Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Sebaiknya Hukum Pidana Dijadikan Senjata Terakhir (Ultimum Remedium)

Hukum itu untuk manusaia, bukan manusia untuk hukum, hukum harus  di terapkan dengan akal dan hatinurani, hukum yg baik adalah hukum yg memberikan akses kepastian,kemamfaatan dan keadilan bagi umat manusia secara kaffah. (Prof. Sadjipto Raharjo, Prof. Jeremy Bentham).

Sebuah Pengantar
Dalam kehidupan manusia tidak terlepas dari masalah-masalah hukum. Tanpa disadari atau tidak penyelesainnya lebih banyak di selesaikan oleh instansi pengadilan. Dalam gejolak era reformasi banyak kasus-kasus di majalah, koran, radio, televisei yang mencuak dihadapan publik, sampai saat ini banyak kasus yang kontroversial. Terutama dalam menghadapi masalah-masalah hukum di perlukan, teknik dan strategi serta pemahman yang baik sehingga kita mampu membedakan hukum mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan, serta pengadilan mana memutuskanya.

Namun perlu di simak, berbagai kasus pidana yang mencuak di masyarakat misalkan: pencurian yang ringan, penghinaan, kecelakaan serta masalah-masalah lain yang seharusnya di selesaikan dengan capa adat-adat setempat terdahulu sebelum di bawa kepengadilan, tetapi dalam kenyataannya kasus-kasus tersebut lebih banyak diselesaikan oleh pengadilan, padahal   belum tentu pengadilan itu memberikan akses keadilan. Dengan demikian, perlu disadari oleh masyarakat, bahwa hukum pidana atau pengadilan pidan adalah upaya terakhir (ultimum remedium).

Menjadi pertanyaan untuk masyarakat Indonesia apakah orang miskin harus di pidana? Masih terbayang di  ingatan kita, kasus nenek Minah dengan beberapa butir kakao, kasus pencuri kaus bekas di pagar rumah kosong yang beberapa waktu ramai diberitakan media, dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya. Sepertinya keliru kalau penegak hukum semacam polisi, jaksa, dan hakim menangani masalah kecil seperti itu kemudian menggunakan senjata raksasa yaitu KUHP dan KUHAP untuk menjobloskan orang dalam penjara. Kemudian hal yang aneh lagi adalah munculnya “Peradilan Sesat” yaitu kasus kecelakaan lalulintas Lanjar Sriyanto pada Tanggal 21 September Tahun 2009 ia disidang di pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan Pasal 359 dan 360 KUHP, padahal saudara Lanjar Sriyanto tidak tahu menau kesalahannya apa sehingga tiba-tiba saja ia di bawa kepengadilan dengan tuntutan jaksa diluar logika hukum.

Bahwa menurut Guru Besar Sosiologi Hukum Uneversitas Diponegoro, Profesor Sadjipto Rahardjo (Alm), menyatakan: “hukum bukan teks semata, tetapi alam pikiran dan hati nurani manusia menjalankan, seorang hakim dapat berbeda pendapat dengan polisi dan jaksa, dalam mengambil keputusan, berhukum itu tak hanya bermain teks tetapi alam pikiran dan nurani yang di kedepankan”.

Kalau kita memahami dengan baik, bahwa hukum itu bukan teks semata, akan tetapi alam pikiran dan nurani yang diutamakan serta nilai-nilai yang tumbuh kembang dalam masyarakat itu sendiri, kalau di kerucutkan dalam kasus-kasus yang ringan diatas namun penulis tidak sepakat kalau kasus itu di bawa ke instansi pengadilan dan apalagi hukum pidana yang di gunakan untuk menyelesaikannya, namun saya lebih sepakat kasus-kasus tersebut di selesaikan dengan penyelesaian di luar jalur pengadilan/persidangan (non litigation). Oleh sebab itu hukum pidana sebaiknya digunakan dengan kasus-kasus yang wajar dan memang sesuai dengan kapasitas serta potensi pelaku tindak pidana, misalkan: kasus korupsi, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, teroris, pencucian uang (money laundry), serta narkotika, kalau kasus-kasus yang demikian ini wajar kita gunakan hukum pidana dan pelaku tindak pidana tersebut di hukum seberat-beratnya.

Hukum pidana kalau kita dalami sebenarnya sangat menghargai konsep hak asasi manusia sebab kenapa saya katakan seperti itu, karna hukum pidana tidak seharusnya digunakan dengan kasus yang ringan karna hukum pidana ibaratkan pisau yang bermata dua. Apalagi di “lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman” sering salah tangkap dalam melakukan penuntutan, dan memutuskan. Namun polisi sebagai penyidik, jaksa selaku penuntut umum, ketika melakukan penuntutan tidak melihat, mencermati secara jelas, dan secara tepat apakah kasus tersebut pantas di tuntut dengan seberat-beratnya? Sehingga konsep keadilan dikesampingkan/di nomor duakan. Bahwa ketika ada indikasi tindak pidana lembaga kepolisian seharusnya berperan aktif sebagaimana mestinya, sebab proses kelanjutan tindak pidana itu tergantung kinerja polisi selaku pelayan, pelindung, dan pengayom masyrakat sehingga ketika berkas perkara di limpahkan kepada kejaksaan tidak amburadul karna sesungguhnya kejaksaan juga tergantung dari pihak lembaga kepolisian sebagai penyidik sehingga jaksa dalam menyusun dakwaan tidak kabur walaupun  harus kita  mengamini bahwa tanggugjawab polisi dan jaksa sangat besar, akan tetapi perlu di pahami hukum pidana jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Bangsa Indonesia menginginkan orang-orang yang konsisten menegakkan keadilan dan kebenaran, itu pula sudah jelas sesuai tercantum dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945, namun sampai hari ini bangsa Indonesia masih carut-marut memikirkan instansi penegak hukum yang tidak jelas arah, terutama dan paling utama lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian yang selama ini paling di junjung tinggi dan di agungkan masyarakat, tetapi hari ini tidak ubah seperti singa yang berbulu domba. Bicara hakim, hukum, dan tindak pidana serta narapidana tidak lain kita kembali kekonsep hak asasi manusia bahwa tersangka, terpidana, dan narapidana apakah mereka-mereka ini dalam hukum pidana tidak ada pengecualian dalam melakukan pertanggungjawaban hukum semisalkan melakukan atau sama sekali tidak melakukan tetapi perbuatan itu sangat kecil atau  ringan? Logika hukum serta argumentasi hukum yang saya pahami dalam kosep hukum pidana pasti ada pengecualian dalam  pertanggungjawaban pidana, sebab tidak mungkin hukum pidana itu menghukum orang gila, anak kecil yang umur 10 atau dibawah sepuluh tahun dan orang sudah lanjut usia semisalkan dia melakukan perbuatan pidana yang  di larang oleh negara, namun itu tidak logis sangat menodai kepastian, rasa keadilan dan persamaan dihadapan hukum.

