Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Rio Ramabaskara Tolak Pengesahan RUU PEMILUKADA

Rio Ramabaskara Tolak Pengesahan RUU PEMILUKADA

Posted by fimny on Rabu, 10 September 2014

Jakarta, FIMNY.org – Advokat asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rio Ramabaskara, S.H. menolak dengan tegas bila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU PEMILUKADA) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rio Ramabaskara, S.H. mengatakan, jika nanti terlanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU PEMILUKADA), pasti akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Jika RUU PEMILUKADA (Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah, red) disahkan, Khususnya terkait Penghapusan PEMILUKADA Langsung, saya pastikan diri akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK_RI”, ungkap Rio Ramabaskara, S.H. melalui siaran pers yang diterima FIMNY.org pada hari Selasa, 9 September 2014.

Rio Ramabaskara, S.H. menegaskan bahwasannya penolakannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU PEMILUKADA) bukan dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum, tetapi semata-mata sebagai warga negara yang baik yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya.

 “Saya Tolak PEMILUKADA oleh DPRD dan akan mengajukan JR (Judicial Review, red) Ke MK RI bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. tapi sebagai WN (warga negara, red) yang dilanggar Hak Konstitusionalnya. Landasan Saya untuk Tolak PEMILUKADA oleh DPRD bukan sekedar Politis, tetapi lebih kepada Filosofis dalam kerangka 'Kurikulum' Berbasis Kebutuhan!”, imbuhnya.

 Rio menjelaskan bahwasannya demokrasi secara harfiah adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun tidak serta merta bisa disepelekan melalui DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red).
Sebagai salahsatu warga negara dompu yang ingin turut andil dalam pencalonan Bupati Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu yang akan berlangsung pada tahun 2015, akan merasa terjanggal apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU PEMILUKADA) ini disahkan menjadi undang-undang, mengingat nanti pada tahun 2015 nanti Rio Ramabaskara akan mencalonkan diri tanpa adanya dukungan partai politik (independen).

“Oke DPRD adalah Perwakilan Rakyat, tetapi bagi saya yang ingin maju dalam kancah PEMILUKADA Dompu 2015 Via Independen tentu terganjal”, ungkapnya.

Rio Ramabaskara menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah a quo bertentangan dengan Konstitusi Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut telah membatalkan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menyatakan: peserta Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya adalah pasangan calon yang diusulkan bersamaan oleh parpol/gabungan parpol. Adanya Putusan MK RI No 5/PUU-V/2007 ini, maka calon independen diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

“Meski sudah dijamin oleh Konstitusi, namun bagi calon Independen tentu semakin dipersulit terlebih adanya RUU a quo. Calon Independen dengan PEMILUKADA (Pemilihan Umum Kepala Daerah, red) langsung saja kerap 'Dibully' saat Kampanye. Apalagi dengan PEMILUKADA (Pemilihan Umum Kepala Daerah, red) via DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red). Calon Independen tentu Sudah digagalkan Sebelum Bertarung oleh RUU a quo”, ungkap Advokat yang pernah menjadi pengacara Juan dan kawan-kawan dalam kasus penembakan di Lapas Cebongan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Rio menambahkan, “RUU a quo harusnya bersandarkan : hukum dibuat untuk mengabdi pada rakyat. bukan rakyat dipaksa mengabdi pada hukum. Hukum sejatinya adalah kristalisasi politik. Maka selamat menikmati produk hukum yang merupakan dagelan politik. Bagi mereka yang mendukung PEMILUKADA yang dilakukan oleh DPRD sejatinya mempunyai kegalauan yang terstruktur sistematik dan masif akan hakikat demokrasi. Jika RUU a quo dipaksakan lahir khususnya terkait PEMILUKADA via DPRD, maka rakyat hanya dijadikan FOLLOWERS bukan FIGHTER”.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com