Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Tanggung Jawab Pidana Korporasi Rumah Sakit

Tanggung Jawab Pidana Korporasi Rumah Sakit

Posted by fimny on Selasa, 10 Februari 2015

Hasrul Buamona, S.H.,M.H.
FIMNY.org – Persoalan perbaikan kesehatan pasien secara keseluruhan dikelola oleh Rumah Sakit, baik perbaikan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini juga berkaitan dengan asas dan tujuan hadirnya rumah sakit, yang harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Tata kelola pelayanan kesehatan demi terpenuhinya kesembuhan pasien yang paripurnatidak hanya berada di tangan dokter ataupun dokter gigi,sebagai tenaga kesehatan yang dalam tindakan kedokterannya terhadap pasien di rumah sakittidak bisa lepas dari kesalahan tindakan kedokteran. Namun hal tersebut juga menjadi tanggung jawab pimpinan, direktur bahkan pemilik rumah sakit. Telah diketahui bahwa rumah sakit merupakan salah satu tempat yang padat akan modal, teknologi serta sumber daya manusia,bahkan sering terjadi tumpang tindih aturan baik internal ataupun eksternal, sehingga dalam kegiatan pemberian pelayanan kesehatan akan banyak masalah yang bermunculan mulai dari aspek pelayanan secara administrasi, etika, disiplin, bahkan sampai pada dugaan tindakan kedokteran yang salah.

Kebutuhan perbaikan kesehatan terhadap pasien, juga diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, kebutuhan perbaikan kesehatan pasien juga memiliki kaitan dengan hak atas perawatan kesehatan (the right to health care) yang merupakan bagian penting dari hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam The Universal Declaration of Human Right tahun 1948. Rumah sakit adalah organisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang mempunyai tanggungjawab atas setiap pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya. Tanggung jawab tersebut yaitu, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan (health receiver), juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Syahrul Machmud, 2012:61). Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (termasuk dokter/dokter gigi) di rumah sakit.

Tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat dilihat dari aspek etika profesi,disiplin dan secara khusus hukum pidana, terkait dengan tindakan kedokteran yang diduga terjadi kesalahan medis ataupun pelayanan medis lain yang tidak dilaksanakan oleh segenap unsur pelayanan kesehatan. Perlu diketahui kedudukan rumah sakit pada saat sekarang berbeda jauh dengan kedudukannya terdahulu yang dimana rumah sakit tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum pidana dikarenakan rumah sakit masih dianggap sebagai lembaga sosial (doctrin of charitable immunity) yang apabila diminta tanggung jawab hukum pidana, maka akan mengurangi kemampuan menolong pasien. Dalam persoalan tersebut,khususnya dokter ataupun dokter gigi, selalu dihadapkan dengan permasalahan hukum khususnya hukum pidana, dimana dalam kasus tersebut dokter sering beranggapan bahwa tanggung jawab akibat dari kesalahan tindakan kedokteran tersebut, harus ditanggung secara pribadi artinya rumah sakit sebagai korporasi yang merupakan tempat dokter bekerja memberi pelayanan kesehatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sedangkan dalam persoalan yang lain, pasien juga punya anggapan bahwa dalam tindakan kedokteran yang diduga salah tersebut, hanya menjadi tanggung jawab hukum pidana dokter, dikarenakan dokter ataupun dokter gigi yang secara langsung bersentuhan dengan pasien dikarenakan pola hubungan terapeutik.

Dalam ilmu hukum dikenal subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang terdiri dari naturlijke persoon (manusia) dan recht persoon (badan hukum/korporasi). Rumah sakit dalam hal ini, kedudukannya juga sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sehingga dalam kedudukannya dapat dituntut baik secara hukum perdata, administrasi dan khususnya hukum pidana. Dalam doktrin hukum Anglo Saxon, terkait minta pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu melalui doktrin respondent superior atau vicarious liability. Menurut doktrin ini, apabila pekerja (dokter) suatu korporasi (rumah sakit) melakukan tindak pidana dalam lingkup pekerjaannya dengan maksud menguntungkan korporasi, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan juga kepada korporasi (rumah sakit).Tujuan diberlakukan doktrin tersebut untuk mencegah korporasi (rumah Sakit) melepaskan tanggung jawab hukum pidananya.

