Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Thank’s For You All

Zahratul Mardhiyah.
Kalian yang terhebat
Dan semua tahu kalian yang terhebat
Yang selalu menghiasi hariku
Dengan senyummu

Selalu membuat kelas ramai
Dan juga membuatnya damai
Membuat kelucuan
Dimana pun kalian

Tawa tak pernah lepas
Dari lantai atas
Dan semangat yang dinamis

Kita tertawa bersama
Kita menangis bersama
Kita bekerja sama
Dan terus bersama

Ingin rasanya terus bersama
Dengan kalian semua
Aku hanya ingin berterima kasih
Atas cinta dan kasih

“Do the Best Just for Allah!”


Yogyakarta, 30 Maret 2015
Karya: Zahratul Mardhiyah [Kelas VIB SDIT Hidayatullah/Santri Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta]

[Resensi] Antologi Puisi Aku Kau dan Mereka



Buku Antara Aku Kau dan Mereka (sebuah antologi puisi) yang ditulis oleh M. Jamil dan Dedi Purwanto. Buku ini merupakan kumpulan puisi yang dipoles mejadi satu buku (antologi puisi). Didalamnya terdapat delapan puluh puisi yang terdiri dari 34 puisi karangan M. Jamil dan 46 puisi karangan Dedi Purwanto.  

Puisi-puisi dalam buku ini, ditulis oleh para penulisnya mulai dari tahun 2010-2014. Dengan membaca buku ini, paling tidak para pembaca akan mengetahui sebagian perjalanan hidup para penulisnya yang tergambar dalam bait-bait puisinya. 

Adakalanya pemerintah dan wakil rakyat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan tidak memihak kepada rakyat. Dalam buku ini, bentuk apik yang dilakukan oleh para penulisnya untuk mengkritik kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyak, salahsatu contohnya dalam puisinya “Kicauan Kosong” di halaman 49-51. Dalam puisi ini penulis melemparkan kritikan yang pedas untuk para wakil rakyat yang ketika ia datang ke masyarakat sebelum menjadi  wakil rakyat dengan membawa seribu janji manisnya, dan ketika sudah menjadi wakil rakyat seperti yang diharapkannya, maka kebanyakan mengabaikan janji-janji manis itu. Berikut beberapa baris puisi tersebut, “Hei kau yang disana, Kicauanmu hanyalah kicauan kosong, Kicauanmu hanyalah kicauan kosong, Apakah masih pantas menyandang gelar sebagai “WAKIL”, Apakah masih pantas?” (halaman 51).

Dalam buku ini juga tergambar kisah perjalanan spiritual dari penulisnya. Seperti halnya bait pertama dari puisi yang berjudul “Titik Akhir” yang ditulis oleh saudara Dedi Purwanto. Berikut kutipan bait tersebut, “Ketika nada telah sudi untuk beralun, Senandung makna ber-sujud pada kekasihnya, Gelombang sinar fajar meluapkan do'anya, Pelita semesta malam meniduri kesunyian, Angkuh tunduk pada pertapaan yang sempurna”, (halaman 89).

Akhir kata, selain jadi penambah referensi dalam sastra puisi, buku ini sangat layak dijadikan bahan renungan bagi semua penikmat sastra. 

Judul Buku     : Antara Aku Kau dan Mereka (sebuah antologi puisi)
Penulis      : M. Jamil dan Dedi Purwanto
Penerbit    : FIMNYPress
Cetakan   : November 2014
Halaman   : 187 halaman
Harga         : Rp35.000,-
Peresensi  : Julkifli

NB:
Bila para pembaca menginginkan buku ini, silakan Pesan lewat Info Klik Disini.

Puisi: Ibu

Andika Muhammad Ardiyanto.
Ibu kaulah wanita yang mulia
Sembilan bulan kau mengandungku
Dengan rasa kasih sayang yang indah

Setelah kau melahirkanku
Kau menyayangi dan mengajariku
Dengan penuh rasa cinta dan sayang

Aku hanya berfikir
Apakah aku akan menjadi anak yang baik
Mungkin aku tidak bisa membalas budi pekertimu
Tapi aku ingin selalu mendoakanmu
Agar kita bisa bertemu lagi
Di syurg kelak nanti

Kaulah ibuku cinta kasihku
Takkan pernah berhenti menyertai keharianku
Karena aku ingin menjadi anak yang terbaik untukmu

Mungkin setiap saat aku membuatmu terluka
Dan terus membuatmu marah
Tapi cinta dan sayangmu tidak pernah engkau lupakan
Terima kasih ibu, kaulah yang paling mulia.


Yogyakarta, 20 Maret 2015
Karya: Andika Muhammad Ardiyanto (Kelas VI SD/Santriwan Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta)

Cerpen: Kisah Si Miskin

Agil Pamungkas.
Disebuah sekolah dasar salah satu desa terpencil, letak desa terpencil itu lumayan dekat dengan salah satu kota besar di wilayah Indonesia. Salah satu murid pada sekolah tersebut ada yang namanya Putri. Putri merupakan salahsatu pemain bintang terkenal pada masa itu. Tibalah suatu hari ibu gurunya memberi tugas pada para murid-muridnya untuk menuliskan cerita pendek dalam sesi pertemuan pelajaran mengarang. Semua murid-murid pun mengerjakan apa yang di instruksikan oleh guru itu, tak terkecuali si Putri pun ikut mengerjakan tugas itu.

Setelah semua murid sudah pada kerjakan penulisan ceritanya masing-masing, lalu satu-persatu maju ke depan untuk menceritakan ulang satu persatu cerita-cerita yang mereka tuliskan.

Dari seluruh cerita pendek yang murid-murid tulis, dan ternyata yang terpendek adalah ceritanya si Putri. Setelah teman-temannya satu-persatu telah membacakan di depan kelas, lalu giliran Putri membacakan cerita pendeknya. Bergegas Putri maju ke depan dan dengan percaya dirinya menceritakan apa yang dia tuliskan.

Beginilah tugas cerita mengarang yang di tuliskan si Putri tersebut:
“Pada zaman dahulu kala hiduplah sebuah keluarga miskin, dimana ibunya miskin, ayahnya miskin, anak-anaknya juga miskin. Tak hanya itu, babunya juga miskin, penjaga malamnya miskin. Babby sitternya juga ternyata miskin.”

Begitulah cerita pendek yang dituliskan si Putri tersebut.

Guru dan para murid-murid yang lain dengan asiknya mendengarkan cerita yang Putri bacakan. Tiba-tiba karena sangat pendeknya cerita yang dituliskan Putri, lalu si Putri ucapkan “Ceritanya sampai disitu saja, dan selesai. Terimaka kasih.”


Yogyakarta, 20 Maret 2015
Karya: Agil Pamungkas (Kelas VII A Madrasah Tsanawiyah Yapi Pakem/Santriwan Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta)

FIMNY, Selamat Atas Wisudanya Bang Dedi Iskandar Sebagai Magister Pendidikan di UNY

Dedi Iskandar bersama Istrinya.
 Yogyakarta, FIMNY.org – Mahasiswa Program Pascasarjana (PPs), mahasiswa Strata Satu (S1), mahasiswa Diploma Tiga (D3) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada Tanggal 28 Februari 2015 diwisuda di Gedung Olah Raga (GOR) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Salah satu diantaranya adalah mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (PPs UNY) Dedi Iskandar, S,Pd.,M.Pd.

Pada saat usai ceremonial wisuda, terlihat datang rombongan mahasiswa satu daerahnya yakni Kabupaten Bima, salahsatu diantanya adalah rombongan dari  keluarga besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY).

“Selamat dan sukses ya bang Dedi Iskandar, semoga makin sukses lagi kedepannya”, ungkap Ketum Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara Dedi Purwanto saat menemui kakanda Dedi Iskandar disekitar GOR UNY sambil menjabat tangannya.

“Selamat buat kakanda Dedi Iskandar, S,Pd.,M.Pd. atas gelar baru yang di embannya, dan selamat juga telah mendapatkan IPK tertinggi dan lulusan terbaik”, ungkap salahsatu Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara M. Jamil, S.H. pada FIMNY.org usai acara wisuda berlangsung.

 “Atas nama pribadi dan atas nama Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), kami mengucapkan selamat dan sukses kepada kakanda Dedi Iskandar, S,Pd.,M.Pd. sebagai Magister Pendidikan pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (PPs UNY). Semoga Sukses selalu buat kakanda. Amin”, cetus Pengurus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) saudara Agus Salim pada hari tanggal 28 Februari 2015 sore hari.

Sebagai ucapan selamat untuk kakanda Dedi Iskandar, S,Pd.,M.Pd., secara simbolik keluarga besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) juga membuatkan Spanduk ucapan selamat dan dibawa saat wisuda berlangsung.

Tepat sore hari usai acara wisuda tersebut, Dedi Iskandar, S,Pd.,M.Pd.  menjamu mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta pada salahsatu rumah makan (pemancingan) di Babarsari Yogyakarta, sebagai ucapan syukur atas wisudanya.

