Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Dedi Purwanto dan Visi Misinya Untuk DPC PERMAHI DIY

Dedi Purwanto dan Visi Misinya Untuk DPC PERMAHI DIY

Posted by fimny on Rabu, 16 Juli 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Dedi Purwanto dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2014-2015, pada Hari Minggu, 29 Juni 2014 yang berlangsung di ruang aula kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saudara M. Jamil, S.H., Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2012-2014, mengungkapkan, “seperti yang sering didengungkan, PERMAHI merupakan oganisasi kader profesi yang terlahir untuk mengasah khasanah pengetahuan para kadernya di bidang hukum, serta terlahir untuk mengabdikan ilmu dan gagasan yang telah diperoleh untuk masyarakat yang membutuhkan, oeh karena itu berbanggalah kepada kepengurusan Dedi Purwanto yang akan mengabdikan jiwa dan raganya untuk kemajuan bangsa dan negara kedepan, karena proses, ilmu dan pengalaman rekan-rekan kepengurusan periode 2014-2015 akan menjadi bekal emas untuk masa depan rekan-rekan semuanya”.

Seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya saat Konferensi Cabang (KONFERCAB) Ke XI, KONFERCAB merupakan ajang pemilihan Ketua Umum Baru untuk meneruskan estafet kepemimpinan, Dedi Purwanto mempunyi Visi Misi yang jelas untuk mengawal satu periode kedepan. Visinya yakni “Menjadikan PERMAHI yang religius, loyalitas, dan progresif yang berasaskan pada kekeluargaan demi terciptanya jiwa pembaharuan”. Untuk Misinya, saudara Dedi Purwanto mengambil 4 point penting dalam Visinya, poit tersebut yakni “Religius, Loyalitas, Progresif, Kekelurgaan”.

Keempat point pnting itu Dedi Purwanto jabarkan sebagai berikut: Point Pertama, “Menjadikan PERMAHI yang religius”. Pada dasarnya negara kita adalah negara yang berdasarkan atas ke-Tuhan-an, dan hal itu juga disebutkan dalam pancasila yaitu sila  pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam tafsirannya Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti meyakini satu Tuhan saja, disini lebih di tekankan bahwa setiap warga PERMAHI wajib meyakini adanya satu tuhan dalam hidupnya, baik mereka sebagai makhluk individu, makhluk sosial, maupun sebagai makhluk Tuhan. Dan beranjak dari landasan teologis itu maka diharapkan kepada setiap kader-kader PERMAHI dalam mengembang profesi hukum dan pengabdian terhadap masyarakat selalu menyertakan Tuhan dalam segala aktifitasnya. Karena dengan begitu dapat menjadi pondasi bagi kader-kader PERMAHI untuk tetap terus berjuang dan berkorban demi terciptanya hukum yang lebih bermartabat dan bermoral. Diharapkan juga kader-kader PERMAHI dalam mengawal konstitusi dapat mengawal hukum yang tidak mengedepankan aspek kepartian hukum saja akan tetapi yang lebih mengedepankan aspek sosiologi dan filosofisnya.

Point Kedua, “Menjadikan PERMAHI yang loyalitas”. Didalam menciptakan suatu hukum yang reformis dan berkepribadian perlu melakukannya dengan organisasi atau dengan wadah dikarenakan kita tidak bisa melakukan perlawanan dengan sendiri, dalam hal ini yaitu PERMAHI itu sendiri. Dalam PERMAHI itu tidak akan tumbuh yang namanya jiwa-jiwa reformis dan berkepribadian serta tidak dapat melahirkan kader-kader yang selalu mengawal tentang hukum dan kebijakan-kebijakan apabila kader-kader PERMAHI tidak mempunyai kesetiaan untuk terus mengabdi dan berjuang untuk PERMAHI. Karena besar dan kecilnya PERMAHI tergantung kesetiaan kader-kader PERMAHI yang berkecimpung di PERMAHI itu sendiri. Dan dalam PERMAHI, kesetiaan adalah kunci dalam setiap konsep maupun aksi yang diberikan PERMAHI untuk negara ini.

Point Ketiga, “Menjadikan kader PERMAHI Progresif”. Dalam menegakkan hukum serta supremasi hukum kader-kader PERMAHI harus bisa mempunyai jiwa yang prograsif. Jiwa yang prograsif dalam arti mengawal dan menafsirkan hukum dengan berasaskan pancasila serta diharapkan kelak ketika mereka telah berkecimpung di penegakan hukum akan bisa menciptakan hukum yang memanusiakan manusia, menitikberakan pada aspek sosiologis dan filosofis serta mempunyai kemandirian dalam politik. Karena dengan demikian kader-kader PERMAHI  tidak akan mengedepankan kepastian hukum saja tapi akan lebih mengedepankan kemanfaatan dan keadilan itu sendiri. Serta mempunyai kemerdekaan dalam penegakkan hukum.

Point Keempat, “Menjadikan kader PERMAHI  yang berasaskan Kekeluargaan”. Sesuai dengan asas yang ada dalam konstitusi PERMAHI bahwa PERMAHI berasaskan kekeluargaan. Asas ini pernah juga disampaikan oleh soekarno dalam salah satu pidato kenegaraannya. Kemudian asas ini terejawantahkan dalam pancasila kemudian realisasikan melalui Undang-Undang Dasar sampai Perda Kabupaten Kota. Mengingat asas kekeluargaan ini merupakan nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat nusantara sebelum adanya liberalisme yang ada sekarang ini. Karena itu sangat penting dihidupkan kembali dan dilestarikan dalam kader-kader PERMAHI dalam mengemban profesi dan pengabdian dalam masyarakat supaya persatuan dan kesatuan dalam PERMAHI tetap terjaga demi terciptanya persatuan dan kesatuan untuk mengawal hukum dan mereformasi hukum di Indonesia.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com