Sebagai langkah kecil saja agar anak bisa gemar membaca yaitu kita biasakan membaca dongeng dan cerita menarik lainya, jika anak gemar di bacakan dongeng akan menambah rasa ingin tahunya dan pikiran mereka pun semakin terbuka, imajinasi mereka akan makin kaya dan meningkat.

Yang perlu kita ingat adalah kalau dengan membaca kita bisa mengetahui seisi dunia dan berpengetahuan yang tidak di ketahui oleh orang lain.  Dan manfaat membaca itu banyak seperti yang tertera dalam pejelasan di atas contohnya berpengetahuan dan lainya. Kita sebagai penerus bangsa harus wajib membuat dan menanamkan motivasi membaca dan belajar pada diri kita. Agar menjadi contoh buat orang lain.

Kalau tidak sekarang kapan lagi kita akan memulai meningkatkan minat baca kita. Ayo mulai sekarang kita tinggkatkan minat baca kita, semakin kita banyak membaca semakin banyak pula ilmu dan pengetahuan yang kita dapat.

Dengan adanya sekilas tulisan tentang menumbuhkan mianat baca ini diharapkan bermanfaat bagi pembacanya, semoga membantu meningkatkan minat baca dan ingin tahu para pembacanya. Jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam tulisan ini, penulis haturkan mohon maaf.
 
Daftar Pustaka
R. Masri Saraeb Putra, 2008, Menunbuhkan Minat Baca Pada Anak, Jakarta: PT Indeks.
Lindy Petersen, 2000, Stop and Think Learning (Bagaimana Memotivasi Anak Belajar). Jakarta: PT Grasindo.
http://cafemotivasi.com/-cara-menumbuhkan-minat-membaca/

Penulis:
Intan Kurniati
Anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) / Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015

Grebeg Sekaten di Kasultanan Yogyakarta Prespektif Hukum Islam

Sekaten/Grebek mulud dirayakan pada tiap-tiap tanggal 12 bulan maulid, perayaan ini sebetulnya adalah hari raya suci yang dimuliankan oleh ummat Islam, karena pada hari tersebut adalah hari kelahiran dan hari wafatnya Nabi Muhammad SAW. Keramaian Sekaten, sejak masuknya Islam di Jawa yaitu pada zaman Kerajaan Demak, dimana masyarakat Jawa pada saat itu mengalami masa peralihan dari agama Shiwa Buddha kepada agama Islam, atau dengan kata lain jatuhnya kerajaan Majapahit disebut dengan memperingati Surya Sangkala atau musnahlah keemasan tanah air pada tahun Saca 1400 atau tahun Masehi 1478 M.

Sekaten dianggap sebagai tradisi islam untuk mengumpulkan masyarakat  yang pada masa itu, karena agama islam menjadi dasar dan agama resmi, maka pemusatan kekuasaan, titik beratnya ditunjukkan kepada “mengislamkan mereka yang belum mengenal islam”, sebab masyarakat Jawa pada saat itu masih menganut agama Shiwa Budha, dengan adanya adat penyelenggaraan upacara Grebeng Mulud/sekaten itu sebagai tradisi yang berlaku dari zaman ke zaman dilestarikan oleh raja-raja di Jawa sampai akhir masa Kerajaan Majapahit.

Dari suatu pengantar yang telah dipaparkan diatas, timbul-lah suatu permasalah yang harus di pecahkan, adapun permasalahannya sebagai berikut: Pertama, tentang apa pengertian Grebeg Mulud/Sekaten. Kedua, tentang Apa Bentuk-bentuk Ritus Grebeg  Mulud/ Sekaten. Ketiga, tentang apa tujuan Grebeg Mulud/Sekaten Islam. Keempat, Manfaat dari Grebeg Mulud/Sekaten. Kelima, tentang Hukum Sekaten dalam prespektif  Hukum Islam. Keenam, tentang bagaimana Implementasi dari Grebeg Mulud/Sekaten. Tentang permasalahan-permasalahan yang tertera diatas, penulis mencoba menguraikan satu-persatu seperti dibawah ini.

Pengertian Grebeg Mulud/Sekaten
Sebelum membahasa apa itu Grebeg Mulud/Sekaten dalam Islam, sebaiknya kita mengetahui lahirnya terlebih dahaulu Grebeg Mulud/Sekaten. Sejak perang dunia kedua, penduduk Yogyakarta tidak mengenal “Keramaian Sekaten”, yang dikenal juga dengan nama Grebeg Mulud/Sekaten. Untuk melacak sejak kapan dimulai upacara Grebeg tidaklah mudah, mengharapkan sumber-sumber tertulis untuk melacak awal Grebeng adalah hal yang sia sia. (A. Daliman: 1990).

Keramaian Sekaten adalah suatu tradisi yang telah ada sejak kerajaan Demak, sampai saat ini masih dilestarikan di kerajaan Yogyakarta dan Surakarta. Dalam tradisi kerajaan Demak upacara sekaten diselenggarakan sebagai usaha untuk memperluas serta memperdalam rasa jiwa keislaman bagi segenap masyarakat.  Dan tetap menjadi pusat perhatian orang-orang kepada “Gamelan Sekaten” yang menurut tradisi lama, biasa disebut “Kiai Sekati” kepada sang suami, sedangkan pada yang lainnya di sebut ”Njai Sekati” yang dipandang sebagai istrinya. Kedudukan Kiai Sekati dan Njai Sekati disimpan di dua bagsal yang ada disisi kanan dan kiri Stinggil, tetapi belakangan ini Stinggil telah dijadikan Perguruan Tinggi Gadjah Maddha, maka keduanya dipindahkan ke istana kesatrian.

Sebagai permulaan keramaian, pada tanggal 5 Mulud, Kiai Sekati dan Njai Sekati dibawa kebangsal Sri Manganti (Bangsal tempat Sri Sultan menerima tamu-tamu), kemudiakan diadakan upacara yang sudah ditentukan, dibawah ke Masjid besar, Kiai Sekati ditempatkan sebelah utara bangsal sedangkan Njai Sekati di sebelah selatan bangsal.

Mengenai nama Sekaten ada beberapa  pendapat, antara laian: Pertama, Kata Sekaten berasal dari kata Sekati, yaitu nama dari dua perangkat gamelan pusaka Kraton Yogyakarta yang bernama Kanjeng Kyai Sekati, yang ditabuh dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tersebut dinamakan “Sekaten”. Kedua, Kata Sekaten berasal dari kata suka yaitu suka hati atau senang hati. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa pada saat itu menyambut hari Maulid Nabi Muhammad SAW, orang-orang pada suka hati dan senag hati. Ketiga, Kata Sekaten berasal dari kata Syahadatain yaitu Dua kalimat Syahadat. Syahadat yang pertama disebut syahadat tauhid, dan kedua syahadat Rasul, terbukti pada saat perayaan hari tersebut, orang-orang datang dengan suka rela masuk kepada agama Islam.

Bentuk-Bentuk Ritus Grebeg  Mulud/SekatenAdapun bentuk-bentuk ritus yang ditampilkan dalam upacara Sekaten Yogyakarta adalaha sebagai berikut: Pertama, persiapan fisik dan non fisik para petugas upacara. Kedua, pengeluaran gamelan pusaka Kraton Yogyakrta, Kanjeng Kyai Sekati yang terdiri dari dua perangkat yaitu Kajeng Kyai Gunturmadu dan ajeng Kyai Nagawilaga dari persemayamannya. Ketiga, pemukulan gamelan pusaka Kanjeng Kyai Sekati, didalam Kraton Yogyakarta, yaitu di bangsal Ponconiti tratag barat dan timur. Keempat, penyebaran udhik-udhik oleh Sri Sultan pada saat pemukulan gamelan Kanjeng Kyai Sekati di dalam Kraton Yogyakarta, baik untuk para pengunjung maupun untuk para pemukul gamelan. Kelima, pengeluaran/pemindahan gamelan Kanjeng Kyai Sedati dari Kraton ke Masjid Besar. Keenam, pemukulan gamelan pusaka Kanjeng Kyai Sedati di masjid Besar. Ketujuh, Kehadiran Sri Sultan ke Masjid Besar untuk mengikuti upacara peringatan hari besar Maulud Nabi Muhammad SAW. Kedelapan, penyebaran udhik-udhik oleh Sri Sulan untuk para pemukul gamelan pusaka, Kanjeng Kyai Sekati, di pangongan halaman Masjid Besar. Kesembilan, penyebaran udhik-udhik oleh Sri Sulan diantara saka guru (tiang utama) Masjid Besar. Kesepuluh, penyamatan bunga kanthil (cempaka) pada daun telinga kanan Sri Sultan pada saat pembacaan riwayat Nabi Muhammad SAW sampai pada asrokal. Kesebelas, kembalinya Sri Sultan dari Masjid Besar ke Kraton. Keduabelas, kembalinya gamelan pusaka, kajeng Kyai Sekati, dari Masjid Besar ke persemayamannya di dalam Kraton.

Dari rangkaian kegiatan tersebut diatas, para abdi dalem yang akan bertugas dianjurkan untuk membersihkan/mensucikan diri dengan berpuasa dan siram jamas (mandi keramas), karena gamelan sekaten adalah benda pusaka krataon, sehingga dalam memperlakukannya harus dengan penghormatan yang khusus.

Tujuan Grebeg Mulud/Sekaten IslamDalam upacara Grebeg terdapat 5 tujuan kegiatan, diantaranya wilujengan (selamatan), pembuatan gunungan, numplak wajik, kirap/gladi resik prajurit, dan pelaksanaan upacara Grebeg/Sekaten. Tujuan-tujuan tersebut, penulis uraian seperti dibawah ini.

Tujuan pertama, Wilujengan (selamatan). Grebeg adalah upacara sakral untuk keselamatan negara (wilujengan, sugengan negari) dalam rupa gunungan yang dipersembahkan raja atas nama kerajaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk memohon keselamatan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi Raja, Kerajaan, dan Rakyat. Acara ini didahului dengan acara makan yang terdiri dari berbagai macam-macam makanan khusus.

Tujuan kedua, Pembuatan gunungan. Pembuatan gunungan bertujuan sebagai hajat dalem untuk mewujutkan salah satu rangkaian wilujengan (selamatan) kerajaan serta kurban yang dilakukan oleh Sri Sultansesuai dengan tradisi zaman Hindu. Gunungan cukup banyak bahannya, terutama jenis-jenis makanan dan tumbuh-tumbuhan serta buah-buahan yang disusun dan ditata menjadi gunungan. Juga sebagai simbol adalah sebagai berikut: Pertama: bentuknya menyerupai gunung menunjukkan kepada kesakralan. Kedua: sebagai hajat dalem, maka gunungan dianggap memiliki kekuatan magis, maka dalam pembawaanya sampai ke Masjid Agung harus disertai dengan upacara resmi serta melewati bagian-bagian penting halaman kraton yaitu bangsal Kencana, Srimanganti, Kemandungan, Sitihinggil, Pagelaran dan Alun-alun Lor (utara). Ketiga: gunungan yang terdiri atas buah-buahan, sayuran, telur, makanan dari beras ketan, ditambah dari berbagai makanan lainnya melambangkan suatu negara agraris yang makmur. Keempat: penerapan klasifikasi dualism yang saling melengkapi dengan dibuatnya gunung laki-laki dan perempuan. Kelima: gunungan yang berbentuk lingga dan yoni yang berpaduan keduanya melambangkan kesuburan dan dibawa ke Masjid Agung untuk diberi doa secara islam oleh seorang penghulu menunjukkan adanya sinkretisme dalam kehidupan beragama masyarakat kraton. Keenam: lewat gunungan ini sultan mengadakan selamatan makanan yang telah disucikan itu mengandung kekuatan magis.

Tujuan ketiga, Numplak Wajik. Acara ini bertujuan untuk mengusir setan yang menganggu jalannya upacara, dan lagu-lagu itu baru berhenti sampai dengan gunungan putri dibusanani (diberi pakaian). Juga sebagai pertanda bahwa secara resmi pembuatan gunungan putri dimulai.

Tujuan keempat, Kirap/gladi resik prajurit. Gladi resik bertujuan untuk memantapkan persiapan serta untuk mengevaluasi kesiapan prajurit-prajurit Keraton dalam menyongsong pelaksanaan grebeg.

Tujuan kelima, Pelaksanaan upacara grebeg/Sekaten. Penyelenggaraan upacara ini tiga kali dalam setahun, ialah grebeg Mulud, grebeg Pasa/bakda sawal dan grebeg Besar, tetapi yang paling besar adalah grebeg Mulud, tahun Dal karena selang pewindu atau 8 tahun sekali.