Suasana Foto bersama saat Wisuda kakanda Dedi Iskandar.

Puisi: Air Mengalir

Ahmad Permadi
Aku adalah air mengalir
Gemercik bersuara tanpa busana
Lewati batu menjulang keras
Aku sering berbelak mengikuti nurani
Kadang menulak dan tidak sering terjun

Aku adalah air mengalir
Muara menanti ujung
Setiap mengalir sangat bermakna
Setiap terjun terasa melayang

Apa yang kucari
Hanyalah mengalir!
Bukan tebing yang tinggi
Bukan batu yang lebar
Bukan keris yang beris
Bukan pula memancing yang bertepi

Aku adalah air yang mengalir dan mengalir terus
Tak berhenti-hentinya air mengalir
Tanpamu ku tak terhibur
Terimakasih air mengalir


Yogyakarta, 20 Maret 2015
Karya: Ahmad Permadi (Kelas VI SD/Santriwan Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta)

Dedi Iskandar Lulus Tercepat dengan IPK Tertinggi Di PPs UNY

Dedi Iskandar, S.Pd., M.Pd.
Yogyakarta, FIMNY.org – Dedi Iskandar, yang biasa di sapa para mahasiswa Bima yang berada di Kota Gudeg Yogyakarta dengan sebutan Pap Ded mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (PPs UNY), pada Tanggal 28 Februari 2015 diwisuda di Gedungn Olah Raga (GOR) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pap Ded merumakansalah satu dari 57 mahasiswa program magister dan 9 mahasiswa program doktor yang di wisuda pada hari itu.

Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Bima ini berhasil membawa harum nama baik orang Bima dengan keberhasilannya meraih IPK tertinggi, yaitu 3,94 dengan waktu studi yang paling cepat yaitu 27 bulan. Pada PPs UNY Pap Ded mengambil Program Studi Manajemen Pendidikan.

Sebagaimana di wartakan situs resmi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) www.uny-ac.id, Dedi Iskandar juga memberikan sambutannya dengan penuh rasa haru dan bangga. Beliau menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi yang begitu besar untuk PPs UNY, karena PPs UNY merupakan rumah tempat menuntut ilmu hingga gelar di depan maupun di akhir nama dapat disandang oleh masing-masing peserta yudisium. Namun bukan hanya gelar, ibarat pohon kelapa, dari akar hingga ujung daun keseluruhan dari bagian pohon tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia. “Harus seperti itulah kita nantinya, berguna untuk nusa dan bangsa. Kita semua adalah agent of change, ke depan kita harus bisa membuat perubahan yang lebih baik untuk daerah terlebih nasional,” ungkap Pap Ded dengan penuh semangat.

“Keluarga Besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) mengucapkan selamat kepada kakanda Dedi Iskandar karena telah sukses menyandang IPK tertinggi pada periode wisuda PPs UNY saat ini”,  ungkap Ketua Umum Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) Dedi Purwanto pada FIMNY.org usai acara wisuda berlangsung.

“Terima kasih bang Dedi Iskandar, S.Pd., M.Pd. karena telah mengharumkan nama orang Bima di UNY dengan lulusan tercepat serta IPK Tertinggi, semoga kami pada adik-adik mu orang Bima di Yogyakarta bisa mengikuti jejak abang”, ungkap Pengurus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) saudara Agus Salim kepada FIMNY.org pada 28 Februari 2015 sore hari.

Ucapan Selamat dari FIMNY.

Pantun: Bermain Bola

Ditaman bermain bola
Jangan lupa ajak yang lain
Kalau kamu inin dapat pahala
Berbudilah pada orang lain

Tukang tahu anaknya kembar
Haw are you apa kabar

Setip malam tidur pulas
Paginya membeli talas
Kalau ingin jadi bintang kelas
Belajarlah puas-puas

Melihat boleka berwarna coklat
Anak cantik memakai pita
Setiap hari harus semangat
Untuk mengejar cita-cita



Yogyakarta, 20 Maret 2015
Karya: Agil Pamungkas (Kelas VII A Madrasah Tsanawiyah Yapi Pakem/Santriwan Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta)

Posisi Status Tersangka di Lihat dari Yuridis dalam Perspektif Hukum Pidana

M. Jamil, S.H.
Bukan rumusan undang-undangnya yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelek sekali pun dapat menjadi baik jika pelaksananya ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik.” Taverne


Dalam benak orang awam akan hukum, bila dipertemukan dengan istilah status tersangka maka pertanyaan awal yang akan muncul dalam benaknya adalah, apa sih yang orang maksud dengan tersangka? Agar sedikit lebih terang alangkah baiknya penulis yang mengulas sekilas tentang arti tersangka.

Dalam rumuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya penulis sebut KUHAP, kita dapat temukan bahwa “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Mengenai pengertian yang serupa tentang tersangka juga dapat kita jumpai dalam rumusan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012).

Seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila Penyidik telah mengantongi bukti permulaan. Perihal bukti permulaan dapat kita jumpai pada Pasal 1 angka 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012. Pada pasal tersebut di gambarkan bahwasannya bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.

Setelah kita membaca sekilas tulisan diatas, penulis akan coba menjelaskan sekilas tentang apa saja yang termasuk sebagai alat bukti yang syah. Pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dapat kita jumpai apasaja yang termasuk sebagai alat bukti yang syah, diantanya; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sekilas Uraian tentang Alat Bukti yang Syah
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 Ayat 26 KUHAP). 

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu (Pasal 1 Ayat 27 KUHAP). Keterangan saksi yang dapat dijadikan salahsatu pertimbangan hakim adalah keterangan saksi yang didengarkan pada saat persidangan, yang mana sebelum memberikan keterangan diwajibkan terlebih dahulu memberikan sumpah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Dalam Pasal 185 Ayat 7 KUHAP juga menyatakan “Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 Ayat 28 KUHAP). Keterangan ahli yang dimaksud disini ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, seperti yang jelaskan dalam Pasal 186 KUHAP.

Pada Pasal 187 menguraikan perihal surat sebagai alat bukti yang syah. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: Pertama, berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; Kedua, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan; Ketiga, Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; Keempat, Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Pasal 188 KUHAP menguraikan perihal petunjuk sebagai alat bukti yang syah.  Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud ini hanya dapat diperoleh dari ; keterangan saksi; surat; dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Perihal keterangan sebagai alat bukti yang syah kita dapat jumpai pada Pasal 189. Pasal ini menguraikan bahwasannya Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.

Sebenarnya kalau dilihat dari tema yang diangkat dalam tulisan ini terkait status tersangka, maka “sekilas uraian tentang alat bukti yang syah” yang dijelaskan di atas tidak begitu penting, tetapi untuk tambahan penjelasan tidaklah menjadi suatu permasalahan, melainkan sebagai pelengkap semata.

Dalam prakteknya, kita sering temukan seseorang yang dilaporkan dalam suatu kasus, dapat seketika dalam beberapa hari saja bisa di tetapkan sebagai tersangka, dan kadangkala dalam kasus berbeda ada juga kasus yang dilaporkan berlarut-larur tanpa ada kejelasan selanjutnya.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang sering muncur yakni berapa lama si seseorang ditetapkan sebagai tersangka? Sejauh penulis mengotak-atik seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya tidak menemukan jawaban itu, karena itu semua memang tidak ada tenggang waktu yang pasti. Karena mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Dan apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah meningkat menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Sebenarnya penegak hukum tidak boleh menafsirkan kata-kata yang tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku bilamana aturan tersebut telah menjelaskannya dengan tegas. Itu juga sejalan dengan penyusunan rumusan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyebutkan “jika kata-kata mempunyai arti yang jelas maka tidak boleh ditafsirkan”. Akan bermakna lain lagi bila mana aturan yang tertuang dalam undang-undang itu belum diatus secara jelas dalam peraturan perundang-undangan (aturan masih samar-samar). Bila mana aturat masih samar-samar dan tidak ada yang tertuang dalam undang-undang, maka itu fungsi lain dari penegak hukum (hakim) yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan melakukan terobosan baru, yang dikenal luas dalam istilah kerennya yaitu penemuan hukum.

Melirik dari kasus yang masih hangat sampai akhir-akhir ini yakni Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan praperadilan, eksesnya permohonan tersebut dikabulkan sebagiannya oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu amarnya yakni, “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon”.

Salahsatu rujukan jurisprudensi yang pakai tim kuasa Komjen Pol Budi Gunawan yakni pada Putusan PN Jakarta Selatan pada November 2012 yang mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi bioremediasi, Bachtihar Abdul Fatah. Hakil Suko Harsono yang memeriksa kasus tersebut menyatakan penerapan tersangka tidak sah, tetapi menolak mengabulkan permintaan pemohon agar penyidikan dihentikan. Putusan ini berbuntut panjang. Dinilai melanggar kode etik, Suko Harsono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan mengetahui sang hakim akhirnya dijatuhi sangsi. Kalau melirik pemberitaan di media tentang salahsatu jurisprudensi ini, jelas-jelas cacat, karena pada akhirnya sang hakim dijatuhi sanksi atas putusannya.

