Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Meriahnya Buka Puasa Bersama Pelatih Timnas U-19 di Pondok Pesantren

Yogyakarta, FIMNY.org – Pelatih Tim Nasional Indonesia Usia 19 Tahun (Timnas U-19), Indra Sjafri, berbuka puasa bersama para Santri Yayasan Badan Wakaf Tauhidul Ummah Yogyakarta.

Tauhidul Ummah yang beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar RT 004/002, Candibinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dikunjungi Indra Sjafri pada Tanggal 25 Juli 2014.

Pada bulan Agustus nanti Timnas U-19 akan berlaga di Myanmar, dan sebelum berlaga di Mianmar, Indra Sjafri akan datang berkunjung lagi di Tauhidul Ummah Yogyakarta bersama Tim Nasional Indonesia U-19.

“Sebelum berlaga ke Myanmar di bulan Agustus nanti insya Allah akan kesini lagi bersama Timnas U-19”, ungkap Indra Sjafri.

Pelatih Timnas U-19 tersebut mengunjungi dan buka puasa bersama di Yayasan Tauhidul Ummah Yogyakarta bersama keluarga besarnya, yang hadir diantaranya istri (Temi Indrayani) dan dua orang anaknya (Aryandra Andaru dan Diandra Aryandari), beserta beberapa orang keluarganya.

Hadirnya Indra Sjafri tersebut tidak hanya menggelar Buka Puasa Bersama, bersamaan dengan itu bapak 2 orang anak tersebut juga membagikan Pakaian Lebaran dan uang belanja pada seluruh santri dan santriwati Yayasan Tauhidul Ummah Yogyakarta.

Rencananya pada saat hadir buka puasa pada tanggal 25 Juli 2014 kemarin Indra Sjafri hadir bersama para Timnas Indonesia U-19, dikarenakan saat ini sudah pada libur Idul Fitri, jadi dia hanya datang bersama keluarganya.

“Karena Timnas U-19 sudah pada libur Idul Fitri, jadi saat ini saya hanya datang bersama keluarga, dan pada kesempatan lain saya akan kesini lagi bersama Timnas U-19”, ungkap bapak kelahiran Sumatra Barat tersebut.

Saat Indra Sjafri hadir di Yayasan Tauhidul Ummah Yogyakarta, diterima oleh Bapak Muchtar Abdullah, S.E. salahsatu pengurus Yayasan Tauhidul Ummah Yogyakarta beserta seluruh santrinya.

Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2014, Yuuk di Cek!!

FIMN.org – Pemerintah segera membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014. Seleksi pendaftaran CPNS pun akan dibuka bagi seluruh masyarakat pada bulan Agustus 2014.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, masyarakat luas tanpa kecuali dipersilakan mendaftar pos-pos lowongan yang dibuka.

"Instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014," ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Masyarakat yang ingin mendaftar secara langsung via dunia maya diperkenankan mengunjungi laman http://panselnas.menpan.go.id. Laman ini akan memuat pendaftaran resmi untuk segala posisi di kementerian maupun pemerintah daerah. Laman ini akan menerima pendaftaran online pada 25-29 Agustus 2014.

Setelah proses pendaftaran, para pendaftar seleksi CPNS 2014 harus melewati serangkaian ujian. Ujian yang akan dilewati dalam tahap awal yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Pelaksanaan ujian ini dimulai pada 1 September 2014  sampai selesai dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT.

Instansi terkait akan menyerahkan hasil TKD dan TKB kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). "Instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. Jadwal pengumuman masih bersifat sementara dan sewaktu waktu bisa berubah sesuai dengan perkembangan," tutupnya. [republika.co.id]

3 Nominator Lomba Esai Mahasiswa Nasional Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Romel Masykuri
Yogyakarta, FIMNY.org – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Lomba Esai Mahasiswa Nasional, lomba tersebut diikuti oleh mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan slogan “Mahasiswa Menggugat”.

Menurut keputusan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta sahabat Romel Masykuri yang dikeluarkan di Yogyakarta bertanggal 20 Juli 2014,  bahwasannya ada 3 Nominator terbaik yang dipilih. Ketiga nominator terpilih tersebut diantaranya:

Pertama, saudara Mahalli, mahasiswa dari Universitas Brawijaya Malang, dengan esai yang tulis yakni “Oligopsoni Tembakau: Gugatan atas Politik Perdagangan Tembakau di Madura”.

Kedua, saudari Ni Ketut Arum, mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja  Bali, dengan esai yang ditulis yakni “Pola Asuh Otoritatif dan The Underwear Rule Sebagai Upaya Proteksi Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Dunia Pendidikan”.

Ketiga, saudara Aep Saepumillah, mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan esai yang ditulis yakni “Konstitusionalitas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Telaah Atas Dinamika Peraturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Warga Ahmadiyah dalam Konstitusi Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.

Ketua MK: Hukum Islam Dalam Domain Konstitusi

Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Negara Kesatuan Republik Indonesia Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. beberapa minggu lalu, tepatnya 13 Juli 2014 hadir di kota Gudeg Yogyakarta dalam rangka Dialog Hukum Indonesia dengan tema “Membaca Nafas Islam di Konstitusi Indonesia”.

Pada kesempatan itu, Bapak kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan materi tentang “Efektivitas Penerapan Hukum Islam Di Indonesia”.

Dalam paparannya, Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwasannya berlakunya hukum Islam telah mendapat tempat secara konstitusional dalam sejarah pembentukan Negara  Kesatuan Republik Indonesia, ini merupakan bentuk adanya “Hukum Islam Dalam Domain Konstitusi”. Kita bisa melihat taring pemberlakuan Hukum Islam di indonesia diantaranya: pada Tahun 1945 dengan adanya Piagam Jakarta 22 Juni 1945,  pada Sila Pertama kala itu, berbunyi “Ketuhanan dengan   kewajiban menjalankan syar’iat Islam bagi  pemeluk-pemeluknya”. Tahun 1945 dengan adanya bunyi Pembukaan UUD 1945, 18 Agusutus 1945, pada Sila Pertama, dengan adanya bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tahun 1959 kita bisa lihat dalam salah satu konsideran Dektrit Presiden 1959 dinyatakan  bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi.

