Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » BBM Naik Inkonstitusional Menuju Citizen Law Suit

BBM Naik Inkonstitusional Menuju Citizen Law Suit

Posted by fimny on Selasa, 18 November 2014

Sugiarto, S.H.
FIMNY.org – Kebijakan Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Senin (17/11) malam di Istana Negara. Kenaikan harga BBM subsidi masing-masing naik Rp 2.000 untuk premium dan solar, dan berlaku mulai Selasa (18/11) pukul 00.00. “Pemerintah menetapkan harga BBM baru mulai 18 November pukul 00.00, harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500,”  adalah hal yang ironi, dimana Indonesia adalah salah satu Negara penghasil atau memiliki Sumber Daya Alam (SDA) BBM yang melimpah namun tidak dapat dimanfaatkan untuk rakyat, hal ini akan sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat indonesia”.  Indonesia seharusnya lebih mandiri dalam mengelola kekayaan Negara sehingga mengurangi “kebocoran”, dan mengedepankan konstitusi untuk menunjang kesejahteraan Rakyat Indonesia, bukan dengan membuat aturan untuk menggugurkannya dan/atau mencari celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dan  tragisnya presiden  Jokowi   pada Tanggal 10 November 2014 di Tiongkok menghadiri forum APEC CEO Summit. Presiden Jokowi adalah satu diantara sedikit pemimpin negara dunia yang mendapat kesempatan khusus untuk berbicara di forum yang juga dihadiri ratusan CEO perusahaan-perusahaan di dunia untuk membuka lebar para investor asing ke Indonesia melalui liberalisasi dan privatisasi dengan cara melegitimasi regulasi untuk mengeksploitasi Indonesia.

Menurut catatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tahun lalu besaran subsidi kesehatan hanya Rp43,8 triliun, infrastruktur Rp125,6 triliun, bantuan sosial Rp70,9 triliun, sementara subsidi BBM menyedot dana paling besar, Rp165,2 triliun, Sudah menjadi tradisi pemerintah bahwa alasan yang paling kuat dalam kenaikan harga BBM secara nasional adalah Beban Subsidi Pemerintah. Wakil Ketua DPR RI menilai kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo akan merugikan masyarakat. Pasalnya, hal itu dilakukan ketika harga minyak dunia sedang turun, bahkan cenderung akan turun hingga di bawah US$75 per barel, Sementara kita dianggarkan US$105 per barel.

Niat baik presiden Jokowi untuk membantu rakyat miskin karena pemerintah hendak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memang patut dihargai. “Namun, mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung,” kata Yusril. Dalam mengelola Negara karena suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. “Kalau belum ada, harus di siapkan terlebih duhulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan secara kontitusi. Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan Negara, maka Presiden harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari  DPR RI karena  UUD RI 1945 pasal 20A ( I) Dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan,. (2) Dalam melaksanakan fugsinya selain hak yang diatur dipasal pasal lain yaitu DPR memiliki kewenangan hak interflasi,hak angket dan hak menyatakan pendapat., hendaknya pemerintah memperhatikan juga kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN.

Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, kebijakan Jokowi menaikan harga BBM secara konstitusi tidak memenuhi syarat. “Merujuk kepada Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, Minyak dan Gas Bumi (Migas) termasuk di dalamnya BBM adalah cabang produksi yang dikuasai negara karena menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2013 tentang pengujian UU Nomor 22/2001 tentang Migas,” ujar Nasef melalui siaran persnya Senin 17 November 2014. Dia mengatakan, arti dari pasal tersebut adalah negara berhak mengambil kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut. “Akan tetapi, perlu diingat konstitusi juga mengamanatkan bahwa hak mengusai itu dilakukan dengan syarat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertera dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” dan kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000 per liter tentu akan berakibat pada meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya, sementara pendapatan rakyat tidak mengalami kenaikan.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla harus fokus untuk meningkatkan pendapatan per kapita rakyat Indonesia, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang semakin membebani rakyat ketika tidak berfungsinya tugas dan kewenagan pejabat Negara (presiden) ini dapat dilakukan dengan upaya hukum gugatan Citizen Law Suit, Secara sederhana gugatan warga negara (citizen law suit) dapat diartikan sebagai sebuah gugatan dari warga negara kepada pemerintah yang dianggap lalai atau melanggar peraturan/undang-undang yang ada.


Oleh: Sugiarto, S.H.
Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2008 fimny. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by www.phylopop.com