Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Identitas dan Budaya Islam di Bima

FIMNY.org – Makna Identitas adalah sebagai perwujudan tanda tanda, ciri-ciri atau jati diri yang melekat pada diri seorang atau kelompok sehingga membedakan dengan yang lain. Jadi identitas budaya Islam dapat di artikan sebagai suatu karakter khusus yang melekat dalam suatu kebudayaan yang islami sehingga bisa dibedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Begitupun dengan keberadaan budaya  Islam di Bima, dimana di dana Mbojo/Mbari memiliki identitas, ciri serta keunikan kebiasaan tersendiri dibandingkan dengan sejarah serta kebiasaan di daerah dan kota-kota lainnya.

Melirik sejarah masuknya kerajaan Islam di dana Mbojo/Mbari, menurut versi Bo Sangaji Kai, La Kai (putra mahkota kerajaan Bima) ditemani La Mbilla berangkat menemui Sultan Alauddin di Gowa, Makassar agar mengirimkan pasukan perangnya untuk merebut kembali tahta kerajaannya yang sedang dikuasai oleh Raja Salise (sekutu Belanda). Sultan Gowa waktu itu menyanggupi dengan syarat La Kai dan La Mbilla masuk Islam dan membantu penyebaran agama Islam di tanah Bima (Dana Mbojo).

Syarat itu dipenuhi oleh La Kai dengan memeluk Islam pada tahun 1609 dan menikah dengan adik ipar Sultan Alauddin. Setelah itu, berangkatlah La Kai atau Abdul Kahir dan La Mbilla atau Jalaluddin, dengan dua muballigh Melayu yaitu Datuk ri Bandang dan Datuk ri Tiro beserta bala tentara Kesultanan Gowa ke Bima dan berhasil mengalahkan Raja Salise berserta pengikutnya. Setelah La Kai kembali naik tahta, La Kai atau Abdul Kahir menjadi Sultan pertama Kesultanan Bima dan menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan pada 5 Juli 1640 M (atau 18 Rabiul Awal 1050). Tanggal 18 Rabiul Awal menjadi hari pelaksanaan perayaan Hanta U'a Pua (perayaan sejarah masuknya Islam dan Maulid Nabi di Bima). 18 Rabiul Awal yang waktu itu bertepatan dengan tanggal 5 Juli menurut tahun Masehi kemudian menjadi Hari Jadi Bima yang setiap tahun diperingati oleh segenap rakyat Bima

Orang Bima punya watak religius yang khas. Sejarawan Belanda Dr. Peter Carey (1986) memuji daerah ini sebagai kesultanan di Indonesia Timur yang tersohor karena ketaatannya pada Agama Islam. Pujian itu tidak berlebihan. Banyak ulama terkemuka dari Bima. Di kalangan Ashhab Al-Jawiyyin atau saudara kita orang Jawi – demikian sumber arab – di Mekkah sekitar abad ke-18, Syekh Abdulgani Bima telah menjadi guru besar di madrasah Haramayn. Salah satu muridnya adalah KH. Hasyim Asy’ary, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Islam demikian melekat, antara lain karena peranan kesultanan yang begitu kuat, yang menjadikan Islam sebagai agama raja dan kerajaan. Seluruh elemen kekuasaan didayagunakan untuk kepentingan Islam.

Raja misalnya menetapkan aturan untuk membangun Masjid Jami di tiap kecamatan. Dananya dari hasil menggarap tanah negara baik itu Dana Pajakai dan Dana Ngaji. Sultan juga menunjuk pemimpin agama di tiap kecamatan yakni Lebe Na’e. Yang mengesankan, seperti cara Sultan Muhammad Salahuddin. Beliau bukan sekedar membangun rumah ibadah tetapi meningkatkan fungsi masjid, mushalla, langgar dan surau menjadi tampat pengajian Al-Qur’an bagi anak-anak dan tempat pengkajian ilmu agama bagi orang dewasa. Walhasil mesjid menjadi pusat segala aktivitas sosial. Menyadari pentingnya pendidikan, sultan bahkan mengirim para pelajar terbaik untuk menuntut ilmu ke luar negeri seperti Mekkah dan negara Arab lain. Mereka diberi beasiswa dengan syarat harus kembali mengabdi untuk Bima setelah sukses menuntut ilmu. Kepada para pejabat, sultan menekankan untuk berperilaku Islami. Beliau mengharuskan para pejabat memiliki sifat-sifat utama seperti taqwallah (taqwa kepada Allah), sidiq (berkata benar), amanah (jujur), tablig (menyampaikan amanat) serta pintar. Faktor lain yang membuat Islam bisa menjadi ideologi terkemuka di daerah ini adalah coraknya yang sufistik. Islam dengan corak ini begitu memikat karena sangat menekankan kepada ilmu kesempurnaan hidup. Orang Bima menyebutnya Ngaji Tua. Penekanannya adalah pada jiwa dan qalbu (tarikat, Hakikat dan makhrifat) dan tentu saja syariat. Para sufi kelana seperti Datu Di Bandang dan Di Tiro di abad ke-17 amat berjasa menancapkan Islam sufistik di Bima. Para sufi ini jualah yang mengislamkan Gowa-Makasar dan kerajaan-kerajaan di Sulawesi. Tak mengherankan kalau kemudian orang Bima menyukai Sulawesi untuk menimba ilmu agama sembari berdagang. Ada rantai spiritual Bima dengan Sulawesi karena praktek Tarekat Saman atau Khalwatiyah sangat dominan di sana. Itulah tarekat yang digandrungi banyak orang Bima dan mendasari Ngaji Tua atau Ilmu Bathin. Para penuntut ilmu serta mukimin asal Bima di Mekkah juga ikut mendorong tumbuhnya Islam Sufistik ini. Sepulang dari Mekkah, mereka menjadi guru-guru yang sangat dikagumi bahkan diyakini memiliki karomah. Salah satu syekh yang punya kesalehan mistis dan sangat legendaris di kalangan masyarakat Bima dan Dompu adalah Syekh Mahdali atau Sehe Boe. Seperti kelas-kelas Islam di Jawa, di Bima pun ada kaum abangan dan priyayi, disamping kaum santri.