Lebih lanjut Hamdan Zoelva mengatakan, pada Tahun 1999-2000, dengan adanya Gagasan untuk memasukkan kembali 8 kata “dengan     kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti dirumuskan pada rancangan Piagam Jakarta akan dimasukkan kembali ke dalam pasal 29 UUD 1945. Pada Tahun 2002,    dengan adanya Konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikukuhkan kembali pada Perubahan Keempat (2002), dengan menegaskan bahwa UUD 1945 yang berlaku selama ini adalah UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan ditetapkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dedi Purwanto dan Visi Misinya Untuk DPC PERMAHI DIY

Yogyakarta, FIMNY.org – Dedi Purwanto dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2014-2015, pada Hari Minggu, 29 Juni 2014 yang berlangsung di ruang aula kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saudara M. Jamil, S.H., Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2012-2014, mengungkapkan, “seperti yang sering didengungkan, PERMAHI merupakan oganisasi kader profesi yang terlahir untuk mengasah khasanah pengetahuan para kadernya di bidang hukum, serta terlahir untuk mengabdikan ilmu dan gagasan yang telah diperoleh untuk masyarakat yang membutuhkan, oeh karena itu berbanggalah kepada kepengurusan Dedi Purwanto yang akan mengabdikan jiwa dan raganya untuk kemajuan bangsa dan negara kedepan, karena proses, ilmu dan pengalaman rekan-rekan kepengurusan periode 2014-2015 akan menjadi bekal emas untuk masa depan rekan-rekan semuanya”.

Seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya saat Konferensi Cabang (KONFERCAB) Ke XI, KONFERCAB merupakan ajang pemilihan Ketua Umum Baru untuk meneruskan estafet kepemimpinan, Dedi Purwanto mempunyi Visi Misi yang jelas untuk mengawal satu periode kedepan. Visinya yakni “Menjadikan PERMAHI yang religius, loyalitas, dan progresif yang berasaskan pada kekeluargaan demi terciptanya jiwa pembaharuan”. Untuk Misinya, saudara Dedi Purwanto mengambil 4 point penting dalam Visinya, poit tersebut yakni “Religius, Loyalitas, Progresif, Kekelurgaan”.

Keempat point pnting itu Dedi Purwanto jabarkan sebagai berikut: Point Pertama, “Menjadikan PERMAHI yang religius”. Pada dasarnya negara kita adalah negara yang berdasarkan atas ke-Tuhan-an, dan hal itu juga disebutkan dalam pancasila yaitu sila  pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam tafsirannya Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti meyakini satu Tuhan saja, disini lebih di tekankan bahwa setiap warga PERMAHI wajib meyakini adanya satu tuhan dalam hidupnya, baik mereka sebagai makhluk individu, makhluk sosial, maupun sebagai makhluk Tuhan. Dan beranjak dari landasan teologis itu maka diharapkan kepada setiap kader-kader PERMAHI dalam mengembang profesi hukum dan pengabdian terhadap masyarakat selalu menyertakan Tuhan dalam segala aktifitasnya. Karena dengan begitu dapat menjadi pondasi bagi kader-kader PERMAHI untuk tetap terus berjuang dan berkorban demi terciptanya hukum yang lebih bermartabat dan bermoral. Diharapkan juga kader-kader PERMAHI dalam mengawal konstitusi dapat mengawal hukum yang tidak mengedepankan aspek kepartian hukum saja akan tetapi yang lebih mengedepankan aspek sosiologi dan filosofisnya.

Point Kedua, “Menjadikan PERMAHI yang loyalitas”. Didalam menciptakan suatu hukum yang reformis dan berkepribadian perlu melakukannya dengan organisasi atau dengan wadah dikarenakan kita tidak bisa melakukan perlawanan dengan sendiri, dalam hal ini yaitu PERMAHI itu sendiri. Dalam PERMAHI itu tidak akan tumbuh yang namanya jiwa-jiwa reformis dan berkepribadian serta tidak dapat melahirkan kader-kader yang selalu mengawal tentang hukum dan kebijakan-kebijakan apabila kader-kader PERMAHI tidak mempunyai kesetiaan untuk terus mengabdi dan berjuang untuk PERMAHI. Karena besar dan kecilnya PERMAHI tergantung kesetiaan kader-kader PERMAHI yang berkecimpung di PERMAHI itu sendiri. Dan dalam PERMAHI, kesetiaan adalah kunci dalam setiap konsep maupun aksi yang diberikan PERMAHI untuk negara ini.

Point Ketiga, “Menjadikan kader PERMAHI Progresif”. Dalam menegakkan hukum serta supremasi hukum kader-kader PERMAHI harus bisa mempunyai jiwa yang prograsif. Jiwa yang prograsif dalam arti mengawal dan menafsirkan hukum dengan berasaskan pancasila serta diharapkan kelak ketika mereka telah berkecimpung di penegakan hukum akan bisa menciptakan hukum yang memanusiakan manusia, menitikberakan pada aspek sosiologis dan filosofis serta mempunyai kemandirian dalam politik. Karena dengan demikian kader-kader PERMAHI  tidak akan mengedepankan kepastian hukum saja tapi akan lebih mengedepankan kemanfaatan dan keadilan itu sendiri. Serta mempunyai kemerdekaan dalam penegakkan hukum.

Point Keempat, “Menjadikan kader PERMAHI  yang berasaskan Kekeluargaan”. Sesuai dengan asas yang ada dalam konstitusi PERMAHI bahwa PERMAHI berasaskan kekeluargaan. Asas ini pernah juga disampaikan oleh soekarno dalam salah satu pidato kenegaraannya. Kemudian asas ini terejawantahkan dalam pancasila kemudian realisasikan melalui Undang-Undang Dasar sampai Perda Kabupaten Kota. Mengingat asas kekeluargaan ini merupakan nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat nusantara sebelum adanya liberalisme yang ada sekarang ini. Karena itu sangat penting dihidupkan kembali dan dilestarikan dalam kader-kader PERMAHI dalam mengemban profesi dan pengabdian dalam masyarakat supaya persatuan dan kesatuan dalam PERMAHI tetap terjaga demi terciptanya persatuan dan kesatuan untuk mengawal hukum dan mereformasi hukum di Indonesia.

