Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Translate

Dedi Purwanto dan Visi Misinya Untuk DPC PERMAHI DIY

Yogyakarta, FIMNY.org – Dedi Purwanto dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2014-2015, pada Hari Minggu, 29 Juni 2014 yang berlangsung di ruang aula kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saudara M. Jamil, S.H., Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) masa bakti 2012-2014, mengungkapkan, “seperti yang sering didengungkan, PERMAHI merupakan oganisasi kader profesi yang terlahir untuk mengasah khasanah pengetahuan para kadernya di bidang hukum, serta terlahir untuk mengabdikan ilmu dan gagasan yang telah diperoleh untuk masyarakat yang membutuhkan, oeh karena itu berbanggalah kepada kepengurusan Dedi Purwanto yang akan mengabdikan jiwa dan raganya untuk kemajuan bangsa dan negara kedepan, karena proses, ilmu dan pengalaman rekan-rekan kepengurusan periode 2014-2015 akan menjadi bekal emas untuk masa depan rekan-rekan semuanya”.

Seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya saat Konferensi Cabang (KONFERCAB) Ke XI, KONFERCAB merupakan ajang pemilihan Ketua Umum Baru untuk meneruskan estafet kepemimpinan, Dedi Purwanto mempunyi Visi Misi yang jelas untuk mengawal satu periode kedepan. Visinya yakni “Menjadikan PERMAHI yang religius, loyalitas, dan progresif yang berasaskan pada kekeluargaan demi terciptanya jiwa pembaharuan”. Untuk Misinya, saudara Dedi Purwanto mengambil 4 point penting dalam Visinya, poit tersebut yakni “Religius, Loyalitas, Progresif, Kekelurgaan”.

Keempat point pnting itu Dedi Purwanto jabarkan sebagai berikut: Point Pertama, “Menjadikan PERMAHI yang religius”. Pada dasarnya negara kita adalah negara yang berdasarkan atas ke-Tuhan-an, dan hal itu juga disebutkan dalam pancasila yaitu sila  pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam tafsirannya Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti meyakini satu Tuhan saja, disini lebih di tekankan bahwa setiap warga PERMAHI wajib meyakini adanya satu tuhan dalam hidupnya, baik mereka sebagai makhluk individu, makhluk sosial, maupun sebagai makhluk Tuhan. Dan beranjak dari landasan teologis itu maka diharapkan kepada setiap kader-kader PERMAHI dalam mengembang profesi hukum dan pengabdian terhadap masyarakat selalu menyertakan Tuhan dalam segala aktifitasnya. Karena dengan begitu dapat menjadi pondasi bagi kader-kader PERMAHI untuk tetap terus berjuang dan berkorban demi terciptanya hukum yang lebih bermartabat dan bermoral. Diharapkan juga kader-kader PERMAHI dalam mengawal konstitusi dapat mengawal hukum yang tidak mengedepankan aspek kepartian hukum saja akan tetapi yang lebih mengedepankan aspek sosiologi dan filosofisnya.

Point Kedua, “Menjadikan PERMAHI yang loyalitas”. Didalam menciptakan suatu hukum yang reformis dan berkepribadian perlu melakukannya dengan organisasi atau dengan wadah dikarenakan kita tidak bisa melakukan perlawanan dengan sendiri, dalam hal ini yaitu PERMAHI itu sendiri. Dalam PERMAHI itu tidak akan tumbuh yang namanya jiwa-jiwa reformis dan berkepribadian serta tidak dapat melahirkan kader-kader yang selalu mengawal tentang hukum dan kebijakan-kebijakan apabila kader-kader PERMAHI tidak mempunyai kesetiaan untuk terus mengabdi dan berjuang untuk PERMAHI. Karena besar dan kecilnya PERMAHI tergantung kesetiaan kader-kader PERMAHI yang berkecimpung di PERMAHI itu sendiri. Dan dalam PERMAHI, kesetiaan adalah kunci dalam setiap konsep maupun aksi yang diberikan PERMAHI untuk negara ini.