Beberapa konsep hukum adat tentang penetapan kembali hukum Islam di Bima, diantaranya: Pertama, Orang dalam negeri (sesama rakyat) tidak boleh sekali-sekali diperhambakan meskipun lebih daripada harga dirinya sekalipun melainkan tersangkut urusan utang. Kedua, Raja-raja dan orang besar diperintahkan bersedekah pada bulan maulid. Ketiga, Jika ada pencuri maka kalau harta yang dicuri sebanyak 10 real, maka didenda 16 real. Namun, jika kurang dari 10 real maka 1 real didenda menjadi 2 real, seekor menjadi dua ekor, namun bila yang dicurinya hilang maka harus digantikannya. Keempat, Jika ada kesusahan dalam negeri maka hendaklah seluruh jeneli, tureli dan gelarang bermufakat mencari penyelesaiannya. Kelima, Jika membuat tunggul, bendera atau payung  maka hendaklah dibuat sesaji dan dipercikkan air serta dibacakan do,a kepada Allah dan Nabi Muhammad. Keenam, Jika ada anak raja-raja atau hamba atau jena-jena memaki aniya hamba orang lain atau rakyat lain maka dendanya 40 real. Denda juga diberikan pada saksi yang melihat.

Namun untuk menerapkan hukum adat tersebut maka dibentuklah beberapan penggawal untuk menjaga keamanan. Diantaranya: Pertama, Tureli/bupati: belo, bolo, woha, sakuru, parado dan tureli donggo. Kedua, Jeneli/camat terdiri dari 3-6 orang, namun pada abad  19  bertambah jadi 11 orang. Ketiga, Bumi, anggotanya terdiri dari 10 orang yang bergelar bumi rasa na’e dan bertugas untuk membantu tureli dan jeneli. Keempat, Gelarang atau kepala desa yang dilantik oleh Raja Bicara, Gelarang Belo, Bolo dan Sape.

Adat/tradisi sebagai perwujudan Identitas keislaman di Bima, diantaranya: Pertama, adat Hanta U’a Pua. Jadilah prosesi adat Hanta U’a Pua sebuah perpaduan seni dengan prosesi ritual yang mensimbolkan tentang janji yang harus selalu diingat oleh Sultan. Janji dan peringatan ini disimbolisasikan dengan 99 buah bunga telur (bunga dolu) yang melambangkan asmaul husnah. Bunga dolu inilah yang menjadi sirih puan, setelah pada malam harinya diadakan dzikir roko. Keesok harinya, sirih puan diusung menggunakan uma lige. Juga didalamnya terdapat tarian, yaitu tarian lenggo Mbojo dan tarian lenggo melayu. Tari-tarian inilah yang menjadi sebuah kesenian yang sakral pada saat itu. Sakral karena tariang lenggo mbojo dan melayu ini hanya dipertunjukan pada saat-saat tertentu saja, seperti pada perayaan-perayaan Islam.

Kedua, Rimpu. Rimpu menjadi cerminan masyarakat Bima yang menjunjung tinggi nilai keislaman, selain itu juga buat melindungi diri ketika beraktivitas di luar rumah. Rimpu, ada 2 model. Ada Rimpu Mpida. Rimpu Mpida teruntuk khusus buat gadis Bima atau yang belum berkeluarga. Model ini juga sering disebut cadar ala Bima. Dalam kebudayaan masyarakat Bima, wanita yang belum menikah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, tapi bukan berarti gerak-geraknya dibatasi. Selain rimpu Mpida, ada juga Rimpu Colo. Rimpu Colo ini teruntuk ibu-ibu atau wanita yang sudah menikah. Mukanya sudah boleh kelihatan. Di pasar-pasar tradisional, masih bisa ditemukan ibu-ibu yang memakai rimpu dengan sarung khas dari Bima (Tembe Nggoli).

Selain adat Hanta U’a Pua dan Rimpu, Adat/tradisi sebagai perwujudan Identitas keislaman di Bima ada juga Arubana, Hadorah, Dzikir Kapanca, Arubana, Toho Ro Tore, Syukuran Hasil Panen, Kapatu Mbojo, dan lain-lain.

Menelusuri sejarah serta keunikan budaya Islam di dana mbojo dari berbagai macam versi dan karya yang telah ada, penulis menemukan titik kemiripan atau kesamaan atas sejarah masuknya Islam dan budaya Islam di Bima, bahwa kesultanan Islam di Mbojo pada awal mulanya masuk melalui pengaruh kesepakatan politik dari kerajaan gowa-makasar dalam membangun hubungan perhabatan serta menyebarkan agama Islam ke seluruh rakyat Mbojo.

Namun di era modernisasi ini, para generasi penerus dalam mempelajari sejarah masuknya Islam serta budaya Islam di bima mengalami kemunduran yang sangat signifikan, hal itu bisa kita lihat dari realitas yang  ada, misalnya: sistem pendidikan yang ada di kabupaten Bima tidak mewajibkan adanya mata pelajaran sejarah kerajaan di Bima, sehingga generasi sekarang banyak yang tidak tau atau bahkan sudah melupakan sejarah serta identitas keislam di dana Mbojo/Mbari.

Referensi
Ahmad Amin, 1971, Pemerintah Bima: Sejarah Pemerintah Bima dan Serba Serbi Budaya Bima, Jilid  1, Bima: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Siti Maryam R Salahudin, 2004, Hukum Adat Undang-Undang Bandar Bima, Mataram: Lengge.
http://sosbud.kompasiana.com.


