Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Gunung Merapi Meletus Ringan

Yogyakarta, FIMNY.org – Warga disekitar Gunung Merapi yang terletak di Kabuaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2014 sempat dikejutkan dengan melutusnya Gunung Merapi.

Saat tim FIMNY.org menanyakan salah satu warga disekitar Gunung Merapi, mengatakan “suatu kesukuran, karena meletusnya Gunung Merapi itu ringan, tadi meletusnya kira-kira pada jam 13.00 siang tadi, ucap salah satu warga Sleman di sekitar Gunung Merapi.

Meletusnya gunung merapi tadi kurang lebih sekitar 4-6, lanjut salahsatu warga itu berucap kepada FIMNY.org pada Kamis 27 Maret 2014 beberapa jam setelah meletus.

Maja Ro Dahu (Malu dan Takut) “Inspirasi Untuk Indonesia”

FIMNY.org – Sudah lama Bangsa Indonesia merdeka dan mengiginkan manisnya peradaban yang di bangun dengan budaya-budaya serta etika yang di junjung tinggi di atas nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diyakini oleh Pemerintah dan Masyarakat indonesia secara luas. Para perintis negara seperti Soekarno, Hatta dan Tan Malaka dengan jiwa semangat memperjungan kemerdekaan supaya tidak lagi diperbudak oleh negara-negara asing. Tapi persoalan negara ini belum selesai setalah reformasi, hanya menggantikan rejim ke rejim yang lain (kekuasaan), jadi belum seutuhnya kemerdekan, karena masih ada ketimpangan sosial, KKN, melakukan eksploitasi secara fisik dan psikis dan juga menjual harkat dan martabat Negara demi jabatan dan kepentingan individu semata sehingga harapan kemakmuran masyarakat belum juga tercapai.

Jiwa kepempinan seperti Soekarna dengan kesadaran Kemerdekaan yang bersifat kesadaran kerakyatan, Hatta dengan jiwa berjuangannya pada pendidikan dan ekonomi sudah melakukan kontrubisi besar pada pembangun kemerdekaan, dan Tan Malaka dengan Roh semangat keberanian sehingga tidah muda tunduk dengan negara-negara asing. Itulah para Negarawan sejati dengan rasa memiliki kepribadian yang luhur, masih banyak tokoh-tokoh pejuang melakukan berkontribusi langsung pada pembangun kemerdekaan seperti R.A Kartini, Pangeran diponegoro, dan Sahrir.  Kita sebagai anak bangsa punya kewajiban untuk mencerdaskan bangsa untuk mengikuti jejaknya dan Jangan Melupakan Sejarah.

Kalau kita mengamati dengan seksama Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Negara Indonesia ini Sudah cukup memiliki serta keberagam suku, bangsa, budaya, adat istiadat, bahasa daerah dan serta agama yang berbeda-beda. Sehinggan nilai empat pilar berbangsa dan bernegara seperti  pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinea tunggal ika. Ini menjadi kebijakan untuk persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Persatuan perlu dilestarikan dan dikembangkan (Menejemen) sehingga tidak perlu ada Impor barang dari luar negeri karena kita sudah memiliki kekayaan Alam yang melimpah , mulai dari sabang sampai ke merauku seperti (Surganya Dunia). Serta potensi pemuda sudah cukup memadai untuk menata kembali dengan baik kehidupan kenegaraan kearah kreatif dan inofasi. Sehingga untuk pemuda yang memiliki potensi luar biasa jangan sampai terkontaminasi dengan perilaku barat seperti hedonisme dan pragmatis tampa dilakukan filterisasi. Nilai-nilai budaya yang terkandung di nusantara mesti di pegang dan dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari.

Jadi semestinya pemerintah, pemuda dan masyarakat mulai melakukan Introspeksi dalam menata dan menjaga budaya dengan nilai-nilai, norma dan etika yang terkandung, sebagai mana yang ada di setiap daerah – daerah memiliki kearifan lokal. Salah satu di buku ini memuat pesan-pesan moral yang harus di lestarikan sebagai landasan terutama pemimpin sebagai wakil rakyat (MPR, DPD, DPR dan DPRD) untuk merestorasi (perubahan) pada setiap daerah yang mewakili rakyat.

 Sebentar lagi kita akan menghadipi Pesta Demokrasi dan melakukan pemilihan pemimpin-pemimpin daerah sehingga pesan moral perlu dikedepangkan. Dalam beberapa tahun ini banyak sekali pejabat-pejabat tersangkut dengan Korupsi, KKN dan menjual harkat martabat demi kekuasaan, akhir-akhirnya banyak uang negara yang sudah dirampas sehingga kemiskinan dan pendidikan belum terselesaikan dan masih dipertanyakan ? Padahal semestinya amanat masyarakat perlu dilihat. juga masyarakat harus objektif untuk memilih pemimpin yang bisa memegang amat atau punya kapabilias menjadi seorang pemimpin dalam membawa perubahan kearah yang lebih sinergis sebagai bentuk integrasi pempimpin dan masyarakat.

Pesan moral serta aktualisasi nilai-nilai buku Maja ro Dahu (Malu dan Takut) antara lain “Maja kaipu ma taho, dahu kaipu ma iha” (malu untuk tidak melakukan hal-hal yang baik, dan takut kepada hal-hal berdampak negatif). Hal 11. Ini merupakan penghayatan atau merupakan pesan Sosial, Intelektual dan Transental. hampir bersamaan dengan Pancasila sebagai Ideologi negara, karena termuat kehidupan sosoial masyarakat, rasa solidaritas dan keadilan. Membawa segudang pesan budaya kearifan lokal  yang ada di Bima untuk semua kalangan dan lebih-lebih untuk Nusa dan Bangsa Indonesia.

    Untuk mendapatkan keadilan bersama perlu ada Mbolo (musyauwarah) untuk mememukan solusi, dengan keputusan yang menghilangkan dampak negatif dan bukan atas dasar kepentingan kaum borjuis semata. karena itu, “aina wa’a huru ro mbao, aina nono nocu nono aru” (jangan gegabah, jangan terburu nafsu, agar hasilnya nanti dapat menentramkan/membahagiakan) hal 21. Sehingga dengan adanya musyauwarah memberikan keadilan bersama dan keuntungan bersama sesuai dengan harapan serta kepentingan kepentingan individu dijauhkan untuk kemaslahatan ummat.

 Jalan yang di tempuh oleh pemerintah  dalam penyelenggaraan negara sebenarnya adalah sifatnya adalah saling tolong-menolong dengan memandang semua umat manusia (Pluralisme) untuk masyarakat, agama, dan negara, karena ukuran kebahagiaan yaitu kesejahteraan dan kenyamanan dengan prinsip moralitas (akhlak). Sepeti :
“Ketimpangan-ketimpangan sosial dalam masyarakat, hanya dapat di atasi dengan jalan saling tolong-menolong dan salin bantu membantu” (hal 25).