Inti upacara Grebeg Mulud/Sekaten adalah mempersembahkan kurban atau selamatan raja, kerajaan dan rakyat, yaitu telah menandai kehidupan kepercayaan asli bangsa Indonesia. Dari asal mulanya yang mempunyai keyakinan bahwa Allah sebagai Tuhan yang Wajib di sembah, karena Allah jualah yang telah menciptakan dan sebagai tempat kita kembali, naluri dan fitrah yang suci ini, menjadikan manusia percaya dan yakin terhadap kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebagai bukti bahwa manusia itu telah dimuliakan oleh Allah, dan telah memberikan tanggungjawab yang besar untuk mengemban amanah-Nya yaitu, menerima al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupannya sampai akhir jaman.

Manfaat dari Grebeg  Mulud/Sekaten

Grebeg Sekaten yang diadakan sekarang ini masih merupakan tradisi yang lama, tetapi karakternya sangat berbeda, grebeg pada masa lampau pokok keramaiannya ada di Kraton, sedangkan penonton hanyalah pegawai-pegawai tinggi Kraton, dan para tamu undangan saja. Sedangkan grebeg sekarang tidak hanya diperuntukan oleh kedua kelompok tersebut, akan tetapi rakyatpun menikmatinya. Kedatangan masyarakat dari penjuru yang berjumlah ratusan ribu tersebut telah mendapatkan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat luas, dan memberikan kesederhanaan kepada bermacaam-macam exposisi yang bisa memberikan kesadaran bagi jiwanya dalam pembangunan; seperti pertanian, kehewanan, kerajinan rumah tangga, kesehatan, teknik, sosial dan lain-lain.

Dimasa lampau Sri Sultan, pada malam hari penghabisan mulud mengunjungi masjid Besar dengan upacara Kraton, sedangkan sekarang hanya sebagai seorang ulama yang datang di masjid turut merayakan hari mulud nabi dan membagikan zakat. Hajat dalem dalam tradisi lama mengeluarkan pada esok harinya dan akan dibagi-bagikan di masjid Besar, sedangkan sekarang hal tersebut Sri Sultan duduk di Balairung (Stinggil) sebagaia kebiasaan masa lalu. Dan perayaan mulud masa lalu merupakan perayaan yang resmi, oleh karena itu semua keperluannya di persiapkan oleh para pegawai abdi dalem atau pegawai pemerintah, bupati kota dan camat Kraton, sedangkan sekarang cukup panitia saja yang dipimpin oleh seorang anggota Haminte Kota.

Adapaun manfaat yang paling sakral dalam grebeg Sekaten adalah “berkhitmat kepada Tuhan”, persamaan niat di dalam sembahyang dan didalam menabuh gamelan itu terletak pada kalbu, yaitu orang melihat ke dalam untuk mencari ketenangan batin, dan niat itu harus dengan kuat, tidak boleh kita hanyut dalam suara-suara lahir dari gendingnya saja, keindahan itu hanya suara untuk membuka kalbu, dan untuk membangkitkan rindunya akan sang tunggal yaitu Tuhan Yang maha Esa.

Dari uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan manfaat baik secara khusus maupun secara umum sebagai berikut: Pertama, menyesali kesalahan dan memohon ampun (taubat)/(Metanomia). Kedua, mengingat kembali atau menceritakan asal mula dunia yang baik dengan disertai doa dan kurban (Katharsis). Ketiga, kegembiraan karena ummat manusia terhindar dari segala malapetakadan telah dipulihkan kembali hubungannya dengan tata alam sakral (paripatia). Keempat, menarik simpati rakyat, pada malam menjelang hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu malam tanggal 12 Rabiul awal, Sultan mengajak masyarakat untuk mengikuti upacara keagamana di masjid Besar. Kelima, sebagai sarana dalam menyiarkan agama islam di kalangan rakyat, mendorong sultan untuk mengeluarkan undang-undang kerajaan yang menetapkan penyelenggaraan ‘sekaten’ selama satu minggu setiap tahun sebelum hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Hukum Sekaten dalam Prespektif  Hukum Islam
Sebelum menemukan hukum dari grebeg Sekaten ini terlebih dahulu,  kita lihat dasar daripada sekaten ini, upacara grebeg sebagai salah satu bentuk tradisi Kraton Kasultanan Yogyakarta untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Sultan Hamengkubuwana I. Oleh sebab itu sejarah grebeg di Yogyakarta merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Kraton Yogyakarta. Berdirinya Kasultanan Yogyakarta merupakan hasil perjuangan yang gigih Kanjeng Pangeran Harya Mangkubumi selama 8 tahun (21 Apri 1747-13 Februari 1755).

Dilihat dari tujuan awal grebeg Sekaten ini, sangat mulia yakni melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang menganut agama Hindu Budha, pada jaman itu, sehingga untuk menarik rakyat dalam memeluk islam, maka dilakukan berbagai kegiatan yang cukup menarik perhatian, terutama  hiburan, grebeg pada dasarnya dikaitkan dengan tahun baru atau hari jadi kerajaan. Namun diawal abad 19 dan 20, diganti dengan hari kurban kerjaan yaitu memberikan hasil bumi dengan mengeluarkan zakat/shadaqah oleh kerajaan terhadap rakyat miskin, sehingga grebeg Sekaten dibagi menjadi tiga macam upacara grebeg, yaitu; Pertama: upacara grebeg mulud (pasa) adalah upacara yang dilakukan untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kedua: upacara Idhul Fitri (Bakda/sawal) adalah upacara yang dilakukan setelah menyelesaikan puasa ramadhan. Ketiga: upacara Idhul Adha (Idhul Qurban) adalah upacara yang dilakukan untuk merayakan qurban, kegiatan tersebut dirintis oleh Sultan Agung Prabu Hanyangkrakusuma tetap dilestarikan oleh para penggantinya yaitu Sultan Hamengku Buwana I, dengan penyelenggaraan grebeg secara publik terlihatlah Kesultanan Yogyakarta yang baru berdiri itu sebagai kerajaan Jawa Islam.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam grebeg mulud/sekaten dapat dipastikan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan oleh hukum islam, tetapi upacara tersebut tidak menyimpang dari ajaran islam, atau ketiga upacara tersebut diatas tidak dicampur dengan kemusyrikan atau tidak menjadikan Sultan sebagai Tuhan, melalaikan kita diajarkan untuk sholat sebagai kewajiban hambah-Nya, dan gunungan yang dibuat dalam kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai pembawa berkah, atau keselamatan bagi rakyat.

Implementasi dari Grebeg Mulud/SekatenDengan mengadakan Grebeg Mulud/Sekaten ini adalah jalan satu-satunya bagi para wali yang berasal di Jawa, sebagai cara yang bisa dipakai untuk mengadakan keramaian besar di dalam pekarangan masjid yaitu membunyikan gamelan terus menerus, untuk menarik supaya rakyat yang mengunjungi keramaian itu, diharapkan masuk dalam masjid. Dengan cara yang hati-hati tersebut orang yang masuk kedalam masjid, oleh para ulama dikhitan dan di suruh membaca “syahadat” yang artinya mengakui bahwa seluruh alam tiada lagi yang berhak di muliakan dan dihormati, selain Tuhan dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Tuhan yang harus diikuti.

Para wali dalam menghadapi rakyat yang masih memeuluk agama Shiwa Budha, sangat hati-hati untuk memasukan idiologi Islam kedalam pikiran mereka, bukan saja sulit, tetapi sangat berbahaya, jika tidak dilakukan kebijaksanaan yang luar biasa, hal tersebut pun dilakukan oleh Rasulullah ketika beliau diawal dalam mensyiarkan islam kepada penduduk Mekkah. Ini membuktikan bahwa agama islam itu terdapat cara-cara untuk mengajak manusia sebagai berikut: Pertama: Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Kedua: Islam agama yang lemah lembut. Ketiga: Islam agama yang masuk akal. Keempat: Islam agama yang sangat memahami kondisi masyarakat di suatu daerah, yakni mengajaknya dengan cara pendekatan yang halus. Kelima: Islam adalah agama yang telah disempurnakan oleh Allah Tuhan semesta Alam.

Penyelenggaraan upacara pasowanan Mulud, yang diselenggarakan di Masjid Agung, tetap dipertahankan oleh Sri Sultan Hameng Kubuwono IX, karena Pasowanan Mulud merupakan upacara keagamanaan yang wajib dipenuhi oleh para raja di Jawa, hal ini merupakan suatu pernyataan secara tradisional bahwa Sultan adalah sebagai pengikut setia ajaran Nabi Muhammad SAW.

Grebeg Sekaten sebagai bagian dari budaya nasional, juga dapat membangkitkan kebanggaan nasional karena tradisi itu diwariskan dari sejarah keagungan dan kebesaran Kerajaan Mataram, yang didirikan oleh Panembahan Senopati. Disaat modern ini upacara grebeg masih memiliki daya tarik yang luar biasa, setiap berlangsung upacara ini, ribuan orang datang dari bebagai daerah di Indonesia datan ke Yogakarta untuk menyaksikan, ada beberapa alasan mengapa orang masih tertarik untuk menyaksikan upacara grebek ini: Pertama, mereka datang menyaksikan untuk mendapatkan sesuatu yang dianggap memiliki kekuatan magis. Kedua, mereka ingin menyaksikan prosesi yang sangat megah, yang dilakukan oleh Punggawa Kerajaan, Bangsawan, dan ratusan abdi dalem.


Penulis:
Mustafa, S.E., M.M.
Pimpinan Yayasan Tauhidul Ummah / Kandidat Doktor Hukum Islam Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.


NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015.


Melirik Sejarah Masuknya Islam Di Kesultanan Bima

Agus Salim.
Sebelum Islam masuk dan berkembang di wilayaah Nusantara, negara-negara kerajaan yang ada di seluruh Nusantara sudah melakukan hubungan ekonomi maupun politik antara kerajaan-kerajaan yang ada, bahkan sudah melakukan hubungan dagang dengan kerajaan yang  berada di benua lain, begitu pun kondisi yang dialami atau yang sudah dilakukan oleh Kerajaan Bima pada zamannya. Kondisi seperti inilah yang kemudian mempermudah proses masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Dalam literatur-literatur sejarah yang menjelaskan tentang kelahiran agama Islam, secara umum sepakat bahwa Islam lahir pada abad ke 7 M ditanah Arab, Mekah. Tetapi ketika berbicara awal masuk, proses, serta berkembangnya ajaran Islam di Nusantara kita akan menemukan atau dihadapkan pada tiga teori besar secara umum.  Yaitu  teori Arab (Mekkah), teori Gujarat (India), dan teori Persia (Iran). Teori Arab (Mekkah) percaya bahwa masuknya Islam di bumi Nusantara adalah pada  abad ke 1 H atau 7 M dengan salah satu tokohnya adalah Buya Hamka. Sedangkan kedua teori belakangan meyakini bahwa Islam masuk pada abab ke 13 M, namun sisi perbedaan keduanya adalah tentang sumber atau pembawa Islam ke Nusantra, apakah dari Gujarat (India) atau dari Persia (Iran). Ketiga teori diatas memilki alasannya masing-masing untuk mendukung teorinya, dan dalam tulisan ini tidak akan di bahas terlalu dalam tetang  sejarah umum masuknya Islam di Nusanatar, melainkan lebih menekankan pada sejarah masuk dan berkembnagnya Islam di tanah Bima.

Menurut Syarifuddin Jurdi dalam bukunya “Islam, Masyarakat Madani dan Demokrasi di Bima”, beliau menyatakan bahwa kerajaan Islam telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1640 M, dan Abdul Kahir dinobatkan sebagai Sultan yang pertama. Penulis memaknai bahwa pada tanggal 5 Juli 1640 adalah sebagai proses awal peralihan atau pergantian sistem yang dipakai dalam menjalankan roda pemerintahan yaitu, dari sistem kerajaan ke sistem kesultanan dengan menjadikan syariat Islam sebagai dasar pijakannya. Dalam waktu yang bersamaan pula nama rajanya pun ikut berganti yaitu dari yang sebelumnya bernama La Ka’i menjadi Abdul Kahir, maka dapat dikatakan bahwa dimasa kepimipinan Sultan Abdul Kahir inilah proses peralihan sistem itu di lakukan. Artinya, sebelum itu telah ada kerajaan yang sudah berdiri, walaupun sampai saat ini belum ada kepastian tentang nama kerajaan tersebut apakan bernama kerajaan Bima atau kerajaan Mbojo ataukah kedua-duanya (Bima-Mbojo). Bukti adanya kerajaan yang sudah berdiri di wilayah ini adalah di dukung dengan di temukanya wadu pa’a (batu pahat), wadu nocu (batu untuk menumbuk padi), wadu tunti (batu tulis) (Syarifuddin Jurdi, 2008: 49), yang menunjukan bahwa wilayah ini  telah lama di huni oleh manusia sebelum ajaran itu di sebarluaskan oleh para mubalig.