Menentukan Kriteria Medis Dokter Apabila Diduga Melakukan Kesalahan Medis

 Penulis: Hasrul Buamona, S.H.,M.H. (Lawyer & Health Law Consultant)

Profesi dokter dalam perkembangannya telah memiliki sejarah panjang dikarenakan profesi dokter merupakan salah satu profesi tertua selain profesi advokat, sehingga layak disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Mulianya profesi dokter, bukan dilihat dari telah panjangnya sejarah profesi dokter tersebut, namun terletak pada nilai pengabdian dan bagaimana menggunakan cara-cara penuh hati nurani untuk melayani masyarakat dalam upaya pencegahan maupun perawatan dan perbaikan kesehatan menuju pada kesehatan yang paripurna.

Profesi dokter dalam perkembangannya di Indonesia, diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dimana profesi dokter adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi, yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dengan demikian terlihat bahwa kehadiran profesi dokter bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya pasien dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan.

Namun dalam menjalankan tindakan kedokteran dengan penuh profesional dan pengabdian kepada pasien, dokter sendiri tidak luput dari masalah dalam tindakan kedokteran yang bermunculan kemudian, seperti halnya dugaan kesalahan medis dokter yang pada akhir tahun 2013 lalu menjadi topik utama baik di media cetak dan elektronik terkait dengan dugaan kesalahan medis yang dialami oleh dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk yang bekerja pada Rumah Sakit Dr. Kandou Malalayang Kota Manado, Sulawesi Utara. Sebagaimana putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012 yang amar putusannya menyatakan bahwa para dokter terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” (vide Pasal 359 KUHP jo. Pasal 361 KUHP jo.Pasal 55 KUHP).

Apabila dikaji dalam konteks hukum pidana kesalahan berasal dari bahasa Belanda dari kata “Schuld”. Menurut Jan Remmelink ahli hukum pidana Belanda, kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindari. Perlu diketahui bahwa kesalahan dalam hukum pidana dibagi dalam dua kategori. Pertama, kesalahan yang berbentuk kesengajaan (dolus) artinya suatu perbuatan pidana dilakukan oleh pembuat pidana (dader) dengan dikehendaki terlebih dahulu serta memiliki niat jahat (mens rea). Kedua, kesalahan yang berbentuk kealpaan/kelalaian (culpa) artinya suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pembuat pidana (dader) tidak berhati-hati dan tidak memikirkan kejadian yang akan terjadi, dimana kealpaan ini seorang pembuat pidana tidak menghendaki dan tidak ada niat jahat melakukan perbuatan pidana. Dalam hukum pidana untuk meminta pertanggung jawaban pidana seorang pembuat pidana, haruslah telah terpenuhi unsur kesalahan, perbuatan tersebut haruslah melawan hukum, serta perbuatan pidana tersebut telah diatur terlebih dahulu oleh aturan hukum sebagaimana asas hukum pidana yang mengatakan “Keine Straf Ohne Schuld (Bahasa Jerman)” yang artinya hanya orang yang bersalah yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana. Sedangkan kesalahan medis adalah kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi baik dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian melanggar ketentuan disiplin ilmu kedokteran yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran No. 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, dan telah pula dibuktikan kesalahan medisnya melalui audit medis oleh Komite Medis.

Menurut penulis sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 dr.Dewa Ayu Prawani Sasiary dkk, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, dikarenakan dalam pembuktian, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado tidak bisa membuktian dakwaan Pasal 359 KUHP jo. 361 KUHP,  terkait kelalaian yang menyebabkan matinya pasien Siska Makatey, artinya juga bahwa tidak bisa membuktian emboli yang terjadi sebagai penyebab kematian pasien. Pada kasus ini menggambarkan bahwa para penegak hukum yang menangani kasus tersebut masih belum memahami aspek hukum kedokteran secara komprehensif. Perlu diketahui dalam profesi dokter terdapat 3 (tiga) aspek pengaturan yang terdiri dari Etika Kedokteran, Disiplin Ilmu Kedokteran dan Hukum baik Pidana, Perdata dan Administarsi. Dari ketiga aspek ini memiliki kedudukan mengatur yang berbeda, namun tidak bisa dipisahkan terutama dalam membuktikan dugaan kesalahan medis dokter dalam mejalankan tindakan kedokteran.

Menurut Penulis, seharusnya dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu mengupayakan audit medis yang dilakukan oleh Komite Medis, untuk mengetahui apakah dokter dalam kasus tersebut telah melakukan kesalahan medis. Pembuktian kesalahan medis dari aspek disiplin ilmu kedokteran melalui audit medis memiliki peran penting dan menjadi kriteria utama untuk membantu penegak hukum dalam membuktikan kesalahan para dokter tersebut dari aspek hukum pidana, dikarenakan secara khusus disiplin ilmu kedokteran merupakan aturan yang mengatur dokter dalam melakukan tindakan kedokteran harus sesuai dengan ilmu dan keahliannya. Artinya segalah hal yang terkait dengan dugaan kesalahan medis harus dibuktikan terlebih dahulu melalui audit medis oleh Komite Medis sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU.No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 39 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta PERMENKES No.755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis.

Apabila dalam audit medis yang dilakukan Komite Medis tersebut membuktikan bahwa dokter telah melanggar disiplin ilmu kedokteran yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran No.4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, maka hasil audit medis tersebut dapat dipakai oleh penegak hukum (Polisi, Jaksa Penuntut Umum) untuk menentukan kesalahan dalam hukum pidana, namun dalam hasil audit medis tersebut apabila dokter tidak melanggar ketentuan disiplin ilmu kedokteran, maka penegak hukum tidak bisa menentukan kesalahan pidana yang pada akhirnya tidak bisa meminta pertanggungjawaban pidana dokter dalam kasus tersebut. Sehingga sangatlah tepat ketika dalam kasus dugaan kesalahan medis, hukum pidana harus dijadikan sebagai upaya penyelesaian terakhir (ultimum remidium).

DPC PERMAHI DIY dan AMPP, 4 Malam Sudah Kumpulkan Rp11 Juta Lebih Untuk Palestina

Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) dan dan beberapa organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina (AMPP) Yogyakarta, sejak Jumat malam pada Tanggal 11 Juni 2014 menggalang dana Kemanusiaan Untuk Palestina.

Seperti yang telah kita tahu bersama bahwasannya di jalur Gaza Palestina telah terjadi peristiwa yang memilukan, pemberitaan-pemberitaan di media massa membuat mata dan hati kita merinding, karena jutaan manusia yang tidak berdosa menjadi korban kekejian para tentara Israil.

