Dr. Siti Fatimah, S.H., M.Hum. |
Sementara Siti Fatimah yang juga menyelesaikan program doktornya di UII Yogyakarta berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang ujian terbuka di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU., Prof. Denny Indrayana, LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., M.S., Prof. Dr. Gayus Lumbun, SH., MH., Prof. Dr. Saldi Isra, MPA., dan Dr. Nikmatul Huda, SH., M. Hum. Judul disertasinya: “Proliferasi Kekuasan Kehakiman setelah Perubahan UUD 1945”. Disertasi ini ingin mengkaji terjadinya proliferasi kekuasaan kehakiman di Indonesia setelah perubahan UUD 1945, bagaimana bentuknya serta bagaimana penguatan kelembagaan lembaga peradilan di Indonesia. Hasilnya adalah bahwa proliferasi kelembagaan terjadi karena beberapa alasan seperti penumpukan perkara di MA, munculnya public distrust terhadap lembaga peradilan dan tuntutatn penegakan hukum yang responsif serta adil dari masyarakat. Sementara Noorhaidi Hasan memperoleh gelar akademik guru besar (profesor) di tengah sangat ketatnya persyaratan untuk memperoleh gelar tersebut. Dari ratusan pengajuan hanya tiga yang lolos dari kalangan perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini karena salah satu syarat diterimanya pengajuan guru besar adalah publikasi internasional di jurnal internasional luar negeri. Di usia yang relatif masih muda, dengan jabatan dekan yang sedang diembannya, tentu kiprah dan kontribusi profesor baru ini sangat diharapkan tidak hanya bagi kepentingan kelembagaan (Fakultas Syari’ah dan Hukum/UIN Sunan Kalijaga/Kemenag RI), tetapi lebih luas lagi bagi bangsa, negara, umat Islam dan peradaban kemanusiaan pada tingkat dunia. Di samping itu, harapannya Noorhaidi bisa menjadi inspirasi bagi kalangan muda khususnya untuk mengejar mimpi akademik menjadi guru besar di usia yang masih muda agar kontribusinya bisa lebih banyak dan lebih panjang. (Sumber)
Posting Komentar