Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Penerimaan Hukum Islam serta Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia

Penerimaan Hukum Islam serta Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia

Posted by fimny on Selasa, 16 September 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Tulisan ini merupakan penggalan makalah yang telah disampaikan oleh Dr. Abdullah Hehamahua, S.H.,M.M. (Mantan Penasehat Spiritual Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), dengan judul makalah “Membaca Nafas Islam dalam Konstitusi Negara di Indonesia”, makalah tersebut disampaikan dalam dialog hukum yang dilaksanakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Salahuddin, UGM, Yogyakarta, pada 13 Juli 2014 bertempat di Wisma Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA). Tulisan ini FIMNY.org dapatkan dari Panitia Penyelenggara usai acara berlangsung. Untuk selanjutnya kami sajikan dibawah ini.

Dalam point tulisannya ini, Dr. Abdullah Hehamahua, S.H.,M.M. (Mantan Penasehat Spiritual Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), menjelaskan bahwasannya “Penerimaan Hukum Islam serta Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” dalam menyentuh hati dan jiwa orang-orang pribumi (Indonesia), Abdullah Hehamahua mengupasnya dalam dua pendekatan, yakni Pendekatan Historis dan Pendekatan Faktual.

Pendekatan Historis
Ketika penjajah barat datang ke Indonesia, bukan hanya kekayaan yang dikeruk untuk dibawa ke negeri mereka, tetapi rakyat juga ditindas, dibodohi, bahkan dimurtadkan dari agama Islam. Tidak heran, peperangan dan perlawanan rakyat terhadap penjajah, dipimpin ulama dan tokoh Islam di seluruh Indonesia seperti Teuku Umar, Teuku Chick Ditiro, Panglima Polem, Fatahillah, Diponegoro, Antasari, Hasanuddin, Babullah, dan Pattimura. Semua tokoh dan ulama Islam tersebut berperang melawan penjajah karena tidak ingin dijajah dan diperintah pemerintah nonmuslim. Oleh karena itu, peperangan melawan penjajah disebut jihad, sesuai dengan fatwa ulama Aceh pada waktu itu. Tidak heran, pada perang kemerdekaan, di setiap pertempuran, pekikan yang dilaungkan para pejuang adalah Allahu Akbar dan merdeka.

Konsekwensi logis dari kemayoritasan, kemurnian aqidah, kesempurnaan syariah, dan keterlibatan aktif dalam pengusiran penjajah dari bumi Indonesia, wajar kalau rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan, tokoh-tokoh Islam mengajukan Islam sebagai dasar negara. Namun, demi pencapaian kemerdekaan dari penjajah kafir, umat Islam mengalah dengan menerima konsep pelaksanaan syariat Islam khususnya umat Islam sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta, yaitu: “Negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.” Hal ini disepakati umat Islam setelah ada janji dari Bung Karno, “umat Islam dapat memperjuangkan kembali Islam sebagai Dasar Negara dalam Badan Konstituante.”

Sehari setelah kemerdekaan (18 Agustus 1945), Bung Hatta mengundang tokoh-tokoh Islam, memberitahu permintaan umat Kristen di Indonesia Timur, “mereka akan keluar dari Indonesia kalau 7 perkataan dalam Piagam Jakarta, tidak dicoret.” Inilah penghianatan pertama terhadap umat Islam dalam negara Indonesia merdeka. Bung Hatta mengusulkan perkataan Ketuhanan Yang Maha Esa, menggantikan 7 perkataan tersebut, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Ketika ditanyakan oleh perwakilan umat Islam (pada waktu itu), Bung Hatta menjelaskan, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketauhidan sebagaimana intisari ajaran Islam dalam surah al-Ikhlas. Berdasarkan keyakinan ini, umat Islam bersedia mencoret 7 perkataan tersebut, dan inilah pengorbanan terbesar umat Islam bagi bangsa Indonesia. Sebagai tanda terima kasih atas pengorbanan tersebut, Pemerintah membentuk satu kementerian khusus yang bertugas mengurus umat Islam, yaitu Kementerian Agama. Kenyataan hari ini, kementerian tersebut menjadi Kementerian Agama-Agama, dan inilah penghiatan kali kedua terhadap umat Islam di Indonesia.

Sesuai dengan janji Bung Karno, dalam sidang-sidang Konstituante, sekali lagi umat Islam mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Ketika ditanyakan pak J Kasimo (Ketua fraksi Partai Kriten Indonesia), pak Mohd. Natsir (Ketua fraksi Masyumi) menjelaskan apa yang dimekasud dengan Islam sebagai dasar negara dari segala aspek dan perspektif (politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan semesta). J Kasimo kemudian menyatakan, mendukung Islam sebagai dasar negara.