Melirik proses masuknya ajaran agama Islam di Bima ada yang menyatakan melalui dua tahap dan dilakukan oleh para mubalig atau para pedagang yang berasal dari wilayah yang berbeda-beda, yaitu tahap pertama dilakukan oleh para mubalig atau pedagang yang berasal dari Demak dan tahap yang kedua melaui penyebaran yang dilakaukaan oleh para mubalig maupun pedagang dari kesultanan Ternate (lihat Alan Malingi). Menurut penulis bahwa yang memiliki andil besar dalam proses penyebaran Islam di Bima adalah dilakukan oleh para mubalig atau para pedagang dari kesultanan Ternate ini. Dalam proses  penyebarannya Islam di Bima tentunya memiliki cara-cara dan media, maka dalam hal ini menurut penulis bahwa cara dan media yang dilakukan oleh para pedagang yang sekaligus sebagai mubalig tersebut adalah melalui hubungan perdagangan (ekonomi). Namun tidak bisa kita lupakan bahwa media politik adalah media yang sangat besar pengaruhnya dalam penyebaran ajaran Islam di Bima sekaligus yang akan membawanya pada “kejayaan”.

Media atau cara-cara ekonomi berupa hubungan dagang yang dilakukan oleh para pedagang atau
 tersebut, menurut penulis hanya dilakukan dari bawah (diluar wilayah kraton), dalam artian melalui hubungan secara langsung dengan rakyat, yang pengaruh dan penyebarannya sangat lambat mengingat pada saat itu sistem kerajaan sedang berlaku, karena masyarakat luas lebih cenderung cepat mengikuti apa yang dilakukan oleh orang-orang istana (kraton) termasuk dalam hal kepercayaan dan ajaran agama. Maka, cara yang paling besar pengaruhnya dalam proses penyebaran Islam di Bima adalah melulai media atau cara-cara politik dan ketokohan, yaitu hubungan antara kerajaan dengan kerajaan yang lain dalam hal ini hubungan Raja Bima dengan Raja Ternate.

Kedatangan para mubalig dari kesultanan Ternate adalah ketika situasi politik dan keamanan di Bima sedang dalam keadaan “krisis” akibat perebutan kekuasaan yang sedang menyelimuti kerajaan Bima. Para mubalig yang di tugaskan oleh kesultanan Ternate tersebut terus berjuang dalam menyebarkan ajaran “mulia” tersebut dengan berbagai cara dan terus berupaya untuk menemukan La Ka’i (salah satu pihak dalam perebutan kekuasaan tahta kerajaan) di tempat persembunyiannya di dusun Kamina, Lambitu. Upaya yang dilakukan oleh para mubalig tesebut tidaklah sia-sia, karena sudah bisa meng-Islamkan putra mahkota La Ka’i sebagai “penentu” tersebarnya “ajaran baru” tersebut, maka pada tanggal 15 Rabiul Awal 1030 H atau bertepatan dengan tanggal 7 Februari 1621 M putra mahkota (La Ka’i) bersama pengikutnya bersyahadat dihadapan para mubalig tersebut, dan sejak saat itulah La Ka’i sebagai putra mahkota berganti nama menjadi Abdul Kahir dan di nobatkan secara sah sebagai  sultan pertama di kesultanan Bima dan kemudian diikuti oleh para pengikutnya (lihat Alan Malingi).

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa selain dari media atau cara-cara ekonomi atau perdagangan yang dilakukan oleh para mubalig dalam proses penyebaran Islam di Bima, adalah juga melauli jalur politik dan ketokohan. Cara politik dan ketokohan dalam mensukseskan penyeberan Islam ini tentunya atas kerja sama antara para mubalig, orang-orang istana, dan yang terpenting adalah rajanya, yang kemudian menjadikan Islam sebagai dasar pijakan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Cara ketokohan yang di maksud disini adalah dengan cara meng-Islam-kan rajanya terlebih dahulu yaitu dengan tujuan raja tersebut dapat mempengaruhi pengikut atau rakyatnya atau secara langsung pengikut dan rakyatnya ikut bersama raja. Namun, menurut penulis media ekonomi maupun media politik dan ketokohan saja tidaklah cukup untuk meneyebarkan ajaran Islam dengan cepat sampai pada akar kehidupan masyarakat Bima seperti kita tahu pada awal-awal kejayaannya. Penulis berasumsi bahwa ada cara-cara atau media khusus yang dipakai, berupa pertunjukan budaya atau hibuaran-hiburan yang dilakukan atau diadakan oleh pihak istana dan para mubalig untuk mengumpulkan rakyat yang banyak dalam proses penyebarannya. Dan melalui media tersebut rakyat pada umumnya bisa secara bertahap mau dan mengakui “ajaran baru” (Islam) tersebut.

Menurut peulis cara-cara atau media budaya itulah yang sangat efektif dalam menyebarkan “ajaran baru” tersebut, karena dapat dengan mudah menarik perhatian masyarakat. Seperti apa yang dilakukan oleh para wali-wali di Jawa dengan memakai media pertunjukan wayang kulit sebagai media penyebaran ajarannya, Yogyakarta dengan media budaya beruapa perayaan ketumpeng sebagai media penyebaran ajaran Agama Islam yang merupakan akulturasi antara budaya lokal (kerajaan mataram) dengan ajaran Islam, ataupun seperti tarian-tarian yang ada dalam masyarakat Aceh yang masih ada sampai saat ini.

Pertanyaan kemudian adalah cara-cara seperti itu yang dilakukan oleh orang-orang istana ataupun yang dilakukan oleh para mubalig dalam menyebarkan ajaran Islam di tanah Bima yang langsung dapat menarik hati masyarakatnya secara luas. Penulis tidak hendak mencari kesamaan antara cara yang dilakukan oleh para mubalig di Bima dengan cara-cara para mubalig yang ada di Jawa, Aceh, maupun tempat lainnya. Akan tetapi hanya ingin mengajak kita semua khususnya putra daerah Bima dan terkhusus lagi untuk mereka yang menggeluti bidang sejarah dan budaya untuk dapat menemukan cara atau media penyebaran agama Islam tersebut selain dari media ekonomi, politik, maupun ketokohan sebagaimana yang kita yakini selama ini. Jika pun memang ada mengapa tidak cara atau media tersebut kita hidupkan kembali sebagai bentuk apresiasi kita kepada mereka, dan jika pun tidak, penulis pikir bukan suatu persoalan sebab tiap-tiap daerah atau tiap-tiap kerajaan pada waktu itu memiliki cara dan media masing-masing dalam proses penyebaran ajaran kepercayaan, agama, maupun hal-hal lain dalam masyarakatnya. Wallahu a’lam bissowaab. (diambil dari berbagi sumber).

Penulis:
Agus Salim
Mahasiswa Sosiologi FISHUM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta / Bidang SDM Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) 2013-2015.

Afan Gaffar Tokoh dari Timur yang Disegani

Sulaiman.
Melihat kembali sejarah pergerakan bangsa Indonesia mulai dari masa kerajaan kuno, kolonialisme dan imperialisme, sumpah pemuda, orde lama, orde baru dan era reformasi menjadi suatu keharusan bagi kalangan pemuda sebagai kaum intelektual, cendekiawan, kaum akademisi dan masyarakat untuk bercermin pada sejarah seperti pesan Sukarno “jangan lupakan sejarah”, dan tuntutan kepada seluruh masyarakat yang memiliki  jiwa nasionalisme sebagai rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan para leluhur terdahulu. Proses transformasi globalisasi bukan hambatan kalangan kaum berpikir untuk merekonstruksi (merubah) suatu keadaan yang sedang di tindas oleh hegemoni para penguasa. Karena peran kaum reformis bukan melihat kemudian diam tapi berpikir untuk melawan dalam raga dan upaya lewat bergaimacam cara seperti gerakan turun dijalan, memberikan diskusi untuk melakukan penalaran, berkarya lewat tulis menulis untuk disuarakan pada media supaya direspon oleh publik pada umumnya.

Langkah-langkah perubahan kreatifitas dan inofasi sudah banyak dilakukan oleh para pemuda terdahulu secara bersama-sama atau bahkan secara individu walau perbedaan ras, suku, budaya dan agama tetapi bersatu padu untuk merubah keadaan yang sedang merosot pada kebudayaan, pendidikan, hukum, ekonomi, politik, agama dan kemiskinan yang melanda seluruh bangsa Indonesia terutama dimasa orde baru dan sampai era otonomi daerah.

Dalam melihat keadaan yang merosot tentu peran kaum intelektuan organik seperti kata Gramski yang dimana bukan hanya kepekaan dalam berteori tapi harus dipraktekan memberikan pemahaman kepada semua kalangan, yakni turun langsung kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan hampir bersamaan dengan pemahaman tokoh refolusi Islam Iran Ali Syariati mengambil pemahaman amal makruf nahi mungkar dalam al-Qur’an (Surat Al-Imran. ayat : 114), dan Kuntowijoyo dengan sosial profetik, bukan mengedepankan hubungan pada tuhan tapi perlu partisipasi memberikan pencerahan pada masyarakat (relatifitas). Tetapi sebagai bangsa yang besar bangsa Indonesia jangan lupakan peran tokoh Muhammad Hatta, Syahrir, Tan Malaka dan masih banyak yang semassanya. Namun ada tokoh intelektual bagian timur di pertengahan abad 19 yakni bapak Affan Gaffar dalam gerakan reformasinya  melawan penguasa otoriter yang sedang menindas ummat manusia Indonesia.

Afan Gaffar lahir di desa Tente, kecamatan Woha, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tahun 1947. Setelah menyelesaikan SMA Negeri di Bima pada tahun 1966, tahun 1967 masuk Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan selesai  pada pertengahan 1973. Sejak itu menjadi tenaga pengajar di Fakultasnya (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada). Tokok intelektual ini secara mendadak meninggal dunia ketika memangkas rambut di belakang rumahnya, pada hari Rabu, 08 Januari 2003, di Yoyakarta akibat penyakit serangan jantung yang ia derita.

Sekembalinya dari Ohio State, ia aktif dalam berbagai kegiatan ilmiah dan menulis di berbagai surat kabar dan majalah. Karya ilmiah yang sudah diterbitkan diantaranya: Javanese Voters, A Study Of Elections Under The Hegemonic Party System  (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1992). Kemudian menyumbangkan sebuah tulisan “Indonesia 1955: Setting The Tone for Transitions Toward The Post-Suharto Era,” dalam Indonesia Asseement 1995 (Singapore, ISEAS-ANU, 1996). Tahun 1990 menjadi Fulbright Fellow di Northern Illinois untuk menulis “Parties and Party Systems in Indonesia.” Tahun 1996  menjadi Visiting Research Fellow di ISEAS, Singapore, dan  pada 1997 juga menjadi Visiting Research Fellow di  El Collegio de Mexoco, Mexoco City, Mexoco. Awal 1998 kemudian menjadi Visiting Professor pada University of the Philippines. (Politik Indonesi: Transisi Menuju Demokrasi, Hal: 395-396/2006).

Menjadi anggota MPR RI dari Fraksi Utusan Golongan sekaligus menjadi anggota Tim Tujuh Departemen Dalam Negeri Bidang Perancang Undang-undang Politik. Dia sempat terlibat dalam tim verifikasi partai politik pada pemilihan umum 1999 kemudian menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 2000.

Kariernya terus melejit. Pada 1999, Afan Gaffar dipercaya menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Pembangunan. Beliau pun ditarik Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid sebagai Deputi.Tak hanya itu, Afan sempat menjabat anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR. Jabatan terakhir sebelum almarhum wafat adalah Ketua Program Studi Program Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM.

Dedikasi Afan buat dunia pendidikan pun tidak sedikit. Selain menjadi Dosen tetap, ia pernah terpilih sebagai Sekretaris Majelis Wali Amanat UGM. Dia juga pernah menjabat pembantu Rektor Universitas Islam Indonesia. (Sumber: http://www.liputan6.com/sosbud/?id=47673). Pekerjaan hampir sepuluh tahun berikutnya, dia mengambil gelar doktor di Ohio State University (1988). Saat beliau mengikuti program doktor tersebut, ibunya meninggal. Ia tidak sempat menungguinya, pengalaman yang amat menyakitkan baginya.

Namun, ia berharap ibunya merasa bangga kepadanya, karena telah memenuhi keinginan ibunya agar ia menjadi guru, bukan guru biasa, tapi guru sekolah tinggi. Dan walaupun dia tidak berhasil memenuhi harapan ayahnya untuk menjadi dokter, tetapi dia berhasil menjadi doktor. Afan dikenal sebagai ilmuwan sekaligus aktivis dan sangat kritis terhadap pemerintahan Soeharto. Sebagai tercantum dalam karyanya (Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi).