Dalam tolong menolong dengan tujuan mendapatkan keadilan bersama serta dianjurkan berlaku adil antar sesama ummat manusia karena keadilan merupakan manifestasi dari keluhuran budi manusia sehingga melahirkan kebersamaan persaudaraan dan kasih sayang untuk sesama. 

    Rasa solidaritas perlu ditumbu kembangkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai rasa kemausiaan yang harus di budidayakan. Nilai-nilai rasa solidaritas semua ajaran agama mengajarkan hal yang sama, bahkan ketika membuka kembali lembaran sejarah hidup para Nabi SAW separuh harta dan tenaganya untuk ummat manusia (akhlak).

    Hidup kita ini bukan perlombaan, tapi bagaimana seharusnya berbuat dengan berusaha sebisa mungkin karena tidak selamanya berunjung nilai, jadi banyak hal yang bisa mendewasakan kita entah sebagai jiwa kemanusiaan atau bersifat intelektual serta memprioriraskan diri dalam melakukan rekonstruksi ke arah pendewasaan. Begitupun kita ketika merumuskan program kerja jangan sampai merumusan dalam bentuk jangka pendek yang dinikmati oleh satu periode tapi bagaiman merumuskan untuk jangka panjang yang bernilai dan berbobot. 

    Nilai-nilai luhur yang di inspirasikan dalam buku ini bisa dimanifestasikan oleh pemilu 2014 untuk para pemimpin, memiliki sifat utama, jauh dari sifat-sifat yang dapat memerosotkan harkat dan martabat diri kita sebagai manusia. Jadi Orang bima pada umumnya memiliki Fitual (Filsafat Hidup) dan salah satu yang termuat di buku ini. Untuk itu perlu adanya pembina, memelihara, melindungi dan mengawasi umat manusia sebagai tanggung jawab bersama, dalam kehidupan sosial, pendidikan, budaya, politik, hukum, agama dan negara.

    Perlu mewujudkan kekuatan baru dalam masyarakat, kemudian kebersamaan baru untuk dikembangkan oleh pribadi-pribadi yang diliputi dengan suasana kasih sayang, persamaan hak , gotong royong, persaudaraan, bebas dari penindasan, ketidakadilan di jauhi, dan pemerasan di tumbangkan. Dengan persatuan bisa menumbang kekuasaan manapun dan kebudayaanya yang tinggi  untuk keadilan kemanusiaan dan serta mendirikan kemerdekaaan nilai ummat, untuk seluruh ummat manusia dan NKRI menjadi harga mati.

Jadi perlu kita sebagai anak bangsa mematuhi nilai pancasila serta UUD 1945 dan keyaan kebudayaa merubah cara pandang ke arah Kedewasaan berpikir, harus di kembangkan kembali serta dilestarikan setiap ummat manusia, masyarakat mendambakan pemimpin-pemimpin yang sinergis dengan semangat juangnya bisa melakukan kontribusi langsung kepada masyarakat sebagai satu kesatuan integrasi (Persatuan) ummat, Sehingga ukuran besarnya suatu Bangsa ketika menghasilkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya. 



Judul Buku     : Maja Ro Dahu (Konsep Harga Diri Komunitas Mbojo, NTB) Sebuah Kontribusi Bagi Terhapusnya Kekerasan Di Indonesia
Penulis     : Abdul Malik Mahmud Hasan
Penerbitan     : Yayasan Nuansa Nusa (Yansa) Yogyakarta
Tahun Terbut     : 2012
Tebal         : 58 Hal
Peresensi     : Sulaiman (Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)


FIMNY Gelar Diskusi Rutin Tentang Resolusi Konflik

Yogyakarta, FIMNY.org – Dalam hidup dan kehidupan pasti ditemui suatu konflik, baik itu konflik bertaraf ringan bahkan konflik bertaraf besar, bilamana telah menemui konflik, bila berkepribadian bijak, maka ia akan coba mencarikan solusi dari suatu konflik tersbut, begitu juga dengan sebaliknya, bila ada seseorang yang bersikap acuh tak acuh dengan adanya konflik, maka konflik yang walaupun awalnya kecil, maka lama kelamaan karena dibiarkan begitusaja maka akhirnya memuncak membesar tak terkendali.

Berangkat dari suatu kegelisahan tersebutlah, Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) menyelenggarakan Diskusi Rutin dengan Tema: “Resolusi Konflik” pada Hari Kamis, Tanggal 20 Maret 2014 pukul 15.00-Selesai dengan Pembicara yaitu Saudara Ismail Aljihadi (Mahasiswa Jinayah Siyasah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan didampingi oleh Moderator saudara Dedi Purwanto (Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Acara Diskusi Rutin tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh seluruh anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) peserta dan beberapa mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan konflik dalam masyarakat yang telah mereka amati.

Acara Diskusi Rutin ini dipersembahkan oleh Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), diselenggarakan di Aula Asrama Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (KEPMA) Bima-Yogyakarta.

DPC PERMAHI Yogyakarta Selenggarakan Seminar Nasional

Yogyakarta, FIMNY.org – Mahasiswa Fakultas Hukum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam wadah Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) memiliki tujuan penting yaitu mempertajam atau mengasah pengetahuan di bidang hukum dan mengabdi pada masyarakat.

Terkait salah satu tujuannya yaitu “mengasah pengetahuan di bidang hukum”, oleh karenanya DPC PERMAHI Yogyakarta tergerak hatinya mengadakan Seminar Nasional, kegiatan Seminar Nasional ini merupakan Rangkaian dari Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) yang ke-XVII, dengan harapan membentuk regenerasi DPC PERMAHI Yogyakarta yang kelak menjadi Kader Profesi Hukum yang mumpuni dan militansi.

Berangkat dari suatu harapan diatas, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta menyelenggrakan Seminar Nasional dengan mengangkat tema “Mengurai Nilai-Nilai Kebangsaan Demi Terwujudnya Hukum yang Progresif dan Profesional” pada Hari Jumat, Tanggal 22 Maret 2014 mulai pukul 08.00-Selesai dengan mendatangkan Pembicara dari lembaga hukum yang memang ahli di bidangnya yaitu :
1.    H. Achmad Michdan, S.H. (Dewan Pembina Tim Pembela Muslim/Advokat Nasional)
2.    Dhedy Adi Nugroho (Fungsional Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3.    Adhie Massardi (Juru Bicara Presiden H. Abdurrahman Wahid/Gus Dur)
4.    Syamsudin Nurseha, S.H. (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta)

Serta didampingi oleh Moderator : Maulana Patrasyah, S.H. [Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada(UGM) Yogyakarta]

Acara Seminar Nasional tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta, yang terdiri dari calon anggota PERMAHI, tamu undangan dan Senior DPC PERMAHI Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan yang terjadi dewasa ini.