Pidana, Pemidanaan dan Narapidana
Penggunaan istilah pidana itu sendiri di artikan sebagai sanksi pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga di gunakan istilah-istilah yang lain, yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pemberian pidana, dan  hukuman  pidana. Menurut  saya, istilah-istilah di atas terlalu spesifikasi karena kata pidana kalau kita maknakan sebenarnya sangat luas. Jadi kata-kata seperti di atas itu lebih cocoknya digunakan ketika seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau adanya kepetusan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karena itu dari kata-kata diatas kalau kita samakan dengan perbuatan pidana akan memiliki makna yang rancu. Namun senada juga apa yang ditafsirkan oleh Guru Bersar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Profesor Moeljatno, beliau ini memberikan pengertian bahwa pidana adalah menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau yang dilarang, menentukan kapan dan dalam hal apa supaya orang tersebut bisa di pidana, dan menentukan dengan cara bagaimana prosesnya orang disangka tersebut.

Artinya apa, kata pidana menunjukan pada proses mulai sejak pada saat orang itu melakukan perbuatan dan melahirkan kegoncangan di dalam masyrakat, penyidikan, maupun pada tingkat penuntutan sedangkan kata penghukuman itu lebih cocok digunakan ketika pengadilan memberikan eksekusi kepada pelanggar tersebut.

Pemidanaan, seperti apa yang kehendak saya katakan di atas bahwasanya pemidanaan konsepsinya terarah pada tujuan pemidanaan atau sistem penjatuhan pidana yang memang diputuskan oleh seorang hakim, jadi dalam penjatuhan pidana atau pemidanaan hanya hakim  memiliki kewenangan untuk mengadili, memutuskan apa yang di sangkakan kepada  seorang terdakwa tersebut.

Konsepsi pemidanaan yang digunakan saya adalah apa yang lazim dikenal atau dipahami oleh masyarakat bahwasnnya ketika hakim menjatuhkan pidana kepada si terdakwa harus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat supaya nilai-nilai tersebut tidak diabaikan karena memang hakim itu bukan corong undang-undang dan wajib menggali atau menemukan hukum supaya dalam keputusannya hendak memberikan kepastian, kebahagiaan, dan rasa kedilan secara kaffah.

Dalam hukum pidana maupun hukum acara pidana kita akan berbicara pemidanaan yang dimana akan mengarah pada tujuan pemidaan, walau pun pada kenyataannya pelaku-pelaku tindak pidana itu belum insaf seperti apa yang di inginkan oleh masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana yang semestinya tercantum dalam pembangunan nasional dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Tujuan diciptakan, tujuan pemidanaan adalah untuk bagaimana pelaku-pelaku, atau masyarakat luas tersebut supaya takut, agar sadar bahwa sesungguhnya perbuatan itu dilarang oleh negara, memberikan pendidikan bagi pelaku atau masyarakat luas baik secara jasmani maupun secara rohani, dan memberikan keadilan bagi si pelaku sesuai apa yang ia perbuat dengan cara memberikan hukuman.

Narapidana merupakan mantan pelaku tindak pidana yang dimana pelaku tersebut sebelumnya di masukan di penjara karna terbukti melakukan perbuatan yang menggoncangkan masyarakat. Konsepsi narapidana yang saya maksud disini adalah dilihat dari pandangan masyarakat yang artinya apakah narapidana ketika keluar dari penjara bagaimanasih posisnya? Jadi kalau kita lihat dalam kenyataan, narapidana ini tidak mendapatkan posisi yang layak karena masyarakat memandang bahwa orang seperti ini tidak perlu hidup dihadapan kita, orang seperti ini lebih baik tinggal di hutan saja. Jadi untuk persoalan ini perlu kemudian pemerintah harus memperhatikan nasib dari pada korban tindak pidana tersebut karna memang secara kemanusiaan para narapidana memiliki hak untuk hidup seperti individu-individu yang lainnya. Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi persamaan dan melarang tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan secara yuridis sudah tercantum dalam Pancasila, serta UUD 1945 sebagai acuan warga Negara Indonesia maupun negara-negara asing.


Penulis: Abidin
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.


NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015

Sejarah Berdirinya Badan Wakaf Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta

Pada bulan Agustus tahun 1998, berdirilah sebuah lembaga yang bernama Al-Furqan yang berkedudukan di Dusun Sompilan Donoharjo, yang di ketuai oleh H. M. Romli, BA bersama mahasiswa STIS  Kota Baru,  diantara mahasiswa tersebut ditunjuklah saudara Mustafa sebagai Pimpinan Ponpes sekaligus selaku pendiri, saudara Mustafa lah yang mempunyai ide awal pendirian Lembaga Al-Furqan tersebut, dengan di awali 3 orang santri yang berasal dari Lereng Merapi yakni Dusun Boyong  dan sekitarnya.