Sebagai jalan tengah, sidang Konstituante merumuskan Piagam Bandung yang esensinya sama dengan Piagam Jakarta. Ruslan Abdul Ghani langsung terbang ke Tokyo menjumpai Bung Karno (yang ada di kota tersebut pada waktu itu), meminta Bung Karno menerbitkan dekrit karena menurutnya, berbahaya kalau Piagam Bandung ditetapkan sebagagai dasar negara. Lahirlah Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi dua diktum: (a) Bubarkan Konstituante (inilah penghianatan ketiga terhadap umat Islam). (b) Kembali ke UUD 1945 dengan dijiwai Piagam Jakarta.

Ketika ditanyakan, apa yang dimaksud “Kembali ke UUD 1945 dengan dijiwai Piagam Jakarta,” Ketua sidang MPR pada waktu itu (Syaifuddin Zuhri) menjelaskan, dengan dekrit tersebut, umat Islam dapat melahirkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Nyatanya, banyak peraturan perundang-udangan yang bertentangan dengan ajaran Islam, baik di bidang politik, ekonomi & perbankan, maupun sosial budaya. Inilah penghiatan yang kesekian kali terhadap umat Islam di Indonesia.
     
Pendekatan Faktual
Apakah usul saya di atas dikategorikan sebagai narsis atau eksklusif.? Tidak !. Sebab, saudara-saudara di Bali, NTT, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Utara lebih narsis. Ini karena di daerah-daerah tersebut, umat Islam tidak bisa menjadi gubernur, bupati atau walikota karena mayoritas penduduknya nonmuslim. Lalu mengapa di provinsi, kabupaten, kotamadya yang mayoritas umat Islam, dianggap narsis kalau kepala daerahnya harus muslim.? Mengapa pula umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, melarang nonmuslim menjadi Presiden/Wakil Presiden dianggap narsis. Padahal, sila pertama Pancasila – Ketuhanan Yang Maha Esa – mewajibkan pengelolaan bangsa dan negara ini harus berdasarkan hukum-hukum dari “langit.” Itulah hakikat pasal 29 UUD 1945 yang menyebutkan, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, Indonesia adalah negara agama, bukan negara sekuler di mana sistem pemerintahan dan kemasyarakatan harus berdasarkan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut. Itulah sebabnya, ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut al-Qur’an dan Sunnah Rasul, pemimpin umat Islam itu – nasional maupun lokal – harus beragama Islam.

Kenyataan faktual di lapangan, hasil perhitungan quick count Pemilu 2014, PDIP dan Golkar merupakan juara dan runner up-nya sehingga mereka dianggap layak memenangkan Pilpres 2014. Faktanya, kedua partai ini tergolong paling korup di Indonesia sehingga tidak layak untuk memimpin negeri ini. Sesuai dengan kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia (2004 – 2013), khususnya yang ditangani KPK, Golkar menduduki ranking pertama (40 kasus), PDIP di posisi kedua (27 kasus), dan Demokrat di peringkat ketiga (17 kasus). Tetapi, menurut ICW, PDIP menduduki ranking pertama sejak 2002 – 2013. Sementara itu, calon capres yang diajaukan partai-partai nasionalis, tidak memenuhi kriteria Islam, bahkan tidak pula memenuhi kriteria Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Fakta kedua, semua parpol yang ada di Indonesia terlibat korupsi. Oleh karena itu, sesuai kaedah fiqh, kita memilih yang terbaik dari yang terjelek. Ditakdirkan, partai-partai yang kurang korupsinya adalah partai Islam atau yang berbasis Islam. Dengan demikian, partai-partai ini layak dan berhak memimpin dan mengelola negara ini, mulai dari tingkat nasional sampai di desa.

Persoalannya, kedua capres/cawapres yang ada, tidak merupakan calon pimpinan yang ideal, baik menurut Pancasila maupun al-Qur’an dan as-Sunnah. Oleh karena itu, terlepas dari siapa pun yang memimpin Indonesia lima tahun dari sekarang, umat Islam, mulai dari ormas, LSM, lembaga pendidikan sampai parpol Islam, mulai merapatkan barisan. Dengan demikian, Pemilu 2019, mereka maju dengan capres dan cawapres sendiri yang lebih islami.

Untuk itu, setiap ormas, lembaga atau orpol Islam, mulai mengemaskinikan proses rekrutmen anggota dan pengurusnya serta mengoreksi silabus dan kurikulum perkaderan anggotanya. Selanjutnya, visi, misi, strategi, sasaran, target, dan program kerjanya dikemaskinikan sehingga lahir insan-insan ulil albab. Hanya dengan cara itu, Masyarakat Madani, masyarakat yang cerdas, sejahtera, aman, damai, dan tenteram dalam ampunan Allah SWT.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com