Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , » FIMNY Gelar Diskusi Rutin Tentang Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat

FIMNY Gelar Diskusi Rutin Tentang Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat

Posted by fimny on Rabu, 12 Maret 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini, bentrok fisik, perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi, itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya,(komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.

Berangkat dari suatu kegelisahan tersebutlah, Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) menyelenggarakan Diskusi Rutin tentang Hukum dengan Tema: “Hukum Dalam Perkembangan Masyarakat” pada Hari Sabtu, Tanggal 08 Februari 2014 pukul 15.00-Selesai dengan Pembicara yang memang ahli di bidangnya yaitu M. Jamil (Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta/Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta).

Acara Diskusi Rutin tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh seluruh anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) peserta dan beberapa mahasiswa Bima yang ada di Yogyakarta. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan para peserta yang menanyakan terkait persoalan-persoalan perkembangan Hukum dalam masyarakat yang telah mereka amati.

Acara Diskusi Rutin ini dipersembahkan oleh Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), diselenggarakan di Taman Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Suasana saat berlangsungnya Diskusi Rutin FIMNY di Maskam UGM

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com