Pada kasus tersebut, hakim Sarpin Rizaldi terkesan memperluas cakupan Praperadilan disatu sisi, tetapi mempersempit makna penyelenggara negara dan penegak hukum di sisi lain.

Sah atau tidaknya penetapan tersangka, berdasarkan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, bukanlah merupakan objek praperadilan. Jelas aturannya dapat kita temukan rumusannya pada Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

Bila melirik dari rumusan yang digambarkan pada pasal 77 diatas jelas-jelas tidak menggambarkan salahsatu point cakupannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Apakah ini suatu pelencengan penerapan hukum ataukah suatu penemuan hukum?

Terkait persoalan ini, banyak ahli hukum yang yang mempertentangkannya. Ada yang menyayangkan penerapannya, dan disisi lain ada juga yang mendukungnya. Tetapi menurut penulis, melirik sistim hukum yang dianut oleh hukum Indonesia saat ini, bahwasannya Hakim harus mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ekses dari kasus Budi Gunawan memunculkan Sarpin Effect. Sarpin Rinaldi adalah hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka bisa jadi objek praperadila.

Efek dari putusan yang ditetapkan hakim Sarpin Rinaldi ini, maka timbul juga keinginan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka lain. Beberapa kasus diantaranya, Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 mendaftarkan praperadilan kasusnya melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat. SDA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengajuan permohonan praperadilan itu dilakukan pada hari Senin, 23 Februari 2015. Kuasa hukum SDA menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka tanpa mempunyai bukti permulaan yang cukup dan dilakukan secara melawan hukum, karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyelidikan. Selain SDA ada juga di Banyumas, seorang pedagang sapi yang dijadikan tersangka oleh Polisi menempuh upaya hukum serupa, yakni upaya Praperadilan.

Kasus BG Bisa di PK?
Surat penghentian penuntutan bisa ajukan banding ke pengadilan tinggi seperti di atur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP. Pasal 83 ayat (2) KUHAP ini menjelaskan “Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.” Namun sayang pasal 82 ayat (2) ini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Satu-satunya upaya hukum atas putusan praperadilan BG yang menyatakan penetapan status tersangka BG oleh KPK adalah peninjauan kembali (PK). Dengan syarat adanya penyelundupan Hukum sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelakana Tugas Bagi Pengadilan. Juru bicara MA Suhadi mengatakan bahwasannya penyelunduan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknik praperadilan.

Akan menjadi persoalan baru lagi kalau nanti KPK jadi melakukan peninjauan kembali, karena secara normatif upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Itu semua sesuai apa yang telah diatur dengan jelas pada Pasal 26 ayat (1) KUHAP berbunyi “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Bila melirik Pasal 26 ayat (1) KUHAP diatas, akan bermakna apa dan bagaimana biarlah hakim yang akan menafsirkannya, karena pada prakteknya ada juga kasus-kasus tertentu yang bisa di PK-kan, namun tidak akan penulis jelaskan lebih rinci di sini. Bahkan menurut putusan MK mengatakan PK bisa berkali-kali asalkan substansi yang menjadi unsur diadakan PK itu terpenuhi.

Komentar tentang Perluasan Praperadilan
Terkait perluasan makna praperadilan, melirik sistim hukum yang dianut oleh hukum Indonesia saat ini, bahwasannya Hakim harus mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebenarnya sangat baik memperluas makna praperadilan itu, karena dalam praktek banyak juga kasus-kasus penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan-perundang-undangan yang berlaku serta pelencengan-pelencengan kewenangan lainnya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kalau pun rumusan memperluas makna praperadilan itu ingin di wujudkan, maka jalan satu-satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepatnya mensyahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah masuk di Prolegnas 2014-2019, dan tentunya menampung semua persoalan-persoalan selama ini yang belum terserap oleh KUHAP salahsatunya persoalan perluasan makna praperadilan ini.

Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin mengungkapkan seperti yang diucapkan oleh Taverne “bukan rumusan undang-undangnya yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelek sekali pun dapat menjadi baik jika pelaksananya ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik.” Tegakkan hukum (keadilan), walau langit runtuh (fiat justitia ruat coelum), seperti ungkapan kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).


Catatan:
Materi ini pernah disampaikan dalam diskusi pada Hari Jumat, 06 Maret 2015 di Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) Yogyakarta.


Oleh: M. Jamil, S.H.
Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014. Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY).

Pawai Budaya Akan Ramaikan Perhelatan Akbar “Tambora Menyapa Dunia”

Busana Rimpu, Bima.

Dompu-NTB, FIMNY.org – Tinggal beberapa hari lagi perhelatan akbar peringatan dua Abad Tambora meletus (1815 - 2015) akan menghampiri kita semua. Moment penting Tahun 2015 ini mengangkat tema dengan tajuk “Tambora Menyapa Dunia”. 

Perhelatan akbar yang akan di gelar terkhusus pada 2 kabupaten (Bima dan Dompu) ini, secara keseluruhan akan di gelar pada tanggal 1-12 April 2015.

Dari 42 rangkaian acara secara keseluruhan, salahsatu diantaranya adalah kegiatan “Pawai Budaya”.

Sesuai dengan jadwal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat bahwasannya kegiatan Pawai Budaya ini akan diikuti oleh 10.000 peserta berpakaian Rimpu.

Sekedar informasi bagi masyarakat di luar Bima dan Dompu, rimpu merupakan sebuah budaya dalam dimensi busana pada masyarakat Bima (dou mbojo) dan Dompu. Bisa disebut juga jilbab Islami ala Bima. Budaya "rimpu" telah hidup dan berkembang sejak masyarakat Bima ada. rimpu merupakan cara berbusana yang mengandung nilai-nilai khas yang sejalan dengan kondisi daerah yang bernuansa Islam (kesultanan atau kerajaan Islam).

Waktu dan tempat pelaksanaan Pawai Budaya akan berlangsung di Lapangan Beringin Kabupaten Dompu, pada hari Rabu, 1 April 2015 pada pukul 08.00-09.00.

Adapun penanggungjawab dalam acara ini yakni pemerintah Kabupaten Dompu serta didukung juga oleh semua instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Dompu.

Sebagai informasi bagi seluruh masyarakat di luar Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ingin menyaksikan perhelatan akbar “Tambora Menyapa Dunia”, salahsatu alternatifnya yakni menikmati “Pakek Wisata Keluarga, 2 Abad Tambora Menyapa Dunia”, bisa hubungi via facebook “Rangga Babuju” atau contact person di 085299886619.

Sekilas Sorotan Tentang Ncera

Agus Salim
Ncera, adalah nama sebuah Desa yang secara Administratif termasuk dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Desa Ncera terletak di kecamatan Belo, kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Ncera dalam bahasa lokal Bima berarti “murah”, sampai saat ini penulis belum mendapatkan informasi yang jelas tentang sejarah nama Desa ini kenapa kemudian di sebut sebagai desa Ncera. Tetapi sejauh yang penulis pahami sampai saat ini bahwa ada kebiasaan yang menarik yang penulis temukan yang melekat pada kebanyakan masyarakat Ncera, baik itu masyarakatnya yang sesepuh maupun para pemudanya, yaitu kebiasaan menghargai orang lain termasuk orang-orang baru dan yang terutama adalah kebiasaan mereka dalam cepatnya masyarakat Ncera berbaur dan akrab dengan orang lain yang berbeda Desa atau kecamatan dan bahkan tingkat kabupaten maupun provinsi dengan mereka. Itulah asumsi dasar dari penulis.

Ncera bukanlah Desa yang dapat dikategorikan sebagai Desa pelosok, karena selain Desa ini cepat mengalami perkembangan dalam hal kemajuan teknologi terlebih Desa ini juga berada di wilayah lalu lintas antar beberapa kecamatan. Mungkin dengan kedua alasan inilah mengapa Desa ini bukan merupakan Desa yang tertutup dan menolak perkembangan jaman, apalagi jika kita lihat lagi dengan antusias dan sambutan baik dari masyarakatnya dalam berlomba-lomba menyekolahkan anak mereka pada tingkat perguruan tinggi. Baik di daerah (kabupaten Bima) maupun di luar daerah, seperti di Yogyakarta, Makassar, Malang, Jakarta, Kalimantan, Mataram dan kota-kota besar lainnya.

