Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Negara Kesatuan Republik Indonesia Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. beberapa minggu lalu, tepatnya 13 Juli 2014 hadir di kota Gudeg Yogyakarta dalam rangka Dialog Hukum Indonesia dengan tema “Membaca Nafas Islam di Konstitusi Indonesia”.
Pada kesempatan itu, Bapak kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan materi tentang “Efektivitas Penerapan Hukum Islam Di Indonesia”.
Dalam paparannya, Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwasannya berlakunya hukum Islam telah mendapat tempat secara konstitusional dalam sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini merupakan bentuk adanya “Hukum Islam Dalam Domain Konstitusi”. Kita bisa melihat taring pemberlakuan Hukum Islam di indonesia diantaranya: pada Tahun 1945 dengan adanya Piagam Jakarta 22 Juni 1945, pada Sila Pertama kala itu, berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syar’iat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tahun 1945 dengan adanya bunyi Pembukaan UUD 1945, 18 Agusutus 1945, pada Sila Pertama, dengan adanya bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tahun 1959 kita bisa lihat dalam salah satu konsideran Dektrit Presiden 1959 dinyatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
Lebih lanjut Hamdan Zoelva mengatakan, pada Tahun 1999-2000, dengan adanya Gagasan untuk memasukkan kembali 8 kata “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti dirumuskan pada rancangan Piagam Jakarta akan dimasukkan kembali ke dalam pasal 29 UUD 1945. Pada Tahun 2002, dengan adanya Konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikukuhkan kembali pada Perubahan Keempat (2002), dengan menegaskan bahwa UUD 1945 yang berlaku selama ini adalah UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan ditetapkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pada kesempatan itu, Bapak kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan materi tentang “Efektivitas Penerapan Hukum Islam Di Indonesia”.
Dalam paparannya, Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwasannya berlakunya hukum Islam telah mendapat tempat secara konstitusional dalam sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini merupakan bentuk adanya “Hukum Islam Dalam Domain Konstitusi”. Kita bisa melihat taring pemberlakuan Hukum Islam di indonesia diantaranya: pada Tahun 1945 dengan adanya Piagam Jakarta 22 Juni 1945, pada Sila Pertama kala itu, berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syar’iat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tahun 1945 dengan adanya bunyi Pembukaan UUD 1945, 18 Agusutus 1945, pada Sila Pertama, dengan adanya bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tahun 1959 kita bisa lihat dalam salah satu konsideran Dektrit Presiden 1959 dinyatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
Lebih lanjut Hamdan Zoelva mengatakan, pada Tahun 1999-2000, dengan adanya Gagasan untuk memasukkan kembali 8 kata “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti dirumuskan pada rancangan Piagam Jakarta akan dimasukkan kembali ke dalam pasal 29 UUD 1945. Pada Tahun 2002, dengan adanya Konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikukuhkan kembali pada Perubahan Keempat (2002), dengan menegaskan bahwa UUD 1945 yang berlaku selama ini adalah UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan ditetapkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Posting Komentar