Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Reforma Agraria Sebagai Dasar Pembagunan Indonesia

Reforma Agraria Sebagai Dasar Pembagunan Indonesia

Posted by fimny on Sabtu, 25 April 2015

Bagi negara-negara agraris, masalah tanah pada hakikatnya adalah masalah mendasar sepanjang sejarah, manusia sejak manusia berburu hutan atau mengumpulkan hasil hutan, kemudian bertani mengembara sampai pada bercocok tanam secara menetap, penguasaan dan pemanfaatan tanah seringkali menimbulkan sengketa. Kalau kita kembali melihat sejarah peradaban manusia, kita mengetahui semenjak manusia hidup bermasyarakat menetap bercocok tanam, penguasaan tanah menjadi masalah mendasar karena sejak itu tanah mempunyai fungsi pokok kehidupan yaitu baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai produksi yang utama. Demikianlah karena disetiap masyarakat pedesaan di tandai dengan kegiatan produksi pertanian (peternakan, perikanan, dan sebagainya), struktur penguasaan dan peruntukan tanah, yang biasa di kenal dengan nama struktur agraria, selalu melandasi struktur sosial, maka pengaturan kembali atau perombakan penguasaan tanah lebih di kenal dengan nama land reform, maka akan mengarah pada perombakan struktur sosial.

Semasa Indonesia dibawah rejim orde baru, kita menyaksikan banyak sekali kasus di mana berbagaimacam hak yang diberikan tersebut berada diatas tanah yang telah di kuasai oleh penduduk secara turun temurun. Sisi lain dari pemusatan ini adalah terlepasnya akses dan kontrol banyak penduduk atas tanah yang dikuasai sebelumnya dalam proses peralihan akses kontrol atas tanah dari penduduk kepihak lain, di penuhi oleh berbagai metode yang digunakan oleh instutisi politik otoritarian, seperti penggunaan instrumen hukum negara, manipulasi dan kekerasan.

Sistem kapitalisme yang kini menjadi ideologi ekonomi Indonesia telah membawa dampak yang besar. Dalam bidang pertanian, kapitalisme memandang bahwa pertanian haruslah usaha yang berskala luas, efisien dan lagi-lagi bersifat komersial. Dibalik gagasan itulah, tersimpan cacat sosial yang kejam, yaitu meledaknya petani tuna kisma (tidak punya tanah) yang di antar untuk menjadi buruh industri. Berawal dari sana konflik terus berakumulasi menjadi gejolak sosial. Atas persoalan itulah buku ini hadir untuk mengetuk nurani kita semuanya betapa besar ongkos sosial yang harus di tanggung karena kebijakan otoriter itu.

Dengan kehadiran buku ini, yang membahas pasang surut agenda revorma agraria, sekedar untuk membangkitkan kepekaan kita semua terhadap gejolak di dalam masyarakat bawah dengan berbagai skandal yang menyertainya seringkali melanggar hak-hak rakyat atas tanahnya gejolak sosial di mana-mana selama 15 tahun terakhir. Era orde baru hendaknya dapat mengetuk hati para elit baru untuk sadar bahwa “bagi negara berkembang yang agraris, makna kemerdekaan bagi rakyat adalah hak atas tanah yang di garapnya”.

Istilah pembangunan pada mulanya adalah sekedar terjemahan dari kata bahasa inggris development tetapi makna yang dimaksudkan sedikit berbeda apa yang sekarang dimengerti secara umum, pembangunan secara implisit mengacu pada tiga makna sekaligus: Pertama, membangkitkan semangat kemandirian, membangun jiwa merdeka, membebaskan mentalitas dari bangsa penjajah. Kedua, membangun susunan masyarakat baru yang bebas dari penindasan, adil, dan demokratis. Ketiga, membangun secara fisik, bagi kesejahteraan rakyat.