Point Ketiga, “Menjadikan kader PERMAHI Progresif”. Dalam menegakkan hukum serta supremasi hukum kader-kader PERMAHI harus bisa mempunyai jiwa yang prograsif. Jiwa yang prograsif dalam arti mengawal dan menafsirkan hukum dengan berasaskan pancasila serta diharapkan kelak ketika mereka telah berkecimpung di penegakan hukum akan bisa menciptakan hukum yang memanusiakan manusia, menitikberakan pada aspek sosiologis dan filosofis serta mempunyai kemandirian dalam politik. Karena dengan demikian kader-kader PERMAHI  tidak akan mengedepankan kepastian hukum saja tapi akan lebih mengedepankan kemanfaatan dan keadilan itu sendiri. Serta mempunyai kemerdekaan dalam penegakkan hukum.

Point Keempat, “Menjadikan kader PERMAHI  yang berasaskan Kekeluargaan”. Sesuai dengan asas yang ada dalam konstitusi PERMAHI bahwa PERMAHI berasaskan kekeluargaan. Asas ini pernah juga disampaikan oleh soekarno dalam salah satu pidato kenegaraannya. Kemudian asas ini terejawantahkan dalam pancasila kemudian realisasikan melalui Undang-Undang Dasar sampai Perda Kabupaten Kota. Mengingat asas kekeluargaan ini merupakan nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat nusantara sebelum adanya liberalisme yang ada sekarang ini. Karena itu sangat penting dihidupkan kembali dan dilestarikan dalam kader-kader PERMAHI dalam mengemban profesi dan pengabdian dalam masyarakat supaya persatuan dan kesatuan dalam PERMAHI tetap terjaga demi terciptanya persatuan dan kesatuan untuk mengawal hukum dan mereformasi hukum di Indonesia.

Menentukan Kriteria Medis Dokter Apabila Diduga Melakukan Kesalahan Medis

 Penulis: Hasrul Buamona, S.H.,M.H. (Lawyer & Health Law Consultant)

Profesi dokter dalam perkembangannya telah memiliki sejarah panjang dikarenakan profesi dokter merupakan salah satu profesi tertua selain profesi advokat, sehingga layak disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Mulianya profesi dokter, bukan dilihat dari telah panjangnya sejarah profesi dokter tersebut, namun terletak pada nilai pengabdian dan bagaimana menggunakan cara-cara penuh hati nurani untuk melayani masyarakat dalam upaya pencegahan maupun perawatan dan perbaikan kesehatan menuju pada kesehatan yang paripurna.

Profesi dokter dalam perkembangannya di Indonesia, diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dimana profesi dokter adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi, yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dengan demikian terlihat bahwa kehadiran profesi dokter bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya pasien dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan.

Namun dalam menjalankan tindakan kedokteran dengan penuh profesional dan pengabdian kepada pasien, dokter sendiri tidak luput dari masalah dalam tindakan kedokteran yang bermunculan kemudian, seperti halnya dugaan kesalahan medis dokter yang pada akhir tahun 2013 lalu menjadi topik utama baik di media cetak dan elektronik terkait dengan dugaan kesalahan medis yang dialami oleh dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk yang bekerja pada Rumah Sakit Dr. Kandou Malalayang Kota Manado, Sulawesi Utara. Sebagaimana putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012 yang amar putusannya menyatakan bahwa para dokter terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” (vide Pasal 359 KUHP jo. Pasal 361 KUHP jo.Pasal 55 KUHP).