Acara Penyuluhan Hukum tersebut dipersembahkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) dalam rangka Masa Perkenalan Calon Anggota Baru yang ke-XVII, diselenggarakan di Mini Teater Gd. D Lt. 4 PPB, Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Foto para BPH dan Panitia usai Seminar Nasional

3 Anggota DPC PERMAHI Yogyakarta Lulus Ujian Profesi Advokat 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Merujuk pada Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Tahun 2014  Nomor: KEP.004/PUPA-PERADI/2014  tanggal 20 Maret 2014, berikut adalah hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tanggal 15 Februari 2014 di 19 (Sembilan Belas) Kota di Indonesia, yang kami lansir dari website resmi PERADI yakni di “http://www.peradi.or.id”, setelah kami telusuri ada tiga orang anggota/Alumni Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) yang lulus Ujian Profesi Adokat (UPA) 2014, ketiga orang itu diantaranya: Supangat, Ivanovikh Ajeng Frida Oktavirani Sitepu, dan Miftah Mujahid.

Setelah FIMNY.org menghubungi salahsatu pengurus DPC PERMAHI Yogyakarta, yakni saudara M. Jamil yang saat ini menjabat selaku Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), membenarkan tentang adanya 3 orang Anggota/Alumni DPC PERMAHI Yogyakarta.

M. Jamil mengatakan, ketiga orang itu adalah, yang pertama sudara Supangat, pada periode 2011-2012 beliau menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), yang kedua saudara Miftah Mujahid, saat ini dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Humas dan Publikasi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), dan yang terakhir yaitu saudari Ivanovikh Ajeng Frida Oktavirani Sitepu, dalam kepengurusan saat ini dia menjabat sebagai Staff Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta).

Lebih lanjut Jamil mengatakan, kami atasnama keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), mengucapkan selamat atas kelulusan para kader DPC PERMAHI Yogyakarta yang telah mengikuti Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tahun 2014, mudah-mudahan dengan lulusnya mereka menjadi cikalbakal awal karir yang cemerlang.amin

DPC PERMAHI Sorong Gelar Simposium Hukum dan Keadilan


Sorong, FIMNY.org – Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Sorong (DPC PERMAHI Sorong), seperti tujuan umumnya yakni mengembangkan kadernya di bidang hukum dengan cara kajian-kajian hukum agar mengasah khasanahnya di bidang hukum serta tujuan lainnya yakni mengabdi pada masyarakat.

Menurut Ketua Umum DPC PERMAHI Sorong Rifal Kasim Pary, S.H. yang dihubungi via telepon 17 Maret 2014, mengatakan kegiatan Simposium Hukum dan Keadilan yang dilaksanakan ini adalah bentuk apresiasi dan partisipasi DPC PERMAHI Sorong dalam mengawal dan mengsukseskan pemilu legislatif tahun 2014.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan tujuan tersebut pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Sorong (DPC PERMAHI Sorong) menyelenggarakan Simposium Hukum dan Keadilan dengan mengakat tema : “Penegakan Hukum dan Kamtibmas di Kota dan Kabupaten Sorong dalam Menyongsong Pemilu Legislatif”, diselenggarakan pada Hari Sabtu 15 Maret 2014 dengan mendatangkan para narasumber yang memang ahli di bidangnya, yakni :
1.    Bapak AKBP Harry Goldenhartd, SIK., M.Si. (Kepala Polres Kota Sorong)
2.    Bapak AKP Arif M., SIK. (Wakil Kepala Polres Kota Sorong)
3.    Bapak Jamaludin, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong)
4.    Bapak Tagor Manurung, SE.,M.M. (Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Sorong)
5.    Bapak Mayor Saheri (Wakil Dandim 1704 Sorong).

Mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen pengontrol (agent of control) memang sudah semestinya dapat responsif terhadap fenomena-fenomena yang terjadi disekitanya, dengan mengedepanan potensi keilmuan mahasiswa diharapkan mampu tampil mengawal semua episode penting kota ini termasuk kawal pemilu legislatif ini, lanjut Rifal.

Tanggal 9 April 2014 merupakan sebuah momentum demokrasi untuk membawa masyarakat kota sorong keluar dari jeratan kemiskinan, banjir dan semua problem yang ada di kota Sorong, termasuk mengangkat derajad, harkat dan martabat orang Papua.

Pesan terakhir Rifal Kasim Pary, S.H. mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak rektorat UMS yang sudah memfasilitasi kegiatan simposium ini terkusus Bapak Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Bapak Drs. H. Hermato Suaib, M.M.

Acara Simposium Hukum dan Keadilan tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri juga oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Drs. H. Hermanto Suaib, M.M., Unsur Muspida, para mahasiswa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tema tersebut.

Acara Simposium Hukum dan Keadilan ini dipersembahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Sorong (DPC PERMAHI Sorong), dan diselenggarakan di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS).

Para Peserta Saat berlangsungnya acara

 
Suasana saat mulai berlangsungnya acara

Proposal Peringatan HUT ke-6 FIMNY Tahun 2014


A.   Latar Belakang

Pelajar dan Mahasiswa sebagai civitas dan pelaku pendidikan merupakan sumber daya potensial yang secara bertanggung jawab di tuntut harus menyiapkan diri dan mengembangkan diri selaku kader penerus dan pelaku pembangunan dimasa yang akan datang. Berkenaan dengan itu, sebagai generasi muda harus siap menghadapai tantangan dan perkembangan jaman serta kemajuan teknologi yang semakin pesat.

Dengan mengembangkan potensi diri yang dirasa ini belum maksimal dikembangkan sehingga kemudian dapat dimanfaatkan dan di gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Potensi diri tersebut mencakup dalam bidang pengembangan Intelektual dan juga kemampuan di bidang olahraga. Dua hal di atas kita semua menyadari bahwa betapa pentingnya Potensi intelektual dan pengembangan olahraga dalam kehidupan sehari-hari. Karena dengan olahraga yang teratur maka akan berakibat positif terhadap tingkat perkembangan daya pikir manusia serta mampu meningkatkan kecerdasan emosional seseorang.

Mengingat betapa besar peranan pelajar dan mahasiswa dalam kancah pembangunan mendatang, maka dalam menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan berkualitas. Dengan ini Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakata (FIMNY) Bima yang bertujuan mewadahi terciptanya pemuda dalam mengembangkan kreatifitas Intelektual dan hubungan tali Persaudaraan di kota merantau yang berada di Yogyakarta, khususnya warga Bima NTB serta mahasiswa pada umumnya bisa berbaur dengan masyarakat Yogyakarta (Pribumi).

Oleh karena itu, kami dari Forum ini ingin membahana di Bumi Yogyakarta yang ramah akan lingkungan, Kota Pendidikan, Kota Budaya dan Miniatornya Indonesia. Maka kami ingin membangun kreatifitas dengan mengadakan sebuah Pentas Budaya, Pelatihan Jurnalis Turnamen Futsal, Turnamen Catur, Turnamen Bola Mini, Refleksi HUT FIMNY dan Doa Bersama dengan semangat Pengembangan Intelektual, Semangat Persaudaraan, Semangat junjung tinggi Sportifitas, Solidaritas dan sebagainya. Atas dasar pemikiran diatas, untuk meningkatkan prestasi pelajar dan mahasiswa Bima NTB serta mahasiswa pada umumnya yang berada di Yogyakarta sebagai aset potensial untuk Masyarakat, Agama, Bangsa dan Negara.