Dengan adanya kejadian-kejadian itu, sejumlah mahasiswa-mahasiswi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina (AMPP) Yogyakarta tergerak hatinya untuk menggalang dana kemanusiaan untuk Palestina. Sejumlah organisasi mahasiswa tersebut diantaranya Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sejumlah organisasi-organisasi mahasiswa daerah yang berada di Yogyakarta.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) saudara Dedi Purwanto, bahwasannya penggalangan dana ini akan dilakukan sampai beberapa hari kedepannya dan semoga bisa meringankan beban warga Gaza Palestina, “penggalangan dana ini sudah kami lakukan dari beberapa hari yang lalu yakni mulai pada hari Jumat, 11 Juni 2014, secara terus menerus kami lakukan penggalangan di Titik Nol Yogyakarta, penggalangan tersebut rutin kami lakukan pada tiap malamnya, sehingga saat ini menginjak hari keempat pada hari ini tanggal 14 Juli 2014 dengan total dana yang sudah terkumpul mencapai Rp11 juta lebih, penggalangan ini akan terus kami lakukan sampai beberapa hari kedepannya, dan dengan adanya penggalangan dana ini nantinya bisa meringankan beban para saudara kita di Palestina. Kami seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina menghimbau kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudoyono agar tergerak hatinya dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia dan atas nama kemanusiaan, agar melakukan sesegera mungkin tindakan-tindakan Diplomatis pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menindak dengan tegas negara-negara anggota PBB yang melakukan Pelanggaran HAM bahkan Genosida, dalam hal ini Negara Israil, selain itu melakukan upaya-upaya tekanan kepada bangsa Israil agar menghentikan perbuatannya”, ungkap Dedi Purwanto.

Foto bersama usai melakukan Penggalangan Dana

IKPMDI Gelar Seminar Budaya Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Yogyakarta, FIMNY.org – Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Hari Minggu, 13 Juli 2014 menggelar Seminar Budaya yang berlangsung di ruang Teatrikal Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Seminar Budaya dengan mengangkat Tema: “Rekonstruksi Nilai-Nilai Budaya dengan Semangat Keberagaman Menuju Indonesia Bermartabat”, serta menghadirkan para pemateri yang memang ahli dibidangnya.

Seminar Budaya tersebut berlangsung pada jam 14.00 WIB, terdiri dari dua sesi, saat pertama sampai magrib tiba, ketika magrib berkumandang dilangsungkan dengan buka bersama, usai solat magrib dilangsungkan dengan materi kedua.

Peserta yang hadir dalam acara tersebut kurang lebih 100 orang, terdiri dari para mahasiswa daerah seluruh Indonesia yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seminar Budaya tersebut berlangsung dengan hangat, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

Ketua MK Hadiri Dialog Membaca Nafas Islam di Konstitusi Indonesia

Yogyakarta, FIMNY.org – Jamaah Salahudin Universitas Gadjah Mada menggelar Dialog Hukum Indonesia pada Tanggal 13 Juli 2014 yang berlangsung di ruang aula lantai dasar Keluarga Alumni Gadjahmada (KAGAMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam rangka untuk menelusuri kontribusi Hukum Islam di Indonesia, Jamaah Salahudin Universitas Gadjah Mada menggelar Dialog Hukum Indonesia dengan mengangkat tema “Membaca Nafas Islam di Konstitusi Indonesia”, dengan menghadirkan para pemateri yang kompeten di bidangnya, diantaranya; Pemateri Pertama Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. beliau merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemateri Kedua, Bapak Abdullah Hehamahua, S.H., M.M., beliau merupakan Penasehat Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemateri Ketiga, Bapak Prof. Sudjito, S.H., M.Si., beliau merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada.

Para peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari kurang lebih 70 orang, yang mana berasal dari para mahasiswa yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara tersebut berlangsung dengan meriah, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

Dalam kesempatan itu, Bapak Prof. Sudjito, S.H., M.Si., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada membawakan Makalah tentang “Relasi Islam, Pancasila, dan UUDNRI 1945”, di kesempatan itu, Sudjito memaparkan bahwasannya Islam adalah agama. Berasal dari sang khalik, diwahyukan, diturunkan, dan diteladankan pemahaman pemahaman dan pengamalannya kepada manusia sebagai hamba-hambaNya melalui Rasul, yakni Malaikat dan nabi, agar hamba-hambaNya dapat mengemban tugas-tugas penciptaanNya, baik sebagai abdillah, maupun khalifatullah dengan benar, mudah dan ringan, sehingga senantiasa berada di jalan lurus, penuh kemuliaan. Lebih lanjut Sudjito menjelaskan Pancasila adalah sistem nilai yang dijadikan tolak ukur manusia indonesia dalam berpikir, bersikap dan berperilaku baik ketika berada dalam kesendirian sebagai pribadi (individu), bersikap dan berperilaku, maupun dalam bermasyarakat sebagai makhluk sosial, baik sebagai pribadi sebagai warga negara, lebih-lebih sebagai penyelenggara negara. Diharapkan pada realitas kehidupan yang majemuk, plural, berbhinneka, baik agama, suku, ras, etnis, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya, pancasila berposisi dan berfungsi sebagai “jembatan” yang mempertemukan sebagai macam perbedaan itu, tanpa mengganggu kedaulatan teologis masing-masing. Perbedaan dipandang sebagai rahmat, dan selanjutnya diikuti dengan dialog untuk saling mengisi, memberi dan melengkapi sehingga kehidupan bersama berjalan lapang, harmonis, indah, dan semakin maju.

Lebih lanjut Sudjito dalam kalimat penutupnya mengatakan “silau terhadap gemerlapnya kekuasaan, rakus terhadap harta benda materiil, dan praktik politik transaksional, liberalistik-sekuler, diduga menjadi penyebab utama munculnya persoalan-persoalan bangsa, sehingga ‘nafas’ Islam dalam UUDNRI 1945, sesak, terengah-engah”.

Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. memaparkan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia mempunyai titik singgung yang kuat dengan pola hidup bangsa Indonesia. Disebut demikian, karena Islam yang didalamnya mengandung hukum yang bersumber pada syariat, secara sosiologis dan kultural telah berurat akar pada budaya masyarakat indonesia. Dalam hal ini, hukum Islam tidak dipandang sebagai entitas agama semata-mata, tetapi dalam dimensi amaliahnya hukum islam telah menjadi bagian tradisi masyarakat yang dinilai sakral, sehingga secara empiris hukum islam isebut sebagai hukum yang hidup (the living law). Karenanya, membicarakan hukum islam menjadi hal yang sangat penting, terlebih jika dikaitkan dengan kedudukannya sebagai salah satu dari tiga pilar sub sistem (sistem hukum barat, hukum adat, dan hukum islam) yang selama ini turut mewarnai dan mempengaruhi pembentukan hukum nasional.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, terlepas dari kontroversi bagaimana penerapan hukum islam, dari sudut pandang ketatanegaraan, dikaitkan dengan adanya upaya ke arah unifikasi hukum, nampaknya masih akan mengalami kendala di masa yang akan datang. Unifikasi tidak mengabaikan kemungkinan pluralitas hukum. Oleh karena itu, dalam bidang-bidang yang terhadapnya tidak mungkin dilakukan unifikasi, maka pembangunan hukum nasional sedapat mungkin mengupayakan terciptanya keharmonisan hukum. Dalam artian, keadaan hukum dengan unsur-unsur lama (yang berbeda) dibiarkan utuh dan tidak berubah, namun terjadi paduan baru hasil komposisi yang merupakan suatu kesatuan dalam kerangka sisitem hukum Indonesia.

 Ketua MK saat Penyerahan tropi usai Acara
 Foto Bersama Usai Acara

IKPMDI Yogyakarta Gelar Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta

 Yogyakarta, FIMNY.org – Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Lindungan Masyarakat (KESBANGLINMAS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada akhir Juni 2014 menggelar Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta yang berlangsung di ruang aula kantor Kesatuan Bangsa dan Lindungan Masyarakat (KESBANGLINMAS) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam rangka untuk mempermudah dalam pencarian letak-letak atau peta-peta asrama mahasiswa daerah yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Lindungan Masyarakat (KESBANGLINMAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta”. Bila mahasiswa-mahasiswa daerah yang ingin mengetahui peta elektronik tersebut, bisa mengunjunginya di website resmi Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta di http://www.ikpmdi-yk.org/map/.

Acara Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta tersebut dipaparkan oleh Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta. Selain “Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta”, diselipkan juga dengan dialog dengan tema “Peran Generasi Muda/Mahasiswa/Pelajar dalam Menciptakan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kondusif di Daerah Istimewa Yogyakarta”.

Dialog KAMTIBMAS tersebut mendatangkan pemateri yang mumpuni dalam bidangnya, diantaranya; Bapak Cahyo Budi Siswanto, S.H., M.H., beliau merupakan Direktur Binmas POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta, pemateri selanjutnya yakni Bapak Hendro R., beliau merupakan Komandan Korem 072.

Para peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari kurang lebih 50 orang, yang mana berasal dari para mahasiswa daerah seluruh Indonesia yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara tersebut berlangsung dengan meriah, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

Contoh Pencarian Peta Asrama Kabupaten Bima

Keistimewaan Jogja Dalam Keberagaman Budaya

Yogyakarta, FIMNY.org – Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Hari Sabtu, 14 Juni 2014 menggelar Seminar Budaya yang berlangsung di ruang aula kantor Balai Walikota Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) identik dengan miniatur negara, yang mana beragam suku, ras, agama, serta golongan dari berbagai Provinsi di daerah, berada dan menunjukkan eksistensinya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), keberagaman tersebut tidak bisa dinafikkan jika suatu saat bisa terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena tidak adanya satu persepsi yang menyatukan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak henti-hentinya menyelenggarakan beragam kegiatan yang bisa menyatukan yang beragam tersebut.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Seminar Budaya dengan mengangkat Tema: “Keistimewaan Jogja Dalam Keberagaman Budaya”, serta menghadirkan para pemateri yang mumpuni dalam bidangnya agar sebisa mungkin mengasah khasanah kebudayaan dan keberagaman bisa saling melengkapi serta saling mendukung, kegiatan tersebut dirancang menjadi Dua Sesi, pada Sesi Pertama mendatangkan pemateri diantaranya; Pemateri Pertama Bapak Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa Putra, M.A., M.Phil., belia merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.

Pemateri Kedua saudara Mahatma Primagaru, beliau merupakan Dimas Persahabatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sesi pertama didampingi oleh moderator saudara Ahmad Mubarok.

Dalam Sesi Kedua, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mendatangkan pemateri-pemateri yang jago dalam dunia kebudayaan, dalam sesi kedua ini dimoderatori oleh saudara Mahadi, beliau merupakan salahsatu Penasihat Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta.

Para peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari kurang lebih 100 orang, yang mana berasal dari para mahasiswa daerah seluruh Indonesia yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seminar Budaya tersebut berlangsung dengan hangat, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

DPC PERMAHI Yogyakarta Gelar Maperca Ke-XVII (HukumOnline.com)

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Yogyakarta mengadakan masa perkenalan calon anggota (Maperca) untuk menyambut para calon anggota baru pada Sabtu dan Minggu (29-30/3) pekan lalu.

“Acara tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang profesi hukum dengan mengangkat tema ‘Melahirkan kader profesi hukum yang profesional berwawasan kebangsaan dan bermoral pancasila’,” jelas Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI M Jamil melalui siaran pers yang diterima hukumonline.  

Jamil menjelaskan rangkaian Maperca PERMAHI ini disi dengan mendengarkan aspirasi petani Yogyakarta dan seminar nasional yang menghadirkan sejumlah pembicara ahli. Setidaknya, ada 11 ahli yang memaparkan materi-materi sebagai bekal bagi para calon anggota PERMAHI Yogyakarta.