Apabila dikaji dalam konteks hukum pidana kesalahan berasal dari bahasa Belanda dari kata “Schuld”. Menurut Jan Remmelink ahli hukum pidana Belanda, kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindari. Perlu diketahui bahwa kesalahan dalam hukum pidana dibagi dalam dua kategori. Pertama, kesalahan yang berbentuk kesengajaan (dolus) artinya suatu perbuatan pidana dilakukan oleh pembuat pidana (dader) dengan dikehendaki terlebih dahulu serta memiliki niat jahat (mens rea). Kedua, kesalahan yang berbentuk kealpaan/kelalaian (culpa) artinya suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pembuat pidana (dader) tidak berhati-hati dan tidak memikirkan kejadian yang akan terjadi, dimana kealpaan ini seorang pembuat pidana tidak menghendaki dan tidak ada niat jahat melakukan perbuatan pidana. Dalam hukum pidana untuk meminta pertanggung jawaban pidana seorang pembuat pidana, haruslah telah terpenuhi unsur kesalahan, perbuatan tersebut haruslah melawan hukum, serta perbuatan pidana tersebut telah diatur terlebih dahulu oleh aturan hukum sebagaimana asas hukum pidana yang mengatakan “Keine Straf Ohne Schuld (Bahasa Jerman)” yang artinya hanya orang yang bersalah yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana. Sedangkan kesalahan medis adalah kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi baik dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian melanggar ketentuan disiplin ilmu kedokteran yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran No. 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, dan telah pula dibuktikan kesalahan medisnya melalui audit medis oleh Komite Medis.

Menurut penulis sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 dr.Dewa Ayu Prawani Sasiary dkk, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, dikarenakan dalam pembuktian, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado tidak bisa membuktian dakwaan Pasal 359 KUHP jo. 361 KUHP,  terkait kelalaian yang menyebabkan matinya pasien Siska Makatey, artinya juga bahwa tidak bisa membuktian emboli yang terjadi sebagai penyebab kematian pasien. Pada kasus ini menggambarkan bahwa para penegak hukum yang menangani kasus tersebut masih belum memahami aspek hukum kedokteran secara komprehensif. Perlu diketahui dalam profesi dokter terdapat 3 (tiga) aspek pengaturan yang terdiri dari Etika Kedokteran, Disiplin Ilmu Kedokteran dan Hukum baik Pidana, Perdata dan Administarsi. Dari ketiga aspek ini memiliki kedudukan mengatur yang berbeda, namun tidak bisa dipisahkan terutama dalam membuktikan dugaan kesalahan medis dokter dalam mejalankan tindakan kedokteran.

Menurut Penulis, seharusnya dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu mengupayakan audit medis yang dilakukan oleh Komite Medis, untuk mengetahui apakah dokter dalam kasus tersebut telah melakukan kesalahan medis. Pembuktian kesalahan medis dari aspek disiplin ilmu kedokteran melalui audit medis memiliki peran penting dan menjadi kriteria utama untuk membantu penegak hukum dalam membuktikan kesalahan para dokter tersebut dari aspek hukum pidana, dikarenakan secara khusus disiplin ilmu kedokteran merupakan aturan yang mengatur dokter dalam melakukan tindakan kedokteran harus sesuai dengan ilmu dan keahliannya. Artinya segalah hal yang terkait dengan dugaan kesalahan medis harus dibuktikan terlebih dahulu melalui audit medis oleh Komite Medis sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU.No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 39 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta PERMENKES No.755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis.

Apabila dalam audit medis yang dilakukan Komite Medis tersebut membuktikan bahwa dokter telah melanggar disiplin ilmu kedokteran yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran No.4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, maka hasil audit medis tersebut dapat dipakai oleh penegak hukum (Polisi, Jaksa Penuntut Umum) untuk menentukan kesalahan dalam hukum pidana, namun dalam hasil audit medis tersebut apabila dokter tidak melanggar ketentuan disiplin ilmu kedokteran, maka penegak hukum tidak bisa menentukan kesalahan pidana yang pada akhirnya tidak bisa meminta pertanggungjawaban pidana dokter dalam kasus tersebut. Sehingga sangatlah tepat ketika dalam kasus dugaan kesalahan medis, hukum pidana harus dijadikan sebagai upaya penyelesaian terakhir (ultimum remidium).