Perjalanan sebagai kaum intelektual, akademisi dan politik serta berkarya lewat tulis-menulis menjadi pengalaman yang sangat luar biasa dalam karir hidup Afan Gaffar sebagai inspirasi hidup dan Indonesia mesti bangga dengan kehadiran tokoh jenius yang memiliki sumbangsi besar dalam pengabdian serta melakukan reformasi di masa orde baru sebagai tokoh pahlawan di masanya. Bagi sahabat-sahabatnya, Afan Gaffar merupakan orang yang sangat bersahaja dalam pergaulan, sehingga interaksinya dengan kalangan bawah dan kalangan atas baginya tidak ada perbedaan. Namun sesuai dengan karakter tempat kelahirannya, Afan Gaffar sangat kuat serta memegang prinsip pergaulan, termasuk dalam prinsip keilmuan. Bersikap sangat keras kepada kawan-kawannya yang melakukan hal-hal yang tidak benar yang bersifat tidak bermanfaat bagi diri dan masyarakat.

Namun ada yang menarik dalam  beberapa karyanya yang tertuang sebagai hasil refleksi atas perkembangan perjalanan politik indonesia sampai dimasa orde baru dan era reformasi. Hampir seluruh kampus di Jogja yang berkaitan jurusan ilmu politik di pakai sebagai referensi dalam makalah, artikel dan jurnal serta sering di komparasikan dengan tokoh-tokoh lain dalam pandangan pemikiranya. Menariknya dia punya pandangan  tentang budaya politik indonesia dan makna civil society di Indonesia

Perjalanan demokrasi Indonesia yang dominan  membawa budaya politik tersendiri lewat sosialisasi politik sehingga berkembanglah budaya politik Indonesia. Budaya politik hirarki yang tegar antara penguasa dan rakyat menjadi tegas, sehingga kecenderungan  menjadi budaya politik patronage sehingga kecenderungan Indonesia dalam hunbungan patron  atau client polanya lebih kepada hunbungan individu yang bersifat timbal balik.

Yaitu si Patron dan si client, terjadi interaksi yang bersifat resiprokal atau timbal balik dengan mempertukarkan sumber daya (exchange  of resources) yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Si patrom memiliki sumber daya kekuasaan, kedudukan atau jabatan, perlindungan, perhatian dan rasa sayang, dan tidak jarang pula sumber daya yang berupa materi (harta kekayaan, tanah garapan, dan uang). Sementara, client memiliki sumber daya berupa tenaga, dukungan dan loyalitas. Itulah yang terjadi di massa orde baru, bahkan terjadi pada partai politik seperti Golongan Karya (GOLKAR) sebagai patron serta PDI dan PPP sebagai client. Perilaku birokrasi sekarang adalah kelanjutan dari massa kolonialisme (Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi. Hal: 111).

Kecenduranga patronage membawa danpak buruk, sehingga melahirkan kecenderungan neo patrimonialistik yang berkembang di Indonesia dengan pemerintah orde Baru. Namun kata Max Weber memiliki sejumlah karateristik yang menyolok tentang Patrimonialistik. Pertama, Kecenderungan mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seorang penguasa pada kawan-kawannya. Kedua, kebijakan lebih bersifat patrikularistik dari pada bersifat universalitik. Ketiga, rule of law merupakan sifatnya sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan dari seorang penguasa (rule of man). Keempat, kalangan penguasa seringkali mengaburkan antara mana yang menyangkut kepentingan umum dan mana yang menyangkut kepentingan publik. Akibat semua ini akan melahirkan masyarakat yang pesimistik dan tidak punya partisipasi dalam politik (hal: 116).

Kecenderungan kekuatan hirarki, patronage dan neo patrimonialistik menghambat kemunculan civil society untuk kemajuan suatu bangsa sebagai rasa tanggung jawab bersama.

Afan Gaffar memberikan makna civil society adalah “ada yang menekankan kepada ruang (space), dimana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Di dalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik dalam suatu negara”.

Masyarakat mengiginkan akses keterbukaan terhadap lembaga negara seperti ekskutif, legislatif dan yudikatif  oleh  individu atau kelompok sehingga partisipasi politik lewat berbagai pola dan cara masing-masing bisa langsung dalam waktu kapan pun, sehingga lembaga-lembaga sosial bisa otonom dengan kemandirian efektif dan efisien sehingga menghindari adanya ototrierian, monopoli, dan perampasan hak orang lain.

Telaah Afan Gaffar tentang perjalan politik atau budaya politik Indonesia apakah sudah hilang atau malah justru tumbuh subur dan prospek civiel sociaty  sudah mulai terbuka dan merdeka di era reformasi yang di tandai dengan globalisasi dengan perkembangan tekhnologi yang canggih dan pertumbuhan ilmu pengetahuan yang begitu maju? Namun masih ada benih-benih kekuasaan ditandai dengan adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)? Martabat bangsa telah dijual dan hilangnya rasa malu atau etikan dan normo kehidupan di tingkat elit parlemen tumbuh subur. Civiel society yang di cita-citakan dalam organisasi sosial sebagian tidak ada lagi indepensi lembaga seiring penerapan otonomi daerah, dan itulah hasil usulan yang di sampaikan Afan lewan karyanya.

Afan Gaffar.
Era otonomi daerah adalah memberikan keleluasaan dan mengurus rumah tangganya untuk memandirikan daerah masing-masing dalam mengelola sumber daya alam.Tapi penerapan otonomi daerah telah dihianati oleh tokoh-tokoh daerah  dalam melakukan perampasan terhadap hak masyarakat dalam menikmati hasil alamnya. Hampir seluruh Provinsi di Indonesia banyak pejabat daerah tersandung korupsi dan masih banyak dilakukan pemburuan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hari ini sebagian kaum muda lakon intelektual telah mengalami distrorsi dirinya dan para birokrasi sudah menjual martabat bangsa dan menghianati perjuangan para pahlawan.

Pesan Afan Gaffar yakni “hanya demokrasi dan masyarakat madani yang mampu memandirikan bangsa dan negara, dua hal ini tidak bisah di pisahkan. Masyarakat madani adalah masyarakat yang mandiri dan mampu mengisi ruang publik yang tersedia antara rakyat dengan pemerintah atau negara, sehingga dengan demikian masyarakat akan menjadi bumper kekuasaan negara tidak menentukan sendiri segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan negara”.


Hasil refleksi sejarah sebagai cermin masa depan suatu keharusan bagi kaum berpikir dalam membaca dan diterapkan birokrasi yang mampu mengisi semua ruang publik dalam menyampaikan aspirasi oleh masyarakat, intelektual, untuk mencerdaskan bangsa dan negara di era transormasi.


Penulis:
Sulaiman
Mahasiswa Isipol Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta / Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY).


NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015.

Salahkan Cinta?

Irwan.
Cinta menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S Poerwadarminta “cinta adalah rasa sangat suka atau sayang (kepada) ataupun rasa sangat kasih atau tertarik hatinya”. Cinta itu adalah suatu kecendurungan hati terhadap apa yang dicintai, disayangi dan disukai. Perasaan cinta tertuju pada suatu yang dapat menarik perhatian dan menyenagkan hati. Hati akan terasa senang jika yang dialami adalah suatu yang indah dan dari keindahan itulah muncul bebagia macam obsesi dan semangat juang untuk mendapatkan dan mengembangkan cinta yang hadir dari keindahan yang dimiliki oleh suatu yang dicintai, disayangi, dan disukai.

Cinta juga pada dasarnya merupakan anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa, yaitu Allah S.W.T, kepada setiap manusia. Cinta pada awalnya juga suatu hal yang suci dan murni yang akan menjadi hal yang baik dan bermanfaat jika disalurkan dan dikelola dengan baik dan benar demikian pun sebaliknya akan jadi suatu hal yang salah dan tiada bermanfaat jika salurkan dan dikelola tidak baik dan salah. Cinta ibaratkan setetes embun dipagi hari yang suci, apabila cinta diibaratkan setetes embun yang jatuh pada tanah yang subur maka akan tumbuh bunga-bunga yang indah, harum dan mewangi, sedap dipandang mata, menebarkan rasa aman, damai, tentram, sentosa begitu seterusnya, maka cinta yang seperti itu akan memberikan dampak yang positif kepada pemiliknya. Sebaliknya apabila cinta diibaratkan setetes embun yang jatuh pada tanah yang gersang dan tandus maka tidak akan ada yang tumbuh melainkan hanya sirih memanjat batu lemah gagangnya kuning daunnya maka cinta yang seperti itu akan membawa dampak negatif.

Disini setiap manusia harus cerdas dalam melihat keadaan, situasi dan kondisi yang terjadi, manusia harus memahami bagaimana sebab akibat kerena cinta. Perasaan cinta bisa hadir dan tumbuh karena adanya komunikasi baik antara pencinta dengan yang dicintai, baik itu komukasi secara langsung maupun tidak langsung. Dari komukasai baik itu muncul berbagai macam keinginan dan semangat baru untuk memupuk cinta agar bisa tumbuh dan berkembang dengan subur. Manusia terkadang salah mengartikan cinta sehingga tidak jarang yang terjerumus dalam cinta yang tidak baik dan salah karena fanatisme butanya terhadap cinta. Salah satu contoh di era baru sekarang ini dimana globalisasi semakin mendunia dan terus berkembang dengan sangat pesat. Dimana para bintang seperti artis, selebritis, penyanyi, dan atlet semakin hari semakin bertambah jumlahnya dan para pencinta atau fansnya pun begitu antusias dan fanatik dalam memberikan support atau semangat kepada idolanya sehingga tidak jarang manusia yang rela berkorban demi sang idola, entah itu mengorbankan waktu, tenaga, fikiran, harta, bahkan nyawa pun rela dikorbankan karena cintanya terhadap sang idola.

Cinta Berdasarkan Tingkatanya
Bila melirik cinta berdasarkan tingkatannya, maka penulis mencoba merincinya menjadi beberapa bagian, diantaranya:

Pertama, Cinta kepada Allah. Cinta kepada Allah merupakan tingkatan tertinggi bagi manusia dibandingkan cinta terhadap yang lain. Kita sebagai umat manusia harus bisa memahami arti cinta itu terlebih dahulu, bagaiman sikap dan tindakan kita sebagai manusia terhadap yang kita cintai (Allah). Cinta manusia kepada Allah S.W.T sebagai Sang  Khalik harus lebih utama daripada cintanya terhadap yang lain, diceritakan pada zaman Nabi Ibrahim A.S., beliau mendapatkan sebuah perintah dari Allah S.W.T untuk menyembelih anaknya Ismail A.S, putra semata wayangnya yang sudah lama dinantikan kehadiranya. Nabi Ibrahim sangat cinta dan sayang kepada anaknya akan tetapi karena kecintaanya kepada Allah lebih tinggi dan lebih utama, maka beliau memenuhi perintah dari Allah SWT tersebut dengan minta pendapat dan izin dari anaknya Nabi  Ismail A.S terlebih dahulu. Nabi Ismail A.S pun menyetujuinya karena itu perintah Allah. Cerita singkat ini membuktikan bahwa kecintaan orang tua kepada Allah lebih utama dari pada kecintaan kepada anaknya, dan kecintaan seorang anak kepada Allah lebih utama dari pada kecintaan terhadap nyawanya sendiri.

Kedua, Cinta terhadap Nabi dan Rasul. Cinta terhadap Nabi dan Rasul merupakan tingkatan cinta yang kedua setelah cinta kepada Allah. Manusia untuk mencapai kecintaanya ketingkatan tertinggi yaitu cinta kepada Allah haruslah cinta kepada Nabi dan Rasul, sebab Nabi dan Rasul merupakan wakil-wakil Allah yang diutus di bumi, cara mencintai Nabi dan Rasul ialah mengikuti apa yang telah diajarklan olehnya.

Ketiga, Cinta kepada orang tua. Orangtua adalah sosok yang paling dekat dengan kita yang memiliki waktu terbanyak bersama kita, pendidikan yang diajarkan oleh orangtua sangat membentuk dasar kepribadian seseorang. Cinta kepada orang tua ialah dengan mematuhi dan mendengarkan apa yang menjadi nasehatnya, tentu nasehat yang patut di ikuti adalah nasehat yang baik-baik jikalau orang tua menasehatkan pada kebatilan (keburukan) maka haruslah diingatkan bahwa yang mereka perbuat itu keliru. Itu merupakan salah satu bentuk cinta terhadap orang tua, bukan saja mengikuti apa yang menjadi perintahnya tapi juga mengingatkanya dikala keliru.