Dalam hal ini penulis akan lebih banyak membahas tentang perkembangan masyarakat Ncera dalam bidang pendidikannya. Berdasarkan diskusi kecil-kecilan penulis dengan beberapa teman-teman yang berasal dari Ncera terutama dengan meraka yang sudah penulis anggap sebagai “senior”, baik senior dalam hal banyaknya pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki maupun dalam hal jenjang umur antara penulis dengan mereka. Bahwa, sekitar pada tahun sebelum 2006 kebelakang, pemuda dan masyarakat Ncera masih sedikit dan jarang sekali yang berminat untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi (kuliah) dan merantau ke luar daerah, dan kalau pun para pemudanya merantau ke kota-kota besar itupun dalam hal “mengadu nasib” untuk mendapatkan pekerjaan, dan itupun kebanyakan hanya untuk anak laki-laki. Lebih jauh, kalaupun ada pemudanya yang melanjutkan ke pendidikan tinggi dapat di pastikan berasal dari kelurga yang “mampu” dalam soal ekonomi atau berasal dari keluarga atau orang tua yang sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang maju akan penting dan muliannya menyekolahkan anak mereka dengan tujuan akan menjadi orang yang dapat memberi “cahaya” dan memperbaiki kehidupan masyarakatnya walaupun orang tuanya harus melelang tanah dan menjual hewan ternak dan lain sebagainya.

Sedangkan jika kita melihat kembali bahwa mulai pada tahun 2006 para pemudanya dan didukung pula dorongan para orang tua serta masyarakatnya yang telah memilki pemahaman akan pentingnnya memajukan pendidikan dengan tujuan untuk dapat memperbaiki kehidupan kelurga dan tentunya kehidupan dalam masyarakat luas, berbondong-bondong untuk menyekolahkan anak-anak mereka dan tentunya ini berjalan beriringan dengan semangat para pemuda yang lebih paham dan maju pengetahuannya akan pentingnya memajukan pendidikan. Dan yang tidak kalah menarik menurut penulis adalah, mulai pada tahun 2006  para orang tua yang menyekolahkan anaknya dan para pemuda yang melanjutkan pendidikan tidak hanya berasal dari keluarga yang “mampu” dalam soal ekonomi, sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, melainkan hampir semua para orang tua dan masyarakat memilki kesamaan tekad dan tujuan untuk menyekolahkan anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi tanpa melihat kemampuan ekonomi sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelum 2006. Walaupun pada kenyataannya  para orang tua secara terpaksa ataupun tidak banyak yang rela menjadi “buruh tani” harian (pina Renda) untuk membantu atau menambah pendapatan untuk membiayai uang kuliah dan biaya hidup anak mereka di tanah perantauan. Hebat bukan?

Sedangkan pada sekitar tahun 2011 kita akan melihat para orang tua muda (mereka yang baru menikah dan baru memiliki satu sampai dua orang anak) yang melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan. Maka dalam hal ini penulis melihat ada hal yang “unik”, bahwa yang memiliki semangat untuk megenyam pendidikan tinggi tidak hanya berkisar pada para pemuda yang baru tamat belajar pada tingkat SMA dan yang belum menikah, tetapi juga merambat ke mereka yang sudah menikah (para orang tua baru). Walaupun secara tujuan belum kita dapatkan kesimpulan atau alasan yang jelas tentang semangat yang menjadi motif utama para orang tua baru ini dalam melanjutkan pendidikan. Tetapi sampai saat ini penulis berasumsi bahwa salahsatu motif utama yang melatarinya adalah tiada lain daripada antusias dan keterbukaan masyarakat dan pemuda Ncera dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, walaupun tidak mustahil ada motif-motif lain yang melatarinya seperti, untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan banyak motif lainnya.

Sampai sekarangpun kita melihat semangat yang melekat dalam diri pemuda Ncera dan masyarakatnya semakin meningkat terutama dalam hal pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Kalau menurut penulis bahwa sampai saat ini para pemuda Ncera bisa dikatakan hampir secara keseluruhan memilki tujuan yang sama yaitu terus meningkatkan pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Kita akan melihat mereka yang baru tamat SMA. Dapat di pastikan sebagian besar dari mereka merantau dengaan tujuan pendidikan dan sebagian kecil lainnya merantau untuk mencari pekerjaan, dan mereka yang awalnya merantau untuk mencari pekerjaan ini besar kemungkinan akan melanjutkan pendidikan dengan uang hasil keringat mereka, atau kuliah sambil bekerja.

Ketika suatu masyarakat sudah maju dan berkembang dalam ilmu pengetahuan maka kehidupan pun akan lebih baik, tertata, nilai dan norma kehidupan semakin di jaga, hubungan dalam masyarakat semakin membaik. Karena ketika dalam suatu masyarakat sudah maju dalam ilmu pengetahuan pasti di topang oleh kebudayaan yang maju yang kemudian akan melahirkan peradaban yang maju pula. Hal ini menurut penulis berlaku pada semua masyarakat di belahan bumi mana pun, termasuk dalam masyarakat Ncera. Dalam sejarah-sejarah yang menerangkan tentang keadaan suatu bangsa yang maju peradabannya kita akan menemukan kebudayaan yang di jaga dengan baik bergandengan tangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Namun penulis melihat ada hal yang “ganjil” dalam kehidupan masyarakat Ncera. Sejauh yang penulis amati dan berdasarkan diskusi kecil-kecilan dengan para senior dan teman-teman penulis, bahwa kehidupan dalam masyarakat Ncera sudah hampir tercabut dari akar kehidupannya. Dimana nilai, norma-norma dalam kehidupan hampir dilupakan, serta budaya-budaya yang telah lama ada dan sudah berakar dalam tatanan kehidupan masyarakat hampir hilang dalam kehidupannya. Disini penulis memberikan beberapa contoh seperti, hampir hilangnya budaya mengaji di antara waktu solat Magrib dan solat Isya, budaya menghargai yang tua dan menyayangi yang muda menurun secara drastis, dan sangat aneh adalah saat ini yang menjadi agen barang terlarang di Ncera adalah dimotori oleh mereka-mereka atau para pemudanya yang berpendidikan (kuliah).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa yang disalahkan dan siapa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan masyarakat kita pada akar kehidupanya? Dengan memberikan jawaban yang subjektif, bahwa yang harus disalahkan adalah kaum muda yang berpendidikan sekaligus bertanggungjawab untuk melakukan tindakan nyata untuk mengembalikan tatanan kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik. Kenapa penulis menitikberatkan pada para pemudanya dan tidak bermaksud untuk menihilkan peran dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, maupun para pemerintahnya. Karena para pemuda selain memilki tugas sebagai agen perubahan (agent of change) dalam masyarakat juga sebagai calon pemimimpin (leader) untuk membawa kehidupan masyarakat kearah yang lebih maju, apalagi didukung oleh para pemuda Ncera pada saat ini yang hampir semuanya sudah berpenddidikan dan berpengetahuan, tentu akan lebih mudah untuk melakukan gerakan perbaikan dalam tatanan kehidupan yang telah rusak sebagaimana sekarang ini.

Penulis melihat para pemuda Ncera sangat unggul dalam beberapa bidang terutama ketika mereka merantau keberbagai daerah dengan misi pendidikan dan pengetahuan. Kita bisa menyaksikan para pemuda Ncera dapat dipastikan di setiap daerah di mana mereka merantau memiliki organisasi tingkat yang memiliki misi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Dan yang tidak kalah menarik adalah organisasi tersebut hanya setingkat desa namun sayap serta jaring-jaringnya dapat bersaing dengan organisasi-organisasi setingkat daerah dalam hal kualitas kegiatan serta rutinnya kegiatan yang dilakukan. Hal tersebut dapat kita lihat misalnya di Yogyakarta dengan FIMNY-nya, Makassar dengan LSN-nya, Mataram dengan FKP-nya, maupun di tempat-tempat lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.

Menurut Penulis adalah sebuah keunggulan ketika para pemuda Ncera mampu bersatu di tanah perantauan dengan semangat serta kualitas yang tidak diragukan lagi jika di bandingkan dengan desa-desa atau bahkan kecamatan serta kabupaten lainnya. Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah para pemuada Ncera yang merantau keberbagai penjuru negeri ini sudah mampu bersatu? Apakah para pemuda Ncera yang merantau di berbagai penjuru negeri ini sudah memiliki misi yang satu? Untuk sama-sama mengabdi dalam membangun desa tercinta. Bersama-sama menyelamatkan desa dari hantaman kehidupan global yang semakin porak-poranda. Disini penulis tidak memiliki hak untuk memberikan jawaban subjektif dalam bentuk apapun, biarkan pertanyaan-pertanyaan diatas menjadi bahan renungan untuk pemuda Ncera atau bahan renungan organisasi-organisasi Ncera yang ada di berbagai daerah.

Tulisan ini hanyalah sekelumit kegelisahan yang dialami oleh penulis dan mungkin juga teman-teman serta para pemuda lainnya yang masih “berkeliaran” di berbagai penjuru negeri ini atau mungkin yang sudah kembali ketanah kelahiran, Ncera. Penulis menyadari bahwa tulisan ini sangat jauh dari sifat-sifat ilmiah sebagaimana tulisan pada umumnya. Dan penulis menyadari bahwa di dalamnya masih terdapat banyak kekurangan serta kekeliruan, tetapi tujuan utama dari penulis sendiri adalah mengajak kita semua pemuda Ncera untuk melakukan gerakan persatuan dalam membangun desa Ncera tercinta. Wallahua’lambissowaab.