Kami mengadakan beberapa kegiatan dengan tema : “Menciptakan Kreatifitas Dan Meningkatkan Semangat Intelektual Serta Nilai-Nilai Kebangsaan”, dengan tema ini kami benar-benar mengharapkan pemuda yang potensial dan kreatifitas yang bijaksana dalam mengembankan tugas dan tangung jawab dalam segala bidang.

B.   Nama Kegiatan 

Peringatan HUT Ke-6 Forum Intelektual Mahasiswa Ncera Yogyakarat (FIMNY) Bima-Yogyakarta

C.   Tema Kegiatan

“Menciptakan Kreatifitas Dan Meningkatkan Semangat Intelektual Serta Nilai-Nilai Kebangsaan”

D.    Tujuan

1.    Mewujudkan pemuda intelektual yang mempunyai wawasan keilmuan.
2.    Meningkatkan rasa kebersamaan di kota merantau dalam berkreatifitas dan inofasi.
3.    Mempererat tali silaturrahmi antar saudara-saudari se-Nusantara yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarata.
4.    Mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa dan umum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarata.
5.    Kawara Angi (Saling Mengingatkan)
6.    Menciptakan Pribadi yang Maja Labo Dahu (malu dan takut)
7.    Melahirkan para Jurnalis muda yang berbakat

E.    Bentuk Kegiatan dan Pelaksanaannya

Pelatihan Jurnalis dilakasanakan pada :
Hari/Tanggal    : 26 April 2014
Tempat     : Ruang Teatrikal Fakultas Syariah Hukum Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
Tema        : “Melahirkan Pemuda Dengan Jiwa Jurnalis Dalam Mengawal Demokrasi”.
Target Peserta : 100 orang

Turnamen Catur dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Sabtu dan Minggu, 3 dan 4 Mei 2014
Tempat    : Aula Asrama Bima Sultn Salahudin
Target Peserta : 20 peserta

Turnamen Bola Mini dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Kamis - Minggu, 1 sampai 4 Mei 2014
Tempat    : Komplek Brimob Yogyakarta
Target Peserta : 16 tim

Turnamen Futsal dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Sabtu dan Minggu, 10-11 Mei 2014
Tempat    : Lapangan Futsal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Target Peserta : 32 tim

Pentas Budaya dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Sabtu, 24 Mei 2014
Tempat    : Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta
Target Peserta : 20 tim

Refleksi HUT FIMNY dan Do’a Bersama
Hari/Tanggal     : Senin, 02 Juni 2013
Tempat    : Aula Asrama Mahasiswa Sultan Abdul Kahir Bima Yogyakarta
Pemateri:
a.    Zainudin, S.Fil., M.Si. (Staff Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri/Pembina FIMNY)
b.    Neni Iryani, S.Si. (Pembina FIMNY)

F.  Sasaran Kegiatan

Kegiatan ini diikuti oleh semua Keluarga Pelajara Mahasiswa Se-Nusantara di Yogyakarata dan umum


Catatan:
1. Bagi para donatur yang ingin menyumbang, silakan ambil proposal lengkapnya di sini (KLIK PROPOSAL LENGKAP)
2. Info lanjut bisa hubungi 087777792666 / 085226001936



FIMNY Gelar Diskusi Rutin Tentang Sejarah Lahir dan Perkembangan Filsafat

Yogyakarta, FIMNY.org – Menurut sejarah kelahirannya istilah filsafat terwujud sebagai sikap yang ditauladankan oleh Socrates. Yaitu sikap seorang yang cinta kebijaksanaan yang mendorong pikiran seseorang untuk terus menerus maju dan mencari kepuasan pikiran, tidak merasa dirinya ahli, tidak menyerah kepada kemalasan, terus menerus mengembangkan penalarannya untuk mendapatkan kebenaran. Filsafat sangat rumit bagi masyarakat awam, tapi akan terasa nikmat untuk dipelajari bilamana kita telah memasuki dan mulai menghayati apa makna-makna yang tersembunyi didalamnya karena filsafat merupakan induk dari segala ilmu.

Berangkat dari suatu kegelisahan tersebutlah, Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) menyelenggarakan Diskusi Rutin tentang Filsafat dengan Tema: “Sejarah Lahir dan Perkembangan Filsafat” pada Hari Selasa, Tanggal 04 Maret 2014 pukul 15.00-Selesai dengan Pembicara yaitu Sulaiman Alfarizi (Mahasiswa Sastra Arab Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan didampingi oleh Moderator saudara Agus Salim (Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Acara Diskusi Rutin tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh seluruh anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) peserta dan beberapa mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan perkembangan Hukum dalam masyarakat yang telah mereka amati.

Acara Diskusi Rutin ini dipersembahkan oleh Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), diselenggarakan di Lantai dasar Gedung Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Suasana saat Diskusi Berlangsung

FIMNY Gelar Diskusi Rutin Tentang Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat

Yogyakarta, FIMNY.org – Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini, bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya,(komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.

Berangkat dari suatu kegelisahan tersebutlah, Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) menyelenggarakan Diskusi Rutin tentang Hukum dengan Tema: “Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat” pada Hari Sabtu, Tanggal 08 Februari 2014 pukul 15.00-Selesai dengan Pembicara yang memang ahli di bidangnya yaitu M. Jamil (Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta/Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta).

Acara Diskusi Rutin tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh seluruh anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) peserta dan beberapa mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan perkembangan Hukum dalam masyarakat yang telah mereka amati.

Acara Diskusi Rutin ini dipersembahkan oleh Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), diselenggarakan di Taman Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Suasana saat berlangsungnya Diskusi Rutin FIMNY di Maskam UGM

Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat

FIMNY.org – Dewasa ini kita tahu bersama bahwasannya dalam setiap tingkah laku manusia pasti bersinggungan dengan hukum. Terkait dengan hal tersebut tidak berlebihan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menegaskan dengan jelas bahwasannya didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 Ayat (3) berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu disetiap tatanan kehidupan di negara ini pasti diatur oleh hukum.

 
Apa itu Hukum?
Secara sederhana Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwasannya “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a. UUD 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi dan; g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.    Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.    Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
4.    Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum (hukum yang telah ditetapkan; hukum yang berlaku sekarang), Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang), Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.    Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6.    Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.    Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.    Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Awal Mula Terbentuknya Hukum
Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini,bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya,(komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.

Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang di maksud , biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian di kenal dengan istilah barter. Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian di kenal sebagai istilah 'negara'. Sejatinya, 'negara' ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan di gunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, di bentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan di bentuknya hukum dalam sebuah 'negara' adalah untuk memperoleh keadilan. Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya di sepakati bersama untuk di bakukan dan di jadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang di maksud kemudian di lakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.

Perubahan Sistem Hukum IndonesiaSetelah mengalami penjajahan oleh negara Belanda, dimana Indonesia saat itu masih ikut menggunakan sistem hukum yang berasal dari negara Belanda tersebut yakni sistem hukum eropa kontinental. Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kehidupan masyarakat Indonesia, setelah itu terjadi perubahan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Awal sistem hukum yang diterapkan di Indonesia hanya sistem hukum eropa kontinental saja, setelah itu sistem hukum yang berlaku di Indonesia mengalami perpaduan antara sistem eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon.

