Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » DPC PERMAHI DIY, Selenggarakan Penyuluhan KDRT di Ngaglik, Sleman, DIY

DPC PERMAHI DIY, Selenggarakan Penyuluhan KDRT di Ngaglik, Sleman, DIY

Posted by fimny on Selasa, 16 September 2014


Yogyakarta, FIMNY.org – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), pada Hari Selasa, 26 Agustus 2014 mengadakan Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dilaksanakan di Padukuhan Sembung, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

PERMAHI merupakan organisasi kader profesi yang dimana tujuan utamanya adalah mengasah khasanah pengetahuan para kadernya dibidang hukum dan pengabdian pada masyarakat. Dengan diadakannya Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ini merupakan salahsatu bentuk pengabdian Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) pada masyarakat.

 Pada kesempatan itu, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (KANWIL KEMENKUMHAM DIY) sebagai pemateri.

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Jadi, untuk mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam lingkup rumah tangga, maka perlu dilkukan tindakan-tindakan riil, salahsatu tindakan riilnya yakni Penyuluhan Hukum, agar masyarakat tahu cara mencegah dan mengatasinya. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) tergerak hatinya untuk menyelenggarakan Sosialisasi Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan mengangkat Tema “Membangun Keluarga Harmonis Yang Bebas Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY), Dedi Purwanto, melalui siaran persnya yang diterima FIMNY.org pada Hari Selasa, 26 Agustus 2014, mengatakan ada beberapa point-point penting yang telah disampaikan pada saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Padukuhan Sembung, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, point-point tersebut diantaranya:

Point Pertama; Kekerasaan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi pada seorang perempuan, anak-anak, tetapi juga terjadi pada seorang laki-laki. Jadi pada dasarkan kekerasan dalam rumah tangga itu akan bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun.

Point Kedua; Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan delik aduan, dalam arti sesuatu perbuatan itu akan diproses secara hukum apabila orang atau lembaga hukum  yang merasa dirugikan dengan hal tersebut yang melaporkannya.

Point Ketiga; Kalau merasa dalam keluarga ada kekerasan yang dillakukan suami atau siapapun dan diri anda merasa menjadi korbannya, jangan takut untuk melaporkannya pada pihak yang berwajib.

Point Keempat; Keluraga yang harmonis bisa menjadi perisai untuk tidak terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih lanjut, Dedi mengatakat “dengan adanya sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diharapkan kepada keluraga dan seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui berbagai macam bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana langkah hukum yang akan diambil apabila ada yang mengalami sendiri atau melihat perbuatan tersebut. Dan hukuman-hukuman apa yang akan diberikan kepada mereka yang melakukan kekerasan terhadap rumah tangga. Menurut saya Sosialisasi ini penting karena pada dasarnya semua nilai-nilai dan norma-norma kehidupan itu berawal dari keluarga. Dan dapat dipastikan kalau keluarganya Broken Home pasti akan berdampak pada pola dan perilaku seseorang pada lingkungan sosialnya. Begitupun sebaliknya”, ungkap Dedi Purwanto.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com