Pada bulan November tahun 1999, santri bertambah dari 3 orang menjadi 8 orang, 3 orang berasal dari eksedus Aceh dan  2 orang dari Wonorejo Pakem, kemudian pada bulan Desember tahun itu juga pimpinan ponpes mendapat bantuan sembako dari Jama’ah Salahudin UGM, antara lain berupa Beras 700 kilogram, dan kebutuhan lainnya, oleh ketua yayasan pada saat itu menginginkan sembako tersebut dijual, karena mereka beranggapan bahwa bantuan tersebut harus diserahkan kepada pengurus yayasan,  ketua yayasanlah yang berhak mengelola bantuan tersebut, tapi karena melihat kondisi pada saat itu, yang baru kita mulai membangun dan sangat memprihatinkan, sehingga saudara Mustafa mempertahankan untuk tidak dijual, karena untuk memenuhi kebutuhan 8 orang santri saat itu. Sehingga diantara pengurus 65 % menginginkan tidak dijual, 30% mengatakan dijual, karena tidak ada kesepakatan antara pengurus yayasan dan pengurus Pondok Pesantren tentang bantuan sembako tadi, maka saudara Mustafa mengundurkan diri dari lembaga Al-Furqan dan pindah bersama anak-anak, dan kemudian menyewah 1 unit Rumah di dusun  Tambakrejo Sardonoharjo Ngaglik Sleman dengan biaya sewah rumah sebesar 1 juta pada saat itu, kami pindah di dusun tersebut selama 1 tahun dengan 8 orang santri, dan  pada saat itulah membuat Lembaga baru yang bernama Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Jogjakarta.

Pada tanggal 1 Januari tahun 2000, dibuatlah lembaga baru yang bernama Yayasan Tauhidul Ummah artinya Persatuan Ummat (tidak beraliansi pada satu ormas/parpol), dari sinilah yayasan mulai berkembang dengan baik, walaupun banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk bagaimana membawa diri di masyarakat tersebut, harapan kami pada saat itu masyarakat menyambut positif kedatangan kami didusunnya, ternyata kamipun mendapat berbagai macam tantanagan dan cobaan, karena penduduk tersebut 75% beragama katolik, disini kami mendapatkan hewan piaraan masyarakat yang namanya ajing banyak sekali, sehingga kami dan para santri tidak berani keluar rumah/bergabung dengan masyarakat secara umum, karena takut  kenak penyakit masyarakat yaitu pengaruh katolik pada perkembangan anak-anak, selama 1 tahun tersebut kami sangat hati-hati sekali, berbicara, makan, melangkah, berbuat kami sangat pertimbangkan dulu, karena sedikit salah kami akan menerima resiko besar, sebab keberadaan kami dianggap menganggu kehidupan mereka yang agama lain tadi, gali lobang tutup lobang itulah keseharian kami pada saat itu, karena ketika itu tidak ada sumber yang pasti untuk menutup kehidupan harian, bahkan pernah kami memakan kelapa muda dan buah nangka selama 3 hari, karena tidak ada beras untuk di masak, sehingga saudara Mustafa mengajak kembali teman-teman mahasiswa untuk  bergotong royong, demi anak menyelamatkan anak-anak bangsa ini, walaupun sebahagian mereka sudah tamat kuliah, namun yang belum tamat tetap bergabung kembali, dimana sampai saat ini hanya  ada 3 alumni STIS yang masih bergabung yaitu Mustafa, S.E.,M.M., Basyaruddin, S.E.I., dan Samino Setiawan, S.Ag., M.Si., sementara ustadz Sarjono adalah alumni UMS, lainya dari UGM, dan Ponpes Hidayatullah Balikpapan.

Pada tanggal 4 Maret 2001,  Yayasan menerima bantuan  sembako dari Bpk Andri Machmud MS  Pimpinan “RM DUTA MINANG GROUP”.  Dewan Penasehat yaitu Bpk Drs. H. A. Taufiq Daldiri, SU beliau (Dosen IAIN Sunan Kalijaga, saat majalah ini terbit IAIN Sunan Kalijaga sudah berganti nama UIN Sunan Kalijaga), Bpk. DR. Ir.H. Soekrisno, Msc, (Dosen Tehnik UGM). DR.M. Akhyar Adnan, MBA, (Dosen UII). Drs. H.A. Adabi Darban, SU (Dosen Sastra UGM). Dari tokoh-tokoh inilah yang memberikan banyak motifasi, inspirasi dan pengalaman terhadap pengurus Yayasan Tauhidul Ummah, sehingga bisa berkembang sampai saat ini. Sejak itulah kami mendapat bantuan beras setiap bulan dari  “RM  DUTA MINANG GROUP”  50 kilogram tiap bulannya,  dan  pada bulan Januari tahun 2001 Yayasan Tauhidul Ummah di Notariskan yakni tepat pada tanggal 24 Januari dengan nomor Notaris 06, tahun 2001, yang disyahkan oleh notaris Muhammad Ikhwanul Muslimin, S.H.

Pada tanggal 25 Maret 2001, kami mendapat bantuan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari BMI (Baitul Maal Muamalat Indonesia), untuk  usaha konfeksi (jahitan) dengan dibimbing oleh bapak Dwi Wahyudi, kami membeli mesin jahit 4 unit dengan bahan-bahan jahitan, baru berjalan sekitar 2 bulan, kamipun tidak memperpanjang kontrak rumah tersebut, sehingga harus pindah tempat, karena yang memiliki rumah meminta kontrakan dinaikan dari  1 juta, menjadi 3 juta, karena kenaikan inilah membuat kami pindah tempat di sebuah Gedung Bekas MAN di Dusun Cepet Purwobinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kontrak sebesar Rp750.000/tahun selama 3 tahun, disaat itu  tidak ada listrik, sehingga aliran listrik pinjam pada tetangga, 2 bulan kemudian bapak Andri Machmud, memberikan dana sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pemasangan listrik, dan memberikan bantuan tempat tidur sebanyak, 7 set, serta bantuan meja belajar 20 set. Setelah 3 bulan bertempat tinggal di gedung bekas MAN tersebut, kemudian dibuka kembali usaha jahitan dan pada tahun kedua kami sempat ikut pameran pakain-pakaian jahitan (konveksi), serta membuka toko pakaian di jalan Kaliurang dengan bantuan dana dari pak Andri Makhmud. Atas undangan Baitul Maal Muamalat kamipun sempat mengirim barang konveksi hasil jahitan untuk di pameran yang diselenggarakan oleh Baitul Maal Muamalat Jakarta, setelah itu tidak lama kemudian usaha konveksi tidak berjalan, kami pun menutup sementara usaha jahit, karena tidak ada orang (tenaga) jahit yang bisa menangani usaha tersebut, hingga sekarang belum dikembangkan lagi, karena selalu berpindah-pindah tempat, hal inilah menjadi kendala bagi kemajuan kami pada usaha konveksi.

