Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat

Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat

Posted by fimny on Rabu, 12 Maret 2014

FIMNY.org – Dewasa ini kita tahu bersama bahwasannya dalam setiap tingkah laku manusia pasti bersinggungan dengan hukum. Terkait dengan hal tersebut tidak berlebihan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menegaskan dengan jelas bahwasannya didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 Ayat (3) berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu disetiap tatanan kehidupan di negara ini pasti diatur oleh hukum.

 
Apa itu Hukum?
Secara sederhana Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwasannya “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a. UUD 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi dan; g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.    Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.    Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
4.    Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum (hukum yang telah ditetapkan; hukum yang berlaku sekarang), Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang), Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.    Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6.    Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.    Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.    Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Awal Mula Terbentuknya Hukum
Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini,bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya,(komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.

Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang di maksud , biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian di kenal dengan istilah barter. Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian di kenal sebagai istilah 'negara'. Sejatinya, 'negara' ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan di gunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, di bentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan di bentuknya hukum dalam sebuah 'negara' adalah untuk memperoleh keadilan. Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya di sepakati bersama untuk di bakukan dan di jadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang di maksud kemudian di lakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.

Perubahan Sistem Hukum IndonesiaSetelah mengalami penjajahan oleh negara Belanda, dimana Indonesia saat itu masih ikut menggunakan sistem hukum yang berasal dari negara Belanda tersebut yakni sistem hukum eropa kontinental. Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kehidupan masyarakat Indonesia, setelah itu terjadi perubahan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Awal sistem hukum yang diterapkan di Indonesia hanya sistem hukum eropa kontinental saja, setelah itu sistem hukum yang berlaku di Indonesia mengalami perpaduan antara sistem eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon.

Sistem Hukum Eropa Kontinental lebih mengedapankan hukum tertulis, peraturan perundang-undangan menduduki tempat penting. Peraturan perundang-undangan yang baik, selain menjamin adanya kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ketertiban, juga dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan. Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang. Sifat undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel dengan sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis, serta dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.

Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.

Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.

Apapun sistem hukum yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya menafikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.

Sistem Hukum : (1) Sistem hukum Eropa Kontinental; (2) Sistem hukum Anglo-Saxon; (3) Sistem hukum adat/kebiasaan; (4)  Sistem hukum agama. Sistem Hukum Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental. Seiring berkembangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia, menyebabkan Indonesia menjalankan sistem perpaduan hukum antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.

Sumber: Dari berbagai sumber

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com