DPC PERMAHI DIY dan AMPP, 4 Malam Sudah Kumpulkan Rp11 Juta Lebih Untuk Palestina

Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) dan dan beberapa organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina (AMPP) Yogyakarta, sejak Jumat malam pada Tanggal 11 Juni 2014 menggalang dana Kemanusiaan Untuk Palestina.

Seperti yang telah kita tahu bersama bahwasannya di jalur Gaza Palestina telah terjadi peristiwa yang memilukan, pemberitaan-pemberitaan di media massa membuat mata dan hati kita merinding, karena jutaan manusia yang tidak berdosa menjadi korban kekejian para tentara Israil.

Dengan adanya kejadian-kejadian itu, sejumlah mahasiswa-mahasiswi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina (AMPP) Yogyakarta tergerak hatinya untuk menggalang dana kemanusiaan untuk Palestina. Sejumlah organisasi mahasiswa tersebut diantaranya Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), Forum Intelektual Muda Ncera Yogyakarta (FIMNY), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sejumlah organisasi-organisasi mahasiswa daerah yang berada di Yogyakarta.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) saudara Dedi Purwanto, bahwasannya penggalangan dana ini akan dilakukan sampai beberapa hari kedepannya dan semoga bisa meringankan beban warga Gaza Palestina, “penggalangan dana ini sudah kami lakukan dari beberapa hari yang lalu yakni mulai pada hari Jumat, 11 Juni 2014, secara terus menerus kami lakukan penggalangan di Titik Nol Yogyakarta, penggalangan tersebut rutin kami lakukan pada tiap malamnya, sehingga saat ini menginjak hari keempat pada hari ini tanggal 14 Juli 2014 dengan total dana yang sudah terkumpul mencapai Rp11 juta lebih, penggalangan ini akan terus kami lakukan sampai beberapa hari kedepannya, dan dengan adanya penggalangan dana ini nantinya bisa meringankan beban para saudara kita di Palestina. Kami seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina menghimbau kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudoyono agar tergerak hatinya dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia dan atas nama kemanusiaan, agar melakukan sesegera mungkin tindakan-tindakan Diplomatis pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menindak dengan tegas negara-negara anggota PBB yang melakukan Pelanggaran HAM bahkan Genosida, dalam hal ini Negara Israil, selain itu melakukan upaya-upaya tekanan kepada bangsa Israil agar menghentikan perbuatannya”, ungkap Dedi Purwanto.

Foto bersama usai melakukan Penggalangan Dana

IKPMDI Gelar Seminar Budaya Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Yogyakarta, FIMNY.org – Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Hari Minggu, 13 Juli 2014 menggelar Seminar Budaya yang berlangsung di ruang Teatrikal Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Seminar Budaya dengan mengangkat Tema: “Rekonstruksi Nilai-Nilai Budaya dengan Semangat Keberagaman Menuju Indonesia Bermartabat”, serta menghadirkan para pemateri yang memang ahli dibidangnya.

Seminar Budaya tersebut berlangsung pada jam 14.00 WIB, terdiri dari dua sesi, saat pertama sampai magrib tiba, ketika magrib berkumandang dilangsungkan dengan buka bersama, usai solat magrib dilangsungkan dengan materi kedua.

Peserta yang hadir dalam acara tersebut kurang lebih 100 orang, terdiri dari para mahasiswa daerah seluruh Indonesia yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seminar Budaya tersebut berlangsung dengan hangat, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

Ketua MK Hadiri Dialog Membaca Nafas Islam di Konstitusi Indonesia

Yogyakarta, FIMNY.org – Jamaah Salahudin Universitas Gadjah Mada menggelar Dialog Hukum Indonesia pada Tanggal 13 Juli 2014 yang berlangsung di ruang aula lantai dasar Keluarga Alumni Gadjahmada (KAGAMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam rangka untuk menelusuri kontribusi Hukum Islam di Indonesia, Jamaah Salahudin Universitas Gadjah Mada menggelar Dialog Hukum Indonesia dengan mengangkat tema “Membaca Nafas Islam di Konstitusi Indonesia”, dengan menghadirkan para pemateri yang kompeten di bidangnya, diantaranya; Pemateri Pertama Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. beliau merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemateri Kedua, Bapak Abdullah Hehamahua, S.H., M.M., beliau merupakan Penasehat Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemateri Ketiga, Bapak Prof. Sudjito, S.H., M.Si., beliau merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada.