Penulis: Ismail Aljihadi
Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY)

RA Planning and Management Services Malaysia Mengunjungi Yayasan Tauhidul Ummah

Rombongan RA Planning and Management Services berpose di depan Yayasan Tauhidul Ummah
Yogyakarta, FIMNY.org – Rombongan perusahaan RA Planning and Management Services Bandar Baru Uda, Johor Bahru, Malaysia Mengunjungi Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta, yang beralamat di Ketulan RT 004/002 Candibinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 5582 Tlpn. (0274-90896.

Rombongan perusahaan RA Planning and Management Services Malaysia tersebut berliburan di kota Gudeg Yogyakarta beberapa saat lalu, dan disela-sela liburan itu tepatnya pada tanggal 21 Februari 2015 mengunjungi Yayasan Tauhidul Ummah.

Negara tetangga negeri Jiran Malaysia ini datang rombongan dengan beranggotakan 40 orang. Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka disamping untuk menjalin hubungan silaturrahim antar sesama muslim, mereka juga memberikan sumbangan moril maupun materiel untuk perkembangan serta kemandirian anak asuhan dan untuk sekedar menambah biaya pembangunan Yayasan.

“Saya atas nama Yayasan mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas kunjungan yang telah dilakukan oleh Rombongan perusahaan RA Planning and Management Services Bandar Baru Uda, Johor Bahru, Malaysia pada yayasan kami (Yayasan Tauhidul Ummah, red), semoga silaturrahmi kali ini  tidak putus sampai di sini”, ungkap Ketua Yayasan Tauhidul Ummah ustat Mustafa, S.E., M.M. pada FIMNY.org 21 Februari 2015 disela-sela pertemuan itu berlangsung. (MJ)

Analisis Perda Bima Tentang Jum’at Khusyu’

Ismail Aljihadi
FIMNY.org – Melirik sejarah masuknya kerajaan Islam di dana Mbojo/Mbari, menurut versi Bo Sangaji Kai, La Kai (putra mahkota kerajaan Bima) ditemani La Mbilla berangkat menemui Sultan Alauddin di Gowa, Makassar agar mengirimkan pasukan perangnya untuk merebut kembali tahta kerajaannya yang sedang dikuasai oleh Raja Salise (sekutu Belanda). Sultan Gowa waktu itu menyanggupi dengan syarat La Kai dan La Mbilla masuk Islam dan membantu penyebaran agama Islam di tanah Bima (Dana Mbojo).

Syarat itu dipenuhi oleh La Kai dengan memeluk Islam pada tahun 1609 dan menikah dengan adik ipar Sultan Alauddin. Setelah itu, berangkatlah La Kai atau Abdul Kahir dan La Mbilla atau Jalaluddin, dengan dua muballigh Melayu yaitu Datuk ri Bandang dan Datuk ri Tiro beserta bala tentara Kesultanan Gowa ke Bima dan berhasil mengalahkan Raja Salise berserta pengikutnya. Setelah La Kai kembali naik tahta, La Kai atau Abdul Kahir menjadi Sultan pertama Kesultanan Bima dan menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan pada 5 Juli 1640 M (atau 18 Rabiul Awal 1050). Tanggal 18 Rabiul Awal menjadi hari pelaksanaan perayaan Hanta U'a Pua (perayaan sejarah masuknya Islam dan Maulid Nabi di Bima). 18 Rabiul Awal yang waktu itu bertepatan dengan tanggal 5 Juli menurut tahun Masehi kemudian menjadi Hari Jadi Bima yang setiap tahun diperingati oleh segenap rakyat Bima.

Orang Bima punya watak religius yang khas. Sejarawan Belanda Dr. Peter Carey (1986) memuji daerah ini sebagai kesultanan di Indonesia Timur yang tersohor karena ketaatannya pada Agama Islam. Pujian itu tidak berlebihan. Banyak ulama terkemuka dari Bima. Di kalangan Ashhab Al-Jawiyyin atau saudara kita orang Jawi – demikian sumber arab – di Mekkah sekitar abad ke-18, Syekh Abdulgani Bima telah menjadi guru besar di madrasah Haramayn. Salah satu muridnya adalah KH. Hasyim Asy’ary, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Islam demikian melekat, antara lain karena peranan kesultanan yang begitu kuat, yang menjadikan Islam sebagai agama raja dan kerajaan. Seluruh elemen kekuasaan didayagunakan untuk kepentingan Islam.

Di daerah Bima sejak tegaknya kesultanan Abdul Khair populitas umat Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat, hingga sampai  pada Tahun 2015 sekarang jumlah komunitas umat Islam masih diatas 90%. Pada era modernisasi ini dalam mepertahankan keislaman di dana (tanah) Mbojo pemerintah melakukan sesuatu perubahan yang mendasar untuk menghadirkan kembali nilai-nilai Islam di tengah-tengah masyarakat Bima, terutama dengan berlakunya Perda khusyu’ dengan tujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta kenyamanan pada saat melakukan ibadah sholat Jum’at.

Hukum Sholat Jum’at dan Dalilnya
Sholat Jum’at adalah fardhu bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti. Sholat Jum’at itu dua rakaat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar r.a. beliau berkata :
صلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم
Sholat Jum’at itu dua rakaat, dilaksanakan dengan sempurna tanpa qoshor berdasarkan lisan Nabi SAW.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad Hasan).

Sholat Jum’at itu hukumnya fardhu’ain bagi setiap mukallaf yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya, dan ia bukan pengganti sholat Zhuhur. Bila ketinggalan maka wajib melaksanakan sholat Zhuhur empat rakaat. Hukum fardhu sholat Jum’at itu ditetapkan dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.