Sistem Hukum Eropa Kontinental lebih mengedapankan hukum tertulis, peraturan perundang-undangan menduduki tempat penting. Peraturan perundang-undangan yang baik, selain menjamin adanya kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ketertiban, juga dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan. Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang. Sifat undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel dengan sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis, serta dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.

Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.

Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.

Apapun sistem hukum yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya menafikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.

Sistem Hukum : (1) Sistem hukum Eropa Kontinental; (2) Sistem hukum Anglo-Saxon; (3) Sistem hukum adat/kebiasaan; (4)  Sistem hukum agama. Sistem Hukum Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental. Seiring berkembangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia, menyebabkan Indonesia menjalankan sistem perpaduan hukum antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.

Sumber: Dari berbagai sumber

DPC PERMAHI Yogyakarta Interview Calon Anggota Baru

Yogyakarta, FIMNY.org – Panitia Penyelenggara Seminar Nasional dan MAPERCA Ke-XVII Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), saat ini lagi disibukkan dengan perekrutan anggota baru, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menopang regenerasi dalam organisasi kader profesi hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta).

Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta saudara M. Jamil mengatakan, untuk menopang regenerasi organisasi kader profesi hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) menyelenggarakan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke-XVII dan pelaksanaan interview dilaksanakan beberapa hari yang lalu selama 3 hari yakni pada tanggal 7 sampai tanggal 9 Maret 2014, pada waktu itu untuk menjaring kader-kader yang profesional, Badan Pengurus Harian DPC PERMAHI Yogyakarta yakni Saudara Sugiarto (Ketua Umum DPC PERMAHI Yogyakarta), Joko Upoyo Wicaksono (Ketua I Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta), saya sendiri M. Jamil (Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta) dan Zainul Ridlo (Wakil Sekretaris DPC PERMAHI Yogyakarta) turun tangan untuk interview calon kadernya.

Lebih lanjut Jamil mengatakan, Antusiasme Mahasiswa Fakultas Hukum Se-DIY sangat tinggi dalam mengikuti MAPERCA kali ini, itu terbukti dengan data yang daftar 140 orang dan yang ikut interview sesi pertama selama tiga hari kemarin sebanyak 100 orang, serta yang belum interview sesi pertama akan ikut interview Sabtu/Minggu tanggal 15/16 Maret 2014 di tempat yang sama yakni di Sekretariat  Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta). [MJ]

Ketua Umum DPC PERMAHI Yogyakarta saat Interview Calon Anggota Baru

Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta saat Interview Calon Anggota Baru

DPC PERMAHI YOGYAKARTA Selenggarakan Diskusi Persoalan Pertanahan di FH UGM

Yogyakarta, FIMNY.org – Permasalahan tanah dan sengketa lahan, sering menjadi ajang konflik di masyarakat DIY, padahal masalah tanah/lahan adalah merupakan amanat reformasi di bidang agraria, bahkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY menjadikan masyarakat bertanya bagaimana nasib mereka yang menggunakan tanah dengan status SG yang dipakai untuk usaha ekonomi produktif dengan HGU, tanah-tanah yang digunakan untuk tempat tinggal dengan sistem margersari. Sejak diterbitkannya UU Keistimewaan, konflik menyangkut tanah magersari muncul di sekitar keraton, seperti yang terjadi di wilayah Suryowijayan.

Konflik juga terjadi pada penggunaan tanah-tanah untuk kepentingan umum, penataan kawasan Parangtritis, penyediaan lahan untuk Bandara dan Pelabuhan Internasional di Kulonprogo, serta berbagai kasus pertanah lain yang saat ini banyak menghiasi media terkait konflik di Masyarakat.

Persoalan tanah di Yogyakarta cukup unik karena status tanah DIY terbagi dalam beberapa kategori: Sultan Ground (SG) dimiliki oleh Hamengku Buwono, maupun Pakualaman, Tanah Hak Milik (HM) tanah yang sudah menjadi milik masyarakat sebagai harta yang diwariskan, diupayakan atau hibah, tanah magersari tanah yang dipinjamkan untuk dipakai baik untuk hunian maupun usaha dengan bukti kekancingan atau HGU, tanah terlantar (tanah yang dibiarkan tidak terurus oleh pemiliknya).

Dualisme sistem kepemilikan tanah di DIY yang rentan dengan konflik sosial. Tanah-tanah yang statusnya abu-abu ini seringkali menjadi sumber konflik masyarakat. Berkembangnya Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata membuat para investor mengembangkan usaha-usaha perhotelan, restoran, dan berbagai ruang untuk dikemas sebagai area wisata menjadikan tanah sebagai komoditas dengan nilai yang tinggi. Konflik muncul karena ekspansi usaha yang cenderung mengabaikan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Agraria, bahwa tanah harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Persoalan tanah semakin mencuat dengan disyahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta. Meski Sultan menyatakan bahwa perkara tanah ini menjadi kewenangan BPN, akan tetapi dalam beberapa kasus, alih fungsi lahan, mulai terjadi di daerah Istimewa Yogyakarta yang menimbulkan konflik. Kegiatan Sarasehan ini merupakan langkah awal upaya membuka dialog kritis sebagai upaya mencari solusi masalah pertanahan di DIY yang semakin hangat dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkeadilan.

Berangkat dari kegelisahan diatas, Seluruh Mahasiswa Hukum Se-DIY yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) menggandeng Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk menyelenggarakan Diskusi Hukum FH Se-DIY dengan mengangkat Tema : “Mengupas Tuntas Kasus Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta” pada hari Selasa, 11 Maret 2014 Pukul 15.00-Selesai dengan mendatangkan Pemateri dari Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum yakni Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dan Hasrul Buamona, S.H. (Advokat / Alumni DPC PERMAHI Yogyakarta), serta didampingi oleh Moderator saudara M. Jamil (Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI Yogyakarta).

Acara Diskusi Hukum FH Se-DIY tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh lebih dari 70 orang peserta dari mahasiswa dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan pertanahan di Yogyakrta.

Saat diskusi tersebut berlangsung, salahsatu Pemateri yakni Hasrul Buamona, S.H. memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi di Yogyakarta diantaranya:
1.    Kasus tambang pasir besi di Kulonprogo
2.    Bagaimana kedudukan panitikismo setelah adanya Badan Pertanahan & tata ruang?
3.    Panitikismo Keraton Klarifikasi Tanah Magersari terkait tanah Magersari yang berada di Jalan Suryowijayan no 20 Yogyakarta
4.    Ada arah menuju feodalisme modern lewat aturan yuridis formal, namun ada sultan/Gub pergunakan tanah utk kepentingan masyarakat (rancu dan terlihat seperti  kebijakan politik temporer).
5.    Status tanah yang pinjam pakai, akan jadi konflik karena sewaktu-wktu pihak keraton/pakualaman dapat ambil kembali
6.    UU Keistimewaan & RAPERDAIS belum begitu melindungi masyrakat yang mengelola Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Terlihat hanya melindungi kepentingan penguasa dalam aturan tersebut. Bukankah raja dan rakyat punya hubungan timbal balik?
7.    Permasalahan muncul kemudian, yakni dominasi Jabatan Gubenur degan Pengelolaan tanah, dimana belum tentu Gubenur selanjutnya dapat melakukan peruntukan dengan baik tanah kasultanan/ kadipaten untuk kepentingan masyarakat  Yogyakarta khususnya kalangan akar rumput.