Keempat, Cinta terhadap sesama mahluk, baik itu berupa hewan, tumbuhan, maupun ciptaan-ciptannya bahkan sesama manusia sekalipun yaitu dengan saling tolong-menolong, menjaga perasaan satu sama lain tidak saling mencela, tidak saling menjatuhkan dan lain sebagainya.

Kelima, Cinta terhadap lawan jenis, disaat perasaan suka terhadap lawan jenis, tumbuh dalam hati, berhati-hatilah jangan sampai manusia berlarut-larut memikirkannya karena belum tentu dia yang kita cintai adalah tulang rusukmu (jodoh) yang telah Allah takdirkan untuk dirimu, berdo’alah kepada-Nya Sang Dzat yang memiliki cinta sejati yang juga menciptakan cinta untuk manusia, agar diberikan pentunjuk. Ketahuilah bahwa jodoh merupakan salah satu hal yang misteri diantara 4 hal, yaitu: kematian, rezki, takdir, dan jodoh itu sendiri. Lalu timbul pikiran tidak perlu susah payah untuk mendapatkan jodoh, karena jodah sudah ditentukan oleh Allah. Lantas bagaimana jikalau yang datang sebagai jodohmu adalah nenek peot? Maka dari itu untuk mendapatkan jodoh yang sesuai dengan keinginan dan kemauan maka yang dibutuhkan adalah usaha.

Cinta yang ini juga banyak membuat manusia celaka bukan hanya dikalangan para remaja dan generasi muda saja, akan tetapi dikalangan orang-orang dewasa juga. Mengapa banyak membuat manusia celaka? Karena tidak mendasari dengan hati dan moral yang baik serta tidak bisa menyikapi cinta sebagaimana mestinya. Di dunia yang semakin berkembang dengan banyak kemajuan bermacam ilmu, dimana media komunikasi dengan berbagai bentuk dan cara mulai dari: facebook, twitter, BBM (Black Berry Messanger), whatsap, wechat, email, blog, path dan sebagainya. Terdapat dimana-mana dengan mudah didapatkan, apalagi media sosial (medsos) tersebut dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang bisa memilkinya. Media sosial diciptakan dengan tujuan awal yang sangat baik yaitu sebagai sarana untuk berkomunikasi akan tetapi dengan semakin berkembangnya media sosial ini tidak sedikit kasus kriminal yang terjadi karenanya, mulai dari: penipuan, pemerkosaan, penculikan, pembunuhan, perjudian dan masih banyak lagi kasus kriminal lainnya yang disebabkan oleh media sosial.

Media sosial memang mudah didapatkan selain praktis juga hemat untuk berkomunikasi baik dalam Negeri maupun luar Negeri, dalam media sosial dapat mengenal banyak orang mulai dari teman akrab, teman lama bahkan orang yang tak dikenal sekalipun diseluruh penjuru dunia. Dapat melakukan perkenalan, berbagi pengalaman hidup bahkan yang tak kalah konyol kedengarannya adalah ada yang pacaran lewat media sosial. Pada awalnya hanya berasumsi sebagai iseng-iseng pacaran lewat media sosial, akan tetapi seiring berjalannya waktu timbul obsesi untuk kenal-mengenal lebih dekat dengan cara janjian untuk ketemuan dan pada akhirnya terjadilan hal-hal yang tidak diinginkan seperti: penipuan, pencabulan, pembunuhan dan lain-lain. Bahkan yang sudah tak asing lagi terdengar diseluruh kalangan kasus perselingkuhan antara kalangan aktivis: penguasa, pegawai negeri sipil (PNS), wakil-wakil rakyat dan lainya.

Aktivitas yang dilakukan oleh manusia melalui media sosial pada awalnya berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan pikirannya, yang berbisnis dan kerja online secara illegal bergembira sebelum diketahui oleh aparat yang berwenang, yang berpacaran senang dengan adanya perhatian dengannya walaupun tidak ketemu langsung (face to face), yang berselingkuh bahagia sebelum ketauan oleh istri dan suaminya masing-masing. Tetapi dengan seiring berjalannya waktu yang berbisnis dan kerja online secara illegal mulai ketahuan oleh aparat dan akhirnya dijerat hukum karena telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan media sosial dan peraturan bisnis atau kerja dalam Negara, yang berpacaran mulai ada rasa bosan dan perselisihan yang menimbulkan pertengkaran sehingga putus dan akhirnya setelah putus akan bermusuhan saling membuang muka dan saling mencaci, baik dimedia sosial maupun dari mulut ke mulut. Dan yang berselingkuh mulai ada rasa curiga dari sang suami dan istri masing-masing sehingga sampai terbongkar aktivitasnya, yang dapat menyebabkan pertikaian dan pertengkaran hebat yang berakhir pada garis hukum yaitu perceraian, yang sudah pasti akan merusak cinta dan kasih yang telah mereka bina bersama. Manusia hidup di dunia dengan penuh perbenturan nilai-nilai. Manusia sering salah jalan bagaimana cara mensikapi cinta yang dimilikinya. Oleh karenanya masalah cinta merupakan suatu hal yang mudah-mudah sulit. Akan terasa mudah jika disikapi dengan ilmu dan moral serta hati yang baik, sebaliknya akan menjadi sulit jika cinta mengutamakan nafsu dalam menyikapinya. Cinta terhadap lawan jenis merupakan salah satu ujian Tuhan, yaitu manusia dituntut untuk menggunakan indera yang dimilikinya selain otaknya.

Pacaran atau perselingkuhan yang dilakukan oleh manusia yang mengatas namakan  cinta, baik yang dilakukan dengan menggunakan media sosial maupun tidak, 80% tentu akan berakhir dengan buruk karena aktivitas tersebut lebih mengutamakan nafsu. Lantas salahkan cinta yang pada dasarnya suatu hal yang indah, yang dapat membawa kebahagiaan bagi pemiliknya. Cinta tergantung bagi pemiliknya dan terserah manusia mau diarahkan kemana cinta yang masing-masing dimilikinya itu, apakah cinta yang salah yang melekat pada diri manusa? Ataukah manusia yang salah, yang tidak bisa mengarahkan dan menyikapi cinta yang masing-masing dimiliki oleh setiapa manusia? Jawabanya tentu ada pada diri kita masing-masing.


Penulis: 
Ust. Irwan (Pengurus Yayasan Tauhidul Ummah).


NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015

Sejarah Berdirinya Badan Wakaf Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta

Pada bulan Agustus tahun 1998, berdirilah sebuah lembaga yang bernama Al-Furqan yang berkedudukan di Dusun Sompilan Donoharjo, yang di ketuai oleh H. M. Romli, BA bersama mahasiswa STIS  Kota Baru,  diantara mahasiswa tersebut ditunjuklah saudara Mustafa sebagai Pimpinan Ponpes sekaligus selaku pendiri, saudara Mustafa lah yang mempunyai ide awal pendirian Lembaga Al-Furqan tersebut, dengan di awali 3 orang santri yang berasal dari Lereng Merapi yakni Dusun Boyong  dan sekitarnya.

Pada bulan November tahun 1999, santri bertambah dari 3 orang menjadi 8 orang, 3 orang berasal dari eksedus Aceh dan  2 orang dari Wonorejo Pakem, kemudian pada bulan Desember tahun itu juga pimpinan ponpes mendapat bantuan sembako dari Jama’ah Salahudin UGM, antara lain berupa Beras 700 kilogram, dan kebutuhan lainnya, oleh ketua yayasan pada saat itu menginginkan sembako tersebut dijual, karena mereka beranggapan bahwa bantuan tersebut harus diserahkan kepada pengurus yayasan,  ketua yayasanlah yang berhak mengelola bantuan tersebut, tapi karena melihat kondisi pada saat itu, yang baru kita mulai membangun dan sangat memprihatinkan, sehingga saudara Mustafa mempertahankan untuk tidak dijual, karena untuk memenuhi kebutuhan 8 orang santri saat itu. Sehingga diantara pengurus 65 % menginginkan tidak dijual, 30% mengatakan dijual, karena tidak ada kesepakatan antara pengurus yayasan dan pengurus Pondok Pesantren tentang bantuan sembako tadi, maka saudara Mustafa mengundurkan diri dari lembaga Al-Furqan dan pindah bersama anak-anak, dan kemudian menyewah 1 unit Rumah di dusun  Tambakrejo Sardonoharjo Ngaglik Sleman dengan biaya sewah rumah sebesar 1 juta pada saat itu, kami pindah di dusun tersebut selama 1 tahun dengan 8 orang santri, dan  pada saat itulah membuat Lembaga baru yang bernama Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Jogjakarta.

Pada tanggal 1 Januari tahun 2000, dibuatlah lembaga baru yang bernama Yayasan Tauhidul Ummah artinya Persatuan Ummat (tidak beraliansi pada satu ormas/parpol), dari sinilah yayasan mulai berkembang dengan baik, walaupun banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk bagaimana membawa diri di masyarakat tersebut, harapan kami pada saat itu masyarakat menyambut positif kedatangan kami didusunnya, ternyata kamipun mendapat berbagai macam tantanagan dan cobaan, karena penduduk tersebut 75% beragama katolik, disini kami mendapatkan hewan piaraan masyarakat yang namanya ajing banyak sekali, sehingga kami dan para santri tidak berani keluar rumah/bergabung dengan masyarakat secara umum, karena takut  kenak penyakit masyarakat yaitu pengaruh katolik pada perkembangan anak-anak, selama 1 tahun tersebut kami sangat hati-hati sekali, berbicara, makan, melangkah, berbuat kami sangat pertimbangkan dulu, karena sedikit salah kami akan menerima resiko besar, sebab keberadaan kami dianggap menganggu kehidupan mereka yang agama lain tadi, gali lobang tutup lobang itulah keseharian kami pada saat itu, karena ketika itu tidak ada sumber yang pasti untuk menutup kehidupan harian, bahkan pernah kami memakan kelapa muda dan buah nangka selama 3 hari, karena tidak ada beras untuk di masak, sehingga saudara Mustafa mengajak kembali teman-teman mahasiswa untuk  bergotong royong, demi anak menyelamatkan anak-anak bangsa ini, walaupun sebahagian mereka sudah tamat kuliah, namun yang belum tamat tetap bergabung kembali, dimana sampai saat ini hanya  ada 3 alumni STIS yang masih bergabung yaitu Mustafa, S.E.,M.M., Basyaruddin, S.E.I., dan Samino Setiawan, S.Ag., M.Si., sementara ustadz Sarjono adalah alumni UMS, lainya dari UGM, dan Ponpes Hidayatullah Balikpapan.

Pada tanggal 4 Maret 2001,  Yayasan menerima bantuan  sembako dari Bpk Andri Machmud MS  Pimpinan “RM DUTA MINANG GROUP”.  Dewan Penasehat yaitu Bpk Drs. H. A. Taufiq Daldiri, SU beliau (Dosen IAIN Sunan Kalijaga, saat majalah ini terbit IAIN Sunan Kalijaga sudah berganti nama UIN Sunan Kalijaga), Bpk. DR. Ir.H. Soekrisno, Msc, (Dosen Tehnik UGM). DR.M. Akhyar Adnan, MBA, (Dosen UII). Drs. H.A. Adabi Darban, SU (Dosen Sastra UGM). Dari tokoh-tokoh inilah yang memberikan banyak motifasi, inspirasi dan pengalaman terhadap pengurus Yayasan Tauhidul Ummah, sehingga bisa berkembang sampai saat ini. Sejak itulah kami mendapat bantuan beras setiap bulan dari  “RM  DUTA MINANG GROUP”  50 kilogram tiap bulannya,  dan  pada bulan Januari tahun 2001 Yayasan Tauhidul Ummah di Notariskan yakni tepat pada tanggal 24 Januari dengan nomor Notaris 06, tahun 2001, yang disyahkan oleh notaris Muhammad Ikhwanul Muslimin, S.H.