Oleh: Agus Salim
Bidang SDM Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

FIMNY, Selamat Atas Wisudanya Bang Deddy Roemansyah Sebagai Magister Hukum Kesehatan

Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes.
Yogyakarta, FIMNY.org – Rombongan keluarga besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) menghadiri dan mengucapkan selamat atas wisudanya kakanda Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes. pada hari Kamis, 22 Januari 2015 Univrsitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Wisuda berlangsung di Gedung Grhasaba Pramana Univrsitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Usai rangkaian acara wisuda di Gedung Grhasaba Pramana, kakanda Deddy Roemansyah mengikuti rangkaian acara pelepasan wisudawan di Fakultas Hukum Univrsitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Selamat dan sukses atas diwisudanya kakanda Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes. semoga kedepannya makin sukses lagi, dan semoga menjadi salahsatu inspirasi mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta. Amin”, ungkap Ketum Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara Dedi Purwanto saat ditemui FIMNY.org pada hari Kamis, 22 Januari 2015 usai menghadiri wisuda Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes.

“Selamat ya kakanda Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes. atas gelar baru yang di embannya, semoga sukses-sukses selalu menyertai kakanda. Amin”, ungkap salahsatu Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara M. Jamil, S.H. pada FIMNY.org hari Kamis, 22 Januari 2015, usai acara wisuda berlangsung.

 “Atas nama pribadi dan atas nama Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), kami mengucapkan selamat dan sukses kepada kakanda Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes. sebagai Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Semoga Sukses selalu buat kakanda. Amin”, cetus Pengurus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) saudara Agus Salim pada hari Kamis, 22 Januari 2015.

Sebagai ucapan selamat untuk kakanda Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes. secara simbolik keluarga besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) juga membuatkan Spanduk dan dibawa saat wisuda berlangsung.

Tepat sore hari usai acara wisuda tersebut, Deddy Roemansyah, S.H., M.H.Kes. menjamu mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta pada salahsatu rumah makan (pemancingan) di Babarsari Yogyakarta, sebagai ucapan syukur atas wisudanya.

Foto Keluarga FIMNY bersama Deddy Roemansyah usai wisuda berlangsung.

FIMNY, Selamat Atas Wisudanya Bang Haerun Yasin di UGM

Haerun Yasin bersama Ibunya.
Yogyakarta, FIMNY.org – Awal tahun 2015 merupakan awal tahun dengan penuh kegembiraan bagi para wisudawan-wisudawati Univrsitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, karena pada hari Kamis, 22 Januari 2015 UGM mewisuda ratusan mahasiswanya. Suasana gembira itu, juga terpancar dari raut salah satu senior mahasiswa Bima yang berada di Yogyakarta, yakni kakanda Haerun Yasin, S.H., M.Ec.Dev., karena pada hari itu juga akan diwisuda. Tempat Wisuda berlangsung di Gedung Grhasaba Pramana Univrsitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Selamat dan sukses atas diwisudanya kakanda Hairun Yasin semoga kedepannya makin sukses lagi, amin”, ungkap Ketum Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara Dedi Purwanto saat ditemui FIMNY.org pada hari Kamis, 22 Januari 2015 usai menghadiri wisuda Haerun Yasin, S.H., M.Ec.Dev.

“Atas nama pribadi dan atas nama Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), kami mengucapkan selamat dan sukses kepada kakanda Haerun Yasin, S.H., M.Ec.Dev., walau dengan perjuangan yang panjang kakanda telah berhasil mendapatkan gelar baru pada Magister Ekonomi Pembangunan (MEP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Tepat pada hari ini Kamis, 22 Januari 2015 resmi diwisuda, doakan kami somoga kami juga sukses. amin”, cetus saudara Agus Salim pada hari Kamis, 22 Januari 2015.

“Selamat ya bang Haerun Yasin, S.H., M.Ec.Dev., atas gelar baru yang di embannya, semoga berkah dan kedepannya dihampiri sukses-sukses selanjutnya. amin”, ungkap salahsatu Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), saudara M. Jamil, S.H. pada FIMNY.org hari Kamis, 22 Januari 2015, usai acara wisuda berlangsung.

Sebagai ucapan selamat untuk kakanda Hairun Yasin, S.H., M.Ec.Dev., secara simbolik keluarga besar Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) juga membuatkan Spanduk ucapan selamat.

Tepat pada malam hari usai acara wisuda tersebut, Haerun Yasin, S.H., M.Ec.Dev., menjamu seluruh mahasiswa Bima yang ada di Asrama Keluarga Pelajar Mahasiwa (KEPMA) Bima Yogyakarta, sebagai ucapan syukur atas karunia dan kemudahan yang diberikan oleh Allah sehingga telah menyelesaikan studi dengan baik.

Suasana Wisuda UGM 22 Januari 2015 

Mengejar Mimpi

Malam yang sunyi, Ku duduk di atas bambu yang lembab
Angin menerpa seluruh tubuh hingga bulu kudu’ Berdiri
Suara jangrik pun tak terdengar, Sepi sekali
Bola mata yang sayu memaksa menatap langit gelap pekat

Bintang sembunyi di balik awan
Rembulan pun tak nampak
Seperti diriku ini, belum menemukan titik terang
Sekian lama berjuang demi mimpi
Namun, harapan itu hanya angan-angan tak ada balasan
Tuhan Di mana letak keadilanmu?

Tengoklah aku
Jawablah
Masihkah engkau selipkan jawaban atas doaku?
Aku ingin bahagia seperti mereka

Aku masih punya orang Tua
Pantaskah mereka menikmati hasil keringatku
Sebelum mereka mendahuluiku?


Yogyakarta, 16 Februari 2015
Karya: Aminah

Ibu

Di malam yang hening ini
Terlintas dibenakku seorang Ibu
Ibu yang selama ini mengandung dan melahirkanku
Ibu yang selama ini merawatku hingga dewasa

Sungguh besar jasa-jasamu Ibu
Tersenyum hatiku dikala teringat jasa-jasamu
Yang telah engkau berikan kepadaku
Tapi... terkadang aku selalu ngeyel dan bandel kepadamu

Terkadang aku selalu membuatmu menangis akan kelakuanku
Yang selalu membuat menangis dan sakit hati
Akan tetapi engkau selalu bersabar dalam menghadapiku

Engkau akan tetap tertawa gembira riang
Walau hatimu sakit karena ulahku

Wahai Ibuku
Menangis hatiku teringat semua kesalahanku
Dan kini
Ku merasa durhaka akan keluanku
Kepadamu wahai Ibuku

Semoga kesabaranmu selama ini
Mendapat balasan dari kuasa


Yogyakarta, 08 Maret 2015
Karya: Salwa (Kelas VI SD / Santri Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta)

Rasa Ncera

Rasa ro dana Ncera mai taka taho ncore,  ro aina kancure
Kataho rasa ede, ramai na tu ade ba weki ndai sa’udu
Ra mai raso tu weki sarasa sampe taho niki risu
Kataho kai ilmu ro iman rasa ndai di jamin aman

Dou ma tua ro ma to’i, mai tampu’u cua to’a
Tampu’u  ulu kai ngahi Islam,  rasa ndai pasti  gaga taho lao na
Agama Islam ede ndi kalu’u tu ade, ba weki ndai sa’udu ntika ndi eda
Eli kai ade, renta kai rera, karawi ku ba weki, surga  ku mori ro woko

Ndai  sa rasa,  maita cua mbolo rasul  niki risu
Mbolo ro dampa ndi kade’e dampi ro kanggege dempa
Dou ma tua ulu, ndi kade’e wea elina bune taroa ilo
Gaga ku rombo ro ntiri, bune kalea ro kantero ntara

Ndai ma muda ro mudi aina cua doho midi
Mai taka nceri ro kancore, kataho rasa ro dana Ncera
Ncuri ro dampa se rasa ndai ede, gaga ku mori sama dampi
Dou matua ndi horma tio, weki mato’i mai ta bangkit to’a


Yogyakarta, 28 Desember 2014
Karya: Ismail, S.H.I.

Penyemangatku

Ibu adalah lentera di setiap langkahku
Ayah adalah mentari pagi yang memberi semangatku
Saudara adalah rembulan yang penuh kasih dan harapan
Keluarga adalah bintang yang menggerlapkan mimpiku
Sahabat adalah pelangi yang mewarnai hari-hariku

Di bawah hamparan langit ku berjalan
Diatas dataran tanah kuberpijak
Menebus jalan berduri dan kerikil
Mencari lorong
Menuju masa depan yang cerah
Semangat
Salam Sukses!