Acara Diskusi Hukum FH Se-DIY ini dipersembahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) menggandeng Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

 Suasana saat Acara Berlangsung

Peran Perempuan Dalam Dunia Politik Dijamin Undang-Undang

FIMNY.org – Perempuan dalam konteks gender didefinisikan sebagai sifat yang melekat pada seseorang untuk menjadi feminism (bersifat kewanitaan). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perempuan bermakna (1) orang (manusia) yg mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita; (2) istri; bini: — nya sedang hamil; (3) betina (khusus untuk hewan), sedangkan kata wanita bermakna perempuan dewasa: kaum — , kaum putri (dewasa).

Sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, peran perempuan sudah dalam dunia politik sudah ada, karena Sejarah Indonesia mencatat seorang tokoh bernama Gayatri Rajapatni (Ratu di atas segala Ratu) yang wafat pada tahun 1350 yang diyakini sebagai perempuan di balik kebesaran Kerajaan Majapahit. Majapahit merupakan kerajaan Hindu-Budha yang di mata banyak orang tidak mungkin memberikan ruang bagi perempuan untuk berpolitik. Tetapi hasil kajian yang dilakukan oleh mantan Dubes Canada untuk Indonesia (Earl Dark, ia juga sebagai sejarawan) membuktikan, bahwa puncak kejayaan Majapahit tercapai karena peran sentral Gayatri, istri Raden Widjaya, ibunda ratu ketiga Majapahit, Tribhuwanatungga-dewi, sekaligus nenek dari Hayamwuruk, raja terbesar di sepanjang sejarah Kerajaan Majapahit. Gayatri tidak pernah menjabat resmi sebagai ratu, tetapi peran politiknya telah melahirkan generasi politik yang sangat luar biasa di Nusantara kala itu.

 Di era Kolonialisme Belanda kita mengenal RA Kartini, ia lahir sebagai pemimpin perempuan yang memperjuangkan kebebasan dan peranan perempuan melalui emansipasi dalam bidang pendidikan. Berkat pemikiran-pemikiran yang ia lahirkan, sehingga sampai saat ini pemikirannya masih menjadi bahan kajian para Kartini masa kini. Tokoh Supeni, dikenal sebagai politikus wanita yang menduduki berbagai jabatan penting di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR sekaligus anggota Konstituante melalui partai PNI. Sebagai diplomat, ia pernah menjabat sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk Amerika Serikat dan duta besar keliling di zaman Presiden Soekarno. Sebagai salahsatu contoh lagi yakni Dra. Khofifah Indar Parawansa, ia  adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada Kabinet Persatuan Nasional. Adapun karir politiknya yakni: (1) Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI (1992-1997); (2) Pimpinan Komisi VIII DPR RI (1995-1997); (3) Anggota Komisi II DPR RI (1997-1998); (4) Wakil Ketua DPR RI (1999); (5) Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI (1999); (6) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (1999-2001); (7) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (1999-2001); (8) Ketua Komisi VII DPR RI (2004-2006); (9) Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR RI (2004- 2006); (10) Anggota Komisi VII DPR RI (2006).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama, itu juga telah diamanatkan oleh konstitusi kita Undang-undang Dasar Tahun 1945, pada penggalan Pasal 28D ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Itu berarti baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya sama dihadapan hukum, berperan dalam politik, berpran dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, dan berperan dalam bentuk apa pun pemi kemajuan dan keutuhan negara tercinta yakni Negara Nesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen kedua mengamanatkan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pastilah kita kenal tokoh perempuan yang pertama menjadi Presiden Perempuan di Indonesia, ia adalah Ibu Megawati Soekarnoputri, menteri juga banyak dari kalangan perempuan, salahsatunya Ibu Siti Fadilah Supari, pernah menjadi Mentri Kesehatan Republik Indonesia, ditingkat Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, bahkan yang jadi Walikota dari kalangan perempuan bisa dibilang banyak jumlahnya di Indonesia ini. Mengenai persamaan yang di amanahkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 ada juga di Pasal 28H ayat (2) yakni berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi, tidak ada yang bisa menyangkal bahwasannya permpuan juga bisa berperan dalam berbagai bidang yang biasananya dilakukan para lelaki, karena itu semua sudah dijamin dan di khidmad oleh konstitusi kita serta dalam kenyataannya juga telah terbukti.

Didalam bingkai kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia secara umum memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik, termasuk menjadi pemimpin. Bahkan kesempatan ini terus diberikan, termasuk penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari perspektif historis, nampak bahwa sepanjang sejarah Indonesia, pemimpin perempuan telah muncul silih-berganti. Rahim Ibu Indonesia telah membuktikan diri sebagai rahim yang subur bagi lahirnya para pemimpin perempuan terkemuka di bumi pertiwi, sungguh mulia jasamu pasa ibu, karena engan tangan lebutmu engkau rawat anak-anak mu hingga besar dan berprestasi, karena dengan kasih sayang mu  engkau didik anak-anakmu jadi seorang pemimpin.

Adanya partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Dalam artian menjunjung tinggi “kebebasan” dalam berucap, bersikap, berbuat, bertingkah serta berpolitik. Menjunjung tinggi “kesetaraan” dalam bentuk apapun, termasuk kesetaraan dalam mengambil bagian dan berkompetisi dalam dunia politik. Menjunjung tinggi kebersamaan dalam membangun bangsa, agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar, bangsa yang adil, bangsa yang bermartabat serta menjadikan bangsa yang mandiri, bagian ini tidak hanya dilakukan oleh para laki-laki, namun para perempuan pun harus turut andil didalamnya. Menjunjung tinggi “kejujuran”, kejujuran itu sangat-sangat tinggi nilainya di mata masyarakat, karena kalau kita telah jujur maka kita akan dipercayai selamanya, para perempuan pasti telah mengenyam nilai-nilai kejujuran itu, karena hati dan jiwa perempuan itu lembut dan selalu mengutamakan hati nurani dalam setiap tingkah-lakunya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 8 Ayat (2) berbunyi “partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan”. Pasal 8 Ayat (2) Poin e berbunyi “menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Jadi, keterwakilan perempuan dalam konstitusi itu telah dijamin. Pada Pasal 15 Poin d berbunyi “surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lebih lanjut pada Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan “di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Lebih lanjut pada Pasal 55 menyebutkan bahwasannya “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”. Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Pada saat Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Pasal 58 Ayat (1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 58 Ayat (2) menyebutkan bahwasannya “KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”. Pada Pasal 58 Ayat (3) “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”. Pasal 59 Ayat (2) berbunyi “dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut”. Dalam bunyi Pasal 62 Ayat (6) menyatakan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional”. Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.