Adapun Ketetapan yang terdapat dalam al-Qur’an adalah firman Allah :
يا أيها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)

Adapun ketentuan yang terdapt dalam Sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW yang menyatakan :
لقد هممت أن أمر رجلا يصلى بالناس ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم

Aku pernah berkehendak untuk menyuruh seorang laki-laki melaksanakan sholat bersama orang-orang, kemudian akan aku bakar rumah mereka (laki-laki) yang meninggalkan sholat Jum’at.” (HR. Imam Muslim).

Atas dasar dalil-dalil yang telah disebutkan diatas maka telah diadakan ijma’ bahwa sholat Jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.


Melirik Perda Bima tentang Jum’at Khusyu’
Dibawah ini penulis akan coba memaparkan gambaran umum tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jum’at Khusyu’, untuk lebih lengkapnya pembaca bisa membaca atau mencarinya di media online lainnya. Karena dengan kita men search di google dengan kata kunci “Perda Bima tentang Jum’at Khusyu’” dengan mudah dapat kita temukan.

Perda ini muncul berdasarkan dua pertimbangan, diantaranya; Pertama, Bahwa Shalat Jum’at merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang harus terlaksana dalam suasana yang aman, tenang, dan khusyu’; Kedua,  Bahwa untuk menciptakan suasana sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta guna menumbuhkan rasa saling pengertian, hormat menghormati dan sikap toleransi sesama umat beragama maupun antar umat beragama, diperlukan pengaturan tertentu selama pelaksanaan Shalat Jum’at berlangsung. Pada Pasal 3 Perda Bima tentang Jum’at Khusyu’, dipaparkan bahwasannya perda ini bertujuan untuk: Pertama, Menciptakan ketenangan dan suasana bathin yang khusyu’ bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah Shalat Jum’at; Kedua,  Menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai, dan sikap toleransi baik sesama umat beragama maupun antar umat beragama; dan Ketiga, Terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam.

Untuk Waktu pelaksanaan Jum’at Khusyu’ dimulai sejak pukul 11.45 Waktu Indonesia Tengah sampai berakhirnya pelaksanaan Shalat Jum’at. Itu sesuai yang telah di gambarkan dalam Pasal 5 Perda ini. Lebih lanjut pada Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan bahwasannya pada waktu dimulainya pelaksanaan Jum’at Khusyu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, masyarakat wajib menghentikan segala aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyu’an ibadah Shalat Jum’at. Aktifitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal , meliputi; Pertama, kegiatan usaha baik perorangan maupun kelompok; Kedua, pabrik; Ketiga, kantor dan sekolah; Keempat, lalu lintas orang; Kelima, lalu lintas kendaraan; dan Keenam, aktivitas lainnya yang mengundang keramaian, dan menimbulkan suara / bunyi-bunyian yang dapat menggangu kekhusyu’an Shalat Jum’at. 

Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial. Sanksi administratifnya berupa: teguran lisan; teguran tertulis; pembinaan khusus; pencabutan sementara izin usaha; dan/atau  pencabutan izin usaha. Sementara Sanksi sosial yang dikenakan kepada seseorang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas akan disesuaikan dengan nilai, norma dan kearifan lokal yang berlaku pada wilayah setempat.

Analisis Sederhana
Sejarah pembicaraan pemberlakuan peraturan Perda Jum’at Khusyu’ di mulai pada masa Periode Bupati Bima H. Zainul Arifin dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, H. Abdul Malyk Ibrahim, dan pada saat itu hanya sebatas piagam penghimbauan kepada masyarakat sekitar kota Bima, belum berlaku secara menyeluruh ke seluruh kecamat-kecamatan serta bergai desa di Bima. Namun pada masa Bupati Verry Zulkarnain peraturan mengenai kenyamaan dalam menjalankan ibadah wajib Jum’at atau yang kita kenal sekarang sebagai perda Jumat Khusyu’ ternyata banyak kalangan yang melihat dan menilai peristiwa bersejarah itu suatu hal yang monumental serta bisa kita katakan sebagai deteksi awal untuk melirik kembali masa-masa sejarah pemberlakuan Hukum Islam di dana Mbojo sebagai mana dilakukan oleh kesultan Bima Abdul Kahir pada tahun 1609 M.

    Namun seiring perkembangan perubahan pola pikir masyarakat Bima serta derasnya arus modernisasi yang tak terkendali sehingga mau tidak mau kita dihadapkan dengan budaya westernisasi, dimana masyarakat secara langsung ikut merasakan pengaruh sosial budaya barat tersebut sehingga dengan sendiri modernisasi, westernisasi ini bisa mengancam system nilai serta tatanan nilai moral keislaman di dana Mbojo bahkan akan mengikisi keunikan budaya dan tradisi Islam di Bima. Namun dalam mempertahankan tradisi Islam serta menjamin keunikan Islam di Bima pada masa priode Bupati Verry Zulkarnain atau putra Abdul Khair melakukan suatu hal yang baik untuk menunjukan bahwa simbol tradisi serta nilai-nilai Islam di Bima masih ada atau masih hidup di masyarakat Bima. Beliau Almarhum/Dae Very (Dae Veri—sapaan akrab Bupati Bima Fery Zulkarnain) melakukan perubahan yang cemerlang dengan membuat aturan tentang membumikan Al-Qur’an dan Jum’at Khusyu’.

    Pada masa kepemimpinan sultan Mbojo Bapak Verry Zulkarnain masyarakat Bima benar-benar ikut merasakan keputusan serta aturan yang dicanangkan oleh Almarhum, dimana masyarakat di dana Mbojo terutama para Da’I, Guru Ngaji, Bila dan para pengemban amanat Agama Islam di Bima secara langsung diperhitungkan kesejahteraannya dengan mendapat imbalan untuk mengembangkan profesi yang mereka lakukan masing-masing.