Yogyakarta, 19 Oktober 2014
Karya: Yuni Wahyuningsih

Menatap Satu Arah

Terlintas gambar yang indah
Banyak tawa dan canda disana
Semua ada didalam satu irama
Mengalun indah penuh makna

Mereka ada disana
Membagi kisah penuh pesona
Menyelimuti waktu penuh rasa
Bahagia indah dan berwarna

Saat aku berada jauh
Dan kisah itu mungkin akan cepat kembali
Saat mata dan hati ada di satu arah
Menceritakan kisah indah saat itu


Yogyakarta, 23 September 2014
Karya: Juraidah

Ku Ingin

Aku datang penuh sejuta harapan
Aku melangakah dengan sejuta do'a
Do'a mencapai tujuan dan harapan
Harapan menjadi seorang bintang

Seorng bintang yang menerangi dunia
Menjadi air sumber kehidupan dunia
Menjadi embun pada pagi hari
Menjadi matahari menerangi siang

Ku ingin menjadi bunga melati
Yang harum semerbak mewangi
Ku ingin menjadi harapan semua orang
Ku ingin menjadi penyemangat

Ku ingin menjadi warna warni indah dunia
Ku ingin menjadi pelangi yang indah
Ku ingin menjadi pohon yang sejuk
Ku ingin menjadi obat dunia


Yogyakarta, 20 September 2014
Karya: Intan Kurniati

Nikmat Tuhan Manakah yang Kamu Dustakan?

Tatapi langit dan keindahannya
Hamparan laut dan mutiaranya
Kokohnya gunung atas kuasanya
Suburnya bumi
Sebagai buktui nikmat yang diberikan-Nya

Maka
Nikmat tuhan mu yang manakah
Yang kamu dustakan

Mana lagi yang kamu ragukan
Semesta alam menjadi jawaban
Tetapi begitu banyak hati mengabaikan
Sombong dan lupa dalam berjalan

Maka
Nikmat tuhanmu yang manakah
Yang kamu dustakan

Tak ada sedikit pun yang kita miliki
Semua nikmat akan habis masa berlakunya
Segala titipan akan musnah pada saatnya
Keindahan dunia akan sirna pada waktunya

Hanya iman dan takwa sebagai jaminan
Teman setia di ahir zaman


Yogyakarta, 23 September 2014
Karya: Nurul Kiftiah

Dedi Purwanto Melantik Adi Nugroho Sebagai PERMAHI Komisariat UIN Sunan Kalijaga

Dedi Purwanto
Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto melantik Adi Nugroho sebagai Ketua  Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (PERMAHI Komsat UIN Sunan Kalijaga) berserta jajarannya pada tanggal 16 Januari 2015 Pukul 19.00 di Aula Penginapan Pantai Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Usai Pelantikan Dedi Purwanto mengucapkan selamat kepada pengurus baru Komisariat UIN Sunan Kalijaga atas resmi telah dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan semuanya, semoga dapat mengemban amat ini dengan sebaik-baiknya. Karena amanat ini akan rekan-rekan pertanggungjawabkan kepada tuhan dan manusia”, ungkap ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto usai pembacaan surat keputusan pelantikan berlangsung.

Dalam kesempatan itu, selain Pelantikan Pengurus baru Komisariat UIN Sunan Kalijaga, acara pada kesempatan itu juga dirangkaikan dengan malam keakraban dan Plunjuran Jurnalnya Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) yang diberi nama Jurnal Panggung Hukum, yang di rangkaikan dari mulai Peluncuran Jurnal, Pelantikan Pengurus Komisariat dan Malam Keakraban Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (PERMAHI Komsat UIN Sunan Kalijaga), mulai pada hari Sabtu sore tanggal 16 Januari 2015 sampai hari Minggu sore tanggal 17 Januari 2015.

Hadir juga dalam rangkaian acara tersebut diantaranya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudara Dedi Purwanto. Ketua I Bagian Internal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudara Musa Akbar. Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudara Yoga. Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudari Yasinta Zihni Hasfiannindy.

Selain itu hadir juga Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara M. Jamil, S.H. dan seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) yang berada di berbagai kampus Fakultas Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Suasana Senam pagi dalam rangka Keakraban, Minggu, 17-01-2015.

Samaila Putra Terbaik Ncera Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima

Samaila. Foto: Abiem SDR.
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima pertama kali terbentuk tahun 1972. Melirik sejarah sejak terbentuknya Lembaga DPRD Kabupaten Bima, sejauh pengamatan penulis belum pernah seseorang pun putra Ncera yang lolos dalam pencalonan anggota DPRD Kabuaten Bima. Dengan adanya peristiwa sejarah tersebut, orang Ncera harus lebih berpikir panjang lagi agar wakil rakyat utusan desa Ncera (putra Ncera) ada yang lolos pada periode-periode pemilihan legislatif kedepannya.

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu, ada 45 orang yang berhasil lolos terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Bima periode 2014-2019 yang diutus oleh 12 partai politik yang ikut serta dalam Pileg, dan dari keseluruhan partai yang ikut serta dalam kancah Pileg tersebut hanya partai PKPI yang tidak berhasil mengutus wakilnya di DPRD kabupaten Bima dikarenakan secara keseluruhan secara nasional tidak memenuhi kuota batas minimum suara.

Pada Pileg tahun 2014 lalu, merupakan peristiwa baik yang perlu menjadi catatan sejarah bagi putra Ncera, karena pada Pileg tersebut, putra Ncera berhasil meloloskan seorang putra terbaiknya untuk menduduki kursi Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Bima periode tahun 2014-2019.

Walau ada beberapa dari putra Ncera yang telah ikut andil dalam pencalonan anggota DPRD periode 2014-2019, alhamdulillah satu orang lolos duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima. Satu orang putra terbaik Ncera tersebut adalah utusan dari Partai Kebangkitan Bangsa yakni Samaila.

Pada daerah pemilihan (Dapil) kabupaten Bima terbagi menjadi 5 (lima) Dapil, yakni Dapil I (meliputi kecamatan Bolo, kecamatan Donggo, kecamatan Madapangga, kecamatan Sanggar, kecamatan Soromandi dan kecamatan Tambora), Dapil II, Dapil III, Dapil IV (meliputi kecamatan Belo, kecamatan Lambitu, kecamatan Langgudu, kecamatan Palibelo dan kecamatan Wawo), Dapil V (meliputi kecamatan Monta, kecamatan Parado dan kecamatan Woha). Samaila masuk pada Dapil IV dengan perolehan 805 suara sah.

Agar terlihat lebih santun dalam penyebutan nama Samaila, ijinkan penulis menyebutnya dengan sebutan ayahanda.

Sebelumnya pada Pileg periode 2009-2014, menurut penelusuran yang dilakukan penulis bahwasannya ayahanda Samaila dan beberapa putra desa Ncera seperti A. Majid, Muh. Salahuddin, S.E., Nurasiah, S.E., dan Tamrin H. AR, sempat mencalonkan diri pada Pileg tahun 2009 silam, pada periode tersebut keberuntungan belum melekat pada putra desa Ncera, namun pada periode 2014-2019 ada satu putra Ncera yang beruntung untuk menduduki kursi dewan tersebut.

Ayahanda Samaila merupakan putra terbaik desa Ncera, kecamatan Belo, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat. Mungkin ada sebagian orang dari warga Ncera mengatakan tidak sepakat dengan label “terbaik” yang dilontarkan penulis. Itu hanya sebatas kemungkinan, tetapi bisa saja semua masyarakat Ncera sepakat dengan label yang penulis sebutkan tersebut. Tujuan dari pelabelan tersebut, penulis lakukan hanya semata-mata memacu semangat kita sebagai warga Ncera, karena kalau kita sendiri sebagai masyarakat Ncera tidak mau mengangkat putra kita dari Ncera, maka siapa lagi yang akan mengangkatnya? Itu yang harus menjadi pertanyaan besar untuk kita sebagai warga Ncera, dan untuk menjawab itu semua, melirik dari kondisi sosiologis dari masyarakat desa Ncera dewasa ini yang sudah banyak mengenyam pendidikan tinggi, kita semua juga harus menurunkan ego kita masing-masing agar jawaban yang ideal didapat demi untuk kemajuan masyarakat desa Ncera kedepan lebih baik lagi.

Salah satu alasan kuat kenapa penulis menyebut label “terbaik” untuk ayahanda Samaila, seperti yang pernah penulis sebutkan pada awal tulisan ini bahwasannya sepanjang sejarah terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima pada tahun 1972 silam, belum pernah terjadi seorang putra dari desa Ncera lolos sebagai anggota DPRD. Dengan adanya peristiwa sejarah yang terjadi pada tahun 2014 lalu menjadi sejarah emas untuk orang Ncera, karena telah memutus sejarah kelam (dari yang belum pernah ada wakilnya di DPRD kabupaten Bima dari desa Ncera, menjadi ada wakilnya yakni ayahanda Samaila pada periode 2014-2019).