Korporasi sendiri merupakan yang mana termasuk semua badan hukum privat dan badan hukum publik, perkumpulan, yayasan, pendeknya semua perseroan yang tidak bersifat alamiah (JM Van Bemmelen,1986:239). Sebelum berbicara terkait tanggung jawab pidana korporasi perlu diketahui bahwa rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai tanggung jawab pidana korporasi ketika adanya sifat melawan hukum pidana, adanya kesalahan (dolus dan culpa) dan dapat dimintai pertanggung jawabanhukum pidana. Dalam ajaran hukum pidana pertanggungjawaban pidana korporasi dibagi dalam 3(tiga) bagian yakni : Pertama, Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; Kedua, Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab; Ketiga, Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab

Dalam hal pengurus korporasi (direktur,pimpinan rumah sakit dan pemilik) sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, kepada pengurus korporasi dibebankan kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya adalah kewajiban dari korporasi. Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam pidana, dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan seseorang tertentu sebagai pengurus dari badan hukum tersebut, terlepas dari ia tahu ataukah tidak tentang dilakukannya perbuatan tersebut (Muladi,2013:86). Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 7 Drt Tahun 1955 mengatur bahwa “ Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseorangan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu ”. Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri di pengadilan untuk dibawah dimuka hakim (Wantjik Saleh,1981). Selain itu menurutJan Remmelink ahli hukum pidana Belanda, bahwa korporasi dapat mempunyai kesalahan dengan konstruksi bahwa kesalahan tersebut diambil dari para pengurus atau anggota direksi.

Apabila dikaitkan dengan doktrin Vicarious Liabilitysebagai doktrin pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, bahwa tanggung jawab pidana dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain (the legal responsibility of oneperson for the wrongful acts of another). Doktrin ini berlaku pada perbuatan yang dilakukan oleh orang lain dalam ruang lingkup pekerjaan atau jabatan. Dalam doktrin ini juga walaupun setiap orang (naturlijke persoon/recht persoon) tidak melakukan sendiri suatu tindak pidana dan tidak punya kesalahan dapat dimintai tanggung jawab hukum pidana, dimana doktrin ini hanya berlaku dalam perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya hubungan terapeutik antara buruh dalam hal ini dokter/dokter gigi dan majikan dalam hal ini pemilik rumah sakit, direktur atau pemimpin rumah sakit.Pemidanaan korporasi biasanya menganut apa yg dinamakan “bipunishment provisions”, artinya baik pelaku ataupun korporasi dapat dijadikan subjek pemidanaan(Muladi,1989). Dalam rancangan KUHP 2004-2005, Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal ditentukan oleh undang-undang,setiap orang (naturlijke persoon/recht persoon)dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang lain” .Korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana, dalam hukum positif juga dipengaruhi sistem hukum Belanda yang didasarkan padaArrest “Kleuterschool Babbel” yang menyatakan bahwa perbuatan dari perorangan dapat dibebankan pada korporasi, apabila perbuatan tersebut memiliki hubungan dalam lalu lintas pekerjaan sebagai perbuatan dari korporasi tersebut (D.Schaffmeister,1987).

Apabila kembali melihat aturan pokok yang terdapat dalam rumah sakit sebagai aturan yang mengatur segala pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan khususnya direktur/pimpinan rumah sakit, pemilik serta dokter ataupun dokter gigi, maka dapat merujuk pada hospital bylawsserta Standar Operasional Prosedur sebagai aturan pelaksana. Hospital Bylawssecara tegas mengatur terkait hubungan antara direktur/pimpinan dan pemilik rumah sakit dengan dokter ataupun dokter gigi terkait dengan tindakan kedokteran, dimana hospital bylawsjuga menjadi konstitusi bagi dokter dengan direktur/pimpinan rumah sakit, pemilik, untuk menyelesaikan konflik dan memberi perlindungan hukum khususnya bagi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis. Sebagaimana diatur dalam Medical Staff Bylaws bahwa direktur/pemilik, pimpinan rumah sakit beserta dokter dan dokter gigi merupakan tritunggal yang bersama-sama secara fungsional memimpin rumah sakit dan bertanggungjawab bersama terkait pelayanan medis kepada masyarakat.

Seperti yang telah dijelaskan secara ringkas, terkait dengan hospital bylaws dan medical staff bylaws, maka hukum pidana sebagai hukum publik, bisa meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya terbatas pada dokter ataupun dokter gigi, namun juga pada rumah sakit sebagai korporasi yang bertanggungjawab atas segala tindakan kedokteran yang salah,  yang dilakukan oleh dokter ataupun dokter gigi kepada pasien.

Penulis :
Hasrul Buamona, S.H.,M.H.
Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan pada HB &Partners Attorney At Law

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com