Para peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari kurang lebih 70 orang, yang mana berasal dari para mahasiswa yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara tersebut berlangsung dengan meriah, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

Dalam kesempatan itu, Bapak Prof. Sudjito, S.H., M.Si., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada membawakan Makalah tentang “Relasi Islam, Pancasila, dan UUDNRI 1945”, di kesempatan itu, Sudjito memaparkan bahwasannya Islam adalah agama. Berasal dari sang khalik, diwahyukan, diturunkan, dan diteladankan pemahaman pemahaman dan pengamalannya kepada manusia sebagai hamba-hambaNya melalui Rasul, yakni Malaikat dan nabi, agar hamba-hambaNya dapat mengemban tugas-tugas penciptaanNya, baik sebagai abdillah, maupun khalifatullah dengan benar, mudah dan ringan, sehingga senantiasa berada di jalan lurus, penuh kemuliaan. Lebih lanjut Sudjito menjelaskan Pancasila adalah sistem nilai yang dijadikan tolak ukur manusia indonesia dalam berpikir, bersikap dan berperilaku baik ketika berada dalam kesendirian sebagai pribadi (individu), bersikap dan berperilaku, maupun dalam bermasyarakat sebagai makhluk sosial, baik sebagai pribadi sebagai warga negara, lebih-lebih sebagai penyelenggara negara. Diharapkan pada realitas kehidupan yang majemuk, plural, berbhinneka, baik agama, suku, ras, etnis, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya, pancasila berposisi dan berfungsi sebagai “jembatan” yang mempertemukan sebagai macam perbedaan itu, tanpa mengganggu kedaulatan teologis masing-masing. Perbedaan dipandang sebagai rahmat, dan selanjutnya diikuti dengan dialog untuk saling mengisi, memberi dan melengkapi sehingga kehidupan bersama berjalan lapang, harmonis, indah, dan semakin maju.

Lebih lanjut Sudjito dalam kalimat penutupnya mengatakan “silau terhadap gemerlapnya kekuasaan, rakus terhadap harta benda materiil, dan praktik politik transaksional, liberalistik-sekuler, diduga menjadi penyebab utama munculnya persoalan-persoalan bangsa, sehingga ‘nafas’ Islam dalam UUDNRI 1945, sesak, terengah-engah”.

Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. memaparkan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia mempunyai titik singgung yang kuat dengan pola hidup bangsa Indonesia. Disebut demikian, karena Islam yang didalamnya mengandung hukum yang bersumber pada syariat, secara sosiologis dan kultural telah berurat akar pada budaya masyarakat indonesia. Dalam hal ini, hukum Islam tidak dipandang sebagai entitas agama semata-mata, tetapi dalam dimensi amaliahnya hukum islam telah menjadi bagian tradisi masyarakat yang dinilai sakral, sehingga secara empiris hukum islam isebut sebagai hukum yang hidup (the living law). Karenanya, membicarakan hukum islam menjadi hal yang sangat penting, terlebih jika dikaitkan dengan kedudukannya sebagai salah satu dari tiga pilar sub sistem (sistem hukum barat, hukum adat, dan hukum islam) yang selama ini turut mewarnai dan mempengaruhi pembentukan hukum nasional.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, terlepas dari kontroversi bagaimana penerapan hukum islam, dari sudut pandang ketatanegaraan, dikaitkan dengan adanya upaya ke arah unifikasi hukum, nampaknya masih akan mengalami kendala di masa yang akan datang. Unifikasi tidak mengabaikan kemungkinan pluralitas hukum. Oleh karena itu, dalam bidang-bidang yang terhadapnya tidak mungkin dilakukan unifikasi, maka pembangunan hukum nasional sedapat mungkin mengupayakan terciptanya keharmonisan hukum. Dalam artian, keadaan hukum dengan unsur-unsur lama (yang berbeda) dibiarkan utuh dan tidak berubah, namun terjadi paduan baru hasil komposisi yang merupakan suatu kesatuan dalam kerangka sisitem hukum Indonesia.