Pada bulan November 2001 s/d April 2003, kami menempati sebuah Gedung bekas MAN di Dusun Cepet Purwobinangun Pakem Sleman, dengan jumlah santri sekitar 32 orang yang  berasal dari berbagai propinsi di Indonesia, mulai dari Aceh sebanyak 10 orang,  Garut 1 orang, Jakarta 3 orang, Nusa Tenggara Barat 12 orang,  Purwokerto 4 orang, Rembang 2 orang dan 6 orang anak jalanan. Pada saat itulah kami juga mencoba membuka unit usaha antara lain: BMT bantuan dari Bpk Andri Mahcmud, Bengkel Motor dan Toko Pakaian dan jahitan serta kolam ikan, tapi Allah belum memberikan tenaga yang profesional kepada kami sehingga harus menelan pilpahit dengan kegagalan, menurut kami kegagalan adalah sebuah kesuksesan yang tertunda. Tepat pada tanggal 15 April 2003 kami harus pindah, karena  gedung yang kami tempati tersebut akan di pakai oleh Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DEPAG DIY), atas desakan  DEPAG, kami diberi waktu hanya 2 malam lagi, pada saat itu kami kebingungan mencari tempat untuk berteduh, pada malam itu kamipun berkumpul bersama santri mencurahkan segala potensi kepada Allah, untuk memohon petunjuk dan hidayah-Nya, agar kami diberikan tempat yang layak untuk berteduh dengan santri-santri, keesokan harinya mulai dari pagi  santri mengemas semua barang-barang yang ada, kami keluar untuk mencari rumah kontrakan, disaat lelah dan letih inilah kami tetap berjuang untuk mendapatkan rumah kontrakan, sudah beberapa tempat kami datangi namun tak ada satupun yang dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga setelah sholat Ashar kami kembali mengadukan nasib kami kepada Allah, sehingga pada saat sore hari kamipun mendatangi seseorang kenalan lama kami yaitu bapak Bambang di Perum Pamungkas, setelah berjam-jam kami menegosiasi dengan keluarga pak Bambang, namun belum memberikan jawabaan yang pasti, karena kendala dari keluargannya, kamipun kembali pulang dengan hati yang sedih dan risau, sehingga menjelang magrib kami berkumpul dan membaca Al-Qur’an surat Ar-Rahman, As-Shajadah, Al-Mulk, Ad- Dhuha, Yasin, setelah selesai  membaca ke lima surat tersebut, kami pun memanjatkan doa setelah sholat Isya, di saat kami berpikir bagaiman cara mendapatkan rumah kontrakan malam tersebut, karena besok pagi wajib pindah itulah waktu terakhir yang diberikan oleh DEPAG melalui kepala sekolah MTSN Pakem, sekitar jam 23.00 WIB, kami sedang berkumpul di halaman depan dengan beberapa santri yang remaja menjaga barang-barang yang sudah dikemas, tiba-tiba kami kedatangan tamu, ternyata bapak Bambang beserta istrinya menceritakan yang dialaminya saat itu. Beliau beserta istrinya tidak bisa tidur hatinya gelisah tanpa sebab, kemudian beliau berpikir untuk mendatangi kami kembali dan mengizinkan bertempat tinggal ditempat beliau, pada saat itulah beliau menangis didepan kami, keesokan harinya kami resmi pindah tempat dengan barang bawaan sekitar 3 truk, sehingga warga sekitarpun kaget melihat kami pindah.

Kami pindah di Dusun Kledokan jalan Kaliurang tepat di sebelah selatan Mirota Batik, utara Kampus UII Terpadu, dengan biaya sewa 6 juta/tahun, disini santri berjumlah 58 orang, setelah setengah tahun menempati rumah kontrakan ini, kami ditantang untuk menata kembali apa yang harus kami perbuat, disaat itulah kami mendapat amanah dari seorang donatur menyuruh kami untuk mencarikan tanah untuk pembangunan gedung, kami pun menyanggupi, selama 3 bulan lamanya kami mencari tanah dengan bantuan dana sebesar Rp63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dari ibu  Hj. Dr. Eko Wahjuni, untuk membeli sebidang tanah, namun dengan dana sebanyak itu, setelah 3 bulan lamanya kami berkelana, alhamdulillah dipertemukanlah oleh seorang kepala dukuh di Patuk Sardohorjo, kami mencoba menawar beberapa kali kepada bapak Untoro yang memiliki tanah di dusun ketulan  yang saat ini kami tempati. Namun setelah beberapa kali diplomasi, akhirnya beliau menerima cicilan dengan jangka waktu 1 tahun dan harga di naikan dari Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter menjadi Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per meter.

Setelah itu mulailah kami mengurus surat-suratnya, dan membenahi tanahnya, setelah kami membuat jalan terus kami melanjutkan, sehingga sebelum masa akhir jatuh tempo, alhamdulillah berkat dorongan dan bantuan para doanutur/dermawan melalui sertifikat wakaf/lembar yang kami tawarkan, sehingga terkumpullah dana untuk tambahan pembebasan tanah tersebut.

Setelah menempati rumah bapak H. Bambang selama 1 tahun, kami pun mencoba memperpanjang lagi, ternyata yang kami dapatkan adalah keluarga pak Bambang menaikan harga semula Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per tahun menjadi Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per tahun, lagi-lagi kami kebinggungan untuk mencari tempat lagi, disaat cobaan mulai muncul, kamipun berusaha sekuat tenaga, karena kami yakin di mana ada kesulitan pasti ada kemudahan. Alhamdulillah kami mendapatkan 1 unit rumah di ketulan.

Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 kami  sewa rumah di dusun Ketulan RT 04/02, utara tanah yang kami beli, dari sini  kami sedikit demi sediki mulai membangun pondasi dan masjid. Allhamdulillah masjid telah jadi pada tahun 2006 yang dibiayai oleh seorang Hamba Allah dari Gedungkuning, dan saat ini masjid bukan saja sebagai tempat belajar mengajar santri tetapi juga untuk sholat jum’at santri bersama masyarakat sekitar. Dari sini para santri ada yang keluar ada yang tamat dan ada yang pulang kembali ketempat asalnya masing-masing, tetapi hingga kini santri masih sekitar 26 orang, ada yang kuliah, SMA, SMP maupun SD. Semua kebutuhan mereka masih ketergantungan pada donator/dermawan, sehingga kami selaku yang membina pun masih sangat mengharapkan bantuan moril maupun materi untuk perkembangan Panti Asuhan Tauhidul Ummah ini.

Pada Februari 2007, kami harus pindah ketempat sendiri, dibelakang masjid yang telah selesai dibangun, walaupun tempat (gedung) yang kami rencanakan hingga kini belum selesai, keinginan kami adalah menyelesaikan 1 lantai saja, setelah itu kami akan mencoba melakukan terobosan baru untuk membuka kembali usaha-usaha yang pernah kami lakukan sebelumnya, karena tanpa usaha sendiri rasanya kami tidak akan menerima nasib seperti ini terus menerus (ketergantungan) pada donator, disamping itu kami berusaha memdidik santri untuk mandiri dan wiraswasta, supaya tamat atau kembali kekampung halamannya mereka dapat diterima dan bisa membuka lapangan kerja baru, dari sinilah kami mempunyai harapan baru dan membangun kemandirian demi kesejahteraan  para santri khususnya dan pada umumnya masyarakat Indonesia.

Sebagai lembaga sosial yang baru berdiri, kami terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penataan, baik itu kondisi santri maupun lingkungan serta asrama yang menjadi dambaan seluruh santri kami, kami terus berbenah diri demi kemajuan masa depan mereka dan kemandiriannya, tetapi hal itu bisa tercapai jika kita terus meningkatkan silaturrahmi, karena tanpa silaturrahmi maka impian kita bersama tidak akan terwujud.

Tempat inilah kita akan mencoba menata sedikit demi sedikit, bagaimana perkembagan kedepan, itu semua tergantung pada kerjasama anatara masyarakat sekitar, donatur/dermawan dan pengurus Yayasan tersebut. Dengan sejarah singkat inilah kami pun mengajak para kaum muslimin dimanapun berada untuk membantu baik moril maupun material demi perkembangan yayasan ini. Dengan harapan-harapan yang besar ini, kami pengurus yayasan menerima saran, kritik, masukan yang bersifat membangun untuk terwujutnya komunikasi yang aktif  dan silaturrahmi  yang akan ditingkatkan, karena silaturrahmi adalah menghapus dosa, dan menambah umur serta mendapat berkah dari  Allah SWT.

Zakat hanya boleh diberikan kepada yang berhak yakni orang-orang fakir, miskin, dhuafa, yatim piatu, orang-orang yang mempunyai hutang dan ibnu sabil. Hal inilah yang menjadikan pengurus Tauhidul Ummah mengajak para kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Karena pada saat ini Yayasan Tauhidul Ummah menanggung 26 orang santriwan/wati yang berasal dari berbagai daerah dan tergolong Dhuafa, miskin dan yatim piatu.
Dengan  pembagi  pendidikan yang proporsional, maka diharapkan para santri dapat diterima oleh masyarakat, adapun pembagiannya yaitu: 40% pendidikan keagamaan, 30% pendidikan umum, dan 30% pendidikan ketrampilan (skiil). Kami sadar semuanya yang kami lakukan ini tidak akan bisa tercapai, jika pada donator/dermawan  tidak mengambil bagian dari program ini, untuk itu kami sangat membutuhkan buku-buku pendidikan keagamaan, seperti; Kitab Balagah, Kitab Tajwid, Kitab Nahu Syaraf, Kitab Fiqih,  dan tafsir-tafsir, Sejarah Islam, sejarah para Nabi dan Rasul dll, kemudian disamping itu kami juga membutuhkan buku-buku umum yang sudah lama dan yang baru, dan yang terakhir kami membutuhkan komputer, radio, TV, Mesin jahit dll, baik lama maupun baru,  karena kami mencoba melakukan sesuatu  yang bersifat memberikan manfaat bagi para santri maupun orang lain. Demikianlah sejarah singkat keberadaan Badan wakaf Yayasan Tauhidul Ummah tersebut. Jika ada yang belum dimuat dalam sejarah ini, maka kami menerima masukan dan kritikan serta saran demi kemajuan dan  kemandirian kita bersama.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi:
Visi Yayasan Tauhidul Ummah adalah meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya insani bersyakhsiyah islami yang Qur’ani dalam sistem pendidikan dan pembinaan santri yang modern, yang saling dukung dalam pengembangan ummat, menggapai negeri yang baldatun thayyibatun warabbul ghafur.

Misi:
Pertama, Mengembangkan, memadukan dan meningkatkan keshalehan individu maupun sosial untuk mewujutkan keimanan yang kuat, keislaman yang utuh dalam kehidupan sehari-hari sehingga terbentuk santri yang mencintai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kedua, Membangun sistem pendidikan modern yang mengarah pada terwujudnya masyarakat yang bermoralitas dalam menjawab permasalahan ummat serta memberikan kontribusi dalam membangun Agama, Bangsa dan Negara.

Ketiga, Membangun silaturrahmi yang sejati antara santri dan masyarakat dalam menjalin ukhuwah (kerjasama) yang saling menguntungkan dalam penggokohan imaniyah.

Keempat, Mengarahkan santri menjadi subyek aktif dalam memelihara keutuhan dan kesatuan ummat.

Tujuan:
Pertama, Hifdhuddien, yaitu membentuk pribadi muslim yang memiliki komitmen tinggi terhadap agamanya dan memelihara kehidupan pribadi maupun sosial.

Kedua, Hifdhun Nafs, yaitu membentuk pribadi muslim yang memelihara keselamatan jiwa serta nilai-nilai kejiwaan.