Pada tanggal 25 Maret 2001, kami mendapat bantuan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari BMI (Baitul Maal Muamalat Indonesia), untuk  usaha konfeksi (jahitan) dengan dibimbing oleh bapak Dwi Wahyudi, kami membeli mesin jahit 4 unit dengan bahan-bahan jahitan, baru berjalan sekitar 2 bulan, kamipun tidak memperpanjang kontrak rumah tersebut, sehingga harus pindah tempat, karena yang memiliki rumah meminta kontrakan dinaikan dari  1 juta, menjadi 3 juta, karena kenaikan inilah membuat kami pindah tempat di sebuah Gedung Bekas MAN di Dusun Cepet Purwobinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kontrak sebesar Rp750.000/tahun selama 3 tahun, disaat itu  tidak ada listrik, sehingga aliran listrik pinjam pada tetangga, 2 bulan kemudian bapak Andri Machmud, memberikan dana sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pemasangan listrik, dan memberikan bantuan tempat tidur sebanyak, 7 set, serta bantuan meja belajar 20 set. Setelah 3 bulan bertempat tinggal di gedung bekas MAN tersebut, kemudian dibuka kembali usaha jahitan dan pada tahun kedua kami sempat ikut pameran pakain-pakaian jahitan (konveksi), serta membuka toko pakaian di jalan Kaliurang dengan bantuan dana dari pak Andri Makhmud. Atas undangan Baitul Maal Muamalat kamipun sempat mengirim barang konveksi hasil jahitan untuk di pameran yang diselenggarakan oleh Baitul Maal Muamalat Jakarta, setelah itu tidak lama kemudian usaha konveksi tidak berjalan, kami pun menutup sementara usaha jahit, karena tidak ada orang (tenaga) jahit yang bisa menangani usaha tersebut, hingga sekarang belum dikembangkan lagi, karena selalu berpindah-pindah tempat, hal inilah menjadi kendala bagi kemajuan kami pada usaha konveksi.

Pada bulan November 2001 s/d April 2003, kami menempati sebuah Gedung bekas MAN di Dusun Cepet Purwobinangun Pakem Sleman, dengan jumlah santri sekitar 32 orang yang  berasal dari berbagai propinsi di Indonesia, mulai dari Aceh sebanyak 10 orang,  Garut 1 orang, Jakarta 3 orang, Nusa Tenggara Barat 12 orang,  Purwokerto 4 orang, Rembang 2 orang dan 6 orang anak jalanan. Pada saat itulah kami juga mencoba membuka unit usaha antara lain: BMT bantuan dari Bpk Andri Mahcmud, Bengkel Motor dan Toko Pakaian dan jahitan serta kolam ikan, tapi Allah belum memberikan tenaga yang profesional kepada kami sehingga harus menelan pilpahit dengan kegagalan, menurut kami kegagalan adalah sebuah kesuksesan yang tertunda. Tepat pada tanggal 15 April 2003 kami harus pindah, karena  gedung yang kami tempati tersebut akan di pakai oleh Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DEPAG DIY), atas desakan  DEPAG, kami diberi waktu hanya 2 malam lagi, pada saat itu kami kebingungan mencari tempat untuk berteduh, pada malam itu kamipun berkumpul bersama santri mencurahkan segala potensi kepada Allah, untuk memohon petunjuk dan hidayah-Nya, agar kami diberikan tempat yang layak untuk berteduh dengan santri-santri, keesokan harinya mulai dari pagi  santri mengemas semua barang-barang yang ada, kami keluar untuk mencari rumah kontrakan, disaat lelah dan letih inilah kami tetap berjuang untuk mendapatkan rumah kontrakan, sudah beberapa tempat kami datangi namun tak ada satupun yang dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga setelah sholat Ashar kami kembali mengadukan nasib kami kepada Allah, sehingga pada saat sore hari kamipun mendatangi seseorang kenalan lama kami yaitu bapak Bambang di Perum Pamungkas, setelah berjam-jam kami menegosiasi dengan keluarga pak Bambang, namun belum memberikan jawabaan yang pasti, karena kendala dari keluargannya, kamipun kembali pulang dengan hati yang sedih dan risau, sehingga menjelang magrib kami berkumpul dan membaca Al-Qur’an surat Ar-Rahman, As-Shajadah, Al-Mulk, Ad- Dhuha, Yasin, setelah selesai  membaca ke lima surat tersebut, kami pun memanjatkan doa setelah sholat Isya, di saat kami berpikir bagaiman cara mendapatkan rumah kontrakan malam tersebut, karena besok pagi wajib pindah itulah waktu terakhir yang diberikan oleh DEPAG melalui kepala sekolah MTSN Pakem, sekitar jam 23.00 WIB, kami sedang berkumpul di halaman depan dengan beberapa santri yang remaja menjaga barang-barang yang sudah dikemas, tiba-tiba kami kedatangan tamu, ternyata bapak Bambang beserta istrinya menceritakan yang dialaminya saat itu. Beliau beserta istrinya tidak bisa tidur hatinya gelisah tanpa sebab, kemudian beliau berpikir untuk mendatangi kami kembali dan mengizinkan bertempat tinggal ditempat beliau, pada saat itulah beliau menangis didepan kami, keesokan harinya kami resmi pindah tempat dengan barang bawaan sekitar 3 truk, sehingga warga sekitarpun kaget melihat kami pindah.

Kami pindah di Dusun Kledokan jalan Kaliurang tepat di sebelah selatan Mirota Batik, utara Kampus UII Terpadu, dengan biaya sewa 6 juta/tahun, disini santri berjumlah 58 orang, setelah setengah tahun menempati rumah kontrakan ini, kami ditantang untuk menata kembali apa yang harus kami perbuat, disaat itulah kami mendapat amanah dari seorang donatur menyuruh kami untuk mencarikan tanah untuk pembangunan gedung, kami pun menyanggupi, selama 3 bulan lamanya kami mencari tanah dengan bantuan dana sebesar Rp63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dari ibu  Hj. Dr. Eko Wahjuni, untuk membeli sebidang tanah, namun dengan dana sebanyak itu, setelah 3 bulan lamanya kami berkelana, alhamdulillah dipertemukanlah oleh seorang kepala dukuh di Patuk Sardohorjo, kami mencoba menawar beberapa kali kepada bapak Untoro yang memiliki tanah di dusun ketulan  yang saat ini kami tempati. Namun setelah beberapa kali diplomasi, akhirnya beliau menerima cicilan dengan jangka waktu 1 tahun dan harga di naikan dari Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter menjadi Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per meter.

Setelah itu mulailah kami mengurus surat-suratnya, dan membenahi tanahnya, setelah kami membuat jalan terus kami melanjutkan, sehingga sebelum masa akhir jatuh tempo, alhamdulillah berkat dorongan dan bantuan para doanutur/dermawan melalui sertifikat wakaf/lembar yang kami tawarkan, sehingga terkumpullah dana untuk tambahan pembebasan tanah tersebut.

Setelah menempati rumah bapak H. Bambang selama 1 tahun, kami pun mencoba memperpanjang lagi, ternyata yang kami dapatkan adalah keluarga pak Bambang menaikan harga semula Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per tahun menjadi Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per tahun, lagi-lagi kami kebinggungan untuk mencari tempat lagi, disaat cobaan mulai muncul, kamipun berusaha sekuat tenaga, karena kami yakin di mana ada kesulitan pasti ada kemudahan. Alhamdulillah kami mendapatkan 1 unit rumah di ketulan.

Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 kami  sewa rumah di dusun Ketulan RT 04/02, utara tanah yang kami beli, dari sini  kami sedikit demi sediki mulai membangun pondasi dan masjid. Allhamdulillah masjid telah jadi pada tahun 2006 yang dibiayai oleh seorang Hamba Allah dari Gedungkuning, dan saat ini masjid bukan saja sebagai tempat belajar mengajar santri tetapi juga untuk sholat jum’at santri bersama masyarakat sekitar. Dari sini para santri ada yang keluar ada yang tamat dan ada yang pulang kembali ketempat asalnya masing-masing, tetapi hingga kini santri masih sekitar 26 orang, ada yang kuliah, SMA, SMP maupun SD. Semua kebutuhan mereka masih ketergantungan pada donator/dermawan, sehingga kami selaku yang membina pun masih sangat mengharapkan bantuan moril maupun materi untuk perkembangan Panti Asuhan Tauhidul Ummah ini.

Pada Februari 2007, kami harus pindah ketempat sendiri, dibelakang masjid yang telah selesai dibangun, walaupun tempat (gedung) yang kami rencanakan hingga kini belum selesai, keinginan kami adalah menyelesaikan 1 lantai saja, setelah itu kami akan mencoba melakukan terobosan baru untuk membuka kembali usaha-usaha yang pernah kami lakukan sebelumnya, karena tanpa usaha sendiri rasanya kami tidak akan menerima nasib seperti ini terus menerus (ketergantungan) pada donator, disamping itu kami berusaha memdidik santri untuk mandiri dan wiraswasta, supaya tamat atau kembali kekampung halamannya mereka dapat diterima dan bisa membuka lapangan kerja baru, dari sinilah kami mempunyai harapan baru dan membangun kemandirian demi kesejahteraan  para santri khususnya dan pada umumnya masyarakat Indonesia.

Sebagai lembaga sosial yang baru berdiri, kami terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penataan, baik itu kondisi santri maupun lingkungan serta asrama yang menjadi dambaan seluruh santri kami, kami terus berbenah diri demi kemajuan masa depan mereka dan kemandiriannya, tetapi hal itu bisa tercapai jika kita terus meningkatkan silaturrahmi, karena tanpa silaturrahmi maka impian kita bersama tidak akan terwujud.

Tempat inilah kita akan mencoba menata sedikit demi sedikit, bagaimana perkembagan kedepan, itu semua tergantung pada kerjasama anatara masyarakat sekitar, donatur/dermawan dan pengurus Yayasan tersebut. Dengan sejarah singkat inilah kami pun mengajak para kaum muslimin dimanapun berada untuk membantu baik moril maupun material demi perkembangan yayasan ini. Dengan harapan-harapan yang besar ini, kami pengurus yayasan menerima saran, kritik, masukan yang bersifat membangun untuk terwujutnya komunikasi yang aktif  dan silaturrahmi  yang akan ditingkatkan, karena silaturrahmi adalah menghapus dosa, dan menambah umur serta mendapat berkah dari  Allah SWT.

Zakat hanya boleh diberikan kepada yang berhak yakni orang-orang fakir, miskin, dhuafa, yatim piatu, orang-orang yang mempunyai hutang dan ibnu sabil. Hal inilah yang menjadikan pengurus Tauhidul Ummah mengajak para kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Karena pada saat ini Yayasan Tauhidul Ummah menanggung 26 orang santriwan/wati yang berasal dari berbagai daerah dan tergolong Dhuafa, miskin dan yatim piatu.
Dengan  pembagi  pendidikan yang proporsional, maka diharapkan para santri dapat diterima oleh masyarakat, adapun pembagiannya yaitu: 40% pendidikan keagamaan, 30% pendidikan umum, dan 30% pendidikan ketrampilan (skiil). Kami sadar semuanya yang kami lakukan ini tidak akan bisa tercapai, jika pada donator/dermawan  tidak mengambil bagian dari program ini, untuk itu kami sangat membutuhkan buku-buku pendidikan keagamaan, seperti; Kitab Balagah, Kitab Tajwid, Kitab Nahu Syaraf, Kitab Fiqih,  dan tafsir-tafsir, Sejarah Islam, sejarah para Nabi dan Rasul dll, kemudian disamping itu kami juga membutuhkan buku-buku umum yang sudah lama dan yang baru, dan yang terakhir kami membutuhkan komputer, radio, TV, Mesin jahit dll, baik lama maupun baru,  karena kami mencoba melakukan sesuatu  yang bersifat memberikan manfaat bagi para santri maupun orang lain. Demikianlah sejarah singkat keberadaan Badan wakaf Yayasan Tauhidul Ummah tersebut. Jika ada yang belum dimuat dalam sejarah ini, maka kami menerima masukan dan kritikan serta saran demi kemajuan dan  kemandirian kita bersama.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi:
Visi Yayasan Tauhidul Ummah adalah meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya insani bersyakhsiyah islami yang Qur’ani dalam sistem pendidikan dan pembinaan santri yang modern, yang saling dukung dalam pengembangan ummat, menggapai negeri yang baldatun thayyibatun warabbul ghafur.

Misi:
Pertama, Mengembangkan, memadukan dan meningkatkan keshalehan individu maupun sosial untuk mewujutkan keimanan yang kuat, keislaman yang utuh dalam kehidupan sehari-hari sehingga terbentuk santri yang mencintai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kedua, Membangun sistem pendidikan modern yang mengarah pada terwujudnya masyarakat yang bermoralitas dalam menjawab permasalahan ummat serta memberikan kontribusi dalam membangun Agama, Bangsa dan Negara.

Ketiga, Membangun silaturrahmi yang sejati antara santri dan masyarakat dalam menjalin ukhuwah (kerjasama) yang saling menguntungkan dalam penggokohan imaniyah.

Keempat, Mengarahkan santri menjadi subyek aktif dalam memelihara keutuhan dan kesatuan ummat.

Tujuan:
Pertama, Hifdhuddien, yaitu membentuk pribadi muslim yang memiliki komitmen tinggi terhadap agamanya dan memelihara kehidupan pribadi maupun sosial.