Para ahli itu adalah (1) M. Kamaludin Purnomo, S.H. (Notaris dan PPAT) menyampaikan tentang “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kenotariatan)”; (2) Dr. H.Achiel SuyantoS, S.H., M.H., MBA. (Advokat Pribadi Sultan Hamengkubuwono X) menyampaikan tentang “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Advokat)”;

(3) Sarwoto, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta)  menyampaikan tentang “Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia”;(4) Heri Purwanto, S.H, M.H. (Mantan Hakim) “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kehakiman);

(5) Anyoko W Kusumo, S.H. (Mantan Ketua Umum Kedua DPC PERMAHI YOGYAKARTA)menyampaikan  tentang “Sejarah Lahir dan Perkembagan Organisasi PERMAHI”; (6) Detkri Badhiron, SH., M.H. (Advokat/Senior DPC PERMAHI YOGYAKARTA) menyampaikan tentang “Membedah Kasus-Kasus Hukum di Indonesia”;

(7)  Andi Fahrul Amsal, S.H. (Ketua Umum DPP PERMAHI) menyampaikan tentang “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMAHI”; (8) Sugiarto, S.H. (Ketua Umum DPC PERMAHI Yogyakarta)menyampaikan tentang “Kepermahian Kini dan Nanti”;

(8)  Supangat, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua Umum DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012)menyampaikan tentang “Manajemen Organisasi Mahasiswa Hukum”; (10) Budi Darmadi, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012) menyampaikan tentang “Pentingnya Organisasi Bagi Mahasiswa Hukum”;

(11) Hasrul Buamona, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua I Bagian Internal DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012)menyampaikan tentang “Manajemen Waktu Bagi Mahasiswa Hukum”.

Acara MAPERCA Ke-XVII tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri oleh 140 peserta, yang terdiri dari calon anggota PERMAHI, tamu undangan, dan juga anggota DPC PERMAHI Yogyakarta. Acaranya pun  berlangsung  dengan meriah disebabkan antusias para peserta yang tertarik dengan persoalan- persoalan hukum yang terjadi saat ini, terutama yang terjadi di Yogyakarta.

Satu dan Terpisahkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Sarwoto menjelaskan prinsip yang dipegang oleh setiap jaksa, yakni “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, kepada para calon anggota PERMAHI. Prinsip ini merupakan satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan.

“Sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan,” jelasnya dalam bahan presentasinya.

Oleh karena itu, lanjut Sarwoto, menyatakan kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal ini, tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti.

Sarwoto juga menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5343c9e234afb/dpc-permahi-yogyakarta-gelar-maperca-ke-xvii

FIMNY Gelar Buka Puasa Bersama Di Rumah Salah Satu Pembina

Yogyakarta, FIMNY.org – Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) menggelar Buka Puasa Bersama seluruh anggota/pengurus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) dengan salah satu pembina Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) Ibu Neni Iryani, S.Si. Buka Puasa Bersama tersebut dilaksananakan pada Hari Jum’at, 04 Juli 2014 berlangsung di rumah kediaman Ibu Neni Iryani, S.Si. selaku Pembina Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY).

Rangkaian acara yang telah dilaksanakan pada pertemuan tersebut diantaranya, buka puasa bersama, memperkenalkan saudara-saudari anggota baru yang tahun ini akan menginjakkan pertama kali masuk di dunia kampus atau perkuliahan, serta rangkaian acara menarik lainnya.

Suasana meriah disertai canda tawa para anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) saat berlangsungnya buka puasa bersama, suasana seperti inilah yang memberi warna warni tersendiri pada para kader-kader FIMNY, bercengkrama dan bersenda gurau dalam suasana kekeluargaan yang begitu indah dan memukau.

Petuah dan arahan serta motifasi terculupkan juga disela-sela suasana kebersamaan dan kekeluargaan itu berlangsung, petuah dan arahan tersebut disampaikan oleh Pembina FIMNY yakni Ibu Neni Iryani, S.Si. “kita sebagai mahasiswa-mahasiswa yang telah memilih dan memberanikan diri datang di perantauan kota Gudeg Yogyakarta harus semangat dan tekun memanfaatkan sisi-sisi lain yang ada di Yogyakarta untuk pengembangan bakat dan diri adik-adik semua”, ungkap Neni Iryani.

Pada kesempatan tersebut, tidak lupa pula Ketua Umum Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) memberikan motifasinya kepada para kader-kader FIMNY serta mengucapkan terimakasih kepada Ibu Neni Iryani, S.Si. selaku salahsatu Pembina Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) saat menyampaikan sambutannya. “untuk para kader-kader Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) yang baru hadir saya ucapkan selamat datang di Yogyakarta, dengan datangnya kalian di Jogja akan menjadi awal yang gemilang untuk masa depan adik-adik semuanya, karena kota Yogyakarta merupakan Kota Pendidikan, fasilitas pendidikan di Yogyakarta sudah sangat memadai dan lengkap, tinggal adik-adik sendirilah yang harus pintar-pintar memanfaatkan fasilias yang ada agar bisa berguna dan mampu mendidik karakter-karakter kalian menjadi pribadi-pribadi yang kuat serta pantang menyerang. Terimakasih juga saya ucapkan kepada ibu Neni Iryani, S.Si. selaku Pembina Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) yang telah memfasilitasi kita semua dalam rangka Buka Puasa Bersama serta membangun tali silaturrahmi yang kuat antar sesama warga Ncera yang telah merantau di kota ini (Yogyakarta, red)”, ungkap Dedi.

Dalam suasana kekeluargaan yang terjalin tersebut, hadir pula para senior-senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) diantaranya, kakanda Jamaludin, S.E.I., M.Ec.Dev., M. Jamil, S.H., Ismail, S.H.I., Sahrudin, S.E., M.Ec.Dev., Sulaiman, Buhari Muslim, Samsul, dan lain-lain sebagainya.

Para Kader baru FIMNY saat berlangsungnya Buka Puasa Bersama

PERMAHI Bekali Calon Anggota dengan HAM dan Anti Korupsi

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Yogyakarta membekali para calon anggotanya dengan semangat penegakan hak asasi manusia dan anti korupsi.

Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta, M Jamil menyatakan pembekalan tersebut dilakukan dalam seminar nasional di Kampus Terpadu Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Sabtu (22/3). “Ini merupakan rangkaian dari Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) yang ke-XVII,” sebut Jamil dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

“Harapannya bisa membentuk regenerasi DPC PERMAHI Yogyakarta yang kelak menjadi kader profesi hukum yang mumpuni dan militan,” tambahnya.

Seminar yang dihadiri oleh 150 peserta – calon anggota, tamu undangan dan senior DPC PERMAHI Yogyakarta – ini menampilkan empat pembicara utama. Yakni, Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan, Fungsional Deputi Bidang Pencegahan KPK Dhedy Adi Nugroho, mantan Jubir Presiden Gus Dur, dan Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha.

Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin memaparkan potret buram pemenuhan HAM di Yogyakarta. Ia membeberkan sepanjang 2013, ada 225 kasus yang masuk ke LBH Yogyakarta. Dari 225 kasus itu, delapan kasus pelanggaran hak sipil dan politik, sembilan kasus perempuan dan anak, serta 21 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (ekosob).

“Selebihnya adalah kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat miskin dan marginal yakni kasus perdata sebanyak 119 kasus dan kasus pidana sebanyak 54 kasus,” tambahnya.

Lebih lanjut, Samsudin memaparkan tiga model pelanggaran HAM. Yakni, negara melanggar hak asasi seseorang atau sekelompok orang dengan tindakannya (violence by action), pembiaran (violence by ommision), dan memberlakukan hukum atau perundang-undangan serta sistem peradilan yang membatasi dan melanggar maupun bertentangan dengan prinsip HAM (violence by judicial).

Samsudin melanjutkan, setelah para mahasiswa hukum tahu dengan konsep pelangggaran HAM itu, maka para mahasiswa juga harus paham dengan problem-problem pemenuhan HAM selama ini. Samsudin kembali merinci ada tiga jenis.

Pertama, sebagian besar pelanggaran HAM yagng dilakukan oleh aparat atau pejabat negara cenderung bersifat politis dan dalam kerangka menjalankan kebijakan-kebijakan politis tertentu dari penguasa. Fakta demikian tentunya sangat mudah untuk dijadikan basis argumentasi bahwa pengadilan terhadap pelanggaran HAM  hakikatnya adalah pengadilan terhadap kebijakan pemerintah negara.

“Pandangan inilah yang sering menyebabkan pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran HAM mengambil sikap tidak mau dan merasa tidak perlu bertanggung jawab,” jelasnya.

Kedua, isu HAM yang terpinggirkan oleh isu politik sehingga tekanan internasional kepada Pemerintah  dan aparat penegak hukum Indonesia melemah atau bukan menjadi prioritas. “Hal ini diperkirakan dapat menjadi problem tersendiri, terutama pada tataran implementasinya,” tambahnya.

Ketiga, pemahaman dan kesadaran tentang HAM di tingkat masyarakat juga masih sangat rendah, terutama di kalangan lapis menengah ke bawah. “Tentunya hal ini mengakibatkan rendahnya monitoring dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat,” jelasnya.

Anti Korupsi
Fungsional Deputi Bidang Pencegahan KPK Dhedy Adi Nugroho memaparkan beberapa pencapaian KPK seperti tuntutan yang selalu menang (100 persen) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hingga mendapat Ramon Magsaysay Award pada 2013.

Dhedy juga membeberkan sejumlah pejabat yang telah dijerat oleh KPK, berdasarkan laporan tahunan KPK 2012. Yakni, 65 anggota DPR/DPRD, tujuh Kepala Lembaga/Kementerian; empat duta besar; tujuh komisioner; delapan gubernur; 32 walikota/bupati dan wakil; 107 eselon I, II, dan III; lima hakim; 70 swasta; dan 32 lain-lain.

Lebih lanjut, Dhedy mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama. Ia mengungkapkan estimasi total biaya eksplisit akibat praktik korupsi 2001-2012 sebesar Rp 168 triliun, sedangkan total hukuman finansial terhadap 1842 terdakwa koruptor 2001-2012 hanya sebesar Rp15 triliun.

“RP 168 triliun – Rp 15 triliun? Siapa yang menanggung sisa biayanya?” sebut Dhedy.

Ia juga menantang para pemuda untuk berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bila para pemuda sudah berperan dalam peristiwa Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, perjuangan kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru (reformasi), para pemuda juga harus mengambil peran dalam “orde korupsi” ini.

Sumber:
www.hukumonline.com/berita/baca/lt53301cd76976f/permahi-bekali-calon-anggota-dengan-ham-dan-anti-korupsi

Dedi Purwano, Dilantik Jadi Ketua Umum DPC PERMAHI DIY di Kantor DPRD DIY

Yogyakarta, FIMNY.org – Dedi Purwanto dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2014-2015, pada Hari Minggu, 29 Juni 2014 yang berlangsung di ruang aula kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilantiknya saudara Dedi Purwanto sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2014-2015 yakni meneruskan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2012-2014 yang dipimpin oleh saudara Sugiarto, S.H., ungkap saudara M. Jamil, S.H., Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2012-2014, pada usai acara Pelantikan berlangsung.

Menurut penelusuran FIMNY.org, saudara Dedi Purwanto merupakan salahsatu mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta semester 6 dan beranjak ke semester 7.

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) hadir untuk melantik saudara Dedi Purwanto sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2014-2015 diwakili oleh kakanda Irwansyah, S.H., LL.M.

Lebih lanjut saudara M. Jamil, S.H., Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2012-2014, mengungkapkan, “seperti yang sering didengungkan, PERMAHI merupakan oganisasi kader profesi yang terlahir untuk mengasah khasanah pengetahuan para kadernya di bidang hukum, serta terlahir untuk mengabdikan ilmu dan gagasan yang telah diperoleh untuk masyarakat yang membutuhkan, oeh karena itu berbanggalah kepada kepengurusan Dedi Purwanto yang akan mengabdikan jiwa dan raganya untuk kemajuan bangsa dan negara kedepan, karena proses, ilmu dan pengalaman rekan-rekan kepengurusan periode 2014-2015 akan menjadi bekal emas untuk masa depan rekan-rekan semuanya”.

Sugiarto: Pesan Akhir Kepengurusan DPC PERMAHI DIY

Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) saudara Sugiarto, S.H. menyampaikan keluh kesahnya usai Konferensi Cabang XI Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada Hari Sabtu, 21 Juni 2014.  