Perubahan kearah revormasi nilai-nilai Islam di Bima atau bisa kita bahasakan sebagai upaya untuk menghidupkan kembali kejayaan Kesultanan Islam di Bima, pemerintah Bima terutama di motori oleh bupati sekarang Bapak H. Syafrudin H. M. Nur melakukan rekontruksi nilai sosial di tengah-tengah masyarakat dengan mempertahankan piagam dan aturan yang telah di canangkan oleh bupati sebelumnya sebagaimana dibelakukannya Perda nomor 4 tahun 2003 tentang jum’at khusyu’ bahwa Shalat Jum’at merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang harus terlaksana dalam suasana yang aman, tenang, dan khusyu’.

Semoga tulisan singkat ini dapat menambah motivasi bagi kita sebagai generasi penerus perjuangan kesultanan di Dana Mbojo untuk menghadirkan kembali nilai-nilai serta budaya Islam di Bima. Namun bilamana dalam tulisan saya terdapat kekeliruan terlebih dahulu saya mohon kritikan serta saran yang membangun sebagai bukti bahwa kita mendudkung penuh pemberlakuan Perda Khusyu, yang diberlakukan di dana Mbojo demi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera dengan Islam. Amiin.

Daftar Pustaka:
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jum’at Khusyu’.
Al-Qur’an.


Penulis: Ismail Aljihadi
Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY)

Begini Cara Terbentuknya Batu Akik Dalam Perut Bumi

Phylopop.com - Phylovers penggila batu akik? Rasanya kurang lengkap jika tidak mengetahui bagaimana proses terbentuknya batu akik secara alami dalam perut bumi. Phylopop merangkumnya dalam artikel berikut agar Phylovers pecinta batu akik tahu dan menambah kecintaan pada batu yang lagi naik daun itu.

Batuan mulia merupakan anggota elite dari mineral alam. Disebut elite karena dari sekitar 3.000 jenis mineral di Bumi, hanya terdapat 150-200 yang bisa digolongkan jenis batu mulia.

Indyo Pratomo, geolog dari Museum Geologi Bandung, mengatakan, sebagaimana mineral alam lainnya, pembentukan batu mulia terjadi melalui proses geologi sebagaimana batuan lainnya, misalnya melalui diferensiasi magma, metamorfosa, atau sedimentasi.

Awalnya adalah aktivitas dapur magma di perut Bumi. Batuan cair bersuhu di atas 1.000 derajat celsius ini terus bergerak dalam selubung atau mantel Bumi. Di luar mantel ini adalah lapisan kerak Bumi, yang tersusun dari lempeng-lempeng yang terus bertumbukan dan menyisakan banyak retakan. Tekanan yang kuat dari dalam cenderung mendorong magma untuk mencari jalan keluar ke permukaan.

Ketika cairan superpanas dan bertekanan tinggi ini mulai naik, cairan ini akan melarutkan berbagai batuan lain yang telah ada. Terjadilah proses pelarutan atau ubahan hidrotermal.

Intan merupakan batuan yang terbentuk di lapisan luar mantel Bumi, di kedalaman hingga 161 kilometer. Di kedalaman ini, tekanan mencapai 4 gpa dan suhu hingga lebih dari 1.350 derajat celsius. Tekanan yang luar biasa kuat dan suhu yang luar biasa panas kemudian mengubah mineral karbon anorganik di kerak Bumi (beda dengan karbon organik yang membentuk batubara) yang dilewati hidrotermal ini menjadi kristal intan.

Kebanyakan intan yang kita temukan sekarang merupakan hasil pembentukan proses jutaan-miliar tahun yang lalu. Erupsi magma yang sangat kuat membawa intan-intan tersebut ke permukaan, membentuk pipa kimberlite, penamaan kimberlite berasal dari penemuan pertama pipa tempat intan berada tersebut di daerah Kimberley, Afrika Selatan.

Intan merupakan bagian dari batuan mulia yang memiliki keistimewaan karena kekerasannya. Dalam jajaran batu mulia, skala kekerasan intan mencapai 10 mohs, disusul batuan safir dan rubi (mirah delima) yang mencapai 9 mohs, zamrud mencapai 7-8 mohs. Batuan akik atau yang dalam istilah gemstone digolongkan sebagai batuan setengah mulia memiliki kekerasan kurang dari 7 mohs.

Berbeda dengan intan, batuan akik terbentuk saat larutan hidrotermal semakin mendingin karena semakin dekat permukaan. Sambil berjalan ke atas, dia mengisi rekahan dan pori-pori batuan, dan bahkan mengisi fosil kayu sehingga membatu. "Batuan akik terbentuk oleh tudung-tudung silika atau larutan hidrotermal, yang tidak terlalu jauh dari permukaan. Temperaturnya kira-kira 300 derajat celsius," kata Sujatmiko, geolog yang juga Sekretaris Jenderal Masyarakat Batu Mulia Indonesia.

Menurut Sujatmiko, batuan akik ini bisa ditemui hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya Jakarta tidak mempunyai batuan akik. Sementara intan, sejauh ini hanya ditemukan di Kalimantan. "Intan yang ditemukan di Kalimantan sejauh ini bukan berasal dari intinya, melainkan batuan intan yang dari sumber sekunder yang diendapkan atau dibawa oleh air dari tempat lain. Para geolog sudah sejak zaman Belanda memburunya, tetapi tidak ketemu sumber primernya seperti yang ditemukan di Kimberley," katanya.

