Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » FIMNY Gelar Diskusi Politik Lokal dan Otda

FIMNY Gelar Diskusi Politik Lokal dan Otda

Posted by fimny on Minggu, 20 April 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Budaya diskusi dan mengasah keilmuan merupakan rutinitas yang intens dilakukan Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), pada kesempatan kali ini FIMNY mencoba menggali dan mendiskusikan terkait Politik Lokal dan Otonomi Daerah. Mendengar dua kata “otonomi daerah”, alangkah lebih baiknya sedikit kita memberikan definisi dari otonomi daerah itu sendiri. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Melirik pada Pasal 18 ayat 2 UUD 1945, disana terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, kedua nilai dasar tersebut adalah sebagai berikut: point pertama, yaitu Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan point kedua, yaitu Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Berangkat dari suatu harapan diatas, Pengurus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) tergerak hatinya untuk menyelenggarakan “Diskusi Rutin” dengan mengangkat tema “Politik Lokal dan Otonomi Daerah Pada Sektor Ekonomi” pada Hari Minggu, Tanggal 13 April 2014 mulai pukul 18.00-Selesai. Pada kesempatan kali ini yang menjadi pemantiknya yakni saudara Sahrudin, S.E. (Mahasiswa Pascasarjana Magister Ekonomi Pembangunan Fakutas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), serta didampingi oleh moderator saudara Dedi Purwanto.

Pada kesempatan itu, Sahrudin selaku pemantik mengupas beberapa undang-undang dari segi politik lokal dan otonomi daerah, dalam kesempatan tersebut beberapa undang-undang yang coba dikupas sekilas yakni Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Pemerintah Desa.

Acara “Diskusi Rutin” tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh seluruh kader Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), hadir pula dalam acara tersebut senior Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) kakanda Jamaludin, S.E.I., M.Ec.Dev. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara pemantik dan para anggota Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) yang menanyakan serta menggambarkan kondisi politik lokal dan otonomo daerah yang terjadi saat ini.

Acara “Diskusi Ruti” tersebut dipersembahkan oleh Pengurus Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY) dalam rangka memfasilitasi para kadernya dalam hal pengembangan keilmuan dan melatih jiwa dan antusiasme dalam berdiskusi, acara tersebut diselenggarakan di Asrama Keluarga Pelajar Mahasiswa (KEPMA) Bima-Yogyakarta beralamat di Jalan Gondosuli, Baciro, Kota Yogyakarta.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com