Jadi, orde baru salah menafsirkan makna dari permasalahan agraria, masalah agraria ditafsirkan sebagai pangan, kesalahan tafsir inilah yang dapat menjelaskan mengapa konflik agraria bukannya mereda, bahkan menjadi semakin marak karena konflik agraria pada hakikatnya mencerminkan pelanggaran HAM dan tersentuhnya rasa keadilan. Indonesia itu ironis, negara besar bersifat agraris tetapi jumlah pakar agraria yang ada hanya sedikit itu bagian besarnya dari bidang hukum. Padahal masalah agraria adalah masalah sosial, ekonomi, dan politik multi kompleks, ribuan kasus sengketa yang terjadi selama ini adalah cerminan bahwa orde baru mengabaikan faktor yang mendasar.

Era Reformasi
Dengan jatuhnya pimpinan orde baru, katanya kita masuk ke era revormasi. Benarkah? Jika benar, khususnya di bidang agraria, apa yang harus di lakukan? Namun pertanyaan yang harus di jawab lebih dulu adalah, apakah bangsa Indonesia memang berkemauan untuk melakukan revorma agraria? Perubahan-perubahan yang kita saksikan sekarang ini semenjak Mei, 1998 mencakup berbagai aspek (politik, hukum, sosial, dan ekonomi), namun sifatnya belum final melainkan masih dalam proses hiruk pikuk-nya proses perubahan ini dua hal yang perlu kita cermati : Pertama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berserikat mulai terbuka. Kedua, karena masih dalam proses, maka detik ini, arah perubahan itu secara umum masih belum jelas karena masih tergantung dari hasil pertarungan kekuatan-kekuatan yang sangat beragam yang sekarang sedang terjadi, baik di bidang politik maupun di bidang ekonomi.

Sekarang ini, meskipun pemilu telah selesai namun hasil akhir dari pertarungan itu belum bisa diraba karena menggambarkan berbagai kemungkinan skenario yang akan menjadi hasil akhir kekuatan yang anti reforma agraria masih jauh lebih kuat, hal ini terbukti dari isi program dari partai politik yang mencantumkan program pembenahan agraria, tetapi tidak meletakan sebagai masalah sentral, banyak elit politik yang secara apriori menolak gagasan reforma agraria. Demokrasi,kenyataannya berlaku menunjukan tidak siap berdemokrasi tidak menerima kekalahan padahal, demokrasi modern bertumpu pada tiga asas : “asas mayoritas, asas HAM dan asas kesukarelaan rakyat, bukan hanya Asas mayoritas”.

Jika demikian, hanya darimana kita harus mulai? didalam persiapan kebijakan masa depan yang paling utama harus dipikirkan dengan cermat. Apakah kita akan mengambil jalur reformis ataukah mengambil jalan reforma, belajar dari pengalaman sejarah, khususnya sejarah orde baru, maka siapa pun yang akan memimpin pemerintahan, harus menyadari bahwa paradigm pembangunan orde baru harus diubah.

Perubahan Paradigm Pembangunan
Secara konfesional pembangunan pedesaan (rural development) maupun pembangun pertanian (agricultural development) dianggap sebagai bagian dari proses modernisasi, atas dasar itu, maka negara-negara berkembang dibangun melalui bantuan penanaman modal asing, agar berproses sebagai masyarakat moderen seperti negara-negara maju. Diantara para pakar dunia akhirnya timbul kesadaran ternyata paradigm modernisasi yang mekanistik dan kaku tidak berhasil mencapai sasaranya. Srategi pembangunan pedesaan orde baru dari awal sudah salah karena tidak meletakkan masalah pertanahan sebagai basis pembangunan, atas gambaran tersebut maka yang di revormasi adalah pandangan dasar pembangunan pedesaan harus di ubah. Bangunan perekonomian kita harus di dasarkan kepada konsep ekonomi rakyat yang tangguh, yaitu mampu bertahan terhadap goncangan melalui upaya pemberdayaan, lembaga yang demokrasi perlu ditumbuhkan melalui terbangunnya sikap kemandirian, rasa percaya diri, dan kemampuan mengorganisir diri sehingga rakyat pedesaan mempunyai posisi tawar yang kuat.

