Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » DPC PERMAHI Yogyakarta Gelar Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa

DPC PERMAHI Yogyakarta Gelar Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa

Posted by fimny on Minggu, 20 April 2014

Yogyakarta, FIMNY.org – Menopang peningkatan pemahaman para kader dibidang hukum merupakan bagian terpenting yang dilakukan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta). Kesempatan kali ini DPC PERMAHI Yogyakarta mencoba memberikan pemahaman para kadernya dalam hal “Pembuatan Surat Kuasa”. Sekilas, secara sederhana definisi dari surat kuasa merupakan surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lainnya. Pelimpahan wewenang tersebut dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.

Berangkat dari suatu harapan dan kegelisahan diatas, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) tergerak hatinya untuk menyelenggarakan “Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa Khusus” pada Hari Sabtu, Tanggal 19 April 2014 mulai pukul 15.00-Selesai. Pada kesempatan kali ini yang menjadi pemantiknya yakni saudara Sugiarto, S.H. (Ketua Umum DPC PERMAHI Yogyakarta/Staf Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta).

Pada dasarnya, Sugiarto, selaku pemantik pada kesempatan ini, menyampaikan materi “Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa Khusus” merujuk pada 19 (sembilan belas) point/standar penting yang ditentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Sembilan belas point/standar tersebut yakni: point pertama, Mencantumkan Judul; point kedua, Menjelaskan Identitas Pemberi Kuasa (nama dan alamat jelas); point ketiga, Menegaskan Penyebutan Sebagai Pemberi Kuasa; point kelima, Menegaskan Pemilihan Domisili Hukum Oleh Pemberi Kuasa; point keenam, Menyebutkan Nama Penerima Kuasa; point keenam, Menegaskan dari Mana Penerima Kuasa (sebagai advokat dari kantor apa); point ketujuh, Penegasan Tentang “Bertindak Sendiri-Sendiri Atau Bersama-Sama”; point kedelapan, Menegaskan Penyebutan Sebagai Penerima Kuasa; point kesembilan, Penyebutan Kata-Kata Khusus; point kesepuluh, Menegaskan Pengertian Bahwa Kuasa untuk Mewakili/Kuasa Untuk Apa (Menyebutkan mengajukan gugatan atau tidak).

Selanjutnya yakni point kesebelas, Menegaskan Pengadilan Negeri Mana; point keduabelas, Mencantumkan Identitas Tergugat; point ketigabelas, Kasus Tentang Apa (Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum); point keempatbelas, Mencantumkan Hak Substitusi; point kelimabelas, Mencantumkan Hak Retensi; point keenambelas, Tanggal Pemberian Kuasa; point ketujuhbelas, Kolom Nama/Tanda Tangan Penerima Kuasa; point kedelapanbelas, Kolom Nama/Tanda Tangan Pemberi Kuasa; point kesebilanbelas, Penempatan Materai (Harus mencantumkan Rp. 6.000).

Acara “Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa Khusus” tersebut berlangsung sangat lancar dihadiri oleh kurang lebih 30 Anggota DPC PERMAHI Yogyakarta, hadir pula dalam acara tersebut Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) saudara M. Jamil. Acaranya pun berlangsung dengan meriah dimana terjadi interaksi yang aktif antara pemantik dan para anggota DPC PERMAHI Yogyakarta yang menanyakan terkait pelatihan tersebut.

Acara “Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa Khusus” tersebut dipersembahkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta) dalam rangka memfasilitasi para kadernya dalam hal pengembangan keilmuan di bidang hukum, diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo No. 57 Komplek Gedung Bioskop Mataram Blok B3, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Foto bersama usai Pelatihan

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com