 Ketua MK saat Penyerahan tropi usai Acara
 Foto Bersama Usai Acara

IKPMDI Yogyakarta Gelar Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta

 Yogyakarta, FIMNY.org – Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Lindungan Masyarakat (KESBANGLINMAS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada akhir Juni 2014 menggelar Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta yang berlangsung di ruang aula kantor Kesatuan Bangsa dan Lindungan Masyarakat (KESBANGLINMAS) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam rangka untuk mempermudah dalam pencarian letak-letak atau peta-peta asrama mahasiswa daerah yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Lindungan Masyarakat (KESBANGLINMAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta”. Bila mahasiswa-mahasiswa daerah yang ingin mengetahui peta elektronik tersebut, bisa mengunjunginya di website resmi Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta di http://www.ikpmdi-yk.org/map/.

Acara Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta tersebut dipaparkan oleh Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta. Selain “Ekspos Peta Elektronik Peta IKPM Yogyakarta”, diselipkan juga dengan dialog dengan tema “Peran Generasi Muda/Mahasiswa/Pelajar dalam Menciptakan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kondusif di Daerah Istimewa Yogyakarta”.

Dialog KAMTIBMAS tersebut mendatangkan pemateri yang mumpuni dalam bidangnya, diantaranya; Bapak Cahyo Budi Siswanto, S.H., M.H., beliau merupakan Direktur Binmas POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta, pemateri selanjutnya yakni Bapak Hendro R., beliau merupakan Komandan Korem 072.

Para peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari kurang lebih 50 orang, yang mana berasal dari para mahasiswa daerah seluruh Indonesia yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara tersebut berlangsung dengan meriah, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

Contoh Pencarian Peta Asrama Kabupaten Bima

Keistimewaan Jogja Dalam Keberagaman Budaya

Yogyakarta, FIMNY.org – Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Hari Sabtu, 14 Juni 2014 menggelar Seminar Budaya yang berlangsung di ruang aula kantor Balai Walikota Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) identik dengan miniatur negara, yang mana beragam suku, ras, agama, serta golongan dari berbagai Provinsi di daerah, berada dan menunjukkan eksistensinya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), keberagaman tersebut tidak bisa dinafikkan jika suatu saat bisa terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena tidak adanya satu persepsi yang menyatukan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak henti-hentinya menyelenggarakan beragam kegiatan yang bisa menyatukan yang beragam tersebut.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Seminar Budaya dengan mengangkat Tema: “Keistimewaan Jogja Dalam Keberagaman Budaya”, serta menghadirkan para pemateri yang mumpuni dalam bidangnya agar sebisa mungkin mengasah khasanah kebudayaan dan keberagaman bisa saling melengkapi serta saling mendukung, kegiatan tersebut dirancang menjadi Dua Sesi, pada Sesi Pertama mendatangkan pemateri diantaranya; Pemateri Pertama Bapak Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa Putra, M.A., M.Phil., belia merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.

Pemateri Kedua saudara Mahatma Primagaru, beliau merupakan Dimas Persahabatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sesi pertama didampingi oleh moderator saudara Ahmad Mubarok.

Dalam Sesi Kedua, Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mendatangkan pemateri-pemateri yang jago dalam dunia kebudayaan, dalam sesi kedua ini dimoderatori oleh saudara Mahadi, beliau merupakan salahsatu Penasihat Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) – Yogyakarta.

Para peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari kurang lebih 100 orang, yang mana berasal dari para mahasiswa daerah seluruh Indonesia yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seminar Budaya tersebut berlangsung dengan hangat, dimana terjadi interaksi yang aktif dari para peserta dan para pemateri.

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com