Kekayaan batuan mulia dan setengah mulia ini karena aktivitas geologi Indonesia sejak jutaan tahun lalu. Sejauh ini, aktivitas geologis tertua di Indonesia yang terlacak terjadi sekitar 400 juta tahun lalu, ditemukan dari fosil sejenis kerang yang berada di puncak gunung-gunung di Papua. Ini menandai adanya aktivitas tektonik luar biasa sehingga bisa mengangkat dasar laut hingga membentuk pegunungan tertinggi di Indonesia.

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Rumah Sakit

Hasrul Buamona, S.H.,M.H.
FIMNY.org – Persoalan perbaikan kesehatan pasien secara keseluruhan dikelola oleh Rumah Sakit, baik perbaikan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini juga berkaitan dengan asas dan tujuan hadirnya rumah sakit, yang harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Tata kelola pelayanan kesehatan demi terpenuhinya kesembuhan pasien yang paripurnatidak hanya berada di tangan dokter ataupun dokter gigi,sebagai tenaga kesehatan yang dalam tindakan kedokterannya terhadap pasien di rumah sakittidak bisa lepas dari kesalahan tindakan kedokteran. Namun hal tersebut juga menjadi tanggung jawab pimpinan, direktur bahkan pemilik rumah sakit. Telah diketahui bahwa rumah sakit merupakan salah satu tempat yang padat akan modal, teknologi serta sumber daya manusia,bahkan sering terjadi tumpang tindih aturan baik internal ataupun eksternal, sehingga dalam kegiatan pemberian pelayanan kesehatan akan banyak masalah yang bermunculan mulai dari aspek pelayanan secara administrasi, etika, disiplin, bahkan sampai pada dugaan tindakan kedokteran yang salah.

Kebutuhan perbaikan kesehatan terhadap pasien, juga diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, kebutuhan perbaikan kesehatan pasien juga memiliki kaitan dengan hak atas perawatan kesehatan (the right to health care) yang merupakan bagian penting dari hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam The Universal Declaration of Human Right tahun 1948. Rumah sakit adalah organisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang mempunyai tanggungjawab atas setiap pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya. Tanggung jawab tersebut yaitu, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan (health receiver), juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Syahrul Machmud, 2012:61). Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (termasuk dokter/dokter gigi) di rumah sakit.

Tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat dilihat dari aspek etika profesi,disiplin dan secara khusus hukum pidana, terkait dengan tindakan kedokteran yang diduga terjadi kesalahan medis ataupun pelayanan medis lain yang tidak dilaksanakan oleh segenap unsur pelayanan kesehatan. Perlu diketahui kedudukan rumah sakit pada saat sekarang berbeda jauh dengan kedudukannya terdahulu yang dimana rumah sakit tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum pidana dikarenakan rumah sakit masih dianggap sebagai lembaga sosial (doctrin of charitable immunity) yang apabila diminta tanggung jawab hukum pidana, maka akan mengurangi kemampuan menolong pasien. Dalam persoalan tersebut,khususnya dokter ataupun dokter gigi, selalu dihadapkan dengan permasalahan hukum khususnya hukum pidana, dimana dalam kasus tersebut dokter sering beranggapan bahwa tanggung jawab akibat dari kesalahan tindakan kedokteran tersebut, harus ditanggung secara pribadi artinya rumah sakit sebagai korporasi yang merupakan tempat dokter bekerja memberi pelayanan kesehatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sedangkan dalam persoalan yang lain, pasien juga punya anggapan bahwa dalam tindakan kedokteran yang diduga salah tersebut, hanya menjadi tanggung jawab hukum pidana dokter, dikarenakan dokter ataupun dokter gigi yang secara langsung bersentuhan dengan pasien dikarenakan pola hubungan terapeutik.

Dalam ilmu hukum dikenal subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang terdiri dari naturlijke persoon (manusia) dan recht persoon (badan hukum/korporasi). Rumah sakit dalam hal ini, kedudukannya juga sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sehingga dalam kedudukannya dapat dituntut baik secara hukum perdata, administrasi dan khususnya hukum pidana. Dalam doktrin hukum Anglo Saxon, terkait minta pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu melalui doktrin respondent superior atau vicarious liability. Menurut doktrin ini, apabila pekerja (dokter) suatu korporasi (rumah sakit) melakukan tindak pidana dalam lingkup pekerjaannya dengan maksud menguntungkan korporasi, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan juga kepada korporasi (rumah sakit).Tujuan diberlakukan doktrin tersebut untuk mencegah korporasi (rumah Sakit) melepaskan tanggung jawab hukum pidananya.

Korporasi sendiri merupakan yang mana termasuk semua badan hukum privat dan badan hukum publik, perkumpulan, yayasan, pendeknya semua perseroan yang tidak bersifat alamiah (JM Van Bemmelen,1986:239). Sebelum berbicara terkait tanggung jawab pidana korporasi perlu diketahui bahwa rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai tanggung jawab pidana korporasi ketika adanya sifat melawan hukum pidana, adanya kesalahan (dolus dan culpa) dan dapat dimintai pertanggung jawabanhukum pidana. Dalam ajaran hukum pidana pertanggungjawaban pidana korporasi dibagi dalam 3(tiga) bagian yakni : Pertama, Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; Kedua, Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab; Ketiga, Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab

Dalam hal pengurus korporasi (direktur,pimpinan rumah sakit dan pemilik) sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, kepada pengurus korporasi dibebankan kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya adalah kewajiban dari korporasi. Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam pidana, dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan seseorang tertentu sebagai pengurus dari badan hukum tersebut, terlepas dari ia tahu ataukah tidak tentang dilakukannya perbuatan tersebut (Muladi,2013:86). Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 7 Drt Tahun 1955 mengatur bahwa “ Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseorangan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu ”. Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri di pengadilan untuk dibawah dimuka hakim (Wantjik Saleh,1981). Selain itu menurutJan Remmelink ahli hukum pidana Belanda, bahwa korporasi dapat mempunyai kesalahan dengan konstruksi bahwa kesalahan tersebut diambil dari para pengurus atau anggota direksi.

