Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Dedi Purwanto Lantik Herman Peta Permadi Sebagai Ketua PERMAHI Komsat UAD

Dedi Purwanto Lantik Herman Peta Permadi Sebagai Ketua PERMAHI Komsat UAD

Posted by fimny on Senin, 02 Maret 2015

Para Pengurus Komsat PERMAHI UAD saat Pelantikan berlangsung
Yogyakarta, FIMNY.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), saudara Dedi Purwanto, pada tanggal 28 November 2014 Melantik Herman Peta Permadi Sebagai Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (PERMAHI Komsat UAD), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Lebih lanjut Dedi Purwanto mengatakan bahwasannya Pelantikan Komsat PERMAHI UAD dirangkaikandengan Diskusi Publik. “Diskusi Publik dengan mengangkat Tema ‘Polemik PERMENDIKBUD no 49 dalam sistem Pendidikan di Indonesia’, dengan Pemateri diantaranya: Pemateri Pertama, Rahmat Muhajin Nugroho, S.H.,M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta); Pemateri Kedua, Anom Wahyu AsmoroJati, S.H.,M.H. (Akademisi/ Pakar Hukum Tata Negara); Pemateri Ketiga, Sugiharto, S.H. (Dimisoner DPC PERMAHI DIY Periode 2012-2014)”, ungkap Dedi Purwanto.

“PERMAHI Komisariat UAD merupakan komisariat yang baru didirikan, kemudian di kukuhkan dalam seremonial pelantikan pda tgl 28\11\2014. Seremonial itu sendiri menjadi Pengukuhan untuk pertama kalinya dalam sejarah PERMAHI di UAD”, ungkap Herman Peta Permadi melalui siaran persnya yang diterma FIMNY.org beberapa saat setelah pelantikan berlangsung.

Suasana hangat yang terjadi saat Diskusi Publik berlangsung, yang mana para pembicara menyampaikan materi-materinya. Lebih lanjut Herman mengungkapkan. “Pada kesempatan emas itu, ibu Anom Wahyu AsmoroJati, S.H.,M.H. menjelaskan tentang kedudukan permen dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan dimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana Permendikbud tersebut merupakan turunan dari Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi. Rahmat Muhajin Nugroho, S.H.,M.H. menjelaskan tentang implementasi dari Permendikbud 49 Nomor 2014, apabila diterapkan oleh universitas. Akan tetapi semenjak pemberlakuan Permendikbud tersebut belum ada satupun universitas yang mngadopsi secara murni aturan itu. Hal ini dikarenakan kampus mempunyai otonomi sendiri dan hal ini pula akan berdampak pada penurunan akreditasi kampus apabila banyak mahasiswa yang tidak selesai tepat waktu sesuai dengan standar yang diatur dalam permendikbud tersebut. kanda Sugiharto, S.H. sendiri mencoba mengkritisi tentang Permendibud tersebah melihat dari sudut pandang sosiologis karena pendidikan di Indonesia belum siap menerapkan Permendikbud tersebut dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri, yang mana tujuan pendidikan yaitu menjadikan generasi yang berkompeten dibidangnya. Dengan adanya pembatasan ini maka mahasiswa hanya dibentuk untuk dijadikan robot penguasa belaka dan dengan adanya pembatasan ini pula maka akan ada jarak mahasiswa dengan masyarakat yang dibangun dengan organisasi, dimana dengan wadah organisasi maka mahasiswa akan mengembangkan diri yaitu belajar bersama rakyat dan tidak hanya belajar pada bangku perkuliahan semata.” Cetus Herman Peta Permadi.

Dalam diskusi yang hangat tersebut, dapat juga menghasilkan kesimpulan yang hangat pula. “Dengan adanya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 itu bukan menjadi sebuah Pembatasan bagi mahasiwa untuk tetap berorganisasi (belajar bersama rakyat), karena setelah diberlakukannya Permendikbud tersebut sampai hari ini belum ada kampus yang menerapkan aturan tersebut secara murni, selain itu diskusi tersebut juga mencoba untuk mengkaji ulang terkait dengan aturan itu dari aspek sosiologis, filosofis, historis dan normatif. Karena ditengarai aturan tersebut menjadi penghalang mahasiswa dalam/atau untuk mengembangkan dirinya di organisasi. Harus di pahmi juga bahwa kedepan Indonesia menghadap Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan bonus demorgafi, yang dimana bukan hanya fomalitas pendidikan semata, tanpa melihat kualitas, daya saing dan karakter. Pendidikan di Indonesia harus menciptakan mahasiswa yang memiliki karakter, kualitas dan daya saing, untuk menghadapi momentum kedepan. Dengan adanya Permendikbud tersebut justru bukan menjadi solusi bagaimana pendidikan itu menjadi lebih baik, akan tetapi justru menjerumuskan output-output pendidikan menjadi Buruk yang terjebak dalam kapitalisme.”, ungkap Herman Peta Permadi.

Selain menghasilkan kesimpulan pada dialog publik tersebut, Herman Peta Permadi juga mengharapan untuk Kedepannya bagi Pengurus Komisariat PERMAHI FH UAD, ataupun DPC PERMAHI DIY. Bahwa Mahasiswa hari ini terjebak dalam ruang-ruang yang sifatnya Seremonial, Pengurus dan anggota PERMAHI secara keseluruhan diharapkan bisa menginternalisasikan nilai-nilai organisasi dalam rangka menambah kualitas. Agar terwujudnya hakikat pendidikan. Yaitu karakter, kualitas dan daya saing.

Suasana saat Dialog Interaktif berlangsung.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com