Globalisasi Sebagai Ancaman
Banyak orang mengatakan bahwa Globalisasi tidak dapat di hindari, namun dalam menghadapi arus globalisasi sebagian menganggapnya sebagai peluang tetapi sebagian lagi menganggapnya sebagai ancaman, kalau kita memang masih setia kepada prinsip kemandirian maka sekalipun untuk sementara masih terpaksa memfasilitasai modal asing, namun hak-hak rakyat harus di lindungi penggusuran, sewenang-wenang harus segera di hentikan, disinilah letak relefansi revorma agraria menghadapi globalisasi. Masalahnya sekarang, sudah siapkah kita untuk itu? Revorma agraria menuntut beberapa prasyarat saat ini belum terpenuhi, yang benar adalah kita menghadapi krisis karena kita tidak menenetapkan masalah agraria sebagai basis pembangunan. Krisis terjadi karena meningkatnya spekulasi tanah,  hasil peneliatian pada tahun 1983 semua krisis yang pernah di alami dunia diberbagai negara sejak krisis tahun 1818 sampai dengan abad ke-20. Jadi, revorma agrarian di perlukan agar kemudian krisis dapat di hindarkan atau kalaupun karena sebab yang lain setidaknya perekonomian kita mampu bertahan.

Tujuan dan Model Revorma Agraria
Dari pengalaman sejarah berbagai negara, dapat kita bedakan adanya dua tujuan yaitu manifest dan latent, pada umumnya sama menuju susunan masyarakat yang adil, menghindari keresahan dan gejolak polotik, optimalisasi alokasi sumberdaya sedemikian rupa sehingga lebih efisien, membangun basis pertanian yang kuat, memberdayakan rakyat tani, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan jaminan hukum hak-hak atas tanah, dan tnggungjawab produksi. lantas mengingat berbagai prasarat apakah benar sekarang ini merupakan momentum yang tepat untuk segera mulai melaksanakan revorma agrarian. pemahama tentang revorma agrarian itu sendiri masih simpangsiur, bahkan di tingkat elit sekalipun.

Untuk mengatasi berbagai konflik yang terjadi selama pelaksanaan revormasi, perlu di bentuk panitia penyelesaian sengketa, baik pada tingkat regional maupun lokal. Panitia itu terdiri dari wakil berbagai kelompok yang umumnya memang dipimpin oleh wakil pemerintahan. Pada zaman 1960-an ada pengadilan land reform yang statusnya di luar pengadilan formal, maka badan tersebut di masa orde baru di hapuskan walaupun dapat di beri nama lain bagaimana pun juga badan seperti itu sangat di perlukan dalam konteks revorma agrarian.

Badan Otoritas Khusus
Revorma agrarian adalah suatu program bernuansa gebrakan cepat bukan suatu kerja rutin, bukan kegiatan birokratis, karena itu untuk melaksanakan di perlukan badan otoritas yang khusus dan terpusat, bersifat independen, yang hanya bertanggungjawab kepada pemerintah. Badan khusus tersebut bentuk pada tingkat regional/daerah, dan dalam kegiatan operasional dalam hubungan itu maka landasan hukum secara nasional tetap di perlukan sebagai payung nasional. Di negara-negara yang menganut sistem otonomi daerah bahkan di negara semi vederal seperti India misalnya undang-undang nasional tentang revorma agrarian. Pemerintah daerah dapat membuat peraturan-perarturan sendiri yang sesuai dengan kondisi setempat, namun tetap tidak bertentangan dengan undang-undang nasoinal sebagai payung.

Memang saat ini belum merupakan momentum yang tepat untuk melancarkan revorma agrarian, kondisi objektifnya belum kondusif untuk itu sekarang inilah saatnya kita semua menaruh perhatian serius, bagi mereka yang pro pembaruan untuk mendesahkan agar sadar akan relevansi revorma agrarian, dan agar bergerak cepat mempersiapkan segalanya. Cepat, cermat, namun dengan langkah pasti. Ribuan kasus sengketa agraria yang merebak di mana-mana selama 15 tahun terakhir era orde baru, hendaklah cukup membuka mata kita semua bahwa masalah agrarian bukanlah soal main-main akan tetapi ini adalah permasalahan keadilan masyarakat.

Judul Buku  : Reforma Agraria
Penulis        : Gunawan Wiradi
Penerbit      : Pustaka Pelajar Offset
Cetakan      : September 2000
Halaman      : X + 247
ISBN          : 979 -9289 -98



Penulis:
Abidin
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta / Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) Periode 2013-2015.


NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com