Kedua, Hifdhun Nafs, yaitu membentuk pribadi muslim yang memelihara keselamatan jiwa serta nilai-nilai kejiwaan.

Ketiga, Hifdhul Aql, yaitu membentuk pribadi muslim yang memelihara aqal dan mencerdaskan ummat.

Keempat, Hifdhun Nash, yaitu membentuk pribadi muslim yang menjaga kualitas keturunan sehingga mampu menguasai segala aspek kehidupan sosial maupun kenegaraan.

Kelima, Hifdhun Maal, yaitu membentuk pribadi muslim yang mampu membina perekonomian secara islami, mandiri serta mampu berperan dalam mensejahterahkan masyarakat luas dimasa yang akan datang.


Sumber:
Diambil dari Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Jogyakarta.

Posisi Status Tersangka di Lihat dari Yuridis dalam Perspektif Hukum Pidana

M. Jamil, S.H.
“Bukan rumusan undang-undangnya yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelek sekali pun dapat menjadi baik jika pelaksananya ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik.” Taverne


Dalam benak orang awam akan hukum, bila dipertemukan dengan istilah status tersangka maka pertanyaan awal yang akan muncul dalam benaknya adalah, apa sih yang orang maksud dengan tersangka? Agar sedikit lebih terang alangkah baiknya penulis yang mengulas sekilas tentang arti tersangka.

Dalam rumuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya penulis sebut KUHAP, kita dapat temukan bahwa “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Mengenai pengertian yang serupa tentang tersangka juga dapat kita jumpai dalam rumusan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012).

Seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila Penyidik telah mengantongi bukti permulaan. Perihal bukti permulaan dapat kita jumpai pada Pasal 1 angka 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012. Pada pasal tersebut di gambarkan bahwasannya bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.

Setelah kita membaca sekilas tulisan diatas, penulis akan coba menjelaskan sekilas tentang apa saja yang termasuk sebagai alat bukti yang syah. Pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dapat kita jumpai apasaja yang termasuk sebagai alat bukti yang syah, diantanya; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sekilas Uraian tentang Alat Bukti yang Syah
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 Ayat 26 KUHAP). 

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu (Pasal 1 Ayat 27 KUHAP). Keterangan saksi yang dapat dijadikan salahsatu pertimbangan hakim adalah keterangan saksi yang didengarkan pada saat persidangan, yang mana sebelum memberikan keterangan diwajibkan terlebih dahulu memberikan sumpah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Dalam Pasal 185 Ayat 7 KUHAP juga menyatakan “Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 Ayat 28 KUHAP). Keterangan ahli yang dimaksud disini ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, seperti yang jelaskan dalam Pasal 186 KUHAP.

Pada Pasal 187 menguraikan perihal surat sebagai alat bukti yang syah. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: Pertama, berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; Kedua, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan; Ketiga, Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; Keempat, Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Pasal 188 KUHAP menguraikan perihal petunjuk sebagai alat bukti yang syah.  Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud ini hanya dapat diperoleh dari ; keterangan saksi; surat; dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Perihal keterangan sebagai alat bukti yang syah kita dapat jumpai pada Pasal 189. Pasal ini menguraikan bahwasannya Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.

Sebenarnya kalau dilihat dari tema yang diangkat dalam tulisan ini terkait status tersangka, maka “sekilas uraian tentang alat bukti yang syah” yang dijelaskan di atas tidak begitu penting, tetapi untuk tambahan penjelasan tidaklah menjadi suatu permasalahan, melainkan sebagai pelengkap semata.

Dalam prakteknya, kita sering temukan seseorang yang dilaporkan dalam suatu kasus, dapat seketika dalam beberapa hari saja bisa di tetapkan sebagai tersangka, dan kadangkala dalam kasus berbeda ada juga kasus yang dilaporkan berlarut-larur tanpa ada kejelasan selanjutnya.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang sering muncur yakni berapa lama si seseorang ditetapkan sebagai tersangka? Sejauh penulis mengotak-atik seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya tidak menemukan jawaban itu, karena itu semua memang tidak ada tenggang waktu yang pasti. Karena mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Dan apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah meningkat menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Sebenarnya penegak hukum tidak boleh menafsirkan kata-kata yang tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku bilamana aturan tersebut telah menjelaskannya dengan tegas. Itu juga sejalan dengan penyusunan rumusan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyebutkan “jika kata-kata mempunyai arti yang jelas maka tidak boleh ditafsirkan”. Akan bermakna lain lagi bila mana aturan yang tertuang dalam undang-undang itu belum diatus secara jelas dalam peraturan perundang-undangan (aturan masih samar-samar). Bila mana aturat masih samar-samar dan tidak ada yang tertuang dalam undang-undang, maka itu fungsi lain dari penegak hukum (hakim) yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan melakukan terobosan baru, yang dikenal luas dalam istilah kerennya yaitu penemuan hukum.

Melirik dari kasus yang masih hangat sampai akhir-akhir ini yakni Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan praperadilan, eksesnya permohonan tersebut dikabulkan sebagiannya oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu amarnya yakni, “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon”.

Salahsatu rujukan jurisprudensi yang pakai tim kuasa Komjen Pol Budi Gunawan yakni pada Putusan PN Jakarta Selatan pada November 2012 yang mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi bioremediasi, Bachtihar Abdul Fatah. Hakil Suko Harsono yang memeriksa kasus tersebut menyatakan penerapan tersangka tidak sah, tetapi menolak mengabulkan permintaan pemohon agar penyidikan dihentikan. Putusan ini berbuntut panjang. Dinilai melanggar kode etik, Suko Harsono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan mengetahui sang hakim akhirnya dijatuhi sangsi. Kalau melirik pemberitaan di media tentang salahsatu jurisprudensi ini, jelas-jelas cacat, karena pada akhirnya sang hakim dijatuhi sanksi atas putusannya.

Pada kasus tersebut, hakim Sarpin Rizaldi terkesan memperluas cakupan Praperadilan disatu sisi, tetapi mempersempit makna penyelenggara negara dan penegak hukum di sisi lain.

Sah atau tidaknya penetapan tersangka, berdasarkan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, bukanlah merupakan objek praperadilan. Jelas aturannya dapat kita temukan rumusannya pada Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”

Bila melirik dari rumusan yang digambarkan pada pasal 77 diatas jelas-jelas tidak menggambarkan salahsatu point cakupannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Apakah ini suatu pelencengan penerapan hukum ataukah suatu penemuan hukum?

Terkait persoalan ini, banyak ahli hukum yang yang mempertentangkannya. Ada yang menyayangkan penerapannya, dan disisi lain ada juga yang mendukungnya. Tetapi menurut penulis, melirik sistim hukum yang dianut oleh hukum Indonesia saat ini, bahwasannya Hakim harus mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ekses dari kasus Budi Gunawan memunculkan Sarpin Effect. Sarpin Rinaldi adalah hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka bisa jadi objek praperadila.

Efek dari putusan yang ditetapkan hakim Sarpin Rinaldi ini, maka timbul juga keinginan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka lain. Beberapa kasus diantaranya, Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 mendaftarkan praperadilan kasusnya melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat. SDA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengajuan permohonan praperadilan itu dilakukan pada hari Senin, 23 Februari 2015. Kuasa hukum SDA menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka tanpa mempunyai bukti permulaan yang cukup dan dilakukan secara melawan hukum, karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyelidikan. Selain SDA ada juga di Banyumas, seorang pedagang sapi yang dijadikan tersangka oleh Polisi menempuh upaya hukum serupa, yakni upaya Praperadilan.

Kasus BG Bisa di PK?
Surat penghentian penuntutan bisa ajukan banding ke pengadilan tinggi seperti di atur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP. Pasal 83 ayat (2) KUHAP ini menjelaskan “Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.” Namun sayang pasal 82 ayat (2) ini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Satu-satunya upaya hukum atas putusan praperadilan BG yang menyatakan penetapan status tersangka BG oleh KPK adalah peninjauan kembali (PK). Dengan syarat adanya penyelundupan Hukum sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelakana Tugas Bagi Pengadilan. Juru bicara MA Suhadi mengatakan bahwasannya penyelunduan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknik praperadilan.

Akan menjadi persoalan baru lagi kalau nanti KPK jadi melakukan peninjauan kembali, karena secara normatif upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Itu semua sesuai apa yang telah diatur dengan jelas pada Pasal 26 ayat (1) KUHAP berbunyi “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Bila melirik Pasal 26 ayat (1) KUHAP diatas, akan bermakna apa dan bagaimana biarlah hakim yang akan menafsirkannya, karena pada prakteknya ada juga kasus-kasus tertentu yang bisa di PK-kan, namun tidak akan penulis jelaskan lebih rinci di sini. Bahkan menurut putusan MK mengatakan PK bisa berkali-kali asalkan substansi yang menjadi unsur diadakan PK itu terpenuhi.

Komentar tentang Perluasan Praperadilan
Terkait perluasan makna praperadilan, melirik sistim hukum yang dianut oleh hukum Indonesia saat ini, bahwasannya Hakim harus mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebenarnya sangat baik memperluas makna praperadilan itu, karena dalam praktek banyak juga kasus-kasus penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan-perundang-undangan yang berlaku serta pelencengan-pelencengan kewenangan lainnya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kalau pun rumusan memperluas makna praperadilan itu ingin di wujudkan, maka jalan satu-satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepatnya mensyahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah masuk di Prolegnas 2014-2019, dan tentunya menampung semua persoalan-persoalan selama ini yang belum terserap oleh KUHAP salahsatunya persoalan perluasan makna praperadilan ini.

Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin mengungkapkan seperti yang diucapkan oleh Taverne “bukan rumusan undang-undangnya yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelek sekali pun dapat menjadi baik jika pelaksananya ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik.” Tegakkan hukum (keadilan), walau langit runtuh (fiat justitia ruat coelum), seperti ungkapan kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).


Catatan:
Materi ini pernah disampaikan dalam diskusi pada Hari Jumat, 06 Maret 2015 di Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) Yogyakarta.


Oleh: M. Jamil, S.H.
Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014. Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY).

Samaila Putra Terbaik Ncera Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima

Samaila. Foto: Abiem SDR.
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima pertama kali terbentuk tahun 1972. Melirik sejarah sejak terbentuknya Lembaga DPRD Kabupaten Bima, sejauh pengamatan penulis belum pernah seseorang pun putra Ncera yang lolos dalam pencalonan anggota DPRD Kabuaten Bima. Dengan adanya peristiwa sejarah tersebut, orang Ncera harus lebih berpikir panjang lagi agar wakil rakyat utusan desa Ncera (putra Ncera) ada yang lolos pada periode-periode pemilihan legislatif kedepannya.

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu, ada 45 orang yang berhasil lolos terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Bima periode 2014-2019 yang diutus oleh 12 partai politik yang ikut serta dalam Pileg, dan dari keseluruhan partai yang ikut serta dalam kancah Pileg tersebut hanya partai PKPI yang tidak berhasil mengutus wakilnya di DPRD kabupaten Bima dikarenakan secara keseluruhan secara nasional tidak memenuhi kuota batas minimum suara.

Pada Pileg tahun 2014 lalu, merupakan peristiwa baik yang perlu menjadi catatan sejarah bagi putra Ncera, karena pada Pileg tersebut, putra Ncera berhasil meloloskan seorang putra terbaiknya untuk menduduki kursi Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Bima periode tahun 2014-2019.

Walau ada beberapa dari putra Ncera yang telah ikut andil dalam pencalonan anggota DPRD periode 2014-2019, alhamdulillah satu orang lolos duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima. Satu orang putra terbaik Ncera tersebut adalah utusan dari Partai Kebangkitan Bangsa yakni Samaila.

Pada daerah pemilihan (Dapil) kabupaten Bima terbagi menjadi 5 (lima) Dapil, yakni Dapil I (meliputi kecamatan Bolo, kecamatan Donggo, kecamatan Madapangga, kecamatan Sanggar, kecamatan Soromandi dan kecamatan Tambora), Dapil II, Dapil III, Dapil IV (meliputi kecamatan Belo, kecamatan Lambitu, kecamatan Langgudu, kecamatan Palibelo dan kecamatan Wawo), Dapil V (meliputi kecamatan Monta, kecamatan Parado dan kecamatan Woha). Samaila masuk pada Dapil IV dengan perolehan 805 suara sah.

Agar terlihat lebih santun dalam penyebutan nama Samaila, ijinkan penulis menyebutnya dengan sebutan ayahanda.