Disini penulis coba menggambarkan sepenggal pribadi dari ayahanda Samaila. Dimata keluarga dekatnya, suami dari Ma’emunah ini merupakan sosok yang sangat perduli sama keluarga dan kerabat-kerabatnya. Terbukti menurut salahsatu keponakannya beliau yang bernama Nopi Rahmanita, mengatakan bahwasannya sosok ayahanda Samailah merupakan sosok yang peduli sesama, sebagai contoh, bilamana ada sanak saudaranya yang meminta bantuan, baik berupa materi atau bentuk apa pun, maka sebisa mungkin beliau berusaha semampunya agar bisa membantu. Lebih lanjut salahsatu keponakannya ini mengatakan, karena saat ini ua (ayahanda Samaila) sudah menjadi anggota DPRD, semoga beliau dapat melakukan yang terbaik buat orang-orang yang selama ini mendukung dan mensuportnya sehingga menjadi anggota DPRD seperti saat ini. Harapan besar juga ayahanda tetap selalu rendah hati, bisa mengayomi masyarakat, bisa menjadi teladan buat masyarakat Ncera khususnya dan juga benar-benar bisa jadi penyalur aspirasi rakyat serta bisa membangun desa Ncera dengan lebih baik lagi.

Disisi lain, keluarga dekatnya juga mengungkapkan bahwasannya ayahanda Samaila merupakan sosok pendiam, tetapi kalau kita sudah dekat sama beliau, orangnya asik, suka memberi memotivasi, senang dengan adanya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Dengan kedudukannya saat ini sebagai anggota dewan, semoga selalu rendah hati dimana pun dan kapan pun ia berada, agar seluruh masyarakat Bima terkhusus dari Dapil IV, dan lebih khusus lagi masyarakat Ncera dapat membaca kapasitas dan perjuangan yang dilakukannya untuk masyarakat luas.

Ayahanda Samaila mempunya 4 putri dan 1 putra. Putri pertama dan keduanya dilahirkan kembar yakni pertama Rosliana dan kedua Rosliani. Puterinya yang ketiga bernama Rosmiati Dewi Kandi dan yang keempat bernama Lilis Rahmawati. Seorang putranya bernama Putra Yunus.

Seluruh putri ayahanda Samaila bergelar sarjana dan satu putranya berhasil menjadi Polisi Republik Indonesia. Ayahanda Samaila menyekolahi anak-anaknya dengan susah payah dan penuh pengorbanan. Mulai dari anak kembarnya ketika berkehendak ingin kuliah, salahsatu dari mereka harus ada yang mengalah dikarenakan kondisi keuangannya saat itu tidak memungkinkan untuk masuk ke bangku kuliah  secara bersamaan. Setelah panjang lebar terjadi rembukan dari sekeluarga, pada akhirnya putrinya yang kedua yang bernama Rosliani yang pertama melanjutkan studi ke kejenjang perguruan tinggi, dan anaknya yang pertama yang bernama Rosliana harus berbesar hati untuk menjaga toko dirumah buat bantu-bantu pembiayaan kuliah adiknya yang bernama Rosliani. Begitu juga peristiwa saat anaknya Rosliana kuliah, bergantian Rosliani yang menjaga toko untuk bantu-bantu kuliah kakaknya Rosliana. Kondisi serupa juga saat anak-anaknya yang ketiga dan keempat sudah beranjak dewasa dan menamatkan sekolah menengah atas, ketika yang satunya ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, maka yang satunya juga harus berbesar hati menunggu.

Beberapa tahun silam, tepatnya tahun 2008 ayahanda Samaila dilanda suasana duka, karena salahsatu putrinya yang bernama Lilis Rahmawati meninggal dunia. Menurut cerita salahsatu dari keponakannya, bahwasannya anaknya yang bernama Lilis Rahmawati meninggal dunia saat bulan puasa di tahun 2008 silam. Lokasi kecelakaannya tersebut di area stasiun Kalibata Jakarta. Ketika itu, kakaknya Rosmiati Dewi Kandi meminta tolong kepada Lilis Rahmawati untuk mengantarkan ke stasiun kereta api Kalibata.

Seketika setelah sampai di stasiun, mereka berjalan diarea stasiun, tidak lama kemudian Lilis Rahmawati jatuh dilubang kecil yang berada di area stasun tersebut. Rosmiati Dewi Kandi sempat mendengar suara jatuh tersebut, dia berbalik badan dikarenakan dia jalan duluan dibandingkan adiknya. Setelah berbalik badan Rosmiati Dewi Kandi melihat adik kesayangannya jatuh di lubang kecil, akibat itu kondisi badan Lilis Rahmawati cedera, lalu segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah tiba di rumah sakit, kondisi fisiknya masih dalam keadaan sadar, setelah dokter memeriksa kondisi fisiknya, dokter memfonis untuk disegerakan operasi, namun disayangkan setelah operasi itu selesai dilakukan, bukannya kondisi fisik Lilis Rahmawati membaik, malah sebaliknya yang terjadi yakni tidak sadarkan diri sampai meninggal dunia.

Mari sejenang kita sama-sama berdoa untuk putri ayahanda Samaila yang bernama Lilis Rahmawati, semoga oleh sang pencipta alam semesta, sang aktus purus, yakni Allah SWT, ditempatkan di sisinya yang paling sempurna yakni di Surga. Amin.

Semasa studi, menurut penelusuran penulis, ayahanda Samaila menghabiskan masa putih merah-nya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Ncera, Belo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Masa sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di SPM Bima, Nusa Tenggara Barat. Pada masa putih abu-abu beliau tidak sempat sekolah dikarenakan sebab dan beberapa hal, namun pada tahun 2008 beliau mendapatkan ijazah Paket C (setara Ijazah SMA). Sepadan juga dengan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yakni yang mensyaratkan bilamana ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan, minimal berijazah sekolah menengah atas (SMA).

Berbagai tanggapan yang diberikan oleh masyarakat Ncera ketika penulis menelusuri dan menanyakan sosok dari ayahanda Samaila. Itu semua tidak terlepas dari pro dan kontra. Ada yang bilang beliau tidak ramah, ada yang bilang setelah beliau kini jadi anggota dewan sikapnya sudah beda dari sebelumnya, dan lain sebagainya. Selain itu ada juga yang mengatakan baik. Namun terlepas dari pro kontra yang dilontarkan oleh para masyarakat Ncera, pada intinya secara keseluruhan masyarakat Ncera menaruh harapan besar kepada ayahanda Samaila. Ada yang mengharapkan menjadi pemimpin yang amanah, mampu memberi nilai-nilai positif pada masyarakat Bima pada umumnya. Dengan seringnya pertikaian yang terjadi antara desa di Bima dewasa ini, ayahanda Samaila sebagai anggota legislatif juga dapat andil merumuskan kebijakan-kebijakan yang mampu meminimalisir pertikaian tersebut, dan lebih umum lagi diharapkan kabupaten Bima lebih baik lagi dari sebelumnya.

Secara umum, sesuai amanah Pasal 365 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, mengatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Begitu juga fungsi yang diemban oleh anggota DPRD kabupaten Bima yakni mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dengan besarnya fungsi yang melekat pada anggota DPRD tersebut, diharapkan ayahanda Samaila dapat memanfaatkan dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat terutama untuk masyarakat yang berada di Dapil 4 dan lebih khusus lagi untuk kesejahteraan masyarakat desa Ncera. Karena pada prinsipnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka selayaknya dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan, yakni menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen (masyarakat luas) melalui kunjungan kerja secara berkala, sesuai amanat Pasal 373 huruf i UU MD3. Selain itu, anggota dewan juga tidak sebatas hanya menyerap dan menghimpun aspirasi, namun anggota dewan pun harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat tersebut kedalam bentukan riil (nyata), karena kewajiban tersebut sudah di gariskan oleh konstitusi lebih khusus pada Pasal 373 huruf j UU MD3.  

Kebiasaan buruk yang sering terjadi di Indonesia, lebih-lebih terjadi di kabupaten Bima bahkan di desa Ncera. Kebiasaan buruk tersebut yakni semisal di desa Ncera sebagai contoh dalam pemilihan kepala desa, terkadang bila terjadi suatu pemilihan kepala desa, kalau kepala desa tersebut sudah syah menduduki kursi jabatan tersebut, kadangkala ada sikap yang tidak elok yang diperlihatkan kepada masyarakat umum, semisal pada saat pemilihan masyarakat tersebut tidak memilih dia (sang kepala desa), terkadang masyarakat yang tidak memilih tersebut cenderung terabaikan atau dikucilkan. Semisal adanya program-program atau bantuan yang teruntuk masyarakat umum pada desa tersebut, maka yang diutamakan para pendukungnya dulu, yang bukan pendukungnya cenderung tidak diperhatikan. Bila sikap yang demikian masih melekat pada pribadi kita masing-masing, yuk mari kita sama-sama membuang jauh-jauh sikap buruk tersebut. Dan bila sikap buruk yang demikian sudah hilang dari kepribadian pemerintah atau masyarakat Ncera, maka penulis ucapkan selamat. Biar bagaimana pun kondisinya, seharusnya sikap yang demikian tidak perlu ada, karena pada dasarnya kepala desa tersebut merupakan kepala desa-nya semua masyarakat yang ada di desa tersebut, bukan kepala desa para pendukungnya saja. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui atau menceramahi, akan tetapi tulisan ini hanya untuk saling mengingatkan untuk kita semua agar mencoba lebih baik lagi kedepannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Begitu juga dengan harapan masyarakat Ncera teruntuk ayahanda Samaila yang telah diamanahkan masyarakat di Dapil 4, agar tidak pandang bulu dalam menjalankan program-program atau agenda-agenda yang telah diembannya sebagai anggota legislatif, karena itu semua akan dipertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya, karena pada prinsipnya kewajiban tersebut sudah di gariskan oleh konstitusi pada Pasal 373 huruf k UU MD3.

