Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Dua Doktor Baru di FSH UIN Sunan Kalijaga

Dua Doktor Baru di FSH UIN Sunan Kalijaga

Posted by fimny on Selasa, 06 Mei 2014

Dr. Siti Fatimah, S.H., M.Hum.

Yogyakarta, FIMNY.org. Di awal tahun 2014 ini Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil menambah kekuatan sumber daya manusia khususnya di kalangan dosen. Pada tanggal 26 April 2014 lahir doktor baru, Dr. Sri Wahyuni, S. Ag., SH., M. Ag., M. Hum, kemudian pada tanggal 3 Mei 2014 menyusul Dr. Siti Fatimah, S.H., M.Hum. dan puncaknya adalah turunnya SK Guru besar Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Noorhaidi Hasan, MA., M. Phil., Ph.D. Sri Wahyuni dapat menyelesaikan program doktornya dari UII dan mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH. Sebagai promotor, Nandang Sutrisno, SH., LL.M., M.Hum, Ph.D sebagai co promotor, Prof, Dr. Adi Suslistiyono, SH., MH., Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D., Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA. dan Dr. Siti Anisah, SH., M. Hum.sebagai anggota. Disertasinya berjudul: Hukum Perkawinan Warga Negara Indonesia Beda Agama di Luar Negeri. Fokus penelitian dalam disertasinya mengkaji perbedaan nilai-nilai filosofis tentang keagamaan hukum perkawinan di luar negeri dan nilai-nilai filosofis tentang keagamaan hukum perkawinan Indonesia terkait dengan perkawinan WNI beda agama, mengapa keabsahan perkawinan WNI beda agama di luar negeri masih dipersoalkan dalam hukum perkawinan Indonesia, dikaitkan dengan asas pelanjutan keadaan hukum dan ketertiban umum, apakah bentuk perkawinan tersebut setibanya di Indonesia dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Hasilnya adalah bahwa perkawinan WNI beda agama yang dilaksanakan di luar negeri dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofi hukum perkawinan Indonesia, baik berdasarkan hukum agama, nilai-nilai filosofi masyarakat Indonesia dan sejarah perjuangan panjang legislasi hukum perkawinan Indonesia.

Sementara Siti Fatimah yang juga menyelesaikan program doktornya di UII Yogyakarta berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang ujian terbuka di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU., Prof. Denny Indrayana, LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., M.S., Prof. Dr. Gayus Lumbun, SH., MH., Prof. Dr. Saldi Isra, MPA., dan Dr. Nikmatul Huda, SH., M. Hum. Judul disertasinya: “Proliferasi Kekuasan Kehakiman setelah Perubahan UUD 1945”. Disertasi ini ingin mengkaji terjadinya proliferasi kekuasaan kehakiman di Indonesia setelah perubahan UUD 1945, bagaimana bentuknya serta bagaimana penguatan kelembagaan lembaga peradilan di Indonesia. Hasilnya adalah bahwa proliferasi kelembagaan terjadi karena beberapa alasan seperti penumpukan perkara di MA, munculnya public distrust terhadap lembaga peradilan dan tuntutatn penegakan hukum yang responsif serta adil dari masyarakat. Sementara Noorhaidi Hasan memperoleh gelar akademik guru besar (profesor) di tengah sangat ketatnya persyaratan untuk memperoleh gelar tersebut. Dari ratusan pengajuan hanya tiga yang lolos dari kalangan perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini karena salah satu syarat diterimanya pengajuan guru besar adalah publikasi internasional di jurnal internasional luar negeri. Di usia yang relatif masih muda, dengan jabatan dekan yang sedang diembannya, tentu kiprah dan kontribusi profesor baru ini sangat diharapkan tidak hanya bagi kepentingan kelembagaan (Fakultas Syari’ah dan Hukum/UIN Sunan Kalijaga/Kemenag RI), tetapi lebih luas lagi bagi bangsa, negara, umat Islam dan peradaban kemanusiaan pada tingkat dunia. Di samping itu, harapannya Noorhaidi bisa menjadi inspirasi bagi kalangan muda khususnya untuk mengejar mimpi akademik menjadi guru besar di usia yang masih muda agar kontribusinya bisa lebih banyak dan lebih panjang. (Sumber)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com