Lebih lanjut dalam Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional”. Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari. Lebih lanjut pada Pasal 215 Ayat b menyebutkan “dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan”.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Sejak Pemilu 2004, melalui Undang-undang Partai Politik No. 31 tahun 2002, telah berubah beberapakali yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur perihal keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan kuota pencalonan legislatif perempuan sebanyak 30%. Meski upaya penerapan kuota telah dilakukan, namun pada Pemilu 2009 belum menunjukkan angka keberhasilan yang signifi kan karena baru mencapai 18.04% (101 orang dari 560 orang anggota) keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). sementara keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencapai 26.52% (35 orang dari 132 orang anggota). Untuk menopang terwujudnya kuato 30% tersebut perlu pemikiran yang matang dan keseriusan yang penuh bagi para perempuan yang memilih dan meniti karirnya di dunia politik tersebut. Dengan keseriusan dan semangatnya untuk mensosialisasikan sampai ke akar rumput, maka cita-cita pencapaian 30% itu akan terpenuhi di kompetisi bulan April 2014 nanti.

Negara-negara seperti di eropa  pemenuhan hak-hak politik perempuan dilakukan secara incremental,  bertahap dan melalui perjuangan yang keras. Hak memilih bagi perempuan yang paling awal di dunia Barat dinikmati oleh perempuan New Zeland. Hanya 10 minggu setelah gubernur Lord Glasgow menandatangani the Electoral Act 1893, sebanyak 109. 461 perempuan New Zeland tercatat menggunakan hak memilihnya pada pemilu 1893. Sudah tentu ini tidak berarti bahwa perempuan Indonesia tidak dihadapkan pada persoalan-persoalan sebagaimana banyak perempuan di dunia alami. Dalam bidang politik, persoalan rendahnya partisipasi dan representasi kaum perempuan, terutama di lembaga-lembaga publik, termasuk di parlemen merupakan masalah serius di Indonesia.

Perempuan juga, berdasarkan realita objektif persoalan rendahnya dan buruknya kualitas partisipasi dan representasi merupakan bagian dari persoalan demokrasi Indonesia yang belum selesai dan masih terus mencari bentuk, dan bukan merupakan persoalan perempuan semata-mata. Masih banyak kelompok dalam masyarakat Indonesia dihadapkan pada kedua persoalan ini. Kaum petani, dan nelayan, misalnya, menghadapi masalah ini sama seriusnya dengan kaum perempuan. Demikian pula dengan kaum buruh. Karenanya, persoalan partisipasi dan representasi yang buruk ini harus diselesaikan sebagai agenda politik kolektif sebuah bangsa, bukan dibatasi sebagai medan pergulatan gender situasi inilah yg terjadi di Indonesia.

Dengan adanya konstitusi yang mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan kuota pencalonan legislatif perempuan sebanyak 30%, harapan penulis kepada semua kaum perempuan, tidak bereforia dengan terjaminnya hak itu oleh konstitusi, sehingga hak-hak lainnya yang juga tidak kalah penting terabaikan begitu saja. Salah satu contohnya, bila perempuan yang sudah berkeluarga, bilamana ingin berproses dan ingin mengambil bagian yang jamin konstitusi tersebut, harus dulu menyelesaikan kewajibannya sebagai seorang ibu dan sebagai istri yang baik, mengurus dulu keperluan anak-anaknya, agar anak-anaknya kelak beranjak dewasa menjadi orang terdidik dan menjadi pemimpin yang tangguh serta mengurus dulu kewajibannya sebagai seorang istri. [Jamil]

Kolektivitas Sukseskan Pemilihan Umum 2014

FIMNY.org - Kolektivitas merupakan sikap yang tertanam dalam diri pribadi seseorang yang memiliki rasa kebersamaan, keterpaduan, serta tindak kebersamaan dalam melalukan segala sesuatu, baik segala sesuatu itu bernilai positif maupun bernilai negatif, namun maksud dalam tulisan kali ini yaitu  mengandung pentingnya membangun suatu kebersaan agar tercapai suatu tujuan yang baik atau suatu tujuan yang bernilai positif.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dalam berkehidupan di suatu masyarakat, bangsa dan Negara, manusia tersebut pasti memerlukan suatu kebersamaan atau bantuan dari seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dia capai, walau ada juga sebagian yang bisa dilakukan sendiri namun dalam suatu kehidupan pasti lebih banyak suatu kebutuhan untuk memenuhi tuntutan hidupnya memerlukan bantuan dari orang lain.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan “Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 22E Ayat 1. Kita tahu bersama bahwasannya masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) akan berakhir tahun ini, dan dalam beberapa minggu lagi pesta Pemilu 2014 akan menghampiri kita. Dalam setiap pemilu, baik Pemilu Kepala Desa di tingkat Desa, Pemilu Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota, Pemilu Gubernur ditingkat Provinsi, Pemilu Legislatif di tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, maupun Pemilu Presiden pasti sarat akan konflik-konflik atau suatu permasalahan. Oleh karena itu, kewajiban bagi kita semua untuk mensukseskan Pemilu tersebut agar tidak terjadi atau meminimalisir konflik-konflik atau suatu permasalahan tersebut.

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan alat sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, kita sebagai warga negara yang baik, harus turut andil untuk mensukseskan Pemilu tersebut, agar apa yang dicita-citakan bersama yakni terpilihnya wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Mensukseskan Pemilu 2014 adalah cita-cita kita bersama, cita-cita dari semua lapisan, cita-cita para Calon Legislatif (calon anggota Dewan), cita-cita Pemerintah, cita-cita Penegak Hukum, serta cita-cita masyarakat indonesia, untuk menggapai cita-cita tersebut kita harus berperan serta dan berjuang bersama-sama.

Peran Pemerintah
Untuk memperlancar berjalannya Pemilihan Umum, Pemerintah telah membentuk Komisi Pemilihan Umum yang bersifat independent. Seperti yang terpartri dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada Pasal 22E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum yang diamanahkan oleh Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretatiat Umum Komisi Pemilihan Umum, adalah sebagai berikut: (1) merencanakan dan mempersiapkan pemilihan umum; (2) menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; (3) membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; (4) menetapkan jumlah kursi anggota  DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; (5) menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; (6) mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta  data hasil pemilihan umum; (7) memimpin tahapan pemilihan umum. Dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang, semoga Komisi Pemilihan Umum menggunakan sebaik-baiknya, agar tercipta Pemilu 2014 yang sukses dambaan bersama.

 Peran Penegak Hukum
Penegak Hukum yang berperan aktif menangani permasalahan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saat Pemilu adalah Kepolisian Republik Indonesia. Mengingat amandemen kedua Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 30 Ayat (4) menyebutkan bahwasannya “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” demi untuk pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.

Peran Kepolisian sangat besar karena pihak Kepolisian berperan aktif untuk keamanan dan ketertiban mulai sebelum dilakukan pesta demokrasi sampai saat pelaksanaan demokrasi (Pemilu), agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga meresahkan masyarakat.