Bila mana kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan oleh ayahanda Samaila, itu semua tidak akan menjadi isapan jempol belaka yang akan didapat khusus teruntuk ayahanda, malahan itu semua akan menjadi tabungan emas untuk kedepannya, karena saat ini masyarakat luas telah membuktikan kerja-kerja ayahanda Samaila. Eksesnya bukan tidak mungkin bilamana pada periode kedepannya ayahanda Samaila mencalonkan diri lagi untuk menjadi anggota DPRD kabupaten Bima, insya Allah akan terpilih kembali, begitu pun seterusnya dan seterusnya. Lain halnya bila tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka besar kemungkinan akan berbanding terbalik juga seperti yang diharapkan.


Dedi Purwanto Lantik Arif Prasetyo Sebagai Ketua PERMAHI Komsat UMY

Suasana Saat Pelantikan Berlangsung.
Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, pada Sabtu, 10 Januari 2015 Melantik Arif Prasetyo Sebagai Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PERMAHI Komsat UMY) beserta jajarannya, bertempat di Ruang Sidang Ar. Fahrudin BLantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Pelantikan Komsat PERMAHI UMY dirangkaikan dengan Diskusi Panel dengan mengangkat tema “Resolusi Perkembangan Hukum di Indonesia”, dengan Pemateri yang terdiri dari Mantan Hakim, Akademisi dan Praktisi Hukum, yang dimulai pada Pukul 15.00-17.00 WIB. Dari praktisi hukum, yang dihadirkan adalah Hasrul Buamona, S.H., M.H. (Advokat/Eks Ketua I Bagian Internal DPC PERMAHI DIY Periode 2011-2012).

Pada saat pelantikan berlangsung, Dedi Purwanto mengatakan dan memperingatkan pada seluruh pengurus baru Komisariat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PERMAHI Komsat UMY) beserta jajarannya, bahwasannya dengan dilantiknya pengurus baru sebagai pengurus, pertanggungjawabannya bukan semata-mata akan dipertanggungjawabkan kepada tuhan. Selain itu juga akan dipertanggungjawabkan kepada manusia. “pertanggungjawabannya akan rekan-rekan akan pertanggungjawabkan kepada Tuhan (Allah SWT) dan Manusia”, ungkap Dedi Purwanto saat mengawali pembacaan Surat keputusan pengangkatan pengurus baru PERMAHI Komisariat UMY.

Hadir juga dalam rangkaian Pelantikan Pengurus PERMAHI Komsat UMY dan Diskusi panel tersebut, diantaranya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudara Dedi Purwanto. Ketua I Bagian Internal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudara Musa Akbar. Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudara Yoga. Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2014-2015, saudari Yasinta Zihni Hasfiannindy.

Selain itu hadir juga beberapa pengurus inti yang lama, diantanya, Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Sugiarto, S.H., Eks Ketua I Bagian Internal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Joko Upoyo Wicaksono, S.H., Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara M. Jamil, S.H., Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014, saudara Zainur Ridlo, S.H., serta hadir pula Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2011-2012, saudara Supangat, S.H.

Foto Bersama Pengurus dan para Pemateri.

Dedi Purwanto Lantik Herman Peta Permadi Sebagai Ketua PERMAHI Komsat UAD

Para Pengurus Komsat PERMAHI UAD saat Pelantikan berlangsung
Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, pada tanggal 28 November 2014 Melantik Herman Peta Permadi Sebagai Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (PERMAHI Komsat UAD), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Lebih lanjut Dedi Purwanto mengatakan bahwasannya Pelantikan Komsat PERMAHI UAD dirangkaikandengan Diskusi Publik. “Diskusi Publik dengan mengangkat Tema ‘Polemik PERMENDIKBUD no 49 dalam sistem Pendidikan di Indonesia’, dengan Pemateri diantaranya: Pemateri Pertama, Rahmat Muhajin Nugroho, S.H.,M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta); Pemateri Kedua, Anom Wahyu AsmoroJati, S.H.,M.H. (Akademisi/ Pakar Hukum Tata Negara); Pemateri Ketiga, Sugiharto, S.H. (Dimisoner DPC PERMAHI DIY Periode 2012-2014)”, ungkap Dedi Purwanto.

“PERMAHI Komisariat UAD merupakan komisariat yang baru didirikan, kemudian di kukuhkan dalam seremonial pelantikan pda tgl 28\11\2014. Seremonial itu sendiri menjadi Pengukuhan untuk pertama kalinya dalam sejarah PERMAHI di UAD”, ungkap Herman Peta Permadi melalui siaran persnya yang diterma FIMNY.org beberapa saat setelah pelantikan berlangsung.

Suasana hangat yang terjadi saat Diskusi Publik berlangsung, yang mana para pembicara menyampaikan materi-materinya. Lebih lanjut Herman mengungkapkan. “Pada kesempatan emas itu, ibu Anom Wahyu AsmoroJati, S.H.,M.H. menjelaskan tentang kedudukan permen dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan dimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana Permendikbud tersebut merupakan turunan dari Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi. Rahmat Muhajin Nugroho, S.H.,M.H. menjelaskan tentang implementasi dari Permendikbud 49 Nomor 2014, apabila diterapkan oleh universitas. Akan tetapi semenjak pemberlakuan Permendikbud tersebut belum ada satupun universitas yang mngadopsi secara murni aturan itu. Hal ini dikarenakan kampus mempunyai otonomi sendiri dan hal ini pula akan berdampak pada penurunan akreditasi kampus apabila banyak mahasiswa yang tidak selesai tepat waktu sesuai dengan standar yang diatur dalam permendikbud tersebut. kanda Sugiharto, S.H. sendiri mencoba mengkritisi tentang Permendibud tersebah melihat dari sudut pandang sosiologis karena pendidikan di Indonesia belum siap menerapkan Permendikbud tersebut dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri, yang mana tujuan pendidikan yaitu menjadikan generasi yang berkompeten dibidangnya. Dengan adanya pembatasan ini maka mahasiswa hanya dibentuk untuk dijadikan robot penguasa belaka dan dengan adanya pembatasan ini pula maka akan ada jarak mahasiswa dengan masyarakat yang dibangun dengan organisasi, dimana dengan wadah organisasi maka mahasiswa akan mengembangkan diri yaitu belajar bersama rakyat dan tidak hanya belajar pada bangku perkuliahan semata.” Cetus Herman Peta Permadi.

Dalam diskusi yang hangat tersebut, dapat juga menghasilkan kesimpulan yang hangat pula. “Dengan adanya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 itu bukan menjadi sebuah Pembatasan bagi mahasiwa untuk tetap berorganisasi (belajar bersama rakyat), karena setelah diberlakukannya Permendikbud tersebut sampai hari ini belum ada kampus yang menerapkan aturan tersebut secara murni, selain itu diskusi tersebut juga mencoba untuk mengkaji ulang terkait dengan aturan itu dari aspek sosiologis, filosofis, historis dan normatif. Karena ditengarai aturan tersebut menjadi penghalang mahasiswa dalam/atau untuk mengembangkan dirinya di organisasi. Harus di pahmi juga bahwa kedepan Indonesia menghadap Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan bonus demorgafi, yang dimana bukan hanya fomalitas pendidikan semata, tanpa melihat kualitas, daya saing dan karakter. Pendidikan di Indonesia harus menciptakan mahasiswa yang memiliki karakter, kualitas dan daya saing, untuk menghadapi momentum kedepan. Dengan adanya Permendikbud tersebut justru bukan menjadi solusi bagaimana pendidikan itu menjadi lebih baik, akan tetapi justru menjerumuskan output-output pendidikan menjadi Buruk yang terjebak dalam kapitalisme.”, ungkap Herman Peta Permadi.

Selain menghasilkan kesimpulan pada dialog publik tersebut, Herman Peta Permadi juga mengharapan untuk Kedepannya bagi Pengurus Komisariat PERMAHI FH UAD, ataupun DPC PERMAHI DIY. Bahwa Mahasiswa hari ini terjebak dalam ruang-ruang yang sifatnya Seremonial, Pengurus dan anggota PERMAHI secara keseluruhan diharapkan bisa menginternalisasikan nilai-nilai organisasi dalam rangka menambah kualitas. Agar terwujudnya hakikat pendidikan. Yaitu karakter, kualitas dan daya saing.

Suasana saat Dialog Interaktif berlangsung.

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com