Apabila dikaitkan dengan doktrin Vicarious Liabilitysebagai doktrin pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, bahwa tanggung jawab pidana dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain (the legal responsibility of oneperson for the wrongful acts of another). Doktrin ini berlaku pada perbuatan yang dilakukan oleh orang lain dalam ruang lingkup pekerjaan atau jabatan. Dalam doktrin ini juga walaupun setiap orang (naturlijke persoon/recht persoon) tidak melakukan sendiri suatu tindak pidana dan tidak punya kesalahan dapat dimintai tanggung jawab hukum pidana, dimana doktrin ini hanya berlaku dalam perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya hubungan terapeutik antara buruh dalam hal ini dokter/dokter gigi dan majikan dalam hal ini pemilik rumah sakit, direktur atau pemimpin rumah sakit.Pemidanaan korporasi biasanya menganut apa yg dinamakan “bipunishment provisions”, artinya baik pelaku ataupun korporasi dapat dijadikan subjek pemidanaan(Muladi,1989). Dalam rancangan KUHP 2004-2005, Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal ditentukan oleh undang-undang,setiap orang (naturlijke persoon/recht persoon)dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang lain” .Korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana, dalam hukum positif juga dipengaruhi sistem hukum Belanda yang didasarkan padaArrest “Kleuterschool Babbel” yang menyatakan bahwa perbuatan dari perorangan dapat dibebankan pada korporasi, apabila perbuatan tersebut memiliki hubungan dalam lalu lintas pekerjaan sebagai perbuatan dari korporasi tersebut (D.Schaffmeister,1987).

Apabila kembali melihat aturan pokok yang terdapat dalam rumah sakit sebagai aturan yang mengatur segala pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan khususnya direktur/pimpinan rumah sakit, pemilik serta dokter ataupun dokter gigi, maka dapat merujuk pada hospital bylawsserta Standar Operasional Prosedur sebagai aturan pelaksana. Hospital Bylawssecara tegas mengatur terkait hubungan antara direktur/pimpinan dan pemilik rumah sakit dengan dokter ataupun dokter gigi terkait dengan tindakan kedokteran, dimana hospital bylawsjuga menjadi konstitusi bagi dokter dengan direktur/pimpinan rumah sakit, pemilik, untuk menyelesaikan konflik dan memberi perlindungan hukum khususnya bagi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis. Sebagaimana diatur dalam Medical Staff Bylaws bahwa direktur/pemilik, pimpinan rumah sakit beserta dokter dan dokter gigi merupakan tritunggal yang bersama-sama secara fungsional memimpin rumah sakit dan bertanggungjawab bersama terkait pelayanan medis kepada masyarakat.

Seperti yang telah dijelaskan secara ringkas, terkait dengan hospital bylaws dan medical staff bylaws, maka hukum pidana sebagai hukum publik, bisa meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya terbatas pada dokter ataupun dokter gigi, namun juga pada rumah sakit sebagai korporasi yang bertanggungjawab atas segala tindakan kedokteran yang salah,  yang dilakukan oleh dokter ataupun dokter gigi kepada pasien.

Penulis :
Hasrul Buamona, S.H.,M.H.
Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan pada HB &Partners Attorney At Law

Keunikan Peningkatan Kualitas SDM Mahasiswa Ncera

Ismail Aljihadi
Derasnya arus perubahan modernisasi membawa fenomena yang sangat besar bagi perkembangan manusia seutuhnya, tak ketinggalan juga fenomena yang terjadi di desa Ncera, Belo, Bima, dimana di era modernis ini mahasiswa dan masyarakat Ncera mengalami perubahan yang sangat signifikan, baik itu perubahan dari segi politik, nilai, etika, social, budaya juga perubahan di segi Ekonomi. Perubahan itu bisa kita lihat dan bisa dirasakan bersama misalnya: dalam segi pengembangan kualitas SDM masyarakat Ncera, sekitar pada tahun 2007 hingga 2015 sekarang telah banyak melakukan perubahan dan perbaikan serta peningktan jumlah penyebaran Mahasiswa dari berbagai daerah serta kota-kota besar di Indonesia, terutama di Yogyakarta, Makasar, Jakarta, Bima, Kalimantan, Malang, Mataram, Surabaya, dan lain-lain.

Disamping peningkatan jumlah penyebaran mahasiswa yang begitu luas, namun ada suatu hal unik dan menarik yang perlu kita banggakan bersama, dimana mahasiswa intelektual Ncera melakukan suatu persaingan-persaingan bersama mahasiswa daerah dan kota-kota besar lainnya.  Mahasiswa Ncera berani mencacat nilai sejarah dengan mendirikan berbagai elemen, lembaga serta organisasi-organisasi lokal dan nasional. Di Yogyakarta telah berdiri Forum Intelektuan Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), begitu juga di Makasar, Mataram, Malang, Jakarta, dan lain sebagainya, telah berdiri pula lembaga/organisasi independen serta organisasi yang bernaung dibawah organisasi nasional. Bila kita sadari bersama sebenarnya mahasiswa Ncera telah mampu bersaing di era modernisasi, sebab memang di era perubahan ini mau tidak mau mahasiswa Ncera harus berperan dan ikut andil dalam peningkatan serta perubahan kualitas SDM yang ada.