Sebelumnya pada Pileg periode 2009-2014, menurut penelusuran yang dilakukan penulis bahwasannya ayahanda Samaila dan beberapa putra desa Ncera seperti A. Majid, Muh. Salahuddin, S.E., Nurasiah, S.E., dan Tamrin H. AR, sempat mencalonkan diri pada Pileg tahun 2009 silam, pada periode tersebut keberuntungan belum melekat pada putra desa Ncera, namun pada periode 2014-2019 ada satu putra Ncera yang beruntung untuk menduduki kursi dewan tersebut.

Ayahanda Samaila merupakan putra terbaik desa Ncera, kecamatan Belo, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat. Mungkin ada sebagian orang dari warga Ncera mengatakan tidak sepakat dengan label “terbaik” yang dilontarkan penulis. Itu hanya sebatas kemungkinan, tetapi bisa saja semua masyarakat Ncera sepakat dengan label yang penulis sebutkan tersebut. Tujuan dari pelabelan tersebut, penulis lakukan hanya semata-mata memacu semangat kita sebagai warga Ncera, karena kalau kita sendiri sebagai masyarakat Ncera tidak mau mengangkat putra kita dari Ncera, maka siapa lagi yang akan mengangkatnya? Itu yang harus menjadi pertanyaan besar untuk kita sebagai warga Ncera, dan untuk menjawab itu semua, melirik dari kondisi sosiologis dari masyarakat desa Ncera dewasa ini yang sudah banyak mengenyam pendidikan tinggi, kita semua juga harus menurunkan ego kita masing-masing agar jawaban yang ideal didapat demi untuk kemajuan masyarakat desa Ncera kedepan lebih baik lagi.

Salah satu alasan kuat kenapa penulis menyebut label “terbaik” untuk ayahanda Samaila, seperti yang pernah penulis sebutkan pada awal tulisan ini bahwasannya sepanjang sejarah terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima pada tahun 1972 silam, belum pernah terjadi seorang putra dari desa Ncera lolos sebagai anggota DPRD. Dengan adanya peristiwa sejarah yang terjadi pada tahun 2014 lalu menjadi sejarah emas untuk orang Ncera, karena telah memutus sejarah kelam (dari yang belum pernah ada wakilnya di DPRD kabupaten Bima dari desa Ncera, menjadi ada wakilnya yakni ayahanda Samaila pada periode 2014-2019).

Disini penulis coba menggambarkan sepenggal pribadi dari ayahanda Samaila. Dimata keluarga dekatnya, suami dari Ma’emunah ini merupakan sosok yang sangat perduli sama keluarga dan kerabat-kerabatnya. Terbukti menurut salahsatu keponakannya beliau yang bernama Nopi Rahmanita, mengatakan bahwasannya sosok ayahanda Samailah merupakan sosok yang peduli sesama, sebagai contoh, bilamana ada sanak saudaranya yang meminta bantuan, baik berupa materi atau bentuk apa pun, maka sebisa mungkin beliau berusaha semampunya agar bisa membantu. Lebih lanjut salahsatu keponakannya ini mengatakan, karena saat ini ua (ayahanda Samaila) sudah menjadi anggota DPRD, semoga beliau dapat melakukan yang terbaik buat orang-orang yang selama ini mendukung dan mensuportnya sehingga menjadi anggota DPRD seperti saat ini. Harapan besar juga ayahanda tetap selalu rendah hati, bisa mengayomi masyarakat, bisa menjadi teladan buat masyarakat Ncera khususnya dan juga benar-benar bisa jadi penyalur aspirasi rakyat serta bisa membangun desa Ncera dengan lebih baik lagi.

Disisi lain, keluarga dekatnya juga mengungkapkan bahwasannya ayahanda Samaila merupakan sosok pendiam, tetapi kalau kita sudah dekat sama beliau, orangnya asik, suka memberi memotivasi, senang dengan adanya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Dengan kedudukannya saat ini sebagai anggota dewan, semoga selalu rendah hati dimana pun dan kapan pun ia berada, agar seluruh masyarakat Bima terkhusus dari Dapil IV, dan lebih khusus lagi masyarakat Ncera dapat membaca kapasitas dan perjuangan yang dilakukannya untuk masyarakat luas.

Ayahanda Samaila mempunya 4 putri dan 1 putra. Putri pertama dan keduanya dilahirkan kembar yakni pertama Rosliana dan kedua Rosliani. Puterinya yang ketiga bernama Rosmiati Dewi Kandi dan yang keempat bernama Lilis Rahmawati. Seorang putranya bernama Putra Yunus.

Seluruh putri ayahanda Samaila bergelar sarjana dan satu putranya berhasil menjadi Polisi Republik Indonesia. Ayahanda Samaila menyekolahi anak-anaknya dengan susah payah dan penuh pengorbanan. Mulai dari anak kembarnya ketika berkehendak ingin kuliah, salahsatu dari mereka harus ada yang mengalah dikarenakan kondisi keuangannya saat itu tidak memungkinkan untuk masuk ke bangku kuliah  secara bersamaan. Setelah panjang lebar terjadi rembukan dari sekeluarga, pada akhirnya putrinya yang kedua yang bernama Rosliani yang pertama melanjutkan studi ke kejenjang perguruan tinggi, dan anaknya yang pertama yang bernama Rosliana harus berbesar hati untuk menjaga toko dirumah buat bantu-bantu pembiayaan kuliah adiknya yang bernama Rosliani. Begitu juga peristiwa saat anaknya Rosliana kuliah, bergantian Rosliani yang menjaga toko untuk bantu-bantu kuliah kakaknya Rosliana. Kondisi serupa juga saat anak-anaknya yang ketiga dan keempat sudah beranjak dewasa dan menamatkan sekolah menengah atas, ketika yang satunya ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, maka yang satunya juga harus berbesar hati menunggu.

Beberapa tahun silam, tepatnya tahun 2008 ayahanda Samaila dilanda suasana duka, karena salahsatu putrinya yang bernama Lilis Rahmawati meninggal dunia. Menurut cerita salahsatu dari keponakannya, bahwasannya anaknya yang bernama Lilis Rahmawati meninggal dunia saat bulan puasa di tahun 2008 silam. Lokasi kecelakaannya tersebut di area stasiun Kalibata Jakarta. Ketika itu, kakaknya Rosmiati Dewi Kandi meminta tolong kepada Lilis Rahmawati untuk mengantarkan ke stasiun kereta api Kalibata.

Seketika setelah sampai di stasiun, mereka berjalan diarea stasiun, tidak lama kemudian Lilis Rahmawati jatuh dilubang kecil yang berada di area stasun tersebut. Rosmiati Dewi Kandi sempat mendengar suara jatuh tersebut, dia berbalik badan dikarenakan dia jalan duluan dibandingkan adiknya. Setelah berbalik badan Rosmiati Dewi Kandi melihat adik kesayangannya jatuh di lubang kecil, akibat itu kondisi badan Lilis Rahmawati cedera, lalu segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah tiba di rumah sakit, kondisi fisiknya masih dalam keadaan sadar, setelah dokter memeriksa kondisi fisiknya, dokter memfonis untuk disegerakan operasi, namun disayangkan setelah operasi itu selesai dilakukan, bukannya kondisi fisik Lilis Rahmawati membaik, malah sebaliknya yang terjadi yakni tidak sadarkan diri sampai meninggal dunia.

Mari sejenang kita sama-sama berdoa untuk putri ayahanda Samaila yang bernama Lilis Rahmawati, semoga oleh sang pencipta alam semesta, sang aktus purus, yakni Allah SWT, ditempatkan di sisinya yang paling sempurna yakni di Surga. Amin.

Semasa studi, menurut penelusuran penulis, ayahanda Samaila menghabiskan masa putih merah-nya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Ncera, Belo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Masa sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di SPM Bima, Nusa Tenggara Barat. Pada masa putih abu-abu beliau tidak sempat sekolah dikarenakan sebab dan beberapa hal, namun pada tahun 2008 beliau mendapatkan ijazah Paket C (setara Ijazah SMA). Sepadan juga dengan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yakni yang mensyaratkan bilamana ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan, minimal berijazah sekolah menengah atas (SMA).

Berbagai tanggapan yang diberikan oleh masyarakat Ncera ketika penulis menelusuri dan menanyakan sosok dari ayahanda Samaila. Itu semua tidak terlepas dari pro dan kontra. Ada yang bilang beliau tidak ramah, ada yang bilang setelah beliau kini jadi anggota dewan sikapnya sudah beda dari sebelumnya, dan lain sebagainya. Selain itu ada juga yang mengatakan baik. Namun terlepas dari pro kontra yang dilontarkan oleh para masyarakat Ncera, pada intinya secara keseluruhan masyarakat Ncera menaruh harapan besar kepada ayahanda Samaila. Ada yang mengharapkan menjadi pemimpin yang amanah, mampu memberi nilai-nilai positif pada masyarakat Bima pada umumnya. Dengan seringnya pertikaian yang terjadi antara desa di Bima dewasa ini, ayahanda Samaila sebagai anggota legislatif juga dapat andil merumuskan kebijakan-kebijakan yang mampu meminimalisir pertikaian tersebut, dan lebih umum lagi diharapkan kabupaten Bima lebih baik lagi dari sebelumnya.

Secara umum, sesuai amanah Pasal 365 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, mengatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Begitu juga fungsi yang diemban oleh anggota DPRD kabupaten Bima yakni mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dengan besarnya fungsi yang melekat pada anggota DPRD tersebut, diharapkan ayahanda Samaila dapat memanfaatkan dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat terutama untuk masyarakat yang berada di Dapil 4 dan lebih khusus lagi untuk kesejahteraan masyarakat desa Ncera. Karena pada prinsipnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka selayaknya dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan, yakni menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen (masyarakat luas) melalui kunjungan kerja secara berkala, sesuai amanat Pasal 373 huruf i UU MD3. Selain itu, anggota dewan juga tidak sebatas hanya menyerap dan menghimpun aspirasi, namun anggota dewan pun harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat tersebut kedalam bentukan riil (nyata), karena kewajiban tersebut sudah di gariskan oleh konstitusi lebih khusus pada Pasal 373 huruf j UU MD3.  

Kebiasaan buruk yang sering terjadi di Indonesia, lebih-lebih terjadi di kabupaten Bima bahkan di desa Ncera. Kebiasaan buruk tersebut yakni semisal di desa Ncera sebagai contoh dalam pemilihan kepala desa, terkadang bila terjadi suatu pemilihan kepala desa, kalau kepala desa tersebut sudah syah menduduki kursi jabatan tersebut, kadangkala ada sikap yang tidak elok yang diperlihatkan kepada masyarakat umum, semisal pada saat pemilihan masyarakat tersebut tidak memilih dia (sang kepala desa), terkadang masyarakat yang tidak memilih tersebut cenderung terabaikan atau dikucilkan. Semisal adanya program-program atau bantuan yang teruntuk masyarakat umum pada desa tersebut, maka yang diutamakan para pendukungnya dulu, yang bukan pendukungnya cenderung tidak diperhatikan. Bila sikap yang demikian masih melekat pada pribadi kita masing-masing, yuk mari kita sama-sama membuang jauh-jauh sikap buruk tersebut. Dan bila sikap buruk yang demikian sudah hilang dari kepribadian pemerintah atau masyarakat Ncera, maka penulis ucapkan selamat. Biar bagaimana pun kondisinya, seharusnya sikap yang demikian tidak perlu ada, karena pada dasarnya kepala desa tersebut merupakan kepala desa-nya semua masyarakat yang ada di desa tersebut, bukan kepala desa para pendukungnya saja. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui atau menceramahi, akan tetapi tulisan ini hanya untuk saling mengingatkan untuk kita semua agar mencoba lebih baik lagi kedepannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Begitu juga dengan harapan masyarakat Ncera teruntuk ayahanda Samaila yang telah diamanahkan masyarakat di Dapil 4, agar tidak pandang bulu dalam menjalankan program-program atau agenda-agenda yang telah diembannya sebagai anggota legislatif, karena itu semua akan dipertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya, karena pada prinsipnya kewajiban tersebut sudah di gariskan oleh konstitusi pada Pasal 373 huruf k UU MD3.

Bila mana kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan oleh ayahanda Samaila, itu semua tidak akan menjadi isapan jempol belaka yang akan didapat khusus teruntuk ayahanda, malahan itu semua akan menjadi tabungan emas untuk kedepannya, karena saat ini masyarakat luas telah membuktikan kerja-kerja ayahanda Samaila. Eksesnya bukan tidak mungkin bilamana pada periode kedepannya ayahanda Samaila mencalonkan diri lagi untuk menjadi anggota DPRD kabupaten Bima, insya Allah akan terpilih kembali, begitu pun seterusnya dan seterusnya. Lain halnya bila tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka besar kemungkinan akan berbanding terbalik juga seperti yang diharapkan.


 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com