Perjuangan kita dibangun diatas semangat dan ketulusan kerja kolektif yang bisa mewujudkan mimpi-mimpi yang dulu kita diskusikan bersam-sama pada akhirnya kita pertanggung jawabkan dan mengakhiri kepengurusan dengan mekanisme Konferensi Cabang (KONFERCAB), untuk itu saya mengucapkan terimkasih pada rekan-rekan BPH (Badan Pengurus Harian, red), dulu kita meneteskan air mata bersama-sama, senang bersam-sama tapi itu masa lalu kita yang akan mnjadi satu kenangan tersendiri, dan juga bidang-bidang, komisariat dan seluruh anggota PERMAHI banyak hal saya belajar sama kawan-kawan tentang arti sebuah organisasi kader profesi ini, dan tidak lupa juga para alumni yang telah banyak membantu baik Pemkran, gagasan dan materil finansial hingga semua agenda PERMAHI dapat terlaksana, sekali lagi terimakasih, namun saya menyadari bahwa tidaklah sempurna dikepengurusan ini sehingga ambillah yang baik dan buang yang buruk karena ini semua adalah proses pembelajaran kita bersama sebagai orang yang siap ditempah oleh negeri ini untuk menjadi penegak hukum, selamat bekerja di kepengurusan baru, kami yakin kalian pasti lebih bagus dari kepengurusan kami. Selamat pada ketua umum terpilih (saudara Dedi Purwanto) yang terpilih dan dipercayai rekan-rekan untuk memimpin dan selamat berjuang dan terimakasih, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Ungkap Sugiarto, S.H. (Eks Ketua Umum DPC PERMAHI DIY Periode 2012-2014).

DPC PERMAHI DIY Gelar Konferensi Cabang XI

Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada Hari Sabtu, 21 Juni 2014 mengadakan Konferensi Cabang (KONFERCAB) XI yang berlangsung di ruang aula kantor Balai Walikota Yogyakarta.

PERMAHI merupakan organisasi kader profesi yang dimana para kadernya adalah mahasiswa hukum yang tersebar diseluruh Indonesia, dan di tingkat Yogyakarta itu sendiri anggotanya terdiri dari 10 kampus Fakultas Hukum yang tersebar di DIY, namanya biasanya dikenal dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), ungkap saudara M. Jamil Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 212-2014 melalui siaran persnya.

Lebih lanjut M. Jamil mengatakan, digelarnya Konferensi Cabang (KONFERCAB) XI merupakan agenda akhir periode yang mana untuk mencari pemimpin baru atau meregenerasi kepengurusan DPC PERMAHI DIY satu periode kedepannya.

Dalam kesempaan Konferensi Cabang (KONFERCAB) XI tersebut, dengan melewati suasana yang hanyat, terpilihlah saudara Dedi Purwano mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk masa bakti Periode 2014-2015, yang mana pertama kali berproses dalam keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) sejak 2011 silam. Eks Ketua Umum DPC PERMAHI DIY Periode 2012-2014 adalah saudara Sugiarto, S.H. dan pada hari Sabtu, 21 Juni 2014 terpilihlah saudara Dedi Purwanto yang akan meneruskan Periode 2014-2015, ungkap M. Jamil.

DPC PERMAHI DIY: Jogja Darurat Kekerasan Politik Menjelang Pilpres 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada Hari Minggu, 29 Juni 2014 mengadakan pelantikan pengurus baru Periode 2014-2015 yang berlangsung di ruang aula kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus mengelar konferensi pers menyikapi Pemilu Presiden 2014.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) adalah organisasi mahasiswa hukum yang bergerak di bidang keprofesian hukum dan mengawal, ikut serta dalam penyelenggaraan demokrasi dan penegakan hukum dan HAM di Republik Indonesia yang peduli Yogyakarta damai tanpa kekerasan, DPC PERMAHI DIY berdiri tahun 1982 dan kepengurusan di tahun 2012-2014 di bawah  pimpinan Sugiarto dan pada hari Minggu 29 Juni 2014 diadakan pelantikan  kepengurusan baru periode 2014-2015 di DPRD DIY, pada kepengurusan baru Periode 2014-2015 dipimpin oleh saudar Dedi Purwanto, ungkap Sugiarto, S.H. (Eks Ketua DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) mengatakan “Jogja Darurat Kekerasan Politik Menjelang Pilpres 2014” karena melihat situasi-situasi hangat yang terjadi belakangan ini yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, terkait momentum PILPRES 2014, banyaknya kekerasan yang terjadi di Yogyakarta seperti soal intoleransi di Sleman, Gunung Kidul yang dilakukan oleh kelompok ormas dan bentrokan antar pendukung capres hingga semuanya mengakibatkan luka dan berdarah darah dan wisatawanpun banyak merasa tidak aman hingga berdampak pada penghasilan ekonomi masyarakat Yogyakarta. Dalam situasi ini negara melalui dan pemerintah daerah serta aparatnya terlihat absen dalam menjalankan penegakan hukum karna tidak mampu menyelsaikan problem ini. pada tanggal 12 Juni 2014 yang lalu di Yogyakarta telah diadakan deklarasi pemilu damai dan berintegrasi oleh KPU DIY. Deklarasi ini ditandatangani oleh bapak Hery Zudianto (Ketua Tim Kampanye Prabowo-Hatta) dan Bambang Prastowo (Ketua Tim Kampanye Jokowi-Jusuf Kalla) disaksikan oleh Hamdan Kurniawan (Ketua KPU DIY) dan M. Najib (Ketua Bawaslu DIY).

Terkait situasi dan kondisi yang terjadi akhkir-akhir ini, dalam siaran persnya Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) menyatakan sikap sebagi berikut :

Point Pertama; KPU, BAWASLU, Gubernur dan Tim Kempanye masing-masing CAPRES agar utamanya tim kampanye CAPRES tidak ingkar janji dan mentaati penuh isi deklarasi pemilu damai, agar deklarasi pemilu damai tak hanya jadi slogan dan seremonial belaka namun dilaksanakan nyata di lapangan. Antisipasi ini penting baik sebelum, saat dan Pasca Pilpres 9 Juli 2014 demi Yogyakarta yang damai dan tanpa kekerasan.

Point Kedua; POLDA DIY agar mengoptimalkan dan tegas menindak dalam penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan politik pra Pilpres yang terjadi di Yogyakarta demi efek jera bagi pelaku dan kedepan tidak terulang lagi. Macetnya proses hukum kasus-kasus kekerasan di DIY akan membuat pelaku kekerasan jumawa, merasa kebal hukum, bahkan berpotensi kuat mengulang lagi aksinya dan tentu ini amat ironi terjadi di bumi DIY . apapun motifnya kekerasan adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan konstitusi kita Republik Indonesia.

Point Ketiga; Menyerukan semua pihak di Yogyakarta jelang Pilpres 9 Juli 2014 agar taat hukum dan mari bersama bergandengan tangan menjaga Yogyakarta tanpa kekerasan dan Yogyakarta rumah nyaman kita bersama.

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com