Ketiga, Hifdhul Aql, yaitu membentuk pribadi muslim yang memelihara aqal dan mencerdaskan ummat.

Keempat, Hifdhun Nash, yaitu membentuk pribadi muslim yang menjaga kualitas keturunan sehingga mampu menguasai segala aspek kehidupan sosial maupun kenegaraan.

Kelima, Hifdhun Maal, yaitu membentuk pribadi muslim yang mampu membina perekonomian secara islami, mandiri serta mampu berperan dalam mensejahterahkan masyarakat luas dimasa yang akan datang.


Sumber:
Diambil dari Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Jogyakarta.

Jejak Perkembangan Islam di Nusantara

Di musim panas yang ganas menggila. Puluhan ribu tentara berkuda dari Samarkand meranggek memasuki gunung Persia utara. Kedatangan mereka bagaikan siluman, secepat kilat laksana badai gurun yang mematikan meninggalkan jejak-jejak kerusakan pada setiap wilayah yang di lewatinya. Sebagian wilayah Persia telah berada dalam genggaman Timur Lang. Penjajahan memang selalu membawa kerusakan. Oleh karenanya perjuangan sebagai musafir di jalani oleh Maulana Malik Ibrahim dan memutuskan pergi dari Persia. Maulana Malik Ibrahim dan kedua sahabatnya telah berhasil terlepas dari bahaya yang mengancam diri, khususnya ancaman akidah ketauhidan mereka.

Sejak dulu, orang Persia memang terkenal sebagai para pengembara. Mereka bisa di jumpai di hampir belahan dunia. “Di Samarkand, Timur Lang melakukan pembangunan gedung besar-besaran, tapi sama sekali tidak menghargai para ulama”. Timur Lang telah mempermalukan Islam. Dengan dalil dakwah Islam, mereka membunuh para penganut agama lain dan mengahancurkan kota. Padahal, tujuan dia menyerang negara lain adalah karena ambisi pribadinya sendiri untuk menjadi penguasa dunia.

Jawa adalah rimba balantara bagi para penjuru dakwah yang belum berpengalaman, seperti Ibrahim As-Samarkandi. Diiringi dua puluh pengawal pilihan dari Pasai yang merupakan prajurit terlatih Sultan Ahmad, rombongan para da’i itu berangkat ke Jawa menggunakan kapal layar. Mereka singgah sebentar di Perlak yang dulunya merupakan Kerajaan Islam pertama di Nusantara, yang tinggal menyisakan kejayaan masa lalu setelah dihantam perang saudara hingga akhirnya bergabung dengan Kerajaan Pasai.

Sebelum mengenalkan ajaran Islam kepada masyarakat Jawa, tentu saja Syekh Jumadil Kubra dan Maulana Malik Ibrahim harus bisa berbahasa setempat. Memasuki gapura gerbang desa Roomo yang terlindungi oleh beberapa pohon waru, pedati yang berjalan paling depan mendadak berhenti. Ternya ada sesosok pemuda berkata “berhenti” jangan bunuh kami pinta sang pengemudi dokar sambil mengiba layaknya budak. Maulana Ibrahim memberi isyarat kepada tujuh pengawal, para pengawal Maulana Malik Ibrahim tak kuasa turun tuk tangani. Tujuh pengawal itu segera beringsut turun dari pedati dengan tenang. Dan merekapun menghadapi para penjahat itu dan berhasil dikalahkan dan penjahat tersebut meminta ampun kepada Maulana Malik Ibrahim dan betaubat.

Adapun Maulan Ishaq, kakak tiri Sunan Ampel itu telah melakukan perjalanan laut menuju kearah timur menyusuri pesisir utara bagian Jawa Timur. Para pedagang Bali dan Sumbawa banyak di temukan di sini. Perlu waktu untuk bisa mendekati masyarakat yang cenderung berkepribadian tertutup karena faktor sejarah yang menyundutkan mereka itu. Pesta pernikahan Maulana Ishaq yang telah berusia empat puluhan tahun dengan Dewi Sekardadu yang baru berusia eman belas tahun berlangsung meriah. Pati Semboya menemukan titik temu antara ajaran hindu yang dia anut dengan tasawuf Islam yang di sampaikan oleh Maulana Ishaq, terasa lain hingga membuat Ki Pati berhasyrat untuk menyelaminya lebih dalam lagi. Atas bujukan Ki Patih yang di bantu para Resi, Adipati Menak Sembuyu berniat membunuh bayi dalam kandungan putrinya jika sudah lahir kelak. Anak itu adalah keturunan Maulana Ishaq yang di curigai sebagai penyebab pegebluk yang melanda Blambangan. Ini hanya cobaaan kecil aku masih menyadari bahwa aku masih memiliki Allah sebagai pelindung.

Agama Islam dengan cepat di terima oleh masyarakat luas baik di pesisir maupun pedalaman. Ini tak terlepas dari peran kerajaan Demak dan Giri Kedhaton yang sudah memiliki tatanan pemerintahan teratur. Dan tokoh yang sangat berperan atas berdirinya kerajaan Demak Bintara dan Giri Kedhaton ini adalah Sunan Ampel. Kejadian ini mengingatkan pada peristiwa fathul makkah di mana nabi Muhammad saw berhasil menaklukan kota makkah dan mengislamkan semua penduduk kota tersebut. Tiga tahun ia menikmati kejayaan awal agama Islam di tanah Jawa yang di tandai berdirinya kerajaan Demak. Hingga akhirnya dia wafat tahun 1481 M di usianya ke-61 tahun. Duka mendalam menyelimuti langit Jawa Sunan Ampel di makamkan di belakang masjid Ampel Denta, Surabaya.