Namun dikala perubahan yang sangat menonjol tersebut, sadar atau tidak sadar dalam kubu internal mahasiswa Ncera secara keseluruhan mengalami fenomena yang unik, walau secara kuantitas peningkatan mahasiswa Ncera perlu penulis acungkan jempol bahkan bisa memberikan stigmasi positif, namun bila kita tinjau dari segi kualitas mahasiswa Ncera masih dalam proses atau bisa dibilang masih standar dibandingkan dengan daerah dan kota-kota lainnya. Hal ini bisa kita lihat dari  sedikit banyaknya peran mahasiswa Ncera dalam organisasi, partai dan lembaga nasional. Disamping itu fenomena yang  perlu kita pikirkan bersama atas kurangnya peningkatan kualitas SDM mahasiswa Ncera, dalam kubu internal mahasiswa Ncera masih bergerak atau berorganisasi menurut kelompok, organisasi dan kubu masing-masing, sehingga wajar kita sebagai generasi penerus mahasiswa mengalami perkembangan yang begitu lamban.

Melihat kondisi serta permasalahan begitu kompleks yang terjadi dalam internal mahasiswa Ncera, kita sebagai generasi intelektual penggerak perubahan bagi masyarakat serta berpeluang besar untuk ikut andil dalam kemajuan bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai. Namun untuk menuju kemajuan dan perubahan yang kita idam-idamkan bersama perlu utama kita lakukan perubahan yang besar dalam kubu internal mahasiswa Ncera dengan cara kita harus bersama-sama untuk menyatukan semua elemen, kelompok, lembaga serta organisasi mahasiswa Ncera secara keseluruhan.

Oleh: Ismail Aljihadi
Senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY)

Pengembangan Intelektual Generasi Ncera

Ismail, S.H.I.
Khasanah pengembangan perubahan intelektual generasi muda Ncera pada umumnya dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang signifikan, itu ditandai atau bisa kita telusuri sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 sekarang kemajuan dan potensi dalam upaya peningkatan kesadaran akademik yang begitu meluas, mulai dari kampus di Bima, universitas di Makasar, Jakarta, Kalimantan, Surabaya, Malang, Yogyakarta serta kota-kota lainnya di Indonesia. Sadar atau tidak sadar, perubahan paradigma pola pikir dari tradisional menuju  kearah modernisasi pemikiran dalam perubahan-perubahan sesuai kondisi serta kebutuhan yang setaraf nasional.

Disamping tersebarnya beberapa jumlah mahasiswa dari berbagai daerah di wilayah Indonesia, ada suatu yang perlu kita ketahui serta kita banggakan bersama bahwa semangat generasi Ncera dalam menuju perubahan serta persaingan secara nasional dapat kita lihat dengan berdirinya berbagai kelompok, organisasi, lembaga-lembaga, sebagaimana contoh adanya organisasi atau lembaga di Mataram dengan FKP Macerdas (Forum Keluarga Pelajar Mahasiswa Ncera Diha Soki), di Makasar dengan lembaga LSN Makasar (Lingkar Studi Ncera Makasar), di bekasi dengan lembaga FKMBB (Forum Komunikasi Mahasiswa Bima Bekasi), di Yogyakarta adanya FIMNY (Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta), serta lembaga-lembaga organisasi Ncera yang berada dan bersebaran di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Poros perubahan itu, sebenarnya sudah cukup bagus hingga memang mampu bersaing setaraf organisasi dan lembaga nasional, namun cukup disayangkan dari berbagai banyaknya generasi mahasiswa Ncera serta ditopang dengan adanya berbagai lembaga yang telah berdiri independen/tanpa ada ikatan atau hubungan emosional dengan organisasi yang lain, artinya secara bahasa dan realitasnya mahasiswa Ncera pada khususnya walau tersebar di berbagai daerah namun kecenderungan mereka hanya mementingkan lembaga atau organisasi internal sendiri-sendiri tanpa adanya suatu wadah atau lembaga pemersatu dari semua organisasi mahasiswa Ncera diseluruh Indonesia. Hal itu secara sosiologis, perubahan pola pikir persatuan mahasiswa Ncera seluruh Indonesia belum sesuai dengan harapan bersama sebab dari berbagai elemen organisasi yang telah berdiri ketika mengadakan suatu diskusi atau kegiatan yang lebih besar misalnya pentas budaya, Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), turnamen-turnamen (bola,voli, dll), dan kegiatan-kegiatan lainnya yang ditujukan untuk menuju perubahan masyarakat Ncera. Lembaga-lembaga tersebut ketika liburan panjang dikampung halaman hanya mengadakan kegiatan sendiri-sendiri tanpa adanya kebersamaan serta penyatuan ide, konsep, serta strategi yang diterapkan pada masyarakat Ncera pada umumnya.

Melihat realitas kekinian,  pola pikir serta konsep yang telah diterapkan oleh teman-teman mahasiswa yang telah ada, belum sesuai harapan serta keinginan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Sehingga dalam penyampaian dialektika pola pikir dan aplikatif menuju perubahan serta kemajuan mahasiswa dan masyarakat Ncera mengalami kesulitan serta permasalahan yang sangat besar. Dengan fenomena yang unik dan pemikiran yang majemuk tersebut sangat ironis bila kita kaji secara spesifik, sebab masing-masing orang kelompok mahasiswa dan masyarakat berbeda arah serta tujuan bersama.

Dengan situasi dan kondisi yang terjadi seperti yang telah penulis paparkan diatas, itu menjadi bahan renungan untuk kita semua, baik kita sebagai pelajar, mahasiswa serta masyarakat Ncera pada umumnya, semoga kedepan generasi sekarang adalah generasi yang benar-benar mencintai Ncera secara utuh, sehingga terjalinnya ikatan kerjasama secara kekeluargaan menuju perubahan serta persatuan maasiswa dan masyarakat secara nasional yang terstruktur dan tersistematis, agar supaya kemajuan dan perubahan menuju masyarakat yang aman, damai, sejahtera kita rasakan secara bersama-sama. Namun kalau bukan sekarang kita merubah pola pikir kebersamaan kita, kapan lagi ada momen yang harus kita tunggu-tunggu bersama.

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com