Peran Para Calon Anggota Dewan
Calon anggota Dewan yang dimaksud disini adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diwilayah Kabupaten/Kota, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di wilayah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di tingkat Nasional. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten, mereka akan berjuang dengan keras untuk mendapatkan suara di daerah pemilihannya, tentu dalam menjaring suara dilakukan dengan cara dan taktik yang tidak bertentangan dengan etik dan tingkahlaku masyarakat serta undang-undang. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di tingkat wilayah Provinsi, mereka akan berjuang dengan keras untuk mendapatkan suara di daerah pemilihannya, tentu dalam menjaring suara dilakukan dengan cara dan taktik yang tidak bertentangan dengan etik dan tingkahlaku masyarakat serta undang-undang. Begitu juga dengan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketika saat Pemilu berlangsung dan saat hasilnya telah diketahui, maka Anggota Dewan yang terpilih dalam merayakan kemenangannya tidak dilakukan dengan berlebihan yang mungkin dengan cara itu menyebabkan para calon yang tidak menang merasa tersinggung dan yang lainnya. Begitu juga sebaliknya, apabila telah diketahui hasilnya tidak sesuai dengan harapan (kemenangan), maka ia juga menerima dengan hati yang lapang akan kekalahan yang dialaminya, kalaupun ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pemilu, maka dilalui dengan jalur yang diatur oleh undang-undang. Dalam hal adanya suatu sengketa Pemilu, yakni perselisihan tentang hasil pemilihan umum, maka akan diadili di Lembaga Mahkamah Konstitusi, seperti amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada Pasal 24C Ayat (1) berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Peran Masyarakat Umum
Hidup dan kehidupan dalam bermasyarakat syarat akan nilai kebersamaan, itulah sejatinya hidup dalam bermasyarakat yang telah menjadi tradisi dari masa ke masa sejak ribuan tahun silam, yang mana kebersamaan tersebut dibuktikan dengan adanya nilai-nilai yang tertanam dalam pribadi-pribadi masyarakat, diantaranya seperti gotong royong, musyawarah mufakat, dan lain sebagainya. Sikap kebersamaan (kolektifitas) tersebut juga harus terpartri dalam mensukseskan Pemilu, karena beberapa minggu lagi kita dihadapkan dengan Pemilu 2014, maka semua lapisan masyarakat harus berperan aktif untuk mensukseskannya, yang bisa dilakukan masyarakat adalah ketika para calon Legislatif turun di masyarakat mengubarkan janji-janji manisnya, maka masyarakat harus jeli dan cerdas dalam menyikapinya, jangan sampai orang yang di pilih tidak mewakili aspirasi-aspirasi masyarakat hingga sebaliknya yang terjadi kelak bila telah terpilih jadi Anggota Dewan yakni menyimpangi dari tanggungjawab yang harus Anggota Dewan lakukan. Bila mana dalam lapangan ada Calon Legislatif yang menyuap masyarakat, yakinlah dan percayalah, orang-orang semacam itu tidak akan mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya bila telah menjadi Anggota Dewan. Karena ketika telah menjadi Anggota Dewan yang paling pertama  dia pikirkan adalah, bagaimana caranya untuk mengembalikan uang-uang yang telah mereka keluarkan, dan dengan kewenangannya yang besar, mereka bisa dengan leluasa memanfaatkannya untuk menggunakan dana agar uang yang dia keluarkan semasa kampanye cepat kembali dan bahkan mengambil sebanyak-banyaknya untuk memperkaya dirinya dan keluarganya.


Peran Pemuda/Mahasiswa
Pemuda/Mahasiswa merupakan agen pengontrol (agent of control) dan agen perubahan (agent of change), yang mana ditangan mahasiswa bisa membuat atau menciptakan suatu perubahan dalam suatu lingkup masyarakat, bangsa, Negara, bahkan dunia, karena dengan sifat dan karakter mahasiswa yang sejatinya masih murni dari kendali atau pengaruh siapapun (independent), dengan kemurnian hati dan pikiran seorang mahasiswa bisa merangkul dari aspirasi semua kalangan, lebih-lebih untuk kepentingan masyarakat menengah kebawan. Seperti selogan yang pernah digembar-gemborkan oleh sang pendiri bangsa (funding father) kita yaitu Soekarno, tentang besarnya pengaruh pemuda/mahasiswa bila mereka bersatu, beliau pernah mengatakan dengan lantang “berikan saya sepuluh pemuda, maka saya akan bisa mengguncangkan dunia”, itulah sejatinya prestasi yang akan diraih oleh pemuda/mahasiswa bila mana mereka menyatukan ide, pikiran, gagasan, dan bersama-sama melangkah melakukan perubahan untuk masyarakat, bangsa dan Negara tercinta ini, maka suatu perubahan yang nyata akan terlihat atau terpampang dengan jelas dari buah tangan atau karya pemuda/mahasiswa.

Peran mahasiswa dalam mensukseskan Pemilu 2014 sangat diharapkan, karena karakter mahasiswa yang sejatinya masih murni dari kendali atau pengaruh siapapun (independent). Mahasiswa harus berperan aktif membantu mengawas dan mengontrol berjalannya Pemilu agar terbebas dari hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang.

Sejatinya kita semua harus menyatu dengan indah seperti halnya lidi-lidi yang berserakan dikumpulkan jadi satu, membentuk satu kekuatan yang utuh, yaitu kekuatan untuk membangun suatu masyarakat, bangsa dan Negara. Karena  seberapa besarpun suatu persoalan kalau dikerjakan secara bersama maka akan terasa mudah, begitu juga sebaliknya, sesederhana apa pun suatu pekerjaan kalau dikerjakan sendirian akan terasa sulit adanya, seperti halnya sapu lidi, sapu lidi merupakan gabungan dari puluhan atau ratusan lidi, bila satu lidi ingin menyapu batu yang besarnya sebesar genggam tangan maka lidi tersebut tidak akan bisa menyapu batu itu, begitu juga sebaliknya, bila mana lidi-lidi tersebut digabungkan jadi satu dalam satu ikatan akan menjadi sapu lidi dan juga akan bisa menyapu batu yang besarnya sebesar genggaman tangan tersebut. Oleh karena itu, makna atau hasil yang didapat dari suatu kebersamaan itu akan bernilai tinggi adanya. Itulah sikap-sikap kolektifitas yang harus tertanam dalam hidup dan kehidupan dalam suatu masyarakat, bangsa dan Negara, yang mana bila kita ingin menggapai tujuan yang mulia sejatinya kita harus melaksakan tujuan tersebut secara bersama-sama biar suatu persoalan sesulit apapun bisa dilakukan atau disa dipecahkan secara bersama-sama. Begitu juga apabila kita semua ingin mensukseskan Pemilu 2014 yang sebentar lagi akan diselenggarakan, kita harus bahu membahu membentuk satu kekuatan yang utuh untuk mensukseskannya.  [Jamil]

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com