Novel ini berisikan cerita sejarah awal perkembangan Islam di Nusantara, kisah dalam novel ini yakni tentang para wali pembawa agama Islam yang beredar di masyarakat yang merupakan perpaduan antara dominasi. Ceritanya di ambil dari beragam sumber pustaka yang di olah sedemikian rupa oleh penulis sehingga tahun kejadiannya tidak menyimpang fakta sejarah yang telah di sepakati umum. Pengarang menulis novel ini bertujuan agar masyarakat tahu tentang sejarah masuk dan berkembangnya Islam. Novel ini sangat bagus untuk di baca oleh masyarakat. Dengan membaca novel ini masyarakat akan terbawa dalam lamunan sejarah perkembangan Islam di Nusantara dan perjuangan para wali dalam menegakkan islam, selain itu, kisah ini bisa menjadi motivasi perjuangan bagi masyarakat khususnya para penerus bangsa. Novel sangat sederhana, dan mudah dipahami mulai awal hingga akhir, novel ini belum sepenuhnya menggukan bahasa Indonesia dan bercampur dengan penggunaan bahasa Jawa.

Susunan penyajian dalam novel yang berjudul “Purnama dari Timur” ini penyajiannya sudah baik. Cara penyampaian ceritanya tidak betele-tele. Gaya bahasa yang digunakan pengarang menggukan bahasa yang tidak baku agar pembaca dan masyarakat dapat mengerti dan memahaminya dengan mudah.

Hal yang menarik dalam novel ini yakni bisa membuat penasaran para pembaca yang membaca novel ini dan mengetahui akhir ceritanya. Selain itu terlihat juga beberapa kelemahan yang terlihat dalam isi novel ini, seperti salahsatu diantaranya tidak mencantumkan gambar para wali, padahal kisah yang tergambar mengisahkan perjuangan para wali dalam mengajarkan dan menyebarluaskan Islam di Nusantara. Selain terlihat beberapa kelemahan, namun dalam novel ini juga memperihatkan kelebihnnya sehingga ketika calon pembaca baru melihatnya saja akan timbul keinginan untuk membacanya, salahsatu kelebihannya terlihat jelas dalam sampul novel yang terlihat bagus dan menarik, dari sampulnya saja terlihat bisa menggambarkan kisah kejadian masa lampau.

Unsur instrinsik dalam Novel bertema masuknya Islam di Nusantara ini, alurnya tegambar maju mundur. Bahasa yang digunakan yakni bahasa Indonesia tidak baku di campur dengan bahasa daerah (bahasa Jawa). Penokohan yang tergambar yakni memperlihatkan Maulana Malik Ibrahim yang sangat rendah hati, memaparkan kebijaksanaan Syek Jumadil Kubra, menyajikan Ibrahim as-Samarkandi seorang yang jujur, Kajeng Ratu yang tegas, Mbah Sholeh Muncul yang bersih, dan Raden rahmat yang rajin. Amanat yang disajikan bahwasannya kita diajak untuk mengikuti jejak perjuangan para wali terdahulu yang sikap dan tingkahnya tidak mudah menyerah dan tidak pernah putus asa dalam menyiarkan agama Islam. Setting yang disajikan dalam novel ini menggambarkan kehidupan di desa, pada pagi, siang, sore, dan malam hari. Tergambarkan juga suasana sepi, mengharukan, menegangkan, panik, takut serta sedih.

Sebagai simpulan akhir, Novel ini berisikan cerita tentang perjuangan dan awal masuknya islam di nusantara, cerita menggambarkan tentang perjuangan dan kesabaran.

Sebagai masukan atau saran. Untuk pengarang, agar lebih jeli lagi dalam membuat karangan dan setingan cerita, supaya pembaca benar-benar terasa seakan pembaca juga ikut terlibat dalam masa yang tergambar dalam cerita.

Untuk memperkaya bahasa dalam meresensi buku “Purnama dari Timur” ini, peresensi juga mengutip dari buku lain, yakni bukunya “Karen Armstrong, 2002, Islam; Sejarah Singkat, cetakan ke-1, Yogyakarta: Jendela.” Akhir kalimat semoga resensi novel ini bisa bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Amin.

Judul Buku : Purnama dari Timur
Jenis Buku : Novel
Penulis   : Yudhi AW
Penerbit : Diva Press
Cetakan : 1- Yogyakarta, 2011
Halaman : 382
Harga       : 35.000

Peresensi : 
Intan Kurniati (Mahasiswa UIN Sunan Kalijga Yogyakarta)

NB:
Tulisan ini pernah diterbitkan pada Majalah Tauhid Edisi Perdana/April 2015.

Sugiarto: Wasiyo Sakit Dipenjara Tidak Diijinkan Berobat

Kulonprogo, FIMNY.org – 4 Pejuang Petani yang tergabung dalam Wawana Tri Tunggal (WTT) Kulonprogo yang diperkarakan Pemerintah Kulonprogo, atas nama Sarijo, Wasiyo, Wakidi dan Tri Marsudi, pada hari Senin, 13 April 2015, memasuki persidangan ke-5 dengan agenda Pembuktian dengan menghadirkan Saksi.

Menurut salahsatu penasihat hukum Petani Wawana Tri Tunggal (WTT), ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Wates, Senin (13/4/2015), Wasiyo yang merupakan salahsatu dari 4 warga yang diperkarakan tersebut, kondisi fisiknya dalam keadaan sakit. Bahkan Ketika menunggu sidang dimulai di tahanan PN, WASIYO sempat tiga kali muntah. Meski demikian, sampai sidang berakhir Wasiyo bisa bertahan. “Saat menunggu sidang dimulai kemarin, Wasiyo dalam keadaan sakit bahkan sempat 3 kali muntah”, ungkap salahsatu kuasa hukumnya yakni Sugiarto, S.H. kepada FIMNY.org pada hari Senin 14 April 2015 sore hari.

Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, “Siang tadi saya sebagai Penasihat hukum WASIYO dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Keluarganya, sudah urus berkas sampai pentapan Pengadilan dan Jaksa siap melaksankan untuk mngantar ke Rumah Sakit tapi dari pihak Rutan Lapas Kelas II Wates Tidak mau mengeluarkan.” Keluh Sugiarto Prihatin.

“Sungguh mereka tidak punya prikemanusiaan yang adil dan beradab. Dari peristiwa ini sungguh benar apa yang pernah dikatakan Nelson Mandela, ‘Seseorang belum benar-benar mengenal suatu Negara sebelum ia pernah berada dalam penjara di negeri itu. Suatu Negara jangan dinilai dari cara memperlakukan warga negaranya yang paling tinggi, tetapi bagaimana Negara itu memperlakukan warganya yang paling rendah’.” Cetus Sugiarto mengakhiri statemen.

Predator Gelar Dialok Bertajuk Problema Hukum dan Peran Kaum Muda dalam Perjuangan Mempertahankan Lahan Pertanian

Kulonprogo, FIMNY.org – Persatuan Pemuda Anti Diktator (Predator) menyelenggarakan Dialok persoalan Hukum yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, terkhusus di persoalan hukum di yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Dialog ini bertajuk “Problema Hukum dan Peran Kaum Muda dalam Perjuangan Mempertahankan Lahan Pertanian”, yang berlangsung pada 28 Maret 2015 di Kabupaten Kulonprogo.

Sekedar diketahui, “Predator adalah sebuah organisasi masyarakat (Pemuda) yang bergerak bersama WTT (Wahana Tri Tunggal) dalam melawan pembangunan bandara yang akan menghancurkan lingkungan di wilayah kecamatan temon, kabupaten kulon progo. karena sesunggunhnya pembangunan bandara di kulon progo merupakan awal dari kehancuran kulon progo karena lebih dari 1000 hektar lahan produktif dan lebih dari 11000 jiwa terdampak dalam permbangunan bandara tersebut, tidak hanya lahan produktif yang akan hancur, namun juga beberapa situs bersejarah dan sektor pariwisata yang akan hilang”, sebagaimana diwartakan di blog resmi Predator.

Hadir sebagai pemateri dalam dialog ini yakni, Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014 saudara Sugiarto, S.H., dengan didampingi oleh Zoul Motti sebagai moderator.

“Tujuan Dialog ini untuk membangun dan membangkitkan kesadaran kaum muda untuk brjuang menolak perampasan tanah dengan rencna pembangunan bandara dipesisir Kulonprogo. Diskusi ini dihadiri oleh 50 pemuda yang tergabung dalam Predator.”, ungkap Sugiarto, S.H. yang juga bertindak sebagai Pemateri dalam Dialog tersebut.

Dalam dialog itu pemateri menyampaikan pendapatnya, “bahwa Indonesia adalah negara agraris dan setiap lahan pertanian harus dilindungi dan harus dimajukan akan tetapi hal ini tidak terjadi di lahan pertanian pesisir Kulonprogo yang akan dirampas tanahnya dengan legitimasi hukum dengan tujuan didirikan bandara, amnat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 dalam satu pointnya menyebutkan bahwasannya bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah, waktu semakin mendekat rencana pembangunan bandara akan siap dieksekusi maka dengan adanya dialog ini sebagai wadah untuk memberikan bekal tentang strategi perjuangan kedepan khusus kaum muda untuk menjadi pelopor pengerak di WTT.” Terang Sugiarto.

Dialog berlangsung dengan meriah, yang mana diantara para pemateri dan para peserta saling berinteraksi untuk mencari solusi-solusi terkait persoalan yang ada di Kulonprogo, terutama persoalan-persoalan yang berkaitan tengan tajuk tema yang diangkat.

Sambut Dengan Senyuman

Di pagi hari ingin ku sambut dengan senyuman
Di pagi hari ingin merasakan dunia yang cerah
Namun dipagi hari pula ku ingin merasakan damainya hidup

Diam bukan berarti tidak mendo'akan yang terbaik untuk kita
Diamku hanyalah robb yang mengetahuinya
Namun terkadang diam membuat kita jenuh
Apalah daya jika pagi di sambut dengan kejenuhan

Bila malam telah tiba
Rindu semakin merajut
Jika sehari tidak mendengar, melihat rupa dan sapamu seakan dunia telah meruntuh
Namun "HATI" berkata, sejenaklah merenung
Bila kita saling merajut benteng yang telah di buat
Maka sejenaklah untuk merapat kembali

Jika benteng itu masih utuh maka yakin dan usahalah untuk slalu membuat nya dalam keadaan tentram

Sejatinya hidup tidak dilihat dari keegoisan antar sesama
Namun bagiku sejati nya hidup jika saling merajut rindu yang melanda
Rindu akan berarti bila sesama saling memahami dan tidak pernah berfikir untuk membuat ruang kosong

Ruang kosong untuk dijadikan gudang dalam istana tidak begitu indah untuk istana syurga
Bila istana telah di isi dengan ruang kosong/gudang
Maka itu bukankalah istana syurga
Namun itu adalah Istana Neraka
Dan istana itu akan cepat runtuh dan pondasi semua itu hanyalah sebatas kata-kata dan kenangan indah frown emotikon frown emotikon

Bila seorang raja dalam membuat istana haruslah iyah membuatnya kedamaian
Bila peperangan telah menghampiri nya maka seorang raja harus membuat benteng istana itu akan terkendalikan di bawah naungan para musuh-musushnya
Raja tidak hanya mengelahkan musuh-musuhnya namun raja juga haruslah membuat kedamaian didalam istananya
Itulah yang dinamakan raja kesetiaan dan raja yang didambakan


Yogyakarta, 21 Maret 2015
Karya: Nurhaidah

Thank’s For You All

Zahratul Mardhiyah.
Kalian yang terhebat
Dan semua tahu kalian yang terhebat
Yang selalu menghiasi hariku
Dengan senyummu

Selalu membuat kelas ramai
Dan juga membuatnya damai
Membuat kelucuan
Dimana pun kalian

Tawa tak pernah lepas
Dari lantai atas
Dan semangat yang dinamis

Kita tertawa bersama
Kita menangis bersama
Kita bekerja sama
Dan terus bersama

Ingin rasanya terus bersama
Dengan kalian semua
Aku hanya ingin berterima kasih
Atas cinta dan kasih

“Do the Best Just for Allah!”


Yogyakarta, 30 Maret 2015
Karya: Zahratul Mardhiyah [Kelas VIB SDIT Hidayatullah/Santri Yayasan Tauhidul Ummah